Semenjak pandemi Covid-19, investasi saham mengalami naik daun. Merujuk data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tercatat pada akhir Februari 2021, jumlah investor pasar modal sudah mencapai 4,51 juta investor. Padahal, pada penghujung tahun 2020, jumlahnya masih 3,88 juta investor. Artinya, dalam dua bulan, jumlah investor pasar modal sudah naik sebesar 16,24%. Definisi saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor. Pada mulanya, kata saham berasal dari bahasa Arab سهم bentuk jamaknya أَسْهَمٌ atau أَسْهَامٌ yang artinya bagian, bagian kepemilikan.
Dengan semakin meningkatnya kenaikan investor di pasar modal, kiranya perlu untuk mengulas seluk beluk investasi saham di bursa efek beluk investasi saham di bursa efek
(bursa saham) menurut kacamata fikih. Sebelum itu, penulis perlu menjelaskan secara ringkas siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan saham beserta fungsi-fungsinya. Pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi membina, mengatur, dan mengawasi segala aktivitas yang terjadi di pasar modal sehari-hari. Kedua, bursa efek, di Indonesia dikenal dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), fungsinya sebagai fasilitator perdagangan dan mengontrol perdagangan efek yang terjadi. Ketiga, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang berfungsi menjalankan kliring dalam pasar modal dan menjamin penyelesaian transaksi bursa. Mudahnya, tugas KPEI adalah menjamin pembeli dalam mendapatkan saham yang dibelinya dan menjamin penjual dalam menerima hasil penjualan sahamnya. Keempat, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang berperan dalam menyimpan efek dalam bentuk elektronik, menyelesaikan transaksi efek, bertanggung jawab atas administrasi rekening efek pelaku pasar modal lain, dan menyebarluaskan hasil kebijakan perusahaan (corporate action). Kelima, perusahaan sekuritas (broker delaer) sebagai perantara penjualan efek dan penjamin emisi efek, sebab dalam bursa efek seseorang tidak bisa membeli saham secara langsung kepada perusahaan tanpa melalui perusahaan sekuritas. Keenam, investor, yaitu pemodal yang ingin membeli saham sebuah perusahaan. Ketujuh, emiten, yaitu perusahaan publik yang telah memenuhi syarat diperbolehkan menjual sahamnya.
Pembahasan selanjutnya mengenai praktik yang terjadi di bursa efek. Seorang investor dalam membeli saham adakalanya bertujuan untuk trading (jual beli) dan adakalanya bertujuan untuk investasi jangka panjang. Tujuan trading adalah mendapatkan keuntungan (capital gain) yang berasal dari selisih harga beli dan harga jual, yaitu dengan cara membeli saham di harga rendah dan menjualnya di harga yang lebih tinggi. Pada umumnya, trading saham dilakukan dalam waktu yang relatif singkat. Berbeda dengan investasi jangka panjang yang mana tujuannya adalah memperoleh dividen (keuntungan perusahaan yang dibayarkan kepada pemegang saham). Kebanyakan investor pasar saham memilih investasi dengan sistem trading daripada investasi jangka panjang, sebab keuntungan yang didapat relatif lebih cepat, tanpa menunggu satu tahun untuk mendapatkan keuntungan. Selain itu, dengan kemajuan teknologi menjadikan aktifitas trading saham lebih fleksibel dan praktis, sebab sudah banyak perusahaan sekuritas yang menyediakan aplikasi untuk melakukan trading secara online, sehingga aktifitas trading bisa dilakukan di mana saja.
| BACA JUGA : MEMAHAMI MAKNA DI BALIK MUSIBAH
Lalu bagaimana fikih menanggapi praktik investasi saham dengan sistem trading? Akad trading saham ini termasuk akad jual beli. Di mana emiten sebagai penjual, dan perusahaan sekuritas sebagai pembeli. Ketika akad ini masuk dalam akad bai’, tentu barang yang dijual harus diketahui (ma’lûm). Dalam artian, harga saham maupun volumenya harus jelas dan diketahui oleh kedua belah pihak. Selain itu, saham perusahaan yang diperjualbelikan juga harus memiliki produk yang tidak dilarang oleh syariat. Oleh karena itu, trading saham perusahaan perbankan konvensional, perusahaan produsen minuman keras, atau yang lain, secara hukum fikih tidak diperbolehkan.
Dalam transaksi saham di bursa efek, investor tidak bisa membeli saham secara langsung kepada emiten, sehingga yang berstatus sebagai pembeli adalah perusahaan sekuritas. Kemudian akad yang terjadi antara investor dan perusahaan sekuritas adalah akad ju’âlah. Posisi investor sebagai jâ’il (pihak yang bersedia menyediakan imbalan), posisi perusahaan sekuritas sebagai maj’ûl lah (pihak yang bersedia melakukan pekerjaan yang diperlukan pihak pertama), sedangkan pekerjaannya adalah melakukan pembelian saham di bursa efek. Lalu mengenai biaya transaksi yang dibayarkan investor kepada perusahaan sekuritas setiap kali transaksi inilah imbalannya. Mengenai akad ju’âlah ini, Imam an-Nawawi dalam al-Majmû’ menjelaskan, “Boleh melakukan akad ju’âlah, yaitu komitmen (seseorang) untuk memberikan imbalan tertentu atas pekerjaan tertentu atau tidak tertentu yang sulit diketahui.”
Lalu mengenai pengambilan keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli, Syekh Wahbah az-Zuhaili, salah seorang ulama kontemporer, dalam Fiqhul-Islam wa Adillatuhu menjelaskan, “Saham adalah bagian dari modal sebuah perusahaan, dan itu mewakili hak pemodal dalam pertanggung jawaban dan bagiannya ketika perusahaan itu mendapatkan keuntungan ataupun mengalami kerugian. Ketika laba sebuah perusahaan mengalami kenaikan, harga saham bisa menjadi lebih tinggi ketika dijual. Begitu juga ketika laba perusahaan tersebut berkurang, maka harga sahamnya pun akan turun. Secara syariat dan undang-undang diperbolehkan menjual saham dengan harga tetap (diketahui ketika transaksi), tetapi jika penentuan harga ditunda hingga waktu likuidasi, maka tidak diperbolehkan menjualnya, karena harganya tidak diketahui. Sebab mengetahui sebuah harga ketika transaksi itu menjadi syarat sah akad bai’ menurut mayoritas ulama.”
Lebih lanjut, Syekh Wahbah menjelaskan praktik trading yang tidak diperbolehkan, yakni dengan sistem short selling. Short selling sendiri adalah transaksi penjualan saham dimana investor tidak memiliki saham tersebut. Dalam prakteknya, investor meminjam saham dari pihak lain (perusahaan sekuritas, misalnya) dan biasanya berharap harga saham itu turun. Beliau menjelaskan, “Adapun short selling saham (بَيْعُ الأَسْهَمِ عَلَى المَكْشُوفِ), yaitu jika penjual tidak memilikinya ketika proses transaksi, maka tidak dibolehkan, karena secara syariat ada larangan menjual barang yang tidak dimiliki seseorang.”




