Sudah sangat maklum jika dunia maya telah menimpakan bertumpuk-tumpuk masalah yang harus kita selesaikan, meski tentu tidak dipungkiri juga telah memberikan banyak manfaat. Money game adalah salah satu dari masalah itu, dan barangkali itu adalah problem yang paling mutakhir.
Kehadiran masalah baru ini, sialnya, mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Bukannya menghindari, mereka malah berduyun-duyun datang ke sana dan meramaikannya. Tentu, hal ini membikin masalah semakin pelik, dan karena itu kita perlu membicarakannya dengan kepala dingin. Semoga sajian berikut bisa memberikan sejumlah solusi.
MEMBABAT TREN MONEY GAME
Beberapa waktu belakangan jagat maya dihebohkan oleh tren investasi mutakhir yang sangat menggiurkan; hanya dengan mengeluarkan sedikit modal, kerjaan ringan dan bahkan terkesan sekadar main-main (seperti nonton iklan, komen, share, like, tag dan semacamnya), namun bisa meraup keuntungan finansial yang cukup fantastis.
Tentu, praktik yang seperti ini tidak wajar dalam dunia bisnis. Namun kendati demikian fenomena itu tetap heboh karena banyak orang yang tertarik dan masuk ke dalamnya. Maka, hiruk pikuk tersebut tak pelak memaksa otoritas investasi dan perdagangan di Indonesia serta Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merespons dengan cepat dan mengambil sikap tegas.
Hal demikian, karena investasi digital tersebut sarat dengan dugaan investasi bodong; terjadi money game, dan menerapkan skema Ponzi atau piramida. Money game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan mitra yang baru bergabung kemudian. Artinya, bonus tadi diperoleh bukan dari hasil penjualan produk. Bahkan, produk yang dijual hanya kamuflase belaka.
Sementara skema Ponzi adalah sistem kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang, melainkan dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang akan bergabung atau yang telah bergabung. Dalam skema ini, peserta akan diminta untuk terus menerus meningkatkan nilai investasi agar keuntungan yang diperoleh semakin besar. Namun, apabila tidak ada peserta baru atau tidak ada peserta yang menambah nilai investasi, maka keuntungan yang diperoleh para peserta akan terhenti.
Bagaimanapun, bisnis dengan model tersebut telah melenceng dari landasan keadilan karena jelas menguntungkan sebagian pihak dan merugikan pihak yang lain. Maka adalah tepat jika bisnis semacam ini termasuk ilegal dan dilarang oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Setali tiga uang dengan hukum positif itu, ketentuan fikih dalam Islam juga memasukkan skema bisnis seperti itu sebagai praktik perjudian yang diharamkan.
| BACA JUGA : JIHAD POLITIK UMAT ISLAM
Lalu setelah ada ketegasan undang undang dan ketentuan hukum Islam sedemikian, apa yang tersisa setelah itu? Sebab investasi bodong seperti ini merupakan fenomena laten yang timbul tenggelam, dan wujudnya selalu berevolusi dari waktu ke waktu, yang seiring perkembangan teknologi kini menjelma dalam bentuk digital, sehingga membikin masyarakat semakin tertarik karena iming-iming keuntungan dan kemudahannya.
Menurut hemat penulis, setelah aturan-aturan bisnis dan investasi serta hukum syariahnya sudah jelas, maka diperlukan langkah-langkah proaktif dari pemerintah, ulama dan lembaga-lembaga yang memiliki otoritas untuk memberikan informasi yang memadai pada masyarakat, serta mengedukasi mereka , agar mereka memiliki pemahaman yang cukup tidak saja terkait investasi bodong yang beredar, namun juga terkait hukum-hukum serta falsafah ekonomi dan perdagangan secara umum. Setelah informasi dan edukasi diberikan sebagaimana mestinya, pemerintah harus proaktif melakukan kontrol dan audit terhadap berbagai produk barang dan jasa yang beredar, terutama yang ditengarai mencurigakan.
Edukasi dan pemberian informasi yang memadai terhadap pelaku bisnis secara khusus, dan masyarakat secara umum, yang harus dilakukan oleh otoritas pasar dan atau pemerintah, tentu bukan perkara baru dalam Islam. Bahkan, hal itu merupakan kelaziman dari praktik muamalah dalam Islam serta syarat mutlak dari bergulirnya aktivitas pertukaran barang dan jasa di pasar Islam. Maka dari itu, sangat populer perkataan Sayidina Umar bin al-Khaththab yang diserukan kepada para pebisnis di Madinah: “Barangsiapa yang berdagang di pasar kami, maka dia harus memahami hukum-hukum jual beli. Karena jika tidak, dia pasti akan terjebak pada riba.”
Begitu pula halnya dengan kontrol terhadap barang dan jasa di pasar. Setelah informasi dan edukasi diberikan, kita tidak boleh lepas tangan dan harus melakukan kontrol untuk memastikan bahwa aturan sudah berjalan sebagaimana mestinya. Maka, tidak asing pula dalam pendengaran kita, bagaimana Sayidina Umar bin al-Khaththab berkeliling ke pasar-pasar Madinah, memeriksa barang-barang dagangan dan aktivitas jual beli yang terjadi di dalamnya, serta memberikan tindakan-tindakan proporsional yang sesuai dengan hukum, terkait dengan kasus-kasus yang beliau jumpai di pasar saat melakukan inspeksi.
Fakta di atas menunjukkan bahwa betapa dalam Islam tidak hanya sekadar diajarkan aturan-aturan ekonomi yang berkeadilan, akan tetapi Islam juga mengatur regulasi ekonomi secara detail, dari hulu ke hilir, sehingga peluang untuk berbuat curang tertutup rapat. Jika regulasi tersebut benar-benar diterapkan oleh pemerintah, maka berbagai macam bisnis ilegal, money game, investasi bodong, praktik zalim dan hal-hal menyimpang lainnya, tidak akan menemukan tempat di tengah-tengah masyarakat Islam.
Namun apakah cukup dengan peran pemerintah saja untuk mengatasi problem ekonomi umat ini? Tentu saja tidak. Dalam hal ini, para ulama dengan pengajaran-pengajaran mereka tentang hakikat harta duniawi dalam Islam memegang peran penting. Ketika masyarakat bisa diberi pemahaman terkait hakikat kekayaan dunia, maka mereka tidak akan terjebak pada obsesi kaya-raya tanpa motif agama yang benar. Jika hati mereka sudah kosong dari kecintaan terhadap dunia, maka mereka bisa tetap semangat bekerja namun tidak akan terjebak pada praktik yang dilarang oleh Syariat. Dari situlah keadilan dan kesejahteraan dalam ekonomi dan muamalah dibangun.




