Secara saintifik, kemampuan mendengar dan melihat pada manusia merupakan hasil mekanisme kompleks yang melibatkan sistem saraf pada indera di bagian mata dan telinga ketika bersinggungan dengan objek audio visual dengan bantuan cahaya dan getaran udara. Ketika denyut jantung dan sistem saraf berhenti, tentu semua mekanisme ini juga sirna. Namun secara logika, Allah kuasa memberikan kemampuan mendengar dan melihat kepada siapapun tanpa terikat dengan organ tertentu. Oleh karena itu, untuk membuktikan kebenaran bahwa orang yang telah mati masih bisa mendengar dan melihat, observasi dan eksperimen ala sains tidak punya andil disini. Bukti autentik hanya dapat diperoleh dari sumber-sumber syariat Islam yang bermuara pada Sang pencipta.
Dari sekian banyak hadis, ada beberapa hadis yang menjadi bukti kuat bahwa orang yang telah meninggal masih bisa mendengar dan melihat. Salah satunya adalah hadis anjuran mengucapkan salam kepada ahli kubur. Misalnya, hadis yang diriwayatkan Imam at-Tirmidzi dari Ibnu Abbas bahwa ketika Rasulullah melewati kuburan di Madinah, beliau berkata:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ يَا أَهْلَ الْقُبُورِ، يَغْفِرُ اللهُ لَنَا وَلَكُمْ، أَنْتُمْ سَلَفُنَا وَنَحْنُ بِالْأَثَرِ
Tentu, kalimat ‘alaikum yang mengandung kata ganti orang kedua (dhamîr hâdhir yang berupa jama’ mudzakkar mukhâthab) menunjukkan bahwa ahli kubur tersebut bisa mendengar. Andaikan mereka dianggap tidak ada, kata ganti yang digunakan seharusnya berupa dhamîr ghâib. Hal ini diperkuat oleh riwayat lain dari Imam al- ‘Uqaili yang dikutip oleh Imam as-Suyuthi dalam Syarh ash-Shudûr-nya bahwa Abu Razin pernah bertanya kepada Rasulullah: “Apakah mereka dapat mendengarnya?” Beliau lalu menjawab: “Mereka dapat mendengar tapi tidak dapat menjawab.”
Menurut Imam as-Suyuthi, “tidak dapat menjawab” yang dimaksud adalah tidak dapat menjawab dengan jawaban yang didengar oleh manusia dan jin. Dalam riwayat lain, disebutkan:
“Tidaklah seseorang melewati kuburan teman mukmin yang ia kenal di dunia lalu ia mengucapkan salam kepadanya melainkan temannya tersebut mengenalinya dan menjawab salamnya.” (HR. Ibnu Abdil Bar) Kemampuan orang mati untuk melihat dapat kita ketahui dari hadis lain yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah bahwa Rasulullah bersabda:
“Tidaklah seseorang menziarahi makam temannya lalu duduk di dekatnya melainkan temannya tersebut merasa senang sampai ia berdiri pergi.” (HR. Ibnu Abid Dunya)
Rasa senang yang dirasakan tentu karena ia tahu dan dapat melihat orang yang menziarahinya. Lantas, sejak kapan orang yang mati tersebut mampu melihat dan mendengar? Sebagian hadis mengisyaratkan bahwa kemampuan tersebut ia miliki sejak baru meninggal. Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa Rasulullah pernah bersabda:
إِنَّ الْمَيِّتَ يَعْرِفُ مَنْ يُغَسِّلُهُ وَمَنْ يَحْمِلُهُ وَمَنْ يُكَفِّنُهُ وَمَنْ يُدْلِيهِ فِي حُفْرَتِهِ
“Sesungguhnya orang mati mengetahui orang yang memandikannya, membawa jenazahnya, mengafaninya, dan yang menurunkannya ke liang lahad.” (HR. Ahmad)
| BACA JUGA: STANDAR USIA MEMBATALKAN WUDHU
Hal ini diperjelas oleh riwayat Abu Nuaim dari ‘Amr bin Dinar, beliau berkata: “Tidaklah seseorang meninggal dunia melainkan ruhnya berada di tangan malaikat dan ia dapat melihat jasadnya bagaimana dimandikan, dikafani dan dibawa pergi.”
Beberapa saat setelah dikebumikan pun, ia masih bisa mendengar. Dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda:
إِذَا دُفِنَ الْمَيِّتُ سَمِعَ خَفْقَ نِعَالِهِمْ إِذَا وَلَّوْا عَنْهُ مُنْصَرِفِينَ
“Ketika mayyit telah dikuburkan, ia mendengar suara sandal mereka (orang yang menghadiri pemakamannya) ketika mereka pergi meninggalkannya.” (HR. ath-Thabarani)
Sebagian orang beranggapan bahwa kemampuan mendengar ini hanya terjadi pada saat itu saja (ketika baru dikuburkan). Anggapan ini tentu kurang tepat. Menurut Syekh Mulla Ali al-Qari, jika terdapat nas yang menetapkannya pada sebagian kondisi, kondisi yang lain pun juga sama selama tidak ada nas yang menafikannya.
Orang kafir pun tidak jauh berbeda. Diriwayatkan dari Abu Thalhah bahwa ketika Rasulullah mendatangi sumur pembuangan jenazah orang-orang kafir yang tewas ketika perang Badar, beliau memanggil mereka yang telah mati itu satu per satu. Lantas, Sayyidina Umar bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah engkau berbicara kepada orang-orang yang sudah tidak bernyawa?” Rasulullah lalu berkata:
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ مَا أَنتُمْ بِأَسْمَعَ مِنْهُمْ وَلٰكِنْ لَا يُجيبُونَ
“Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidaklah kalian lebih mendengar daripada mereka tapi mereka tidak menjawab.” (HR. al-Bukhari)
Namun, ada beberapa poin yang perlu diperjelas terkait hadis ini agar tidak disalah pahami sebagian orang yang tidak sependapat. Pertama, kejadian di atas tidak termasuk ikhtishash (keistimewaan) Rasulullah saja karena tidak ada dalil yang mengarahkan pada ikhtishash. Kedua, hadis ini tidak dapat dipertentangkan dengan pengingkaran Sayidah Aisyah karena beliau menilai dari sudut pandang yang berbeda. Menurut beliau, hal ini bertentangan dengan firman Allah:
إِنَّكَ لَا تُسۡمِعُ ٱلۡمَوۡتَىٰ
Artinya: “Sesungguhnya engkau tidak dapat menjadikan orang yang mati dapat mendengar.” (QS. An-Naml [27]: 80)
Para ulama kemudian memperjelas titik perbedaan dan sudut pandang yang mendasari khilafiah ini. Menurut para ulama, beliau berpandangan bahwa kata “mendengar” dalam dua nas di atas memiliki maksud yang sama sehingga menjadi bertentangan. Nyatanya, dua nas ini bisa di-jam’u. Hadis di atas menetapkan kemampuan mendengar bagi orang kafir yang mati, sedangkan dalam ayat tersebut, orang kafir diserupakan dengan orang mati bukan dalam segi tidak memiliki kemampuan mendengar, tapi dari segi sama-sama tidak dapat menerima petunjuk dan keimanan. Dengan kata lain, orang kafir yang telah dikunci hatinya tidak akan terpengaruh dengan ajakan beriman sebagaimana orang yang tela meninggal. Hal ini terbukti dengan ayat setelahnya (yang artinya):
“Engkau tidak dapat menjadikan (seorang pun) mendengar, kecuali orang yang beriman pada ayat-ayat Kami dan mereka berserah diri.” (QS. An-Naml [27]: 80)
Walhasil, berdasarkan beberapa dalil di atas, orang yang mati tidak menandakan bahwa pendengaran dan penglihatannya telah sirna. Hal ini berlaku untuk semua orang mati. Namun, jika orang yang mati termasuk orang yang istimewa di sisi Allah, tentu ada beberapa keistimewaan dan kelebihan yang tidak dimiliki orang lain.




