Memelihara burung berkicau saat ini sudah menjadi budaya di tengah masyarakat. Berbagai jenis burung dipelihara, mulai dari perkutut hingga kakaktua. Toko penyedia burung dan pakan burung laris manis diserbu para pencinta burung. Burung yang pada era 80-an tidak laku, seperti Cendet, sekarang menjadi mahal. Pada akhirnya, kicauan mereka tidak lagi bisa dinikmati oleh petani di saat rehat, melainkan di perkampungan, di depan rumah-rumah.
Meski telah menjadi budaya, jarang orang melihat dari sudut hukum memelihara burung yang dikurung. Bukankah dengan disangkar, mereka sama dengan mengekang kebebasan? Atau bahkan membataasi makhluk untuk โberumah tanggaโ?
Dalam hal ini, suatu ketika, Imam al-Qaffal ditanya tentang hukum mengurung burung dalam sangkar untuk didengar suaranya? Hal itu tertulis dalam kitab Mughnil Muhtaj, (Juz: 5 Hal : 547) dengan redaksi demikian:
ูุณุฆู ุงูููุงู ุนู ุญุจุณ ุงูุทููุฑ ูู ุฃููุงุต ูุณู ุงุน ุฃุตูุงุชูุง ูุบูุฑ ุฐููุ ูุฃุฌุงุจ ุจุงูุฌูุงุฒ ุฅุฐุง ุชุนูุฏูุง ู ุงูููุง ุจู ุง ุชุญุชุงุฌ ุฅูููุ ูุฃููุง ูุงูุจููู ุฉ ุชุฑุจุท
ย โAl-Qaffal ditanyakan tentang penangkaran burung di sangkar untuk tujuan mendengar suara atau lainnya. Imam Qaffal menjawab boleh, jika pemiliknya telah menyiapkan kebutuhan burung, karena burung demikian tak ubahnya hewan yang diikat.โ
Dari redaksi di atas, setidaknya ada kejelasan hukum yang disampaikan oleh Imam al-Qaffal bahwa memelihara burung hukumnya boleh. Akan tetapi, dengan catatan semua kebutuhan burung, seperti minum dan makannya disiapkan. Hal ini tidak memandang tujuannnya, baik itu hanya untuk mendengarkan suara kicauan burung atau bersenang-senang dengan melihat warnanya.
Terkait dengan pemeliharaan burung ini, apa yang disampaikan oleh al-Qaffal didasarkan pada sebua hadis dari Shahabat Anas. Hadis ini banyak dikutip dalam hal pemeliharaan hewan atau pemburuan. Hadis dimaksud adalah:
ุนููู ุฃูููุณูุ ููุงูู: ููุงูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฃูุญูุณููู ุงููููุงุณู ุฎูููููุงุ ููููุงูู ููู ุฃูุฎู ููููุงูู ูููู ุฃูุจูู ุนูู ูููุฑู โ ููุงูู: ุฃูุญูุณูุจููู โ ููุทููู ูุงุ ููููุงูู ุฅูุฐูุง ุฌูุงุกู ููุงูู: ยซููุง ุฃูุจูุง ุนูู ูููุฑูุ ู ูุง ููุนููู ุงููููุบูููุฑูยป ููุบูุฑู ููุงูู ููููุนูุจู ุจููู
โDari Anas, dia berkata, โNabi Shalallahu โalaihi wassallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Saya memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil Abu โUmairโperawi berkata, aku pikir, Abu โUmair anak yang baru disapihโKetika datang bertemu Abu โUmair, Nabi memanggil, โWahai Abu Umair, apa yang sedang dilakukan oleh si Nughair (jenis burung), sementara anak itu sedang bermain dengannyaโ. (H.R. Bukhari, No. 6203).
Kata Nughair dalam hadis ini, menurut Imam โIyadh, sebagaimana dikutip oleh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari-nya, sejenis burung yang mirip pipit. Ada pula yang mengatakan nughair adalah telur burung pipit. Akan tetapi, pendapat unggul (ar-Rajih), termasuk di dalamnya al-Khaththabi, mengartikan kata nughair adalah jenis burung kecil berparuh merah.
Dalam hadis di atas, Rasulullah membiarkan Abu โUmair bermain-main dengan burung kecil piaraannya. Nabi pun tidak memerintahkan keluarganya untuk melepas burung tersebut. Dari itulah, para ulama menyatakan boleh memelihara burung. Ibnu Hajar al-โAsqalani dalam kitabnya, Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari (x/584), juga menyatakan bahwa hadis di atas menunjukkan kebolehan memelihara burung. Ibnu Hajar menulis:
ุฌูุงุฒ ุฅู ุณุงู ุงูุทูุฑ ูู ุงูููุต ููุญูู
โ(Hadis ini) menunjukkan boleh menangkar burung dalam sangkar dan semacamnyaโ.
Kebolehan memilihara burung yang ditaruh di sangkar ini, sebagaimana juga dikatakan oleh al-Qaffal di atas dengan di-qiyas-kan pada hukum mengikat binatang, semacam kambing, kuda dan sapi. Sangkar tak ubahnya tali pengikat yang membatasi gerak hewan. Hanya kemudian, yang harus diperhatikan adalah kebutuhan hidup hewan piaraan harus diperhatikan.
Kebutuhan dimaksud adalah makan dan minum. Mengurung hewan dengan tidak memberi makan dan minum adalah bagian dari tindakan haram. Ulama mendasari tindakan illegal syarโi ini dengan sebuah hadis riwayat Imam Muslim:
ุนููู ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ุนูุฐููุจูุชู ุงู ูุฑูุฃูุฉู ููู ููุฑููุฉู ุณูุฌูููุชูููุง ุญูุชููู ู ูุงุชูุชู ููุฏูุฎูููุชู ูููููุง ุงููููุงุฑู ููุง ูููู ุฃูุทูุนูู ูุชูููุง ููุณูููุชูููุง ุฅูุฐู ุญูุจูุณูุชูููุง ููููุง ูููู ุชูุฑูููุชูููุง ุชูุฃููููู ู ููู ุฎูุดูุงุดู ุงููุฃูุฑูุถู
ย โDari โAbdullah bahwa Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam bersabda: โSeorang wanita disiksa Allah lantaran dia mengurung seekor kucing sampai mati, sehingga ia masuk neraka karena kucing Karena itu, Allah memasukkannya ke neraka. Kucing itu dikurungnya tanpa diberi makan dan minum dan tidak pula dilepaskannya supaya ia dapat menangkap serangga-serangga bumi.โ (Shahih Muslim, no. 4160)
Imam asy-Syaukani dalam Nailul Author-nya mengatakan bahwa hadits ini menjadi dalil tentang keharaman mengurung kucing atau hewan peliharaan lainnya tanpa memberi makan dan minum. Alasannya, karena hal itu merupakan bentuk penyiksaan pada makhluk Allah.
Hal yang menjadi pertanyaan kemudian, apakah tidak dosa ketika kita tidak menyediakan pasangan untuk burung? Bukankah burung juga punya keingingan untuk berhubungan intim? Dalam hal ini, al-Bajuri saat memberi Hasyiah pada kitab Fathul-Qarib berjudul Hasyiyah Bajuri (II/187) menulis redaksi demikian:
ููููู ุงู ุงูุฑููู ูุง ููุฒู ุงุนูุงูู ูุงููู ุจู ุงูุญููุงู
ย โDapat dipahami bahwa budak tidak wajib untuk dikawinkan, terlebih pada hewan.โ
Maksudnya, tidak wajib bagi pemelihara burung untuk mengawinkannya. Hukum ini difaham dari ketidakwajiban mengawinkan budak oleh sayidnya. Kewajibannya hanyalah menyediakan kebutuhan hidup hewan piaraan.
Kesimpulannya, memelihara hewan seperti burung diperbolehkan, meski hanya sekadar menikmati kicauan atau bulu-bulu indahnya. Hal itu dengan catatan harus merawat dengan baik dengan cara mencukupi kebutuhan hidup hewan, yakni makan dan minumnya. Tidak wajib untuk mengawinkan hewan piaraan, atas faham aulawi bahwa kepemilikan budak tidak wajib mengawinkannya. Wallahu aโlam.
M. Masyhuri Mochtar/sidogiri




