Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    pendidikan tepat untuk generasi selamat
    PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT
    21 Juli 2021
    Latest News
    SHALAWATAN PAKAI MUSIK BERKESAN IHANAH
    19 Juni 2026
    HITAM PUTIH DAKWAH ENTERTAIN
    18 Juni 2026
    MAKSIAT BERKEDOK SHALAWAT
    17 Juni 2026
    PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENIMBULKAN BANYAK PROBLEM
    19 Mei 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    urgensitas nasab
    Urgensitas Nasab
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    POLEMIK BIDAH ANTARA SUNNI DAN WAHABI
    28 Juni 2026
    MENGUAK FENOMENA ARWAH BERKUNJUNG KE RUMAH
    25 Juni 2026
    ORANG MATI DAPAT MENDENGAR DAN MELIHAT (?)
    23 Juni 2026
    HAK ISTIMEWA DI ALAM BARZAKH
    22 Juni 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    KH. M. ALI MANSHUR SHIDDIQ,
    6 Juli 2021
    Latest News
    MERCUSUAR ILMU DARI ALEPPO
    9 Juni 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (3)
    7 Juni 2026
    SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (3)
    6 Juni 2026
    PEJUANG DAN ULAMA MINANG PAKAR ASTRONOMI
    9 Mei 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    MENGHADIRKAN CINTA LEBIH AMAN SETELAH AKAD SAJA
    13 Juni 2026
    URGENSITAS NAFKAH HALAL UNTUK KELUARGA
    12 Juni 2026
    BERBAGAI KHASIAT RUTIN MENGONSUMSI MENTIMUN
    13 Juni 2026
    AMAL RINGAN BERPAHALA BESAR BAGIAN (1)
    10 Juni 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    SAKSI BISU PERJUANGAN PANGERAN DIPONEGORO
    3 Juni 2026
    PRODUKTIF MENCETAK SANTRI PENGHAFAL AL-QURAN
    31 Mei 2026
    MASJID RAYA BAITURRAHMAN
    5 Mei 2026
    MEMPRIORITASKAN BACA KITAB AL-QURAN DAN BACA KITAB
    4 Mei 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: BERFANTASI DENGAN ARTIS SAAT HUBUNGAN INTIM
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Fuqaha » BERFANTASI DENGAN ARTIS SAAT HUBUNGAN INTIM
Kolom Fuqaha

BERFANTASI DENGAN ARTIS SAAT HUBUNGAN INTIM

Khoiril Umam
Last updated: 6 Juli 2021 3:39 pm
Khoiril Umam
Share
14 Min Read
Berfantasi Dengan Artis saat Hubungan Intim
Berfantasi Dengan Artis saat Hubungan Intim
SHARE

Secara umum, artis identik dengan kecantikan dan ketampanan, meski tidak semuanya kriteria itu terpenuhi. Fans dan idola juga menjadi hal tak terpisahkan dari seorang artis, sehingg berada di samping artis adalah hal yang paling didambakan oleh para fans. Tak terkecuali membayangkan, bagaimana rasanya bercinta dengan sang idola. Sangat mungkin, berfantasi seperti itu terjadi saat berhubungan dengan isteri atau suami.

Sebuah riset yang diterbitkan dalam Journal of Sex Research menunjukkan data yang mengejutkan. Sebanyak 98% pria beristri dan 80% wanita bersuami mengaku mereka membayangkan orang lain saat sedang bercinta dengan pasangannya. Jumlah yang cukup banyak bukan? Lebih mengejutkan, ternyata sebagian besar orang merasa puas saat berhubungan intim dengan orang yang sangat bisa membuat mereka nyaman, meski dalam bayangan. Lantas, bagaimana dalam kasus berfantasi saat bercinta dengan isteri atau suami dengan membayangkan berhubungan dengan artis idola dalam kacamata fikih?

Dalam kitab Tuhfatul-Muhtaj Syarhul-Minhaj, Ibnu Hajar al-Haitami mengulasnya dalam satu pembahasan (furu’). Menurutnya, ketika ada seorang laki-laki saat menjimak isterinya sembari membayangkan kecantikan orang lain dan berfantasi seolah-olah berjimak dengannya terjadi khilaf di kalangan ulama mutaakhkhirin. Pendapat khilaf ini, karena ditemukan dasar yang jelas dalam persoalan ini (innal-mas’alah laysat-manqulah).

Sekumpulan ulama, tulis Ibnu Hajar, seperti Ibnu al-Farkah, al-Kamal ar-Radad, as-Suyuthi dan lainnya, menyatakan bahwa hal itu halal dilakukan. Alasan berpikirnya, ketika aktivitas fantasi itu dilakukan, tentu tidak ada tujuan untuk melakukan tindakan maksiat berupa zina dan muqaddimah-nya. Artinya, murni membayangkan berhubungan dengan orang yang dihayalkan, bukan bermaksud untuk berzina dengannya.

- Advertisement -
Poster promosi Majalah Sidogiri Edisi 227 bertema
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Poster promosi Majalah Sidogiri Edisi 227 bertema
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

Hal ini berbeda, dengan hukum adanya rencana dan rancangan di hati untuk melakukan maksiat, bukan sekedar obsesi dan perasaan saja (hajis). Ketika sudah ada ‘azm untuk melakukan hal yang sama dengan orang yang difantasikan, maka jelas sudah haram dari sudut ‘azm itu sendiri. Sementara dalam penghayalan artis saat berhubungan intim dengan pasangan halal, tidak beresiko (khathr) untuk melakukan zina. Akitivitasnya hanya mempermainan rasa dari hal yang terlihat buruk dibayangkan menjadi bagus (tashawurul-qabih bi shuratilhasan).

Karena aktivitasnya sekadar pengolahan rasa (tashawurusy-syai’ fizh-zhan), tidak pada kenyataan, hal itu tidak dilarang karena bersifat insidental (‘aridh). Hal ini berbeda jika kemudian dari aktivitas berfantasi itu melahirkan tujuan untuk berzina dengan orang lain yang hadir dalam dunia fantasinya. Artinya, ada rancangan dan rencana (shammama) untuk melakukan perzinahan atau sekedar muqaddimah zina dalam hayalannya saat berhubungan intim. Maksud dan tekad inilah yang kemudian melahirkan dosa.

Ini adalah pandangan mu’tamad dari sebagian besar Madzhab Syafii. Hal berbeda, juga dari kalangan Madzhab Syafii, yakni al-Iraqi menyatakan dalam kitab Tharh at-Tatsrib-nya.

لو جامع أهله وفي ذهنه مجامعة من تحرم عليه ، وصوَّر في ذهنه أنه يجامع تلك الصورة المحرمة : فإنه يحرم عليه ذلك ، وكل ذلك لتشبهه بصورة الحرام والله تعالى اعلم

- Advertisement -

“Jika seseorang menjimak istrinya, sementara di perasaannya ia menjimak perempuan yang haram, dan ia menggambarkan dalam perasaannya ia telah berjimak dengan perempuan haram yang digambarkan maka semua aktivitas itu ia haram, karena telah menyerupakan dengan sesuatu yang haram.” (Tharhut-Tatsrib, II/19)

Pandangan senada dengan sebagian Madzhab Syafii tersebut dalam madzhab Maliki. Hal ini juga dikutip oleh Ibnu Hajar dalam kelanjutan pembahasannya di atas, terkait dengan sikap Ibnu al-Hajj al-Maliki. Berikut kutipannya:

وقال ابن الحاج المالكي يحرم على من رأى امرأة أعجبته وأتى امرأته جعل تلك الصورة بين عينيه وهذا نوع من الزنا كما قال علماؤنا فيمن أخذ كوزا يشرب منه فتصور بين عينيه أنه خمر فشربه أن ذلك الماء يصير حراما عليه ا هـ

“Ibnu al-Hajj al-Maliki menyatakan haram pada seorang laki-laki yang melihat perempuan lain yang ia kagumi, lalu melakukan hubungan intim dengan istrinya sembari membayangkan perempuan lain itu di hadapannya. Hal ini adalah bagian dari zina, sebagaimana pandangan ulama kita (Madzhab Maliki) terkait dengan orang yang meminum air dalam kendi sembari membayangkan meminum khamr, air pada kendi tersebut menjadi haram baginya.”

Pandangan dari kalangan Madzhab Hanafi juga menyatakan haram aktivitas penghayalan orang lain saat berhubungan intim bersama pasangan halal. Ibnu ‘Abidin al-Hanafi dari kalangan al-Hanafiyah, misalnya, menulis demikian saat menanggapi tulisan Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah:

ولم أر من تعرض للمسألة عندنا وإنما قال في الدرر إذا شرب الماء وغيره من المباحات بلهو وطرب على هيئة الفسقة حرم اه والأقرب لقواعد مذهبنا عدم الحل لأن تصور تلك الأجنبية بين يديه يطؤها فيه تصوير مباشرة المعصية على هيئتها

Saya tidak menemukan orang yang menentang masalah ini dari kalangan kita (Hanafiyah). Yang pasti pemilik kitab ad-Durar mengatakan, ‘Ketika seseorang minum air dan lainnya yang memang diperbolehkan dengan bermain-main serta mengoyang-goyang layaknya seorang ahli fasiq (peminum khamr) maka haram’. Tidak jauh dari kaidah mazhab kita (hal itu) tidak halal, karena pembayangan orang lain di sampingnya saat mewathi’ tergolong melakukan maksiat” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, VI/372)

Kemudian, dalam pandangan madzhab Hanbali, Ibn al-Muflih, misalnya menulis dalam kitab al-Adab asy-Syar’iyah-nya.

وقد ذكر ابن عقيل وجزم به في الرعاية الكبرى: أنه لو استحضر عند جماع زوجته صورة أجنبية محرمة أنه يأثم.

“Ibnu ‘Aqil menyebutkan dan menegaskan dalam ar-Ri’ayah al-Kubra-nya: bahwa jika ada seorang suami membayangkan wanita lain yang diharamkan baginya ketika berjima’ dengan istrinya maka dia berdosa.” (al-Adab as-Syar’iyah, I/98).

Artinya, terkait dengan dunia fantasi saat hubungan intim dengan membayangkan orang lain di sisinya, ulama berbeda dalam menyikapinya. Tentu tidak semua fantasi yang menjadi titik perdebatan, karena beberapa macam fantasi yang sering dilakukan sebagian orang saat berhubungan intim. Ada yang membayangkan tempat dan suasa indah, seperti di kamar hotel atau di tempat kenangan. Aktivitas hayalan seperti ini tentu tidak masalah, karena tidak ada kaitannya dengan perzinahan.

Karena masuk dalam ranah khilaf, tentu menjadi pilihan bagi kita, mana pendapat yang ingin diikuti. Akan tetapi, sikap hati-hati tentu juga menjadi pilihan terbaik. Setidaknya, keluar dari khilaf dengan tidak melakukan aktivitas fantasi yang diperdebatkan, menjadi pilihan terbaik tersebut, terlebih jatuhnya pada hukum “haram”. Wallahu a’lam.

M. Masyhuri Mokhtar/sidogiri

Sebuah riset yang diterbitkan dalam Journal of Sex Research menunjukkan data yang mengejutkan. Sebanyak 98% pria beristri dan 80% wanita bersuami mengaku mereka membayangkan orang lain saat sedang bercinta dengan pasangannya. Jumlah yang cukup banyak bukan? Lebih mengejutkan, ternyata sebagian besar orang merasa puas saat berhubungan intim dengan orang yang sangat bisa membuat mereka nyaman, meski dalam bayangan. Lantas, bagaimana dalam kasus berfantasi saat bercinta dengan isteri atau suami dengan membayangkan berhubungan dengan artis idola dalam kacamata fikih?

Dalam kitab Tuhfatul-Muhtaj Syarhul-Minhaj, Ibnu Hajar al-Haitami mengulasnya dalam satu pembahasan (furu’). Menurutnya, ketika ada seorang laki-laki saat menjimak isterinya sembari membayangkan kecantikan orang lain dan berfantasi seolah-olah berjimak dengannya terjadi khilaf di kalangan ulama mutaakhkhirin. Pendapat khilaf ini, karena ditemukan dasar yang jelas dalam persoalan ini (innal-mas’alah laysat-manqulah).

Sekumpulan ulama, tulis Ibnu Hajar, seperti Ibnu al-Farkah, al-Kamal ar-Radad, as-Suyuthi dan lainnya, menyatakan bahwa hal itu halal dilakukan. Alasan berpikirnya, ketika aktivitas fantasi itu dilakukan, tentu tidak ada tujuan untuk melakukan tindakan maksiat berupa zina dan muqaddimah-nya. Artinya, murni membayangkan berhubungan dengan orang yang dihayalkan, bukan bermaksud untuk berzina dengannya.

Hal ini berbeda, dengan hukum adanya rencana dan rancangan di hati untuk melakukan maksiat, bukan sekedar obsesi dan perasaan saja (hajis). Ketika sudah ada ‘azm untuk melakukan hal yang sama dengan orang yang difantasikan, maka jelas sudah haram dari sudut ‘azm itu sendiri. Sementara dalam penghayalan artis saat berhubungan intim dengan pasangan halal, tidak beresiko (khathr) untuk melakukan zina. Akitivitasnya hanya mempermainan rasa dari hal yang terlihat buruk dibayangkan menjadi bagus (tashawurul-qabih bi shuratilhasan).

Karena aktivitasnya sekadar pengolahan rasa (tashawurusy-syai’ fizh-zhan), tidak pada kenyataan, hal itu tidak dilarang karena bersifat insidental (‘aridh). Hal ini berbeda jika kemudian dari aktivitas berfantasi itu melahirkan tujuan untuk berzina dengan orang lain yang hadir dalam dunia fantasinya. Artinya, ada rancangan dan rencana (shammama) untuk melakukan perzinahan atau sekedar muqaddimah zina dalam hayalannya saat berhubungan intim. Maksud dan tekad inilah yang kemudian melahirkan dosa.

Ini adalah pandangan mu’tamad dari sebagian besar Madzhab Syafii. Hal berbeda, juga dari kalangan Madzhab Syafii, yakni al-Iraqi menyatakan dalam kitab Tharh at-Tatsrib-nya.

لو جامع أهله وفي ذهنه مجامعة من تحرم عليه ، وصوَّر في ذهنه أنه يجامع تلك الصورة المحرمة : فإنه يحرم عليه ذلك ، وكل ذلك لتشبهه بصورة الحرام والله تعالى اعلم

“Jika seseorang menjimak istrinya, sementara di perasaannya ia menjimak perempuan yang haram, dan ia menggambarkan dalam perasaannya ia telah berjimak dengan perempuan haram yang digambarkan maka semua aktivitas itu ia haram, karena telah menyerupakan dengan sesuatu yang haram.” (Tharhut-Tatsrib, II/19)

Pandangan senada dengan sebagian Madzhab Syafii tersebut dalam madzhab Maliki. Hal ini juga dikutip oleh Ibnu Hajar dalam kelanjutan pembahasannya di atas, terkait dengan sikap Ibnu al-Hajj al-Maliki. Berikut kutipannya:

وقال ابن الحاج المالكي يحرم على من رأى امرأة أعجبته وأتى امرأته جعل تلك الصورة بين عينيه وهذا نوع من الزنا كما قال علماؤنا فيمن أخذ كوزا يشرب منه فتصور بين عينيه أنه خمر فشربه أن ذلك الماء يصير حراما عليه ا هـ

“Ibnu al-Hajj al-Maliki menyatakan haram pada seorang laki-laki yang melihat perempuan lain yang ia kagumi, lalu melakukan hubungan intim dengan istrinya sembari membayangkan perempuan lain itu di hadapannya. Hal ini adalah bagian dari zina, sebagaimana pandangan ulama kita (Madzhab Maliki) terkait dengan orang yang meminum air dalam kendi sembari membayangkan meminum khamr, air pada kendi tersebut menjadi haram baginya.”

Pandangan dari kalangan Madzhab Hanafi juga menyatakan haram aktivitas penghayalan orang lain saat berhubungan intim bersama pasangan halal. Ibnu ‘Abidin al-Hanafi dari kalangan al-Hanafiyah, misalnya, menulis demikian saat menanggapi tulisan Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah:

ولم أر من تعرض للمسألة عندنا وإنما قال في الدرر إذا شرب الماء وغيره من المباحات بلهو وطرب على هيئة الفسقة حرم اه والأقرب لقواعد مذهبنا عدم الحل لأن تصور تلك الأجنبية بين يديه يطؤها فيه تصوير مباشرة المعصية على هيئتها

Saya tidak menemukan orang yang menentang masalah ini dari kalangan kita (Hanafiyah). Yang pasti pemilik kitab ad-Durar mengatakan, ‘Ketika seseorang minum air dan lainnya yang memang diperbolehkan dengan bermain-main serta mengoyang-goyang layaknya seorang ahli fasiq (peminum khamr) maka haram’. Tidak jauh dari kaidah mazhab kita (hal itu) tidak halal, karena pembayangan orang lain di sampingnya saat mewathi’ tergolong melakukan maksiat” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, VI/372)

Kemudian, dalam pandangan madzhab Hanbali, Ibn al-Muflih, misalnya menulis dalam kitab al-Adab asy-Syar’iyah-nya.

وقد ذكر ابن عقيل وجزم به في الرعاية الكبرى: أنه لو استحضر عند جماع زوجته صورة أجنبية محرمة أنه يأثم.

“Ibnu ‘Aqil menyebutkan dan menegaskan dalam ar-Ri’ayah al-Kubra-nya: bahwa jika ada seorang suami membayangkan wanita lain yang diharamkan baginya ketika berjima’ dengan istrinya maka dia berdosa.” (al-Adab as-Syar’iyah, I/98).

Artinya, terkait dengan dunia fantasi saat hubungan intim dengan membayangkan orang lain di sisinya, ulama berbeda dalam menyikapinya. Tentu tidak semua fantasi yang menjadi titik perdebatan, karena beberapa macam fantasi yang sering dilakukan sebagian orang saat berhubungan intim. Ada yang membayangkan tempat dan suasa indah, seperti di kamar hotel atau di tempat kenangan. Aktivitas hayalan seperti ini tentu tidak masalah, karena tidak ada kaitannya dengan perzinahan.

Karena masuk dalam ranah khilaf, tentu menjadi pilihan bagi kita, mana pendapat yang ingin diikuti. Akan tetapi, sikap hati-hati tentu juga menjadi pilihan terbaik. Setidaknya, keluar dari khilaf dengan tidak melakukan aktivitas fantasi yang diperdebatkan, menjadi pilihan terbaik tersebut, terlebih jatuhnya pada hukum “haram”. Wallahu a’lam.

M. Masyhuri Mokhtar/sidogiri

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

MEMELIHARA BURUNG BERKICAU
KEGIATAN KEAGAMAAN DI TAHUN BARU ISLAM
HADIS RIWAYAT KASYF DALAM BINGKAI HUKUM
BANGKAI SERANGGA SAAT SHALAT
PROBLEMATIKA PUASA WANITA ISTIHADZAH

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Islam Liberal Di Balik washington ISLAM LIBERAL DI BALIK DOLAR WASHINGTON (2-HABIS)
Next Article Solusi Memulihkan Mindset fikih Prioritas SOLUSI MEMULIHKAN MINDSET FIKIH PRIORITAS
1 Komentar 1 Komentar
  • Anonim berkata:
    14 Juni 2021 pukul 3:35 pm

    5

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Ilustrasi karikatur seorang pria berpakaian khas Timur Tengah mengenakan jubah panjang dan penutup kepala, dengan beberapa gulungan naskah yang beterbangan di sekelilingnya.
POLEMIK BIDAH ANTARA SUNNI DAN WAHABI
Kolom Akidah
27 Juni 2026
seseorang yang berada di dalam bingkai dengan panah melingkar mengelilinginya, melambangkan fenomena keluar dari tubuh atau perpindahan kesadaran.
MENGEMBALIKAN JATI DIRI PEMUDA
Opini
26 Juni 2026
Ilustrasi ikon mikrofon berwarna hijau yang disilang (mode senyap/mute) dengan rangkaian tasbih digital di latar belakang hijau toska.
MAJELIS SHALAWAT VIS A VIS PANGGUNG MAKSIAT
Tak Berkategori
25 Juni 2026
Siluet seorang pria berdiri di ambang pintu terbuka yang memancarkan cahaya putih terang, menggambarkan transisi menuju dimensi atau kehidupan setelah kematian.
MENGUAK FENOMENA ARWAH BERKUNJUNG KE RUMAH
Kajian
24 Juni 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d