Dengan kondisi dunia seperti saat ini, tentu saja kita tidak mungkin mencomot konsep fikih tentang politik dan militer secara mentahmentah, khususnya mengenai fikih jihad, klasifikasi kafir harbi, dzimmi dan semacamnya.

Pertama-tama harus kita pahami bahwa kata jihad sebenarnya tidak melulu harus diartikan dengan terminologi fikih yang lebih mengarah kepada aksi militer. Kata jihad yang secara harfiah bisa diartikan perjuangan atau upaya keras, bisa memuat banyak arti lain yang bisa diterapkan dalam situasi apapun, tanpa harus dikondisionalkan terlebih dahulu. Misalnya, jihad melawan nafsu sebagai istilah yang dipopulerkan para sufi. “Kami pulang dari jihad kecil, menuju jihad yang besar,” kata mereka. Para sufi menyebut perang militer sebagai jihad kecil karena melawan musuh yang jelas, memiliki batas waktu, dan bertumpu pada kekuatan fisik. Sedangkan untuk perang melawan nafsu, mereka menyebutnya sebagai jihad besar, karena melawan diri sendiri, tidak pernah usai, dan bertumpu pada ketulusan hati.

Kita perhatikan beberapa penggunaan istilah jihad dalam maqalah-maqalah di bawah ini.

Rasulullah bersabda:

أفضلُ الجهادِ كلمةُ عدلٍ عند سُلطانٍ جائرٍ

Jihad paling utama adalah menyuarakan keadilan di hadapan penguasa yang sewenang-wenang.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Sayidina Ali bin Abi Thalib berkata:

الامر بالمعروف والنهي عن المنكر افضل الجهاد

“Jihad tertinggi adalah menegakkan kebaikan dan memberantas keburukan.”

Syekh al-Hakim at-Tirmidzi, pemuka sufi dari Transoxania berkata:

حقيقة الجهاد هو الا يبقى للصدق موضع قدم يتخطى اليه

“Hakikat jihad adalah tidak menyisakan sejengkal jarakpun dari kejujuran.”

Ibnu Arabi berkata:

الجهاد الأكبر هو جهاد هواك

“Jihad terbesar adalah berperang melawan nafsumu sendiri.”

Itulah contoh kecil penggunakan kata jihad untuk makna-makna yang sejuk dan tidak menimbulkan perdebatan, khususnya di zaman sekarang.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah dengan adanya penggunaan kata jihad untuk makna-makna tersebut, kemudian kita hendak mengingkari adanya jihad dalam arti perang!?. Tentu saja tidak! Jihad dengan arti aksi militer memang ada, atau bahkan merupakan makna yang paling sering digunakan (al-ma’nâ al-muta’âraf) dalam terminologi ajaran Islam.

Mengingkari adanya ajaran jihad militer sama halnya dengan mengingkari al-Quran dan menentang Rasulullah. Oleh karena itu, yang harus kita lakukan terkait ajaran jihad militer dalam kondisi umat seperti saat ini adalah mendudukkan konteks dan teknis ajaran jihad militer tersebut ke dalam porsi yang sesuai.

Jika ada orang kafir mengagresi negeri Muslim, seperti Belanda menjajah Indonesia, Israel menjajah Palestina, agresi Serbia ke Bosnia, agresi Amerika ke Afghanistan dan Irak, dll., sudah barang tentu kita tidak usah berdebat lagi soal keniscayaan jihad militer melawan kebiadaban mereka. Hanya orang-orang yang ‘kenyang dengan uang dari Barat’ yang menafikan jihad militer dalam kondisi-kondisi seperti itu.

Jihad defensif sebagai bentuk mempertahankan diri merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa diingkari oleh dan dalam komunitas manapun di dunia. Jihad yang murni defensif telah dilakukan oleh Rasulullah dalam Perang Uhud, Perang Khandaq, Perang Tabuk, dan beberapa perang lainnya. Tidak perlu ada perdebatan mengenai pentingnya jihad defensif, karena kita tidak boleh membiarkan umat dibantai oleh orang-orang biadab tanpa memberikan perlawanan apapun.

Yang masih perlu kita bahas ulang adalah mengenai jihad ofensif. Jihad ofensif untuk menaklukkan wilayah-wilayah kafir telah dilakukan oleh Rasulullah, para shahabat, dan pemerintahan Islam setelahnya, mulai sejak Bani Umayyah hingga Turki Utsmani. Hanya saja perlu diingat bahwa pada masa itu, jihad ofensif nyaris merupakan pilihan satu-satunya untuk memperluas kekuatan politik, di mana kekuatan politik tersebut praktis sangat diperlukan untuk memperluas jangkauan dakwah. Selain itu, jihad ofensif secara tidak langsung juga merupakan cara untuk bertahan dari agresi berbagai kekuatan militer lain yang waktu itu masih bebas karena masih belum ada konvensi dunia tentang perang, juga belum ada organisasi bangsa-bangsa seperti PBB saat ini. Dalam kondisi dunia seperti saat itu, filosofi “menyerang adalah pertahanan terbaik” masih sangat cocok untuk diterapkan dalam konteks aksi militer.

Jadi, kronologi nalarnya adalah: dakwah membutuhkan tempat dakwah yang kondusif; tempat dakwah yang kondusif membutuhkan dukungan kekuatan politik; kekuatan politik pada saat itu didapatkan melalui jalan perang. Jadi, perang adalah sarana, bukan tujuan! Jika tujuan dakwah dan kekuatan politik itu sudah bisa dicapai dengan tanpa perang, maka buat apa perang! Perang memiliki akibat yang sangat ‘mahal’, jika bukan karena merupakan satu-satunya jalan, maka perang harus dijauhi sejauh-jauhnya.

Nah, yang menjadi masalah bagi kita adalah lahirnya oknum-oknum tertentu di tubuh umat Islam yang mencomot teks-teks jihad dan sejarah perang, tanpa mengambil latar belakang dan konteksnya. Mereka mengartikan jihad hanya sekadar ‘kegiatan membunuh orang’ tanpa melihat bagaimana etikanya, bagaimana aturannya, juga bagaimana latar belakang sejarahnya. Merekalah yang merusak citra Islam di dunia. Dan, gayungpun bersambut. Barat memang menunggu-nunggu citra buruk ini untuk terus digoreng. Media-media Barat mencari celah strategis untuk terus menyudutkan umat Islam. Bahkan, kalau perlu, mereka memang sengaja menciptakan segelintir umat Islam yang berpikir demikian sebagai alat untuk memuluskan berbagai kepentingan Barat (jika kita percaya dengan teori konspirasi!).

Yang perlu kita catat, sebenarnya tidak hanya dalam Islam, di dalam agama atau komunitas apapun, hampir selalu ada orang-orang yang memiliki ‘gen pembunuh’. Mereka selalu mencaricari celah dan alasan pembenaran untuk aksi kekerasan yang menjadi kegemarannya. Pembenaran itu bisa berupa ayat, bisa ras, bisa politik, bisa pula tendensi-tendesi yang lain.

Oleh karena itu, jika jihad ofensif pada masa lalu hendak dikontekstualkan dengan kondisi umat Islam saat ini, maka perang kita melawan kekuatan kafir sudah bukan lagi dalam bentuk aksi militer, tapi menyangkut pandangan hidup, budaya, politik, ekonomi, teknologi, serta opini dan informasi. Di negeri sendiri, jihad kita yang paling mendesak adalah jihad konstitusional melalui pemilu, agar kekuatan politik kita tidak dipegang oleh orang-orang yang alergi dengan gerakan islamisasi. Terus terang, kita sudah sangat jenuh dengan nuansa warna negeri ini, yang semakin hari tampak semakin merah kelabu.

Ahmad Dairobi/sidogiri

Spread the love