Sebagian besar Muslim sepertinya sudah mengerti bahwa perjudian itu haram. Selain berdosa, pelakunya terancam pidana dari kepolisian. Namun, judi tidak hanya praktek-praktek yang sering menjadi sasaran razia aparat. Sebutan judi juga tidak melulu disematkan pada taruhan dengan nominal yang besar. Terdapat sekian banyak hiburan yang sebenarnya mengandung perjudian. Mulai dari yang bermodel permainan hingga perlombaan. Dengan kemasan yang baru dan berlabel hiburan, kesan perjudian pun menjadi hilang. Di sinilah pentingnya mengetahui batasan dan ragam perjudian menurut syariat.
PENGERTIAN DAN DALIL KEHARAMAN JUDI
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah: 90)
Ayat di atas menerangkan tentang keharaman judi (maisir). Imam Fakhruddîn ar-Razi dalam Mafâtîhul–Ghaib mengutip pernyataan Imam Muqatil bahwa maisir berasal dari kata yusrun yang artinya mudah, sebab judi (maisir) adalah mengambil harta orang lain dengan cara yang mudah tanpa perlu bersusah payah. Ada juga yang mengatakan bahwa maisir berasal dari kata al-yasar yang artinya kewajiban memberikan sesuatu kepada orang lain.
Imam al-Qurthubi dalam al-Jâmi’ li Ahkâmil-Qur’ân menerangkan bahwa maisir adalah istilah khusus untuk perjudian dalam daging unta. Praktiknya, orang-orang Jahiliah pada zaman dahulu membeli unta dengan cara nasî’ah (tidak dibayar kontan) lalu menyembelihnya dan memotong-motong dagingnya menjadi beberapa bagian. Kemudian, mereka membuat undian untuk mendapatkan daging unta tersebut. Seseorang yang keluar undiannya, maka dia berhak mendapatkan daging tanpa perlu membayar, sedangkan orang yang undiannya tidak keluar maka dia yang harus membayar unta tersebut dan tidak mendapat daging. Namun, menurut penafsiran Imam Mujahid, Imam Ibnu Sirin, Imam Hasan al-Basri, Imam Ibnul Musayyib, Imam Atha’, dan yang lain, maisir tidak hanya tertentu pada perjudian dalam masalah daging unta, melainkan segala bentuk praktik perjudian (kullu syai’in fîhi qimâr). Dalam ungkapan lain, Imam Ibnu Sirin, Imam Mujahid, dan Imam Atha’ mengatakan, segala sesuatu yang di dalamnya terdapat unsur taruhan maka termasuk dari judi (kullu syai’in fîhi khatharun fahuwa minal-maisir).
Praktik lain dalam perjudian (maisir) yang dilakukan orang-orang Jahiliah adalah jual beli daging dengan hewan yang masih hidup. Praktik ini, menurut Imam Malik, tergolong perjudian sebab ketika melaksanakan jual beli tidak diketahui apakah kadar daging yang dijual sama dengan kadar daging hewan yang masih hidup atau tidak.
Imam Malik membagi maisir menjadi dua bagian, yakni perjudian yang berbentuk taruhan (maisirul–qimâr) dan perjudian yang berbentuk permainan (maisirul-lahwi). Menurut beliau, maisirul-qimar adalah segala sesuatu yang mengandung taruhan atau spekulasi, sedangkan maisirul-lahwi seperti permainan dadu, permainan catur, dan semua permainan yang dapat melalaikan.
| BACA JUGA: URGENSITAS NAFKAH HALAL UNTUK KELUARGA
Lain halnya dengan Imam Syafii. Menurut beliau, permainan catur tidak tergolong judi apabila tidak terdapat taruhan harta. Beliau mengatakan:
إِذَا خَلَا الشِّطْرَنْجُ عَنِ الرِّهَانِ وَاللِّسَانُ عَنِ الطُّغْيَانِ وَالصَّلَاةُ عَنِ النِّسْيَانِ لَمْ يَكُنْ حَرَامًا وَهُوَ خَارِجٌ عَنِ الْمَيْسِرِ لِأَنَّ الْمَيْسِرَ مَا يُوجِبُ دَفْعَ الْمَالِ أَوْ أَخْذَ مَالٍ وَهَذَا لَيْسَ كَذَلِكَ فَلَا يَكُونُ قِمَارًا وَلَا مَيْسِرًا
“Apabila permainan catur tidak terdapat taruhan, tidak terdapat ucapan-ucapan buruk, tidak melalaikan shalat, maka tidak haram dan itu tidak termasuk judi (maisir), sebab judi mengharuskan menyerahkan harta atau mengambil harta (orang lain). Praktik catur tidak ada hal seperti itu, sehingga tidak disebut judi.”
Allah sudah mengharamkan judi melalui surah al-Maidah ayat 90 yang telah disebutkan di atas. Ayat selanjutnya, yakni surah al-Maidahayat 91 menerangkan bahwa dampak-dampak judi:
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
“sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Selain karena nash dalam surah al-Maidah di atas, judi dilarang karena mengandung unsur memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan syariat, padahal Allah Ta’ala sudah berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil” (QS Al-Baqarah: 188)
Rasulullah juga bersabda:
إنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ الْغَيْرِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمْ النَّارُ
“Sesungguhnya orang-orang yang mengambil harta orang lain dengan cara tidak benar, bagi mereka adalah neraka.” (HR al-Bukhari)
Sebenarnya masih banyak hadis Rasulullah yang menjelaskan larangan judi, di antaranya:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوبَةِ وَالْغُبَيْرَاءِ وَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Dari Abdullah bin Umar sesungguhnya Nabi melarang khamr, judi, kendang, dan ghubairâ’ (arak dari jagung). Beliau bersabda, “Semua yang memabukkan hukumnya haram.” (HR Abu Dawud)
Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam az– Zawâjir ‘an Iqtirâfil-Kabâir juga mengutip hadis yang diriwayatkan Imam Abu Dawud:
ثَلَاثٌ مِنَ الْمَيْسَرِ الْقِمَارُ وَالضَّرْبُ بِالْكَعَابِ وَالصَّفِيْرُ بِالْحَمَامِ
“Tiga perkara termasuk dari maisir: judi, bermain dadu, dan bersiul untuk memanggil burung merpati.”
dalam Tiga hal di atas digolongkan maisir dalam segi keharaman dan dosanya. Bahkan, ada hadis yang diriwayatkan Imam al-Bukhari:
مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْك فَلْيَتَصَدَّقْ
“barang siapa berkata kepada temannya, ‘Kemarilah aku mengajakmu berjudi’ maka sebaiknya dia bersedekah.”
Sekadar mengatakan ajakan untuk berjudi, padahal tidak melakukannya saja oleh Rasulullah diperintahkan untuk bersedekah, apalagi jika melakukan perjudian? Wal-iyâdzu billâh.




