Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    pendidikan tepat untuk generasi selamat
    PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT
    21 Juli 2021
    Latest News
    PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENIMBULKAN BANYAK PROBLEM
    19 Mei 2026
    NONA TOLERANSI
    18 Mei 2026
    RAMBU DANGER NIKAH BEDA AGAMA
    17 Mei 2026
    SUDAH SAATNYA LGBT DITANGANI DENGAN PENDEKATAN HUKUM
    23 April 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Islam Liberal Di Balik washington
    ISLAM LIBERAL DI BALIK DOLAR WASHINGTON (2-HABIS)
    23 Juni 2021
    Latest News
    JAWABAN ATAS VONIS BIDAH
    26 Mei 2026
    MENUMPANG TOILET MASJID UNTUK BUANG AIR
    26 Mei 2026
    SAATNYA PESANTREN MELEK MEDIA
    24 Mei 2026
    BALASAN TINGGI DI BALIK SILATURAHMI
    23 Mei 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    KH. M. ALI MANSHUR SHIDDIQ,
    6 Juli 2021
    Latest News
    SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (3)
    6 Juni 2026
    PEJUANG DAN ULAMA MINANG PAKAR ASTRONOMI
    9 Mei 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (2)
    8 Mei 2026
    SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (2)
    7 Mei 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    MENJADI ISTRI YANG CERDAS LAGI TEGAS
    14 Mei 2026
    RUMPUT TETANGGA LEBIH HIJAU?
    13 Mei 2026
    HIDUP SEHAT DENGAN BERSEPEDA
    12 Mei 2026
    PSIKOLOGI PENDIDIKAN ISLAMI VERSI IMAM AL-GHAZALI BAGIAN (2)
    11 Mei 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    Mbah Dimyati Bin Muhammad Amin Al-Bantani
    MBAH DIMYATI BIN MUHAMMAD AMIN AL BANTANI, KESEDERHAAN BERSAHAJA DENGAN SUASANA KEILMUAN
    19 Desember 2021
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Latest News
    SAKSI BISU PERJUANGAN PANGERAN DIPONEGORO
    3 Juni 2026
    PRODUKTIF MENCETAK SANTRI PENGHAFAL AL-QURAN
    31 Mei 2026
    MASJID RAYA BAITURRAHMAN
    5 Mei 2026
    MEMPRIORITASKAN BACA KITAB AL-QURAN DAN BACA KITAB
    4 Mei 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: DANA MASJID UNTUK ACARA MAULID
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Fuqaha » DANA MASJID UNTUK ACARA MAULID
KajianKolom Fuqaha

DANA MASJID UNTUK ACARA MAULID

Khoiril Umam
Last updated: 10 Januari 2022 9:32 am
Khoiril Umam
Share
9 Min Read
Dana Masjid Untuk Acara Maulid
Dana Masjid Untuk Acara Maulid
SHARE

Sudah umum di tengan masyarakat kita, pendanaan masjid dikumpulkan melalui partisipasi masyarakat dengan bentuk sumbangan. Penarikannya cukup beragam, mulai dari penarikan di jalan-jalan, pengedaran kotak amal, hingga pengajuan proposal. Dalam penarikan sumbangan juga cukup beragam, tapi rata-rata untuk pembangunan masjid. Untuk kotak amal jariyah yang biasanya ada di serambi masjid, biasanya untuk kemaslatan masjid.

Kemudian, setelah dana terkumpul, pengurus masjid akan mempergunakannya untuk kepentingan masjid. Ada yang memang untuk fisik bangunan masjid, jika saat itu sedang dilakukan pembangunan, atau untuk acara-acara di masjid, semisal maulidan, isra’ mikraj dan hari-hari besar Islam lainnya.

Penyelenggaraan acara peringatan seperti di atas umum di tengah masyarakat, khususnya di perkotaan. Acara semacam maulidan, nuzulul-Quran dan bahkan khitan massal diselenggarakan di masjid. Pendanannya dari uang kas masjid, baik untuk konsumsi, akomodasi hingga bisyarah muballigh yang diundang. Sekarang bagaimana pandangan fikih dengan penyelenggaraan acara seperti itu?

Sebelum membahas hal tersebut, perlu menilik pembagian dana masjid. Ada tiga kelompok dana masjid, sesuai peruntukannya. Pertama, Dana pembangungan (‘imarah). Dana pembangunan

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

didapat dari sumbangan, sedekah atau pemberian, penghasilan dari benda wakaf yang semuanya memang untuk pembangunan. Penggunaanya, dana pembangunan harus digunakan untuk fisik masjid (‘ainul-waqfi), seperti tembok, pengecatan, genteng dan lain sebagainya yang terangkai dalam fisik masjid.

Kedua, dana maslahah. Dana yang tidak dalam bentuk fisik masjid, melainkan hal yang berkaitan untuk kemaslahatan masjid. Dana maslahah didapat dari sumbangan, penghasilan dari harta wakaf, pengembangan usaha, dan penjualan harga masjid (milkul-masjid) yang semuanya memang diperuntukkan maslahah masjid. Penggunaannya, bisa dilarikan ke bentuk fisik (‘Imarah) dan bentuk lain yang bersifat maslahah untuk pengembangan masjid, seperti gaji muadzin dan imam, serta pembayaran rekening listrik.

Ketiga, dana umum (muthlak). Dana yang diterima melalui pendapatan seperti di atas, tetapi tidak ada penentuan untuk kedua bagian di atas, baik ‘imarah maupun maslahah. Penggunaannya bisa untuk kedua tujuan di atas; fisik bangunan atau maslahah.

Dengan demikian, penggunaan dana imarah memiliki ketentuan hukum yang spesifik. Ketika sudah ada penentuan bahwa dana tersebut untuk pembangunan, baik melalui sumbangan atau pewakafan, penggunaannya harus dilarikan pada bentuk fisik bangunan. Tidak boleh untuk maslahah. Dana pembangunan tidak boleh digunakan untuk membayar rekening masjid, bisyarah muadzdzin dan imam.

- Advertisement -

Sebaliknya, dana maslahah bisa digunakan untuk pembangunan karena ‘imarah memiliki tujuan asli dari fungsi masjid. Sumbangan bersifat maslahah, bisa digunakan untuk fisik bangunan masjid atau untuk keperluan lain yang berkaitan dengan kemaslatan masjid. Hal yang senada juga ketika sumbangan diterima dalam bentuk muthlak. Lebih jelasnya, berikut ta’bir dalam Hasyiah al-Qulyubi (II/108):

)فروع) عمارة المسجد هو البناء والترميم والتجصيص والسلالم والسورى والمكانس والبواري للتظليل أو لمنع صب الماء لتدفعه لنحو شارع والمشاحى وأجرة القيم ومصالحه تشمل ذلك وماء لمؤذن وإمام ودهن للسراج وقنادل لذلك

“Dana imarah masjid adalah untuk pembangunan, perbaikan/reparasi, pengapuran, pembuatan tangga, pemagaran keliling, penyapuan, talang untuk mengiup atau untuk mencegah tumpahan air yang bisa mengena orang yang lewat atau yang berjalan, dan upah tukang, sedangkan dana maslahah masjid mencakup hal tersebut, air untuk muadzin dan imam, dan minyak untuk lampu dan lentera.

Lebih jauh al-Qulyubi juga menjelaskan mekanisme penggunaan dana-dana tersebut:

ولا يجوز صرف ما وقف لشيء من ذلك على غيره منه ولا يجوز سراج لا نفع فيه ولو عموما وجوز ابن عبد السلام احتراما له ودفع الوخشة بالظلمة. اهـ.

“Tidak boleh penggunaan benda wakaf tidak sesuai dengan peruntukannya. Juga tidak boleh dana masjid untuk pemasangan lampu yang tidak memiliki manfaat pada masjid, meski bersifat umum, (tapi), Izzudin ibnu ‘Abdis Salam memperbolehkannya dengan tujuan memuliakan masjid dan agar tidak terlihat seram disebabkan gelap.”

Artinya, dana masjid dipergunakan sesuai dengan peruntutakannya. Peruntukan tersebut bisa diketahui saat permintaan dan penerimaan sumbangan. Penyumbang bertujuan untuk apa terkait dengan dana yang diserahkan; untuk pembangunan fisik masjid atau untuk kemaslatahan?

Pada biasanya, untuk pendanaan acara seperti itu diambil dari dua sumber; dana sumbangan khusus untuk acara tersebut dan diambil dari dana masjid. Artinya, menjelang acara ada penarikan sumbangan terhadap masyarakat untuk acara tersebut atau diambilkan dari dana masjid yang dinilai banyak, atau dibagi dua.

Untuk pendanaan yang diambil dari masyarakat untuk acara tersebut, tidak menjadi persoalan, karena sejatinya bukan milik masjid, melainkan dana untuk penyelenggaraan acara. Asalkan sesuai dengan peruntukan yang ditentukan oleh penyumbang, tidak menjadi masalah. Akan tetapi, bagaimana jika diambil dari dana masjid, seperti yang terkumpul dari kotak amal atau kaleng yang dijalankan?

Melihat dari acaranya, sudah bisa dinilai klasifikasinya yang bersifat maslahah, bukan ‘imarah. Dengan demikian, dana yang dipergunakan jangan sampai diambil dari dana sumbangan imarah atau pembangunan. Hanya kemudian, untuk memasukkan acara dimaksud sebagai bentuk maslahah yang kembali pada masjid butuh pertimbangan lebih jauh. Untuk itu, nazhir harus betul-betul mempertimbangkan bahwa kegiatan tersebut mengandung maslahah yang di antaranya mendatangkan banyak orang yang shalat.

Pertimbangan lainnya adalah ketersediaan dana masjid, apakah sudah melebihi kebutuhan masjid yang lebih penting (al-aham). Artinya, dari fisik masjid hingga maslahah lainnya apakah sudah terpenuhi? Penggunaan dana masjid untuk kegiatan itu juga sewajarnya. Untuk hal ini, al-‘Allamah Salim bin Sa’id pernah ditanyakan soal penggunaan masjid untuk kegiatan semacam itu. Jawaban tertuang dalam Fath al-Ilah al-Mannan (I/150151) sebagai berikut:

الحمد لله والله الموافق للصواب، الموقوف على مصالح المسجد كما في مسئلة السؤال يجوز الصرف منه في البناء والتجصيص المحكم، وفي أجرة القيم والمؤذن والإمام والحصر والدهن، وكذا فيما يرغب المصلين فيه من نحو قهوة وبخور يقدم من ذلك الأهم فالأهم، وعليه فيجوز الصرف في مسئلة السؤال لما ذكره السائل، إذا فضل ذلك عن عمارته ولم يكن ثم ما هو أهم منه من المصالح.

Poin dari redaksi di atas adalah penyamaan hukum penyuguhan kopi untuk jamaah agar senang berjamaah di masjid tersebut dengan mempertimbangkan al-aham fal-aham. Mana yang lebih penting, itulah yang harus didahulukan. Termasuk juga mempertimbangkan keberadaan dana maslahah sudah melebihi kebutuhan imarah dan yang lebih penting dari beragam maslahah yang dimiliki masjid. Dalam kitab Bughiyatul-Mustarsyidin juga disampaikan demikian:

قال في بغية المسترشدين نقلا عن العلامة الحبيب عبد الله بن حسين بلفقيه، ويجوز بل يندب للقيم أن يفعل ما يعتاد للمسجد من قهوة ودخون وغيرهما مما يرغب نحو المصلين، وإن لم يعتد قبل ذلك إذا زاد على عمارته إهــــ وفي فتاوي باسودان، ما وقف للمصالح تدخل فيه العمارة وغيرها مما يدعو إلى الجماعة كالقهوة والدخون، اهـــ وفي مختصر فتاوى بامخزمة، الموقوف لمصالح المسجد يجب فيه تقديم الأهم فالأهم. اهــــــ

Pada intinya, penggunaan dana dari uang yang terkumpul untuk acara ceremony, seperti mauludan dan rajabiyah dikembalikan kepada orang yang memberikan dana. Bila pemberiannya tersebut di-ta’yin, ditentukan secara jelas untuk acara tersebut, maka dipergunakan sesuai peruntukannya. Jika diambil dari kotak amal atau kaleng, maka penyelenggaraan harus mempertimbangan maslahah, kelebihan dana untuk fisik masjid dan kepentingan lainnya, dan dalam bentuk wajar.

Untuk itu, sebaiknya, untuk pagelaran efen-efen keislaman semacam maulid dan perayaan hari besar Islam, dananya diambil secara independen, bukan dari kas masjid. Masyarakat digalang sumbangan khusus untuk acara dimaksud. Dengan hal seperti ini, dinilai lebih aman karena untuk penggunaan dana masjid harus dilakukan secara hati-hati sesuai dengan ketentuan di atas. Wallahua’lam.

Baca juga: Inspirasi Amar Makruf Nahi Mungkar

Baca juga: Mengubah Fisik Musholla Jadi Masjid

Baca juga: Memelihara Burung Berkicau

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

ISLAM DI IBERIA: KISAH KEJAYAAN ISLAM DI ANDALUSIA BARAT (PORTUGAL)
POPULARITAS KITAB MAULID SIMTUDDUROR
AKIDAH AHLUSUNAH TERHADAP SHAHABAT RASULULLAH #2 LARANGAN MENGHINA DAN MENCELA
PERISTIWA PENCULIKAN SOEKARNO-HATTA KE RENGASDENGKLOK
MASJID AGUNG SURAKARTA PUSAT KEBUDAYAAN ISLAM DI SOLO
TAGGED:Dana Masjid Untuk Acara MaulidSidogiri MediaSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Inspirasi Mulimah Masa Kini INSPIRASI MUSLIMAH MASA KINI
Next Article ISLAM DI IBERIA PUSAT KEBUDAYAAN EROPA DI ABAD PERTENGAHAN (BAGIAN I)
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Suasana pidato resmi pemimpin Iran di depan para ulama dan masyarakat dalam bingkai kertas tua bergaya vintage.
SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (3)
Hadharah
6 Juni 2026
Seorang ustaz mengenakan pakaian dan peci putih sedang berbicara menggunakan mikrofon.
PEMIKIR INOVATIF DAN BERANI MENGAMBIL RISIKO
Reuni
4 Juni 2026
Tampak udara kompleks bangunan berarsitektur kolonial dengan halaman hijau, taman, dan beberapa gedung yang tersusun mengelilingi area terbuka.
SAKSI BISU PERJUANGAN PANGERAN DIPONEGORO
Jelajah
3 Juni 2026
Kubah masjid berwarna hijau dengan puncak menara kecil, terlihat dari dekat di bawah langit biru berawan.
PRODUKTIF MENCETAK SANTRI PENGHAFAL AL-QURAN
Liputan
31 Mei 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d