Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    pendidikan tepat untuk generasi selamat
    PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT
    21 Juli 2021
    Latest News
    PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENIMBULKAN BANYAK PROBLEM
    19 Mei 2026
    NONA TOLERANSI
    18 Mei 2026
    RAMBU DANGER NIKAH BEDA AGAMA
    17 Mei 2026
    SUDAH SAATNYA LGBT DITANGANI DENGAN PENDEKATAN HUKUM
    23 April 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    Islam Liberal Di Balik washington
    ISLAM LIBERAL DI BALIK DOLAR WASHINGTON (2-HABIS)
    23 Juni 2021
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    BALASAN TINGGI DI BALIK SILATURAHMI
    23 Mei 2026
    MENYOAL SILATURAHMI KEPADA NONMUSLIM
    22 Mei 2026
    BENTUK SILATURAHMI BESERTA ETIKA DAN WAKTUNYA
    21 Mei 2026
    MENDALAMI SELUK BELUK SILATURRAHMI
    20 Mei 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    KH. M. ALI MANSHUR SHIDDIQ,
    6 Juli 2021
    Latest News
    PEJUANG DAN ULAMA MINANG PAKAR ASTRONOMI
    9 Mei 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (2)
    8 Mei 2026
    SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (2)
    7 Mei 2026
    SYEKH FATHI ABDURRAHMAN AHMAD HIJAZI
    28 April 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    MENJADI ISTRI YANG CERDAS LAGI TEGAS
    14 Mei 2026
    RUMPUT TETANGGA LEBIH HIJAU?
    13 Mei 2026
    HIDUP SEHAT DENGAN BERSEPEDA
    12 Mei 2026
    PSIKOLOGI PENDIDIKAN ISLAMI VERSI IMAM AL-GHAZALI BAGIAN (2)
    11 Mei 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    MASJID RAYA BAITURRAHMAN
    5 Mei 2026
    MEMPRIORITASKAN BACA KITAB AL-QURAN DAN BACA KITAB
    4 Mei 2026
    JIHAD KULTURAL KAUM SARUNGAN
    3 Mei 2026
    JAM GADANG
    11 Mei 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: DISPENSASI SAFAR KETIKA TUJUAN POSITIF DAN NEGATIF
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Fuqaha » DISPENSASI SAFAR KETIKA TUJUAN POSITIF DAN NEGATIF
Kolom Fuqaha

DISPENSASI SAFAR KETIKA TUJUAN POSITIF DAN NEGATIF

Redaksi
Last updated: 29 Juli 2020 12:41 am
Redaksi
Share
7 Min Read
dispensasi safar
dispensasi safar
SHARE

BEPERGIAN atau safar adalah bagian yang tidak akan pernah lepas dari kehidupan manusia, sementara shalat sebagai ibadah primer tidak boleh ditinggalkan. Dalam kondisi apapun, shalat harus dikerjakan, termasuk saat dalam perjalanan jauh. Hanya saja, ketika dalam perjalanan jauh ada dispensasi atau rukhshah dalam pelaksanaan shalat, yakni jamak dan dan qashar. Sebagai sebuah rukhshah, shalat jamak/qashar dalam safar memiliki beberapa syarat, yang di antaranya adalah tujuan safar harus positif, bukan untuk maksiat.

Dalam dunia kepariwisataan kita saat ini, ziarah wali menjadi trend di tengah masyarakat. Ziarah wali seperti itu memiliki sisi positif karena adalah bagian dari religi yang dapat mengingatkan manusia pada kematian, sekaligus memburu berkah dari orang-orang shalih. Akan tetapi, di sisi lain tour atau ziarah yang biasanya berombongan ini, kadang juga memiliki tujuan lain, seperti tempat-tempat rekreasi yang lebih banyak kepada nilai negatif semacam candi, tempat ibadah non-Muslim dan wisata pemandian. Nuansa maksiatnya lebih dominan. Apakah dengan dua tujuan itu dapat berpengaruh pada rukhshah dalam safar?

Tujuan perjalanan memang menjadi catatan penting ulama dalam mendapatkan rukhshah safar ini. Catatan utamanya adalah perjalanan tidak bertujuan maksiat atau perjalanannya tidak mengandung maksiat. Masuk hal yang diperbolehkan, perjalanan wajib seperti haji, perjalanan sunah seperti haji sunah dan silaturahim, perjalanan mubah seperti berdagang dan tamasya, dan perjalanan makruh seperti bepergian sendiri tanpa ada teman. Sementara itu, menurut Imam Haramaian, ulama sepakat (ittifaq) bahwa dalam perjalanan tidak disyaratkan harus mengandung nilai ketaatan, meski ada ulama yang mensyaratkan hal itu.

Dengan demikian, ziarah wali telah memenuhi syarat untuk mendapatkan rukhshah safar. Akan tetapi, di tinjau dari sisi lain, berkunjung ke tampat-tempat wisata pemandian dan lain sebagainya yang mengandung sisi maksiat, rukhshah tidak bisa didapatkan. Inilah inti persoalannya yang banyak terjadi di masyarakat saat ini.

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

Jika melihat penyelenggaraan ziarah wali saat ini, akan terjadi kontradiksi antara kebolehan dan pelarangan mengambil dispensasi safar; boleh ketika bertujuan ziarah wali, tidak boleh ketika bertujuan rekreasi tempat maksiat. Sisi pandang ulama dalam menentukanya melihat sisi dominan keduanya. Jika tujuan utamanya adalah ziarah, sedangkan wisata ke tempat maksiat hanya menjadi pernak-pernik rekreasi hiburan (tab’an), maka diperbolehkan untuk mengambil dipensasi safar, seperti shalat jamak atau qashar dan tidak berpuasa.

Dalam hal ini, sebagaimana ditulis oleh ‘Allamah Muhammad bin Muhammad al-Husaini al-Murtadha az-Zabidi (w.1791), saat mengomentari kitab Ihya’ Ulumiddin karya Abu Hamid al-Ghazali dengan judul Ithafus-Sadah al-Muttaqin (7:515-516) mengatakan demikian, “Umpama dalam safar memiliki dua motif, boleh dan haram, jika yang menjadi motif perjalanannya bukan perkara yang diharamkan, tentunya bepergian hanya terjadi pada yang mubah dan ia tidak akan bepergian untuk selain yang mubah itu, maka boleh boleh melakukan qashar shalat.”

Kita tahu bahwa motif utama dalam rombongan ziarah wali adalah mengunjungi atau ziarah ke makam para wali, semisal walisongo dan orang-orang shalih lainnya. Sementara ke tempat-tempat pariwisata hanyalah bagian dari bumbu penyedap rasa, bukan menjadi tujuan utama. Umpama tidak untuk ziarah ke makam para wali, perjalanan tidak akan dilakukan oleh mereka. Inilah yang kemudian menjadi alasan diperbolehkan melakukan jamak-qashar, meski di antara tujuannya adalah ke tempat-tempak yang dinilai maksiat.

Sebenarnya, dalam diskursus rukhshah-safar yang disyaratkan harus bebas dari tujuan maksiat ini terdapat khilaf ulama. Dalam pandangan tiga mazhab Maliki, Syafii dan Hanbali, jamak-qashar yang merupakan rukhshah dalam perjalanan tidak boleh dilakukan ketika perjalanannya bertujuan maksiat. Dalam kaidah umum, ketentuan maksiat tidak berhak mendapatkan rukhshah atau dispensasi dalam safar (ar-Rukhshatu la tunathu bil-ma’ashi). Oleh karena itu, ketika dalam bepergian sejak awal memang bertujuan untuk maksiat (‘ashi bis-safar) maka tidak berhak mendapat keringanan rukhshah untuk menjamak atau meng-qashar shalat.

- Advertisement -

Ketentuan ini hampir menjadi kesepakatan ulama mazhab Syafii. Hanya al-Muzanni yang memiliki sisi pandang yang berbeda. Menurutnya, musafir dengan tujuan maksiat pun berhak mendapatkan dispensasi safar, berupa qashar shalat. Hanya saja, hukum ini berlaku pada qashar saja, untuk menjamak, tidak boleh secara mutlak, baik bertujuan maksiat atau tidak, kecuali bertujuan ibadah di ‘Arafah dan Muzdalifah.

Pandangan al-Muzanni ini sejalan dengan mazhab Hanafi. Ulama lain yang sepaham adalah al-Auza’i dan ats-Tsauri. Alasan mereka, shalat qashar dalam perjalanan adalah ketetapan (‘azimah), bukan dispensasi syarat (rukhshah). Terlebih lagi, ada kemungkinan terbesar yang dialami oleh musafir dalam perjalanannya untuk tidak bersinggungan dengan maksiat. Sangat langka, musafir tidak melaksanakan maksiat dalam perjalanannya.

Dengan demikian, terjadi kesepakatan di antara ulama empat mazhab soal ketidakbolehkan melakukan jamak bagi musafir yang bertujuan maksiat dalam perjalanannya. Termasuk juga perjalanan yang dinilai maksiat, karena sejak awal sudah tidak legal, seperti istri yang tidak mendapat izin suami. Tiga madzhab, tidak membolehkan shalat jamak karena alasan maksiatnya, sementara mazhab Hanafi, termasuk di dalamnya al-Muzanni dalam makdzhab Syafii, melarang shalat jamak secara mutlak, baik ada unsur maksiat atau tidak.

Tentunya, maksiat yang menjadi titik tekan dalam rombongan ziarah ini tidak hanya pada tujuannya melainkan pula pada individu peserta rombongan. Bisa mungkin, tujuannya adalah ziarah wali dengan pernak-pernik tujuannya, sebagaimana penjelasan di atas, tapi individu rombongan juga menjadi perhatian. Untuk peserta ziarah dari kalangan ibu-ibu yang telah bersuami, misalnya, izin suami mutlak diperlukan. Sebab, tanpa izin suami, seorang istri dihukumi maksiat perjalanannya, meski tujuannya mubah.

Untuk hal demikian, bagi mazhab selain Hanafi, istri yang tidak mendapat izin suami tidak berhak mendapat rukhshah safar. Bagi bagi mazhab Hanafi, termasuk juga alMuzanni, boleh untuk meng-qashar saja, tidak boleh melakukan shalat jamak. Dengan demikian, ia tidak boleh melakukan shalat jamak, atas dasar sebagai musafir, karena empat mazhab semuanya sepakat melarang. Hal yang sama terjadi pada orang yang memiliki hutang jatuh tempo, yang dilarang melakukan perjalanan tanpa izin pemilik piutang atau dugaan kuat (zhan) akan mendapat izin.

Dengan demikian, ada banyak hal yang harus diketahui bagi jamaah rombongan ziarah wali, khususnya untuk mendapatkan dispensasi dalam pekerjaan shalat. Tidak hanya sekadar melihat sisi niat melakukan ziarah makam para wali, tapi juga faktor izin orang lain yang memiliki hubungan. Untuk hal seperti ini juga penting diketahui oleh panitia rombongan, agar memberikan penjelasan pada peserta rombongan, terutama yang diselenggarakan oleh ibu-ibu muslimat, agar tujuan ziarah tidak ternodai oleh hal-hal yang diharamkan. Wallahu a’lam.

M. Masyhuri Mochtar/sidogiri

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

LGBT BUKAN URUSAN KITA ?
PALESTINA, ROHINGYA DAN KITA
MUSLIMAH YANG MENYEJUKKAN HATI
MENGUBAH FISIK MUSHOLLA JADI MASJID
KH. A. NAWAWI ABD. DJALIL WAFAT PP-IASS EDARKAN TIGA SURAT INSTRUKSI KHUSUS
TAGGED:bepergiandispensasi safarsafarSidogiriMedia

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article dunia tempat cobaan HIKMAH DI BALIK DUNIA SEBAGAI TEMPAT COBAAN
Next Article Imam syafii mencela tasawuf? BENARKAH IMAM ASY-SYAFI’I MENCELA TASAWUF?
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Kotak hadiah cokelat dengan pita merah dan simbol keluarga putih di samping bunga daisy di atas latar warna peach.
BALASAN TINGGI DI BALIK SILATURAHMI
Kajian
23 Mei 2026
Pria berjas melihat miniatur lanskap terapung berisi bangunan klasik, jalan, dan perkebunan di atas latar hijau cerah.
MENYOAL SILATURAHMI KEPADA NONMUSLIM
Kajian
22 Mei 2026
Ilustrasi komunikasi menggunakan telepon kaleng dengan dua orang di latar putih minimalis.
BENTUK SILATURAHMI BESERTA ETIKA DAN WAKTUNYA
Kajian
21 Mei 2026
Jendela terbuka dengan pemandangan kota modern dan taman kecil melayang berisi pohon serta dua orang yang sedang duduk berbincang.
MENDALAMI SELUK BELUK SILATURRAHMI
Kajian
20 Mei 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d