Prof. Dr. Sayid Muhammad bin Alwi al-Maliki dalam bukunya ” مفاهيم جيب أن تصحح|Pemahaman yang Harus Diluruskan” mengatakan bahwa tasawuf sering dipandang negatif oleh sebagian Muslim. Sufi dengan tasawufnya dianggap bukan bagian dari ajaran Islam, oleh karenanya ia adalah bid’ah dhalalah.
Beliau juga menyatakan dalam makalahnya pada pertemuan nasional dan dialog pemikiran ke-2, 5 s.d. 9 Dzul Qadah 1424 H di Makkah, bahwa kurikulum tauhid kelas tiga Tsanawiyah (SLTP) cetakan tahun 1424 H berisi klaim dan pernyataan bahwa kelompok Shûfiyyah (aliran–aliran tasawuf) adalah syirik dan keluar dari agama. Materi kurikulum di Saudi Arabia tersebut menjadikan sebagian pengajar terus memperdalam luka dan memperlebar wilayah perselisihan. Padahal 3/4 penduduk Muslim seluruh dunia adalah shûfiyyah dan seluruhnya terikat dan meramaikan padepokan (zâwiyah) mereka dengan tasawuf.
Penilaian buruk terhadap tasawuf dan sufi sebenarnya berangkat dari kesalahpahaman dalam memahami kalamnya ulama salaf dan tasawuf itu sendiri. Kesalahan itu terus dirawat dan dilestarikan sehingga menyebabkan mereka tidak bisa inshâf, proporsional dan obyektif dalam menilai tasawuf. Bagi mereka tasawuf adalah setan yang menyeramkan. Titik!
Salah satu dawuhnya salaf yang dibuat hujah untuk menolak tasawuf dan sufi adalah dawuhnya Imam asy-Syafii yang dikutip oleh Imam al-Baihaqi dalam karyanya, Manâqibul-Imâm asy-Syâfii, II/207:
لو أن رجلا تصوّف من أول النهار لم يأت عليه الظهر إلا وجدته أحمق
“Jika seorang bertasawuf di pagi hari, maka sebelum datang waktu zhuhur engkau akan dapati ia menjadi orang ahmaq (lemah akalnya).”
Perkataan Imam asy-Syafii ini menjadi senjata andalan golongan anti tasawuf. Riwayat ini kemudian diperkuat oleh mereka dengan dawuhnya ulama yang lain, seperti Imam Malik bin Anas, Imam Ahmad bin Hanbal, dll. Perkataan ulama-ulama besar itu kemudian dikemas sedemikian rupa agar muncul kesan bahwa tasawuf dan kaum sufi adalah kesesatan yang dikecam dan sama sekali tidak diterima oleh ulama Salaf.
Memahami Dawuhnya Imam asy-Syafii
Ada dua aspek kajian yang dilakukan oleh para ulama berkenaan dengan riwayat di atas. Pertama dari aspek legalitas riwayat tersebut sebagai dalil yang boleh dijadikan hujah, dan yang kedua adalah aspek makna, maksud dan pemahaman yang benar dari dawuhnya pendiri Madzab Syafii tersebut.
1. Legalitas Riwayat
Sebagian ulama menyangsikan kekuatan riwayat tersebut untuk dijadikan hujah dan argumentasi dalam menerima atau menolak tasawuf. Alasannya karena di dalamnya ada perawi yang bernama al-Maraghi yang tidak ada seorang pun yang menilainya tsiqah; kredibel, selain muridnya sendiri: Imam Hakim. Juga ada al-Husain bin Muhammad bin Bahar, yang mendapatkan nilai kredibel dan terpercaya hanya dari Imam ad-Daraquthni.
Sebagaimana maklum oleh pengkaji hadis bahwa Imam ad-Daraquthni memiliki standar tersendiri yang lebih longgar dibandingkan dengan ulama yang lain dalam menetapkan status seorang perawi: apakah terpercaya atau tidak. Dalam Fathul Mughîts, al-Hafizh as-Sakhawi berkata,
وعبارة الدارقطني: من روى عنه ثقتان فقظ ارتفعت جهالته وثبتت عدالته
“Redaksi yang ditulis oleh ad-Daraquthni adalah ‘Siapa saja yang diambil riwayatnya oleh dua orang tsiqah, maka dia bukan orang yang tidak terkenal seluk beluknya dan otomatis riwayatnya dapat diterima’.”
Dengan standar ini, beberapa perawi hadis yang dianggap majhûlul-hâl (orang yang tidak diketahui keadaannya; apakah jujur atau tidak, sehingga riwayatnya ditolak) oleh ulama ahli hadis, oleh Imam ad-Daraquthni bisa dinilai kredibel dan terpercaya.
Maka, dalam menyikapi riwayatnya perawi yang di-ta’dîl; dinilai terpercaya oleh satu orang ini ada perbedaan di antara ulama. Ulama-ulama Madinah menolak dan tidak mau menerima riwayat dari perawi yang dimaksud. Demikian pula sikap yang dipilih oleh Muhammad bin al-Hasan, ath-Thahawi dan ulama-ulama fikih Mazhab Syafii.
Sikap senada juga menjadi komitmen dan ciri khas pengikutnya al-Albani dan pemerhati hadis dari golongan pengusung ideologi “tauhid trinitas”. Mereka termasuk yang menolak standar yang dipakai oleh Imam ad-Daraquthni dan lebih memilih pendapatnya Jumhûr Ahlil Hadîts. Dengan demikian, seharusnya mereka tidak memakai dawuhnya Imam asy-Syafii di atas sebagai hujah. Namun kenyataannya jauh panggang dari api. Mereka malah menjadikannya sebagai dalil wajib dalam menolak semua hal yang berkenaan dengan tasawuf.
2. Makna dan Pemahaman
Jika kita ikut pendapatnya ulama yang menerima ta’dîlul wâhid; penilaian kredibel yang dilakukan oleh satu orang, tentunya riwayat di atas sah dijadikan dalil dan hujah. Namun demikian, riwayat di atas tidak otomatis dapat dijadikan justifikasi terhadap kesesatan tasawuf dan para sufi. Sebab, meskipun secara zhahir riwayat tersebut tampak mencela dan dan menolak tasawuf dan kaum sufi, para ulama wa bil-khushûsh pengikutnya Imam asy-Syafii tidak memahami demikian.
Bahkan Imam al-Baihaqi ketika menjelaskan perkataan Imam asy-Syafii tersebut mengatakan bahwa “sesungguhnya yang dituju dengan perkataan itu adalah siapa yang masuk kepada ajaran sufi namun mencukupkan diri dengan sebutan daripada kandungannya, dan tulisan daripada hakikatnya, dan ia meninggalkan usaha (tidak bekerja) dan membebankan kesusahannya kepada umat Islam, ia tidak perduli terhadap mereka serta tidak mengindahkan hak-hak mereka, dan tidak menyibukkan diri dengan ilmu dan ibadah, sebagaimana beliau sifatkan di kesempatan lain.” (Manâqibul-Imâm asy-Syâfii, II/208)
Imam al-Baihaqi juga menjelaskan maksud perkataan Imam asy-Syafii ,
لا يكون الصوفي صوفيا حتى يكون فيه أربع خصال : كسول أكول نؤوم كثير الفضول
“Seorang sufi tidak menjadi sufi hingga ada pada dirinya 4 perkara: malas, suka makan, suka tidur dan berlebih-lebihan.”
dengan mengatakan bahwa “Sesungguhnya yang beliau ingin cela adalah siapa dari mereka yang memiliki sifat ini. Adapun siapa yang bersih kesufiannya dengan benar-benar tawakkal kepada Allah I, dan menggunakan adab syariat dalam berinteraksi dengan Allah I dalam beribadah, dan bergaul dengan orang lain, maka telah dikisahkan dari Imam asy-Syafii bahwa beliau bergaul dengan para sufi dan mengambil ilmu dari mereka.” (Manâqibul-Imâm asy-Syâfii, II/207)
Kemudian Imam al-Baihaqi menyebutkan satu riwayat, bahwa Imam asy-Syafii pernah berkata, “Aku telah bersahabat dengan para sufi selama sepuluh tahun, aku tidak memperoleh dari mereka kecuali dua huruf ini,” Waktu adalah pedang, jika tidak engkau gunakan maka ia akan memutusmu” dan “Nafsu, jika tidak engkau sibukkan dengan kebenaran, ia akan menyibukkanmu dengan kebatilan.”
Menurut Imam al-Baihaqi, Imam asy-Syafii mencela kaum sufi karena perilaku mereka yang mengatasnamakan sufi namun Imam asy-Syafii menyaksikan dari mereka hal-hal yang membuat beliau tidak suka. (Manâqibul-Imâm asy-Syâfii, II/207) Beliau tidak menolak kaum sufi karena tasawufnya, tapi karena sikap mereka yang tidak sesuai dengan hakikat ajaran tasawuf. Maka tidak aneh jika beliau dengan terang-terangan memuji Muslim al-Khawwash, seorang ulama yang disebutnya sebagai sûfî âqil.
Di satu kesempatan, bahkan Imam asy-Syafii memuji salah satu ulama ahli qira’ah dari kalangan sufi. Ismail bin ath-Thayyan ar-Razi bercerita, “Aku tiba di Makkah dan bertemu dengan asy-Syafii. Beliau bertanya, ‘Apakah engkau tahu Musa ar-Razi? Tidak datang kepada kami dari arah timur yang lebih pandai tentang al-Quran darinya.’ Maka aku berkata, ‘Wahai Abu Abdillah, sebutkan ciri-cirinya’. Beliau berkata, ‘Berumur antara 30 – 50 tahun, berasal dari desa Ray’. Lalu beliau menyebut ciri-cirinya, dan aku tahu bahwa yang dimaksud adalah Abu Imran ash-Shufi. Maka saya katakan, ‘Aku mengenalnya, ia adalah Abu Imran ash-Shufi. Imam asy-Syafii lalu berkata,” Ya, itu orangnya’.” (Âdâbusy-Syafii wa Manâqibuhû, 164)
Bahkan beliau memberikan motivasi kepada umat Islam untuk menjadi ahli fikih yang sufi. Dalam sebuah syair yang dinisbatkan kepada beliau, beliau berkata,
فقيها وصوفيا فكن ليس واحدا * فإتي وحق الله إياك أنصح
فذاك قاس لم يق قلبه تقى * وهذا جهول كيف ئو الجهل يصلح
Jadilah seorang faqîh yang sufi. Jangan menjadi salah satunya. * Sungguh, demi hak Allah, aku menasihatimu.
Ahli fikih yang tak bertasawuf, hatinya tidak akan merasakan sifat takwa. * Sedangkan Sufi yang tak mengerti fikih adalah orang bodoh, bagaimana mungkin orang bodoh akan menjadi baik.
Walhasil, Imam asy-Syafii tidak pernah mencela tasawuf. Atsar beliau yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi hanya mencela penganut sufi yang nyeleneh dan ghairu ‘âqil. Wallâhu A’lam bish-Shawâb.
M. Muntahal Hadi/sidogiri