Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    pendidikan tepat untuk generasi selamat
    PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT
    21 Juli 2021
    Latest News
    TANDA PERTAMA KEWALIAN ADALAH SYARIAT
    24 Januari 2026
    BETAPA MUDAHNYA BERKEDOK TASAWUF
    19 Januari 2026
    SIASAT TAREKAT SESAT
    22 Januari 2026
    SERTIFIKASI ATAU DAI BERSERTIFIKAT?
    23 Desember 2025
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    urgensitas nasab
    Urgensitas Nasab
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    MELIHAT DUA SISI DUNIA
    20 Februari 2026
    LGBT DAN KEANEHAN MASA KINI
    6 Februari 2026
    CINTA KIAI TIDAK BERTEPI
    4 Februari 2026
    PRINSIP DASAR MEMAHAMI KEMAHASUCIAN ALLAH
    27 Januari 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    Syekh Junaid Al-Betawi
    SYEKH JUNAID AL-BETAWI (W. 1840 M), SYAIKHUL MASYAYIKH YANG DILUPAKAN SEJARAH
    19 Desember 2021
    Latest News
    SYEKH ABDUL WAHAB ROKAN
    14 Januari 2026
    KILAS SEJARAH ASHTINAME OF MOHAMED
    9 Januari 2026
    ASHTINAME OF MOHAMED DAN KONTROVERSINYA (2/2)
    7 Januari 2026
    IMAM ABDULLAH BIN UMAR AL-BAIDHAWI
    1 Desember 2025
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    TANGGUHLAH SAAT BERSAMA SUAMI ATAU SAAT SENDIRI
    19 Januari 2026
    CERAI TAK SELALU DIBENCI
    14 Januari 2026
    BUNGA VIOLET SI CANTIK KAYA MANFAAT
    15 Januari 2026
    TIPS MENGHADIRI UNDANGAN PERNIKAHAN
    15 Januari 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
    7 Februari 2026
    PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
    2 Februari 2026
    PESANTREN TERPADU UNTUK SANTRI TIDAK MAMPU
    7 Januari 2026
    RUMAH ADAT CUT NYAK DIEN
    6 Januari 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: BELI BARANG, KREDIT ATAU KONTAN
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Fuqaha » BELI BARANG, KREDIT ATAU KONTAN
KajianKolom Fuqaha

BELI BARANG, KREDIT ATAU KONTAN

Redaksi
Last updated: 2 September 2022 8:17 pm
Redaksi
Share
7 Min Read
BELI BARANG, KREDIT ATAU KONTAN
BELI BARANG, KREDIT ATAU KONTAN
SHARE

Muamalah adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Muamalah menjadi bagian dari empat pembahasan penting dalam fikih, selain ubudiah, munakahah dan jinayat. Keempat hal ini, sebagaimana disampaikan oleh Syekh Abu Bakr Syaththa dalam I’anatut-Thalibin-nya untuk mengatur tatanan kehidupan manusia atas dorongan nafsu dan keinginan yang dimiliki, sesuai dengan tujuan Rasulullah diutus ke muka bumi.

Salah satu bentuk muamalah yang paling banyak dan hampir dilakukan oleh seluruh manusia adalah jual beli, atau bai’. Sementara di antara bagian dari transaksinya adalah pembelian dengan cara kredit, sering disebut bai taqsith yaitu transaksi jual beli dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pada biasanya (sistem cash). Dengan artian, dalam jual beli tersebut sudah jelas harganya kredit sekian dan kalau cash/tunai sekian.

Pada praktiknya, saat melakukan transaksi pembeli akan ditawarkan opsi kontan atau kredit. Tentunya dengan harga yang berbeda; kontan lebih murah dibanding kredit. Satu unit sepeda motor seharga 15 juta dengan kontan, dengan kredit selama 3 tahun bisa mencapai 17 juta atau lebih. Tiap bulan, pembeli menyerahkan cicilan, hingga dinyatakan lunas pada waktu yang ditentukan.

Praktik demikian menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah tidak termasuk jual beli dengan dua harga, atau bahkan temasuk riba?

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

Sebagaimana diatur dalam konsep fikih, dalam transaksi jual beli di antaranya tidak diperbolehkan akad dengan dua harga. Dalam hadis riwayat at-Tirmidzi disebutkan:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ

“Rasululullah melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli” (HR. Tirmidzi dan Ahmad).

Pada praktik jual beli sistem kredit ada dua sorotan utama, apakah mengandung riba, lantaran melebihi harga kontan, atau terjebak pada dua akad yang dilarang, sebagaimana hadis di atas? Dalam kajian fikih, akad tersebut diistilahkan al-‘aqdain fil-‘aqdatau al-bai’ain fil-bai’ah yang berarti dua akad yang terkumpul dalam sesuatu transaksi. Ini adalah salah satu praktik yang dilarang.

- Advertisement -

Baca Juga: Kemudahan Dalam Kesulitan Syariah

Pada dasarnya, transaksi jual beli hukumnya adalah mubah, kecuali di dalamnya terdapat unsur penipuan (gharar) dan spekulasi (maysir). Dalam artian, antara pembeli dan penjual jangan sampai kedua belah pihak ada yang dirugikan. Dari itu, praktik transaksi yang mengarah pada penipuan atau spekulasi dilarang, karena bisa merugikan salah satu pihak.

Terkait dengan satu barang dua akad yang dilarang adalah transaksi jual beli terhadap satu barang, belum diketahui kesepakatan, sistem apa yang akan digunakan dalam transaksi, kredit atau kontan, sudah jadi. Akad jual beli masih mengambang, belum jelas dan belum pasti apakah secara tunai atau tidak. Tiba-tiba sudah jadi, sehingga salah satunya yang akan menetapkan sistem apa yang akan dilaksanakan. Inilah praktik yang dilarang.

Ambil contoh, dalam transaksi penjual mengatakan, “Saya jual sepeda motor ini, 10 juta kontan atau 1,5 juta kredit.” Kemudian pembeli menerimanya, tanpa diketahui harga yang mana ditentukan dan diambil dengan menyatakan, “Ya, saya beli”. Transaksi demikian, tidak diperbolehkan, karena antara dua belah pihak tidak ditemukan kesepakatan harga, dan sistem mana yang diambil, apakah yang 10 juta tunai atau 1,5 juta kredit? Oleh karena itulah imam Bujairami dalam Bujairami ‘alal-Manhaj menjelaskan alasan ketidakabsahan praktik seperti itu:

وَعَدَمُ الصِّحَّةِ فِيهِ لِلْجَهْلِ بِالْعِوَضِ

“Tidak sahnya praktik tersebut adalah karena ‘iwadh (harga) tidak diketahui (pembeli tidak menjelaskan harga mana yang dipilih)” (Bujairami ‘alal-Manhaj: II/209)

Ketidakjelasan ‘iwadh inilah yang menjadi sumber kebatalan dari transaksi. Pembeli menerima penjualan yang masing mengambang atau diterima keduanya, sehingga keputusan berikutnya ditentukan oleh salah satunya.

Berbeda ketika pembeli telah memilih salah satunya, maka hal tersebut diperbolehkan karena harganya sudah ditentukan dan diketahui. Misalnya, pembeli menyebut, “Ya, saya kredit dengan harga Rp. 1,5 juta,” maka sah.

Terkait dengan hal ini, Imam at-Turmudzi (5/735) menjelaskan:

وَقَدْ فَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ قَالُوا: بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ أَنْ يَقُولَ: أَبِيعُكَ هَذَا الثَّوْبَ بِنَقْدٍ بِعَشَرَةٍ، وَبِنَسِيئَةٍ بِعِشْرِينَ، وَلَا يُفَارِقُهُ عَلَى أَحَدِ البَيْعَيْنِ، فَإِذَا فَارَقَهُ عَلَى أَحَدِهِمَا فَلَا بَأْسَ إِذَا كَانَتِ العُقْدَةُ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمَا

“Sebagian ahli menafsirkan hadis tersebut dengan mengatakan: “Maksud dua bai’ dalam satu transaksi, semisal penjual menyatakan, ‘saya menjual baju ini dengan harga 10 kontan dan 20 kredit”. Ia tidak memastikan pada salah satu transaksi, (ini tidak sah). Jika ia memastikan pada salah satunya, maka tidak masalah (boleh), ketika ikatan jadi pada salah satu dari kedua sistem.”

Dengan maksud lain, apa yang disebutkan dua sistem dari penjual sudah berbentuk akad. Contoh yang banyak dikemukakan oleh ulama adalah bi’tuka yang artinya saya jual. Bukan bentuk penawaran dari penjual yang kemudian akan dipilih oleh pembeli; kredit atau kontan.

Baca Juga: Serambi Masjid Dalam Kaitan Wanita Haid

Jika melihat demikian, praktik yang ada di masyarakat memang demikian. Penjual menawarkan harga dengan dua sistem yang bisa dipilih oleh pembeli. Saat itu, pembeli akan mempertimbangkan. Baru kemudian, ada keputusan, model apa yang disepakati; kredit atau kontan.

Jika sudah seperti itu praktiknya, berarti tidak ada masalah, karena antara penjual dan pembeli sudah menetapkan dua alat tukar (iwadh), yang tentunya setelah proses nego. Semuanya berjalan sesuai kesepakatan, setelah pembeli menentukan.

Hanya kemudian, apakah dengan kredit yang harganya melebihi harga kontan adalah riba? Riba memang secara bahasa adalah tambah. Namun, tidak semua yang bersifat tambahan adalah riba. Tambahan dalam jual beli bukan disebut riba, melainkan keuntungan atau laba (ribh), dan itu halal.

Pembelian dengan kredit, berarti ketetapan harga barang sesuai dengan yang ditetapkan penjual. Pembeli membeli barang tersebut sesuai harga yang ditetapkan penjual. Karena kredit, penjual menaikkan harga jualnya. Ini tentunya berbeda dengan hutang Rp 100 ribu yang harus membayar Rp. 150 ribu.

Dengan demikian, dalam transaksi sistem kredit, unsur penghalang tidak ditemukan, jika memang sudah menjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli. Harga lebih tinggi dibanding membeli cash/ jual beli yang pembayarannya ditangguhkan dan penambahan harga untuk pihak penjual hukumnya sah, asalkan transaksi/akad antara penjual dan pembeli dilakukan secara sharih/jelas. Wallahu a’lam.

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

HUMANISME DAN TOLERANSI, JANGAN DISALAH PAHAMI!
PENTINGNYA MELIHAT LANGSUNG CALON PENDAMPING HIDUP
KEELOKAN SEORANG BIDADARI
Semua Sudah Frustasi dengan Pandemi
STATUS SHALAT ORANG PIKUN
TAGGED:Majalah Pesantrenmajalah santriMedia Sidogirimuamalah dalam islam pendidikan syariah islamiahSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article SIAPAKAH MODERAT DAN RADIKAL ITU (?) SIAPAKAH MODERAT DAN RADIKAL ITU (?)
Next Article KEELOKAN SEORANG BIDADARI KEELOKAN SEORANG BIDADARI
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Kegiatan orientasi pengurus HMASS 1443–1444 H bersama pengasuh, pelantikan oleh Ketua PP IASS, dan persiapan penerimaan tamu haul
ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
Liputan Ngaji IASS
7 Februari 2026
Ilustrasi KH. Hasbullah Mun’im, ulama pengasuh rubrik keislaman
MELIHAT DUA SISI DUNIA
Ngaji Hikam
5 Februari 2026
Bangunan utama Pondok Pesantren Miftahul Qulub di Pamekasan dengan latar langit senja
PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
Liputan
3 Februari 2026
Paspor Republik Indonesia berwarna biru di samping piring kecil berisi cincin dan perhiasan emas dengan latar dekorasi tanaman kering.
MENDAHULUKAN HAJI ATAU MENIKAH?
Tak Berkategori
2 Februari 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d