Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    pendidikan tepat untuk generasi selamat
    PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT
    21 Juli 2021
    Latest News
    LGBT DI SEKITAR KITA
    13 April 2026
    TANDA PERTAMA KEWALIAN ADALAH SYARIAT
    24 Januari 2026
    BETAPA MUDAHNYA BERKEDOK TASAWUF
    19 Januari 2026
    SIASAT TAREKAT SESAT
    22 Januari 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    urgensitas nasab
    Urgensitas Nasab
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    MELIHAT DUA SISI DUNIA
    20 Februari 2026
    LGBT DAN KEANEHAN MASA KINI
    6 Februari 2026
    CINTA KIAI TIDAK BERTEPI
    4 Februari 2026
    PRINSIP DASAR MEMAHAMI KEMAHASUCIAN ALLAH
    27 Januari 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    KH. M. ALI MANSHUR SHIDDIQ,
    6 Juli 2021
    Latest News
    SYEKH FATHI ABDURRAHMAN AHMAD HIJAZI
    18 April 2026
    SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (1)
    16 April 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (1)
    14 April 2026
    SYEKH ABDUL WAHAB ROKAN
    14 Januari 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    JAHE, TANAMAN SEHAT YANG TAK SELAMANYA MENYEHATKAN
    19 April 2026
    TAHUN 92 HIJRIYAH PEMBEBASAN ANDALUSIA (1/5)
    15 April 2026
    PSIKOLOGI PENDIDIKAN ISLAMI VERSI IMAM AL-GHAZALI (1)
    15 April 2026
    TANGGUHLAH SAAT BERSAMA SUAMI ATAU SAAT SENDIRI
    19 Januari 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    JAM GADANG
    6 April 2026
    ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
    7 Februari 2026
    PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
    2 Februari 2026
    PESANTREN TERPADU UNTUK SANTRI TIDAK MAMPU
    7 Januari 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: LEGALITAS DEMONSTRASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Fuqaha » LEGALITAS DEMONSTRASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
KajianKolom Fuqaha

LEGALITAS DEMONSTRASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Redaksi
Last updated: 11 Oktober 2024 9:07 am
Redaksi
Share
5 Min Read
SHARE

Saat gendang reformasi ditabuh tahun 1998, setelah pemerintah otoritarian tumbang, negera Indonesia berubah menjadi negara yang demokratis. Hak menyatakan pendapat diatur dalam undang-undang. Masyarakat bebas berekspresi, berkumpul dan menyatakan pendapat di depan umum. Kebijakan pemerintah diberikan ruang untuk dikritisi. Siapa saja berhak menyatakan dan menyampaikan pemikiran. Tak pelak pula demonstrasi menentang kebijakan dan rasa ketidak-adilan menjamur seantero negeri. Demonstrasi menjadi pemandangan yang biasa mengisi ruang Sosial Media, TV, koran, majalah dan media lainnya.

Dalam perjalanannya, Indonesia yang bermetamorfosis menjadi negara yang menganut sistem demokrasi, unjuk rasa di muka umum adalah hal yang lumrah dan dijamin oleh undang-undang. Disebutkan dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Pasal tersebut menunjukan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi maupun pendapat baik dilakukan melalui audiensi, pawai, rapat umum, mimbar bebas, bahkan bisa unjuk rasa atau dikenal dengan demonstrasi.

Dalam negara demokrasi, demonstrasi adalah aktifitas legal untuk mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai tidak populer atau dalam rangka menyuarakan aspirasi rakyat. Kendati demikian, sebagai negara yang beradab, demonstrasi tentunya harus dilakukan dengan aksi-aksi yang memiliki nilai etik kepatutan bangsa Indonesia.

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

Baru-baru ini, Omnibus Law dan UU Cipta kerja yang disahkan oleh DPR menimbulkan gelombang penolakan luar biasa dari masyarakat, utamanya kalangan buruh dan mahasiswa. Undang-undang tersebut dinilai menguntungkan para pengusaha dan sangat merugikan kaum buruh. Aksi demonstrasi pun tak terbendung dan terjadi hampir di semua daerah. Tidak sedikit demo tersebut berujung ricuh, anarkis dan pengerusakan fasilitas umum.

Sejauh manakah Islam mengatur etika kepatutannya?

Demonstrasi dalam bahasa arab disebut dengan “Muzhaharat”. Secara eksplisit dalil yang mengharamkan demo tidak ditemukan, begitu juga dalil yang membolehkannya. Kalau tidak ditemukan dalil yang mengharamkannya, maka kembali kepada hukum asal yaitu “Hukum asal dalam semua hal adalah boleh selama tidak ada nash yang mengharamkannya”. Oleh karena itu, demo adalah hal yang dibenarkan selama tidak merusak kemaslahatan umum.

Menurut Syekh Yusuf Qardhawi, dalam Islam perkara yang halal jauh lebih luas dari perkara yang haram karena sesuatu yang tidak dinyatakan haram pada dasarnya adalah halal. Hal ini diperkuat dengan hadis Nabi “Allah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kau sia-siakan. Memberi batasan-batasan, jangan kau lewati. Mengharamkan beberapa hal, jangan kau langgar. Diam atas beberapa hal sebagai rahmat bagimu, bukan karena lupa, maka jangan kau cari-cari darinya”. Dalil inilah yang dipegang oleh Qardhawi sehingga beliau berpendapat bahwa Muzhaharat  dalam Islam dibolehkan, karena tidak ada dalil yang mengharamkanya.

Dalam Ihyâ ‘Ulumidîn (III/370) disinggung secara implisit bahwa demonstrasi bisa juga dikategorikan sarana atau media dalam rangka amar makruf dan nahi munkar atau menyampaikan tuntutan dan aspirasi. Karena demonstrasi merupakan bagian dari amar makruf nahi munkar, dalam kitab Ithâfus-Sâdah al-Muttaqîn, (VII/25) dijelaskan tentang ketentuan yang perlu diperhatikan dalam kebolehannya melakukan aksi demonstrasi yang meliputi:

- Advertisement -

Pertama, adanya kepatutan substansi dalam hal tidak terjadi penyimpangan, baik menurut syariat atau peraturan yang berlaku dan telah disepakati. Dan juga hal yang tuntut sudah menjadi keniscayaan yang harus dilakukan.

Kedua, adanya kepatutan cara yang mencakup: 1. Demonstrasi diyakini sebagai alternatif terakhir. 2. Dilakukan oleh mereka yang kompeten dalam masalah yang sedang didemokan. 3. Harus menjaga kamaslahatan dan ketertiban umum. 4. Tidak berpotensi menimbulkan tindakan anarkis. 5. Tidak dilakukan dengan cara yang mengarah pada pelecehan atau penghinaan, baik dari segi ucapan, perbuatan serta simbol-simbol yang lain.

| BACA JUGA : MENIKAHI PEREMPUAN HAMIL

Demonstrasi adalah upaya  menyampaikan pendapat secara bersama-sama. Pendapat yang disampaikan dengan beramai-ramai mungkin lebih mudah didengar dan ditanggapi. Kebolehan menyampaikan pendapat di depan umum adalah implikasi dari negara yang menganut sistem demokratis. Jangan sampai ada pelarangan-pelarangan kepada orang yang ingin berdemonstrasi atas dasar apapun, termasuk atas dasar agama.

Yang perlu diperhatikan dalam berunjuk rasa bagi umat Islam khususnya, adalah dengan mengedepankan nilai-nilai islami. Tidak boleh ada perusakan, mengganggu ketertiban umum, melakukan kekerasan, apalagi memaksakan kehendak. Selain itu undang-undang juga mengatur tata cara menyampaikan aspirasi di depan umum. Hal inilah yang perlu ditaati bagi demonstran yang ingin menyampaikan aspirasinya melalui demonstrasi.

Referensi: Ithâfus-Sâdah al-Muttaqîn,  VII/25, Ihya’ Ulûmiddîn, III/370, At-Tasyrî’  al-Jina’i, II/41, Al-Fiqh al-Islâmî, VI/704- 705, Faidhul-Qadîr, II/415, Hâsyiyatul-Jamal, VIII/328.

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

MENGAWAL CARA BERFIKIR DAN CARA PANDANG KAUM SUFI
KATANYA TUHAN MAHA ADIL
IBNU HISYAM AL-ANSHARI, PAKAR BAHASA SEKELAS IMAM SIBAWAIH
MENIKAHKAN ANAK, PUNCAK KEWAJIBAN ORANG TUA
KH. A. DIMYATI BIN KH. RAMLI CILONGOK, MENJAGA TRADISI SALAF DAN MENJAUHI DUNIA POPULARITAS
TAGGED:Majalah Pesantrenmajalah santriMedia PesantrenMedia SidogiriSidogiri PasuruanSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article UNIVERSALITAS HUKUM ISLAM
Next Article PEMERINTAH DAN RAKYAT HARUS SALING MENGUATKAN
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Jahe segar dengan irisan di atas talenan kayu
JAHE, TANAMAN SEHAT YANG TAK SELAMANYA MENYEHATKAN
Klinik Pesantren
19 April 2026
Seorang ulama mengenakan sorban putih sedang menyampaikan nasihat dengan ekspresi tenang dan penuh hikmah
SYEKH FATHI ABDURRAHMAN AHMAD HIJAZI
Rijaluddin Tak Berkategori
18 April 2026
Sekelompok pria mengangkat obor atau alat tradisional dengan semangat perjuangan dalam foto bergaya vintage bernuansa kertas tua.
SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (1)
Hadharah
16 April 2026
Istana Alhambra di Granada Spanyol dengan latar pegunungan dan cahaya senja keemasan
TAHUN 92 HIJRIYAH PEMBEBASAN ANDALUSIA (1/5)
Kilas Balik Tak Berkategori
15 April 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d