Telah menjadi kesepakatan yang tidak bisa ditentang lagi, bahwa suami merupakan kepala rumah tangga yang statusnya adalah pimpinan di kehidupan keluarganya. Oleh karena itu, sudah barang tentu suami harus berusaha sekuat tenaga untuk mewujudkan kebutuhan-kebutuhan istri dan anak-anaknya, baik kebutuhan yang bersifat duniawi maupun ukhrawi.
Di antara kebutuhan yang harus dipenuhi oleh suami adalah kewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Allah berfirman dalam al-Quran surah al-Baqarah ayat 233 yang artinya, “…Dan kewajiban ayah adalah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang baik…”
Atas dasar itu, tak sedikit suami yang menghabiskan hari-harinya di kebun, di pasar, atau di warung-warung, agar bisa mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Terkadang ada juga yang berangkat berkerja saat pagi buta, saat sebagian orang masih tertidur pulas demi memenuhi kebutuhan keluarganya, bahkan banyak suami yang sampai rela berpisah dengan istri dan anak-anaknya saat tidak menemukan pekerjaan yang layak di sekitar tempat tinggalnya.
Ketika seorang suami mau tidak mau bekerja di negeri orang, maka perlu kiranya memperhatikan hal berikut. Pertama, niat yang tulus karena Allah ketika hendak merantau untuk bekerja. Suami tidak boleh hanya berniat untuk mengumpulkan harta saja, tetapi harus berniat melaksanakan perintah Tuhan yang diwajibkan kepadanya, sebab niat yang baik dan tulus merupakan dasar yang kokoh bagi amal perbuatan manusia. Keberadaan niat juga menjadi penentu amal perbuatan manusia bisa mendatangkan pahala atau hanya sia-sia belaka. Rasulullah bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَا لِامْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
“Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya balasan yang akan diperoleh seseorang dari amalnya juga sesuai dengan niatnya. Barang siapa yang hijrahnya diniatkan untuk meraih keridaan Allah dan RasulNya, maka dia akan mendapatkan keridaan Allah dan rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya diniatkan untuk meraih dunia atau perempuan yang hendak dinikahinya, maka dia akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang diniatkan.”
Kedua, bekerja dengan cara yang halal. Suami harus berkomitmen bahwa mencari pekerjaan yang halal adalah kewajiban bagi setiap umat Islam. Suami tidak boleh sembarangan memilih pekerjaan. Harus tahu secara yakin bahwa profesi yang akan ia jalani benar-benar bersih dan selamat dari hal-hal yang diharamkan. Karena bukan tidak mungkin seorang suami berani menekuni pekerjaan yang hanya menghasilkan laba tanpa mendatangkan pahala, dan menarik keuntungan tanpa mempedulikan keberkahan hasil pekerjaannya.
Pekerjaan suami yang halal menetukan kehalalan uang yang akan diperoleh, dan uang yang halal akan menetukan kehalalan makanan yang akan dikonsumsi oleh dirinya dan keluarganya. Dari itu, sikap hati-hati dalam memilih pekerjaan yang halal menjadi sangat urgen bagi suami, agar istri dan anak-anaknya yang ada di rumah tidak menerima nafkah dari uang haram.
| BACA JUGA: BENCANA ALAM DAN KETENANGAN KELUARGA
Seandainya seorang suami memberikan nafkah untuk istri dan anak-anaknya dari hasil pekerjaan yang haram –naudzubillahi min dzalik, maka bukan pahala yang akan didapat, melainkan dosa sebagai balasannya, sebab tidak benar jika suatu kewajiban dilakukan dengan cara yang diharamkan. Kebaikan hanya akan dinilai baik jika dilakukan dengan cara yang baik pula. Imam Sufyan ats-Tsauri mengatakan, “Orang yang menafkahkan hartanya dalam rangka ketaatan pada Allah, tetapi harta tersebut berasal dari pekerjaan haram ibarat orang yang mensucikan bajunya yang terkena najis dengan air kencing.” Imam al-Ghazali berkomentar bahwa baju yang terkena najis tidak akan bisa suci kecuali dengan air yang suci pula, sebagaimana dosa tidak akan diampuni kecuali dengan mengonsumsi makanan-makanan yang halal.
Makanan yang halal, oleh Imam al-Ghazali diposisikan sebagai dasar agama seseorang. Jika makanan yang dikonsumsi bersih dari syubhat dan haram, maka dasar agama mereka akan kokoh. Barulah setelah itu bentuk kebaikan-kebaikan yang lain akan berdiri kuat di atas pondasi yang juga kuat. Pada akhirnya, iman mereka akan sempurna dan berada di tingkatan imannya shiddiqin dan mukhlishin.
Dalam Ihya’ Ulumiddin disebutkan bahwa Shahabat Abu Bakar pernah meminum air susu hasil pekerjaan budaknya. Saat Abu Bakar tahu bahwa air susu milik budaknya itu adalah pemberian orang lain, Abu Bakar segera memuntahkan air susu yang diminumnya, khawatir tidak halal. Sayidina Umar juga pernah melakukan hal yang sama dengan apa yang telah dilakukan oleh Sayidina Abu Bakar. Tindakan kedua shahabat yang pernah menjadi khalifah ini merupakan bentuk kehati-hatian dalam mengkonsumsi makanan. Beliau berdua paham betul terhadap risiko mengonsumsi makanan yang belum jelas kehalalannya.
Syekh Idris, ayah Imam asy-Syafii (pendiri mazhab Syafii) suatu hari menemukan buah delima di pinggir sungai. Ia mengambilnya, lalu memakannya separuh. Setelah itu, ia merasa bersalah atas apa yang dilakukannya. Lalu Syekh Idris berjalan menyusuri hulu sungai untuk mencari asal pohon delima itu, hingga sampai di satu rumah. Ia mengetuk pintu rumah itu. Kemudian seorang lelaki membukanya. Syekh Idris menceritakan kejadian yang dialaminya. Ia menyangka bahwa buah delima yang ditemukannya berasal dari pohon milik lelaki di hadapannya itu. Lalu Syekh Idris meminta kehalalan atas buah delima yang terlanjur dimakan. Namun sayang, lelaki itu tidak merelakannya kecuali Syekh Idris mau bekerja padanya. Setelah menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan, Syekh Idris kembali meminta kerelaan pemilik buah delima itu. Tanpa disangka, lelaki itu tetap tidak mau mengikhlaskannya kecuali Syekh Idris bersedia menikahi putrinya. Pada akhirnya, Syekh Idris menyetujui persyaratan tersebut demi mendapatkan kehalalan buah yang terlanjur dimakan.
Akhiran, jika suami sudah tidak peduli dengan status uang miliknya, maka sudah bisa dipastikan impian untuk membangun rumah tangga yang taat kepada Allah tidak akan pernah terwujud, sebab Imam Ibnu Ruslan menyatakan bahwa orang yang melakukan ketaatan, tetapi makanannya hasil dari jalan yang diharamkan seperti orang yang membangun rumah di atas ombak lautan, sehingga bukan pahala yang didapat, tetapi balasan dosa yang akan menjadi sampah dalam hatinya.




