{ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ }
“‘Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (Q.S. Al-Ma’idah: 90)
Seiring dengan kemajuan teknologi, kini praktik perjudian tidak hanya berbasis offline tapi juga via online. Kendati jerat hukum judi online penjara hingga denda sebesar satu miliar, praktik perjudian online hingga saat ini masih digemari oleh masyarakat karena dianggap menjanjikan bonus uang yang jumlahnya begitu besar. Bisa jadi ada dua faktor yang melatarbelakangi perkembangan judi online khususnya di Indonesia. Pertama, upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih belum maksimal. Hal tersebut bisa dilihat dari masih banyaknya situs judi online yang beroperasi dengan aman tanpa ada rasa takut sedikit pun. Tak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di search engine google dan semacamnya. Kedua, penyalahgunaan fasilitas perbankan. Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan oleh pelaku judi online guna melakukan transaksinya.
Secara garis besar jenis perjudian online bisa diklasifikasikan dalam empat praktik sebagaimana berikut ini.
Pertama, Casino Online
Macam judi online yang pertama ialah Casino Online yang memangpermainannya sendiri begitu sederhana mirip dengan permainan casino biasanya. Alhasil, masyarakat sudah paham bagaimana cara bermainnya. Jenis judi online yang satu ini bisa memudahkan para penggemar judi karena mereka tidak perlu lagi mencari tempat judi untuk bermain.
Kedua, Poker Online
Permainan judi ini bisa dibilang sangat digemari masyarakat luas karena permainan ini sudah ada sejak lama. Bedanya, permainan ini akan dijalankan secara online sehingga setiap pemain tidak akan saling bertatap muka. Pemenang yang keluar berdasarkan dengan angka campuran kartu paling tinggi.
Ketiga, Bola Online
Jenis judi online yang paling menarik adalah bola online karena permainannya berjalan dengan sangat sederhana. Sesuai dengan namanya, pemain hanya perlu menaruh uang taruhannya di setiap agen olahraga judi yang telah disediakan oleh beberapa pihak bandar. Judi yang dipertandingkan mulai dari Basket, Tenis, Golf serta Sepakbola tentunya.
Keempat, Virtual Sports
Judi online yang satu ini jauh lebih menarik. Permainan judi yang satu ini akan dibantu dengan film streaming serta teknologi kartun 3D yang canggih. Para pemain bisa mengamati permainan pada layar secara realtime. Tak hanya itu, macam macam judi online yang satu ini juga menyediakan berbagai jenis olahraga. Permainan judi Virtual Sports biasanya sudah dipasangkan sebuah sistem unik yang diberi nama RNGs. Kalau ditelusuri lebih dalam, ternyata
| BACA JUGA: TRADING SAHAM MENURUT KACAMATA FIKIH
ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang masuk dalam permainan judi, baik online maupun offline. Pertama, faktor internal. Faktor ini memang timbul dari masing-masing individu yang ingin keuntungan besar tapi dengan kerja yang ringan. Sifat, watak, dan daya emosianal yang mendorong mereka untuk melakukan perbuatan yang menjadikan miskin tersebut.
Kedua, faktor eksternal. Faktor dari luar ini mencakup faktor ekonomi yang disebabkan tingginya angka pengangguran di sebuah daerah, kepadatan penduduk, tekanan sosial, dan gaya hidup hedonis yang melebihi dari kebutuhan. Ketiga, kemudahan masyarakat dalam mengakses situs judi online, sehingga praktik judi online mudah dilakukan di manapun dan kapanpun hanya bermodal telepon genggam dan laptop.
Faktor yang ketiga ini menjadi keuntungan tersendiri bagi setiap pelaku judi online untuk mengelabui siapa saja, terutama pihak berwajib. Tanpa diketahui oleh siapa pun, mereka dengan asyiknya berjudi via dunia maya tersebut. Dengan begitu, banyak orang tertarik bermain judi online karena risiko terjerat tindak pidana sangat minim sekali. Terlebih lagi sekarang aplikasi judi online itu mirip-mirip aplikasi game yang sepintas tidak ada yang salah dengan hal itu.
Tentu tindak pidana perjudian ini tidak bisa dibiarkan, harus ada upaya sejak dini dari yang berwajib guna menanggulangi dan memberantas sampai ke akarnya. Kalau hanya mengandalkan undang-undang tindak pidana yang sudah ada tanpa dibarengi dengan aksi, maka mustahil bisa memberangusnya.
Dalam rangka menanggulangi kejahatan judi online ini bisa dengan cara mengambil tindakan preventif dan represif. Upaya penanggulangan yang bersifat preventif ini lebih menitikberatkan pada pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Hal ini tentunya bertujuan demi memperbaiki kondisi-kondisi sosial tertentu. Cara preventif ini bisa dengan memberikan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat mengenai bahayanya dan ekses yang ditimbulkan dari praktik perjudian.
Di samping itu juga melakukan pengawasan secara ketat di dunia maya dengan memblokir situs-situs yang ditengarai sebagai wadah judi online. Hal ini bisa dilakukan dengan cara menjalin kolaborasi pihak berwajib dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selalu stand by melakukan patroli di dunia maya untuk mengawasi tiap kegiatan yang terindikasi perjudian.Kemudian tautannya diambil untuk diserahkan kepada pihak Kominfo.
Sedangkan upaya penanggulangan yang bersifat represif lebih menitiktekankan pada pemberantasan setelah terjadinya kejahatan dengan cara menjatuhkan hukum pidana tanpa segan dan tanpa pandang bulu. Penyidikan, lalu penyidikan lanjutan, penuntutan, dan seterusnya, yang hal itu merupakan bagian-bagian dari hukum pidana. Jika dua upaya penanggulangan ini
digalakkan secara serius bisa dipastikan negara tercinta ini akan bersih dari perbuatan setan yang tidak ada manfaatnya sama sekali itu. Tentunya juga pihak berwajib dengan ikhlas dan benar-benar berniat memberantas perjudian itu, sehingga iming-iming berupa uang yang banyak tidak masuk di benaknya apalagi di hatinya.




