BEPERGIAN atau safar adalah bagian yang tidak akan pernah lepas dari kehidupan manusia, sementara shalat sebagai ibadah primer tidak boleh ditinggalkan. Dalam kondisi apapun, shalat harus dikerjakan, termasuk saat dalam perjalanan jauh. Hanya saja, ketika dalam perjalanan jauh ada dispensasi atau rukhshah dalam pelaksanaan shalat, yakni jamak dan dan qashar. Sebagai sebuah rukhshah, shalat jamak/qashar dalam safar memiliki beberapa syarat, yang di antaranya adalah tujuan safar harus positif, bukan untuk maksiat.

Dalam dunia kepariwisataan kita saat ini, ziarah wali menjadi trend di tengah masyarakat. Ziarah wali seperti itu memiliki sisi positif karena adalah bagian dari religi yang dapat mengingatkan manusia pada kematian, sekaligus memburu berkah dari orang-orang shalih. Akan tetapi, di sisi lain tour atau ziarah yang biasanya berombongan ini, kadang juga memiliki tujuan lain, seperti tempat-tempat rekreasi yang lebih banyak kepada nilai negatif semacam candi, tempat ibadah non-Muslim dan wisata pemandian. Nuansa maksiatnya lebih dominan. Apakah dengan dua tujuan itu dapat berpengaruh pada rukhshah dalam safar?

Tujuan perjalanan memang menjadi catatan penting ulama dalam mendapatkan rukhshah safar ini. Catatan utamanya adalah perjalanan tidak bertujuan maksiat atau perjalanannya tidak mengandung maksiat. Masuk hal yang diperbolehkan, perjalanan wajib seperti haji, perjalanan sunah seperti haji sunah dan silaturahim, perjalanan mubah seperti berdagang dan tamasya, dan perjalanan makruh seperti bepergian sendiri tanpa ada teman. Sementara itu, menurut Imam Haramaian, ulama sepakat (ittifaq) bahwa dalam perjalanan tidak disyaratkan harus mengandung nilai ketaatan, meski ada ulama yang mensyaratkan hal itu.

Dengan demikian, ziarah wali telah memenuhi syarat untuk mendapatkan rukhshah safar. Akan tetapi, di tinjau dari sisi lain, berkunjung ke tampat-tempat wisata pemandian dan lain sebagainya yang mengandung sisi maksiat, rukhshah tidak bisa didapatkan. Inilah inti persoalannya yang banyak terjadi di masyarakat saat ini.

Jika melihat penyelenggaraan ziarah wali saat ini, akan terjadi kontradiksi antara kebolehan dan pelarangan mengambil dispensasi safar; boleh ketika bertujuan ziarah wali, tidak boleh ketika bertujuan rekreasi tempat maksiat. Sisi pandang ulama dalam menentukanya melihat sisi dominan keduanya. Jika tujuan utamanya adalah ziarah, sedangkan wisata ke tempat maksiat hanya menjadi pernak-pernik rekreasi hiburan (tab’an), maka diperbolehkan untuk mengambil dipensasi safar, seperti shalat jamak atau qashar dan tidak berpuasa.

Dalam hal ini, sebagaimana ditulis oleh ‘Allamah Muhammad bin Muhammad al-Husaini al-Murtadha az-Zabidi (w.1791), saat mengomentari kitab Ihya’ Ulumiddin karya Abu Hamid al-Ghazali dengan judul Ithafus-Sadah al-Muttaqin (7:515-516) mengatakan demikian, “Umpama dalam safar memiliki dua motif, boleh dan haram, jika yang menjadi motif perjalanannya bukan perkara yang diharamkan, tentunya bepergian hanya terjadi pada yang mubah dan ia tidak akan bepergian untuk selain yang mubah itu, maka boleh boleh melakukan qashar shalat.”

Kita tahu bahwa motif utama dalam rombongan ziarah wali adalah mengunjungi atau ziarah ke makam para wali, semisal walisongo dan orang-orang shalih lainnya. Sementara ke tempat-tempat pariwisata hanyalah bagian dari bumbu penyedap rasa, bukan menjadi tujuan utama. Umpama tidak untuk ziarah ke makam para wali, perjalanan tidak akan dilakukan oleh mereka. Inilah yang kemudian menjadi alasan diperbolehkan melakukan jamak-qashar, meski di antara tujuannya adalah ke tempat-tempak yang dinilai maksiat.

Sebenarnya, dalam diskursus rukhshah-safar yang disyaratkan harus bebas dari tujuan maksiat ini terdapat khilaf ulama. Dalam pandangan tiga mazhab Maliki, Syafii dan Hanbali, jamak-qashar yang merupakan rukhshah dalam perjalanan tidak boleh dilakukan ketika perjalanannya bertujuan maksiat. Dalam kaidah umum, ketentuan maksiat tidak berhak mendapatkan rukhshah atau dispensasi dalam safar (ar-Rukhshatu la tunathu bil-ma’ashi). Oleh karena itu, ketika dalam bepergian sejak awal memang bertujuan untuk maksiat (‘ashi bis-safar) maka tidak berhak mendapat keringanan rukhshah untuk menjamak atau meng-qashar shalat.

Ketentuan ini hampir menjadi kesepakatan ulama mazhab Syafii. Hanya al-Muzanni yang memiliki sisi pandang yang berbeda. Menurutnya, musafir dengan tujuan maksiat pun berhak mendapatkan dispensasi safar, berupa qashar shalat. Hanya saja, hukum ini berlaku pada qashar saja, untuk menjamak, tidak boleh secara mutlak, baik bertujuan maksiat atau tidak, kecuali bertujuan ibadah di ‘Arafah dan Muzdalifah.

Pandangan al-Muzanni ini sejalan dengan mazhab Hanafi. Ulama lain yang sepaham adalah al-Auza’i dan ats-Tsauri. Alasan mereka, shalat qashar dalam perjalanan adalah ketetapan (‘azimah), bukan dispensasi syarat (rukhshah). Terlebih lagi, ada kemungkinan terbesar yang dialami oleh musafir dalam perjalanannya untuk tidak bersinggungan dengan maksiat. Sangat langka, musafir tidak melaksanakan maksiat dalam perjalanannya.

Dengan demikian, terjadi kesepakatan di antara ulama empat mazhab soal ketidakbolehkan melakukan jamak bagi musafir yang bertujuan maksiat dalam perjalanannya. Termasuk juga perjalanan yang dinilai maksiat, karena sejak awal sudah tidak legal, seperti istri yang tidak mendapat izin suami. Tiga madzhab, tidak membolehkan shalat jamak karena alasan maksiatnya, sementara mazhab Hanafi, termasuk di dalamnya al-Muzanni dalam makdzhab Syafii, melarang shalat jamak secara mutlak, baik ada unsur maksiat atau tidak.

Tentunya, maksiat yang menjadi titik tekan dalam rombongan ziarah ini tidak hanya pada tujuannya melainkan pula pada individu peserta rombongan. Bisa mungkin, tujuannya adalah ziarah wali dengan pernak-pernik tujuannya, sebagaimana penjelasan di atas, tapi individu rombongan juga menjadi perhatian. Untuk peserta ziarah dari kalangan ibu-ibu yang telah bersuami, misalnya, izin suami mutlak diperlukan. Sebab, tanpa izin suami, seorang istri dihukumi maksiat perjalanannya, meski tujuannya mubah.

Untuk hal demikian, bagi mazhab selain Hanafi, istri yang tidak mendapat izin suami tidak berhak mendapat rukhshah safar. Bagi bagi mazhab Hanafi, termasuk juga alMuzanni, boleh untuk meng-qashar saja, tidak boleh melakukan shalat jamak. Dengan demikian, ia tidak boleh melakukan shalat jamak, atas dasar sebagai musafir, karena empat mazhab semuanya sepakat melarang. Hal yang sama terjadi pada orang yang memiliki hutang jatuh tempo, yang dilarang melakukan perjalanan tanpa izin pemilik piutang atau dugaan kuat (zhan) akan mendapat izin.

Dengan demikian, ada banyak hal yang harus diketahui bagi jamaah rombongan ziarah wali, khususnya untuk mendapatkan dispensasi dalam pekerjaan shalat. Tidak hanya sekadar melihat sisi niat melakukan ziarah makam para wali, tapi juga faktor izin orang lain yang memiliki hubungan. Untuk hal seperti ini juga penting diketahui oleh panitia rombongan, agar memberikan penjelasan pada peserta rombongan, terutama yang diselenggarakan oleh ibu-ibu muslimat, agar tujuan ziarah tidak ternodai oleh hal-hal yang diharamkan. Wallahu a’lam.

M. Masyhuri Mochtar/sidogiri

Spread the love