Pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia tetap memiliki daya tarik hingga hari ini. Pesantren dinilai sebagai tempat yang aman untuk mendidik anak, sebab di pesantren, keseharian anak selalu diawasi. Lulusan pesantren juga terbukti memiliki banyak kiprah untuk bangsa dan negara. Hanya saja akhir-akhir ini muncul suara-suara negatif terhadap pesantren sebab adanya satu dua kasus kekerasan yang terjadi di pesantren. Menanggapi hal tersebut, berikut penjelasan KH. Iffatul Lathoif, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PWNU Jawa Timur ketika diwawancarai oleh Ahmad Sabiq Ni’am dari Sidogiri Media.
Akhir-akhir ini ada kasus kekerasan yang terjadi di beberapa pesantren, menurut Anda selaku pengurus RMI PWNU Jawa Timur, apakah kasus tersebut bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pesantren?
Kalau untuk masyarakat secara umum, pasti. Itu menimbulkan stigma negatif dari masyarakat umum, tetapi kalau untuk teman-teman alumni yang memang sudah akrab dengan komunitas santri, insyaallah sudah kebal dengan hal-hal seperti itu karena mereka tahu. Nah, kalau untuk masyarakat umum ini yang sangat berpengaruh, karena mereka yang belum tahu pesantren menganggap, “Oh, ternyata pesantren seperti itu”. Itu pengaruhnya cukup banyak juga.
Berarti terjadi generalisasi?
Generalisasi itu hampir di semua aspek. Kayak kasus polisi, taruhlah kasus Sambo. Banyak orang ketika ada polisi mereka mengatakan, “Wah, anak buahnya Sambo.” Padahal, kan, itu kasuistik. Nah, masyarakat Indonesia, netizen-netizen Indonesia sukanya menggeneralisasi karena memang sebenarnya mereka nyinyir terhadap pesantren. Sebenarnya ada ataupun tidak ada kasus, aslinya mereka mau memondokkan anaknya juga tidak. Kalau ada kasus seperti ini terus tidak jadi mondok, aslinya juga tidak.
Langkah-langkah dari RMI PWNU Jawa Timur?
Melihat beberapa kasus yang terjadi, kita komunitas santri, terutama para pemangku pondok pesantren, baik pengurus atau pengasuh, hal-hal tersebut membuat kita introspeksi atau muhasabah bahwa kita harus menyadari hal-hal seperti kekerasan fisik atau kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja tanpa kita duga, termasuk bisa terjadi di pesantren. Itu bisa menjadi bahan untuk introspeksi. Ada banyak hal yang mungkin butuh pembenahan di lingkungan kita. Kalau yang sudah baik kita tingkatkan, kalau yang memang belum baik, ya, harus kita perbaiki. Itu memang sesuatu yang bisa terjadi di mana pun, kapan pun, tanpa kita duga, karena kita komunitas. Kita di pondok itu dari berbagai suku, dari berbagai daerah yang memiliki latar belakang dan adat istiadat yang berbeda, pasti ada gesekan-gesekan yang terjadi.
Dari RMI sendiri, alhamdulillah, kemarin sudah membuat satgas pesantren ramah santri. Alhamdulillah sudah kita lakukan diklat pesantren ramah santri. Bukan berarti selama ini pesantren tidak ramah, itu menunjukkan bahwa kita merespons untuk mengantisipasi lebih dini hal-hal yang tidak diinginkan.
Pertama kita laksanakan diklat di Trenggalek, meliputi Trenggalek dan sekitarnya. Ada sekitar 80 pondok pesantren. Kedua, kita laksanakan di Sumenep, dari Sumenep dan Pamekasan. Kemudian yang terakhir, Jumat atau Sabtu kemarin di Malang raya, ada sekitar 50 pondok pesantren. Insyaallah nanti akan terus berlanjut sampai seluruh Jawa Timur tersentuh.
| BACA JUGA: MENINJAU ULANG HADIS CINTA
Isi diklat dalam program pesantren ramah santri apa saja?
Lebih ke pembelajaran psikologi kepada para pengurus dalam menghadapi kasus seperti itu. Diklat untuk menjadikan para pengurus itu sebagai satuan tugas yang ada di pondok masing-masing, dan di situ dibekali beberapa hal supaya memiliki kompetensi sebagai konselor. Dasar-dasar sebagai konselor inilah yang kita berikan kepada para pengurus pondok pesantren.
Sasaran utamanya kepada pengurus supaya dalam menangani kasus-kasus yang terjadi di lingkungan pondok itu sesuai dengan standar-standar penanganan. Walaupun bukan berarti kita menggurui para pengurus. Para pengurus pondok pesantren itu dalam menangani (kasus) sudah bagus, tetapi kita perlu ilmu yang mungkin di pondok belum ada. Terutama yang kaitanya sesuai dengan standar operasional pesantren ramah santri.
Wewenang RMI terhadap pesantren–pesantren anggotanya?
Wewenang RMI terhadap pesantren–pesantren anggotanya?
Tidak ada. Sebatas asosiasi untuk mewadahi. Mungkin kita bisa saling membantu. Lebih kepada asosiasi yang bisa mewadahi, kemudian membantu mengomunikasikan hal-hal yang diperlukan. Kita itu pengin khidmah kepada pondok-pondok, apalagi sampai punya kekuatan untuk intervensi, sama sekali tidak. Saya yakin pondok pesantren yang ada di dalam naungan NU, insyaallah selama di situ masih mengajarkan kitab-kitab kuning yang mu’tabar, insyaallah hal-hal (kekerasan) semacam itu bisa dihindari. Penanaman akhlakul karimah diiringi keilmuan yang selalu kita ajarkan setiap harinya, bahkan tidak hanya diajarkan, tetapi langsung diaplikasikan, insyaallah aman.
Menurut Anda langkah yang perlu diambil oleh wali santri ketika anaknya melanggar aturan-aturan pesantren, sehingga membuat pengurus memberikan hukuman?
Sebenarnya bagaimana dari pihak pengurus itu kooperatif. Artinya perkembangan anak dari waktu ke waktu, misalkan anaknya itu melakukan pelanggaran dan seterusnya, itu hendaknya ada pemberitahuan kepada wali santri, sehingga ketika terjadi sesuatu, wali santri tidak kaget. Kalau ditanyakan sikap wali santri, ya, sulit juga.
Memasrahkan anak ke pondok pesantren dalam pandangan Anda itu bagaimana?
Sebenarnya mereka (wali santri) memasrahkan anaknya berarti mewakilkan kepada pondok supaya pondok itu menjadi pengganti orang tua agar anaknya ditarbiyah (dididik) sesuai dengan undang-undang yang berlaku di pondok pesantren masing-masing. Hal terpenting, dari masing-masing pengurus juga harus mengetahui batasan-batasan. Artinya menjauhkan takziran-takziran yang bersifat fisik maupun psikis. Itu sekarang sudah bukan zamannya. Takziran itu lebih ke yang mendorong tarbiyah. Takziran itu bukan dengan fisik, bukan dengan kekerasan, tapi dengan membaca surah Yasin, membaca surah al-Waqi’ah, atau harus menghafalkan ini menghafalkan itu. Itu kan lebih bermanfaat daripada nantinya menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dengan adanya takziran fisik.
Terkait takzir yang berupa dharban ghaira mubarrih (hukuman fisik yang tidak sampai menyakiti) sebagaimana diterangkan dalam kitab Fikih?
Secara syariat memang ada, tetapi kadang-kadang setiap anak itu berbeda beda. Meskipun secara zahir tidak menyakiti, tetapi kadang-kadang hati itu merasa sakit. Yang terpenting kita sebagai para pemangku, para pengurus yang diamanati untuk memberikan tarbiyah itu harus betul-betul wawas diri. Itu yang paling penting. Sekarang ini pondok pesantren sedang banyak disorot karena beberapa tahun terakhir ini peningkatan jumlah santri itu luar biasa. Gejolak ini mungkin juga ada yang tidak suka. Kita ini sekarang sedang menjadi primadona.




