Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    pendidikan tepat untuk generasi selamat
    PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT
    21 Juli 2021
    Latest News
    TANDA PERTAMA KEWALIAN ADALAH SYARIAT
    24 Januari 2026
    BETAPA MUDAHNYA BERKEDOK TASAWUF
    19 Januari 2026
    SIASAT TAREKAT SESAT
    22 Januari 2026
    SERTIFIKASI ATAU DAI BERSERTIFIKAT?
    23 Desember 2025
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    urgensitas nasab
    Urgensitas Nasab
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    MELIHAT DUA SISI DUNIA
    5 Februari 2026
    LGBT DAN KEANEHAN MASA KINI
    6 Februari 2026
    CINTA KIAI TIDAK BERTEPI
    4 Februari 2026
    PRINSIP DASAR MEMAHAMI KEMAHASUCIAN ALLAH
    27 Januari 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    Syekh Junaid Al-Betawi
    SYEKH JUNAID AL-BETAWI (W. 1840 M), SYAIKHUL MASYAYIKH YANG DILUPAKAN SEJARAH
    19 Desember 2021
    Latest News
    SYEKH ABDUL WAHAB ROKAN
    14 Januari 2026
    KILAS SEJARAH ASHTINAME OF MOHAMED
    9 Januari 2026
    ASHTINAME OF MOHAMED DAN KONTROVERSINYA (2/2)
    7 Januari 2026
    IMAM ABDULLAH BIN UMAR AL-BAIDHAWI
    1 Desember 2025
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    TANGGUHLAH SAAT BERSAMA SUAMI ATAU SAAT SENDIRI
    19 Januari 2026
    CERAI TAK SELALU DIBENCI
    14 Januari 2026
    BUNGA VIOLET SI CANTIK KAYA MANFAAT
    15 Januari 2026
    TIPS MENGHADIRI UNDANGAN PERNIKAHAN
    15 Januari 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
    7 Februari 2026
    PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
    2 Februari 2026
    PESANTREN TERPADU UNTUK SANTRI TIDAK MAMPU
    7 Januari 2026
    RUMAH ADAT CUT NYAK DIEN
    6 Januari 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: TREN MONEY GAME DIGITAL
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Utama » Topik Utama » TREN MONEY GAME DIGITAL
Topik Utama

TREN MONEY GAME DIGITAL

Achyat Ahmad
Last updated: 14 Juli 2025 11:36 pm
Achyat Ahmad
Share
7 Min Read
SHARE

Sudah sangat maklum jika dunia maya telah menimpakan bertumpuk-tumpuk masalah yang harus kita selesaikan, meski tentu tidak dipungkiri juga telah memberikan banyak manfaat. Money game adalah salah satu dari masalah itu, dan barangkali itu adalah problem yang paling mutakhir.

Kehadiran masalah baru ini, sialnya, mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Bukannya menghindari, mereka malah berduyun-duyun datang ke sana dan meramaikannya. Tentu, hal ini membikin masalah semakin pelik, dan karena itu kita perlu membicarakannya dengan kepala dingin. Semoga sajian berikut bisa memberikan sejumlah solusi.

MEMBABAT TREN MONEY GAME

Beberapa waktu belakangan jagat maya dihebohkan oleh tren investasi mutakhir yang sangat menggiurkan; hanya dengan mengeluarkan sedikit modal, kerjaan ringan dan bahkan terkesan sekadar main-main (seperti nonton iklan, komen, share, like, tag dan semacamnya), namun bisa meraup keuntungan finansial yang cukup fantastis.

Tentu, praktik yang seperti ini tidak wajar dalam dunia bisnis. Namun kendati demikian fenomena itu tetap heboh karena banyak orang yang tertarik dan masuk ke dalamnya. Maka, hiruk pikuk tersebut tak pelak memaksa otoritas investasi dan perdagangan di Indonesia serta Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merespons dengan cepat dan mengambil sikap tegas.

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

Hal demikian, karena investasi digital tersebut sarat dengan dugaan investasi bodong; terjadi money game, dan menerapkan skema Ponzi atau piramida. Money game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan mitra yang baru bergabung kemudian. Artinya, bonus tadi diperoleh bukan dari hasil penjualan produk. Bahkan, produk yang dijual hanya kamuflase belaka.

Sementara skema Ponzi adalah sistem kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang, melainkan dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang akan bergabung atau yang telah bergabung. Dalam skema ini, peserta akan diminta untuk terus menerus meningkatkan nilai investasi agar keuntungan yang diperoleh semakin besar. Namun, apabila tidak ada peserta baru atau tidak ada peserta yang menambah nilai investasi, maka keuntungan yang diperoleh para peserta akan terhenti.

Bagaimanapun, bisnis dengan model tersebut telah melenceng dari landasan keadilan karena jelas menguntungkan sebagian pihak dan merugikan pihak yang lain. Maka adalah tepat jika bisnis semacam ini termasuk ilegal dan dilarang oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Setali tiga uang dengan hukum positif itu, ketentuan fikih dalam Islam juga memasukkan skema bisnis seperti itu sebagai praktik perjudian yang diharamkan.

| BACA JUGA : JIHAD POLITIK UMAT ISLAM

- Advertisement -

Lalu setelah ada ketegasan undang undang dan ketentuan hukum Islam sedemikian, apa yang tersisa setelah itu? Sebab investasi bodong seperti ini merupakan fenomena laten yang timbul tenggelam, dan wujudnya selalu berevolusi dari waktu ke waktu, yang seiring perkembangan teknologi kini menjelma dalam bentuk digital, sehingga membikin masyarakat semakin tertarik karena iming-iming keuntungan dan kemudahannya.

Menurut hemat penulis, setelah aturan-aturan bisnis dan investasi serta hukum syariahnya sudah jelas, maka diperlukan langkah-langkah proaktif dari pemerintah, ulama dan lembaga-lembaga yang memiliki otoritas untuk memberikan informasi yang memadai pada masyarakat, serta mengedukasi mereka , agar mereka memiliki pemahaman yang cukup tidak saja terkait investasi bodong yang beredar, namun juga terkait hukum-hukum serta falsafah ekonomi dan perdagangan secara umum. Setelah informasi dan edukasi diberikan sebagaimana mestinya, pemerintah harus proaktif melakukan kontrol dan audit terhadap berbagai produk barang dan jasa yang beredar, terutama yang ditengarai mencurigakan.

Edukasi dan pemberian informasi yang memadai terhadap pelaku bisnis secara khusus, dan masyarakat secara umum, yang harus dilakukan oleh otoritas pasar dan atau pemerintah, tentu bukan perkara baru dalam Islam. Bahkan, hal itu merupakan kelaziman dari praktik muamalah dalam Islam serta syarat mutlak dari bergulirnya aktivitas pertukaran barang dan jasa di pasar Islam. Maka dari itu, sangat populer perkataan Sayidina Umar bin al-Khaththab yang diserukan kepada para pebisnis di Madinah: “Barangsiapa yang berdagang di pasar kami, maka dia harus memahami hukum-hukum jual beli. Karena jika tidak, dia pasti akan terjebak pada riba.”

Begitu pula halnya dengan kontrol terhadap barang dan jasa di pasar. Setelah informasi dan edukasi diberikan, kita tidak boleh lepas tangan dan harus melakukan kontrol untuk memastikan bahwa aturan sudah berjalan sebagaimana mestinya. Maka, tidak asing pula dalam pendengaran kita, bagaimana Sayidina Umar bin al-Khaththab berkeliling ke pasar-pasar Madinah, memeriksa barang-barang dagangan dan aktivitas jual beli yang terjadi di dalamnya, serta memberikan tindakan-tindakan proporsional yang sesuai dengan hukum, terkait dengan kasus-kasus yang beliau jumpai di pasar saat melakukan inspeksi.

Fakta di atas menunjukkan bahwa betapa dalam Islam tidak hanya sekadar diajarkan aturan-aturan ekonomi yang berkeadilan, akan tetapi Islam juga mengatur regulasi ekonomi secara detail, dari hulu ke hilir, sehingga peluang untuk berbuat curang tertutup rapat. Jika regulasi tersebut benar-benar diterapkan oleh pemerintah, maka berbagai macam bisnis ilegal, money game, investasi bodong, praktik zalim dan hal-hal menyimpang lainnya, tidak akan menemukan tempat di tengah-tengah masyarakat Islam.

Namun apakah cukup dengan peran pemerintah saja untuk mengatasi problem ekonomi umat ini? Tentu saja tidak. Dalam hal ini, para ulama dengan pengajaran-pengajaran mereka tentang hakikat harta duniawi dalam Islam memegang peran penting. Ketika masyarakat bisa diberi pemahaman terkait hakikat kekayaan dunia, maka mereka tidak akan terjebak pada obsesi kaya-raya tanpa motif agama yang benar. Jika hati mereka sudah kosong dari kecintaan terhadap dunia, maka mereka bisa tetap semangat bekerja namun tidak akan terjebak pada praktik yang dilarang oleh Syariat. Dari situlah keadilan dan kesejahteraan dalam ekonomi dan muamalah dibangun.

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

BUKU YANG KAYA FALSAFAH ILMU
MERAJUT UKHUWAH TANPA KEPENTINGAN
JATI DIRI UMAT DAN JATUH BANGUN PERADABAN
TRADING SAHAM MENURUT KACAMATA FIKIH
ISLAM, ARAB DAN ABUJAHALISME
TAGGED:Majalah Pesantrenmajalah santriMajalah sidogiriMedia PesantrenMedia SidogiriSidogiri MediaSidogiri Pasuruansidogiri pesantrenSidogiriMediaSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article MEREDAM AMARAH DEMI KEUTUHAN RUMAH TANGGA
Next Article PUASA DI ERA PANDEMI
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Kegiatan orientasi pengurus HMASS 1443–1444 H bersama pengasuh, pelantikan oleh Ketua PP IASS, dan persiapan penerimaan tamu haul
ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
Liputan Ngaji IASS
7 Februari 2026
Ilustrasi KH. Hasbullah Mun’im, ulama pengasuh rubrik keislaman
MELIHAT DUA SISI DUNIA
Ngaji Hikam
5 Februari 2026
Bangunan utama Pondok Pesantren Miftahul Qulub di Pamekasan dengan latar langit senja
PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
Liputan
3 Februari 2026
Paspor Republik Indonesia berwarna biru di samping piring kecil berisi cincin dan perhiasan emas dengan latar dekorasi tanaman kering.
MENDAHULUKAN HAJI ATAU MENIKAH?
Tak Berkategori
2 Februari 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d