Sebagai sumber hukum tertinggi, al-Quran tidak pernah usai dipelajari dan dipahami. Keindahan kata dan kedalaman makna terjalin sempurna sehingga mudah direkam memori. Namun, ada beberapa bagian dalam al-Quran yang tidak semua orang mengerti. Memahaminya secara mandiri rentan menimbulkan kesesatan dan memantik kontroversi. Para ulama menyebutnya dengan ayat mutasyabihat yang tidak boleh sembarangan dipahami. Ada aturan yang harus diikuti dan tidak boleh dilampaui. Perlu ada pemandu dari para mufasir dengan keilmuan yang mumpuni. Dengan cara Tafwidh dan Ta’wil, keyakinan Tajsim dan Tasybih dapat dihindari.
MUHKAMAT DAN MUTASYABIHAT DEFINISI, KRITERIA, DAN HIKMAHNYA
Pembahasan tentang al-Quran tidak bisa terlepas dari muhkamât dan mutasyâbihât, sebab ayat-ayat al-Quran pasti masuk dalam pembagian ayat muhkamât atau mutasyâbihât. Allah berfirman dalam al-Quran surah Ali Imran ayat 7:
هُوَ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتٰبَ مِنْهُ اٰيٰتٌ مُّحْكَمٰتٌ هُنَّ اُمُّ الْكِتٰبِ وَاُخَرُ مُتَشٰبِهٰتٌۗ فَاَمَّا الَّذِيْنَ فِيْ قُلُوْبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُوْنَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاۤءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاۤءَ تَأْوِيْلِهٖۚ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيْلَهٗٓ اِلَّا اللّٰهُۘ وَالرّٰسِخُوْنَ فِى الْعِلْمِ يَقُوْلُوْنَ اٰمَنَّا بِهٖۙ كُلٌّ مِّنْ عِنْدِ رَبِّنَاۚ وَمَا يَذَّكَّرُ اِلَّآ اُولُوا الْاَلْبَابِ ٧
“Dialah yang menurunkan Kitab (al-Quran) kepadamu (Muhammad). Di antaranya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok Kitab (al-Quran) dan yang lain mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong pada kesesatan, mereka mengikuti yang mutasyabihat untuk mencari-cari fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah. Dan orang-orang yang ilmunya mendalam berkata, “Kami beriman kepadanya (al-Quran), semuanya dari sisi Tuhan kami.” Tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang yang berakal.”
Sebelum membahas lebih jauh, tentu harus tahu dulu definisi keduanya. Imam as-Suyuthi dalam al-Itqân fî Ulûmil–Qur’ân menyebutkan banyak sekali definisi muhkamat dan mutasyabihat, di antaranya ayat muhkamat adalah ayat yang bisa diketahui maksudnya, baik dengan penjelasan atau dengan takwil, sedangkan ayat mutasyabihat adalah ayat yang hanya diketahui oleh Allah, seperti terjadinya kiamat, keluarnya Dajal, dan huruf-huruf yang ada di permulaan surah. Definisi lain dikemukakan oleh Imam al-Mawardi, bahwa ayat muhkamat adalah ayat yang maknanya bisa diterima oleh akal, sedangkan ayat mutasyabihat adalah ayat yang maknanya tidak bisa diterima oleh akal, semisal tentang hitungan rakaat shalat atau tentang penentuan kewajiban puasa pada bulan Ramadan, bukan di bulan Syaban atau yang lain.
Beda halnya dengan definisi yang dikemukakan oleh Imam Mujahid. Menurut beliau, ayat muhkamat adalah ayat yang di dalamnya terdapat pembahasan halal haram, sedangkan selain itu disebut mutasyabihat, yang mana satu ayat dengan ayat lain saling membenarkan. Shahabat Ikrimah, Imam Qatadah, dan ulama lain juga memiliki definisi sendiri. Menurut mereka ayat muhkamat adalah ayat yang bisa diamalkan, sedangkan ayat mutasyabihat adalah ayat yang hanya diimani, tidak bisa diamalkan.
Dari beberapa definisi tersebut setidaknya ada poin yang menjadi titik temu, yakni dalam ayat muhkamat terdapat kejelasan, sehingga bisa diketahui dan diamalkan, sedangkan ayat mutasyabihat terdapat kesamaran yang hanya diketahui oleh Allah, sehingga hanya bisa diimani. Menurut Shahabat Ibnu Abbas, yang masuk ke dalam ayat muhkamat adalah ayat yang menasakh, ayat yang menjelaskan tentang halal, haram, batasan-batasan, kewajiban-kewajiban, dan tentang sesuatu yang bisa diamalkan. Adapun kriteria ayat mutasyabihat menurut beliau adalah ayat yang mansukh, ayat yang posisinya didahulukan dari posisi yang semestinya (muqaddam), ayat yang posisinya diakhirkan dari posisi yang semestinya (muakhkhar), ayat yang menjelaskan tentang perumpamaan-perumpamaan (amtsâl), sumpah-sumpah (aqsâm), dan ayat yang hanya bisa diimani.
| BACA JUGA : KIAT-KIAT MENAMBAH IMAN
Karena ayat muhkamat dan mutasyabihat memiliki beberapa perbedaan, tentu dalam menyikapinya pun harus dibedakan. Dalam surah Ali Imran ayat 7 di atas disebutkan bahwa orang-orang yang dalam hatinya condong pada kesesatan, mereka mengikuti yang mutasyabihat untuk mencari-cari fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah. Meskipun asbâbun-nuzûl-nya berbeda-beda, tetapi ayat tersebut secara umum menyalahkan orang-orang yang berhujah dengan menggunakan dasar ayat mutasyabihat. Imam Fakhruddin ar-Razi dalam Mafâtihul-Ghaib menyebutkan contoh-contoh kelompok yang berhujah dengan ayat mutasyabihat di antaranya adalah kelompok Musyabbihah yang beristidlal melalui zahirnya surah Thaha ayat 5:
اَلرَّحْمٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوٰى ٥
Juga istidlalnya kelompok Muktazilah melalui zahirnya ayat yang menunjukkan suatu perbuatan itu secara keseluruhan diserahkan pada hamba.
Oleh karena itu, dalam memahami suatu ayat harus mengidentifikasinya terlebih dahulu, apakah termasuk ayat mutasyabihat atau bukan. Kalau zahirnya suatu ayat bisa diperkuat dengan dalil-dalil rasional (aqli), maka ayat tersebut sudah pasti merupakan ayat muhkamat. Apabila zahirnya suatu ayat tertolak oleh dalil yang bersifat definitif (qath’i), maka dalil yang bersifat definitif itulah yang dipakai, sedangkan zahirnya ayat tersebut bukanlah yang dikehendaki oleh Allah. Namun, apabila tidak ada dalil yang secara definitif menolak atau mendukung zahirnya suatu ayat, maka sikap yang harus diambil adalah tawaqquf, tidak berkomentar lebih dalam terkait ayat tersebut, sebab inilah yang disebut dengan ayat mutasyabihat, dengan artian dalam ayat tersebut terdapat keserupaan dan tidak bisa dibedakan. Orang-orang yang mengikuti ayat mutasyabihat dengan tujuan mencari fitnah dan mencari takwilnya, oleh al-Quran dicap sebagai orang condong pada kesesatan. Maksud dari mencari fitnah adalah berpegangan dengan ayat mutasyabihat dan menetapkan bidah atau kesesatan dalam hatinya, sedangkan maksud mencari takwil dalam ayat tersebut menurut Imam ar-Razi adalah mencari takwil yang tidak terdapat dalil atau penjelasannya dalam al-Quran, semisal mencari takwilan kapan terjadinya hari kiamat.
Akhîran, kendati dalam memahaminya harus ekstra hati-hati, ada faedah besar kenapa dalam al-Quran terdapat ayat mutasyabihat, sebab jika seandainya seluruh ayat al-Quran hanya berupa ayat muhkamat, niscaya al-Quran hanya mencocoki terhadap satu mazhab saja. Mengambil manfaat dari al-Quran bisa dicapai dengan adanya ayat muhkamat dan mutasyabihat, sebab para pengikut mazhab akan mengkaji al-Quran secara mendalam demi menemukan pembenaran untuk menguatkan pendapat mazhabnya. Ketika kajian semacam ini dilakukan secara mendalam, niscaya ayat muhkamat akan menafsiri terhadap ayat mutasyabihat yang ada, sehingga orang yang belum menemukan kebenaran bisa mencapai pada kebenaran.




