Dekrit Alhambra atau Alhambra Decree adalah surat perintah yang dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 1492 / 2 Jumadal Akhirah 897 oleh Isabella I dan Ferdinand II. Dekret ini memerintahkan pengusiran orang-orang Yahudi (yang kemudian kaum Muslimin setelah itu) dari Kerajaan Spanyol dan wilayah-wilayahnya.
Menurut catatan Eammon Gaeron, sebelum Perang Granada pecah, diperkirakan masih terdapat setengah juta populasi kaum Muslimin di dalam Kastilia. Menjelang akhir perang, ketika semangat intoleransi baru muncul, sekitar 100.000 orang tewas atau diperbudak, 200.000 telah melarikan diri, dan sekitar 200.000 orang masih hidup.
Pada tanggal 31 Maret 1492, atau kurang dari tiga bulan setelah Ferdinand berhasil menaklukkan Kesultanan Granada, dia mengeluarkan kebijakan inkuisisi bagi pemeluk agama Yahudi. Kebijakan yang dikenal dengan “Dekrit Alhambra” ini berisi ultimatum bagi semua penganut agama Yahudi untuk pindah agama menjadi Kristen atau mereka akan diusir dari semua wilayah kekuasaan Kastilia dan Aragon. Kepada mereka yang lebih memilih pergi, mereka dilarang membawa harta benda mereka, termasuk emas, perang, permata ataupun barang-barang berharga lainnya. Dan jika sampai bulan Juli 1492 masih ada orang-orang Yahudi yang belum pindah agama atau pergi dari wilayah Kastilia dan Aragon, mereka akan dihukum mati tanpa pengadilan.
Dalam waktu cepat populasi orang Yahudi menyusut drastic di Semenanjung Iberia. Untuk mempertahankan hidup, orang-orang Yahudi tersebut lebih memilih untuk mencari perlindungan ke negeri-negeri Muslim, seperti Afrika Utara atau di bawah perlindungan kesultanan Ottoman. Apa yang ditetapkan Ferdinand pada tahun 1492 tersebut, ternyata tetap berlaku hingga tahun 1968, atau ketika Gereja Roma melalui Konsili Vatikan II mencabut Dekrit Alhambra.
Sembilan kemudian atau tepatnya tahun 1501, kebijakan yang sama juga diberlakukan kepada umat Islam di seluruh wilayah kekuasaan Kastilia dan Aragon. Khusus kepada orang-orang Islam berdarah Spanyol mereka berlakukan hukum perbudakan yang tidak begitu disambut baik. Dan hanya berjarak seperempat abad kemudian, pada tahun 1526, semua dekrit diberlakukan yang memaksa umat Islam untuk pindah agama atau pergi dari tanah Spanyol. Bila tidak, mereka harus rela diperbudak dimanapun mereka ditemukan di seluruh wilayah kekuasaan Kastilia dan Aragon.
Di antara orang-orang Islam tersebut ternyata banyak – yang demi mempertahankan kehormatannya – memilih untuk berpura-pura pindah agama. Orang-orang Muslim inilah yang kemudian dikenal dengan nama Moriscos atau disebut juga orang Moor. Mereka umumnya berasal dari Maroko, Aljazair, dan Tunisia, Semenanjung Iberia, dan bagian lain dari Eropa Mediterania, seperti Sisilia dan Malta.
Sedang di sisi lain, masuknya mereka ke dalam agama Kristen ternyata tidak membantu terjadinya integrasi sosial. Alih-alih, terbentuk semacam stigma warga Negara kelas dua bagi mereka yang berbondong-bondong masuk Kristen setelah munculnya dekrit tersebut. Pertanyaan yang wajar muncul di tengah umat Kristen kala itu adalah, bagaimana mungkin mereka akan menjadi seorang Kristen yang taat, sedang mereka masuk Kristen dalam keadaan terpaksa.
Pertanyaan kritis ini menciptakan kecurigaan di benak masyarakat, bahwa orang-orang Islam yang masuk Kristen ini hanya berpura-pura demi mempertahankan diri dan kehormatannya saja. Akhirnya muncul banyak kekerasan dan penganiayaan terhadap mereka di seluruh wilayah Spanyol. Tak ayal, aksi kekerasan ini dibalas dengan kekerasan lagi oleh orang-orang Moor. Dengan demikian, integrasi sosial yang diharapkan memang tidak pernah terjadi.
Pada tahun 1968, Dekrit Alhambra yang diberlakukan pada orang-orang Yahudi sudah di cabut. Tapi hal yang sama tidak berlaku bagi umat Islam. Dan pada tahun 2014 lalu, Parlemen Spanyol sudah menyepakati Undang-undang yang memungkinkan bagi orang-orang Yahudi yang pernah diusir oleh Dekrit Alhambra untuk kembali menjadi warga Negara Spanyol. Tapi itu hanya berlaku pada orang Yahudi sedangkan untuk kaum muslimin sampai belum pernah dicabut sampai detik ini, sehingga kita orang-orang masih terus bertanya, kapan kiranya pencabutan yang sama berlaku bagi kaum Muslimin?.
Fauzan Imron/Sidogiri