Agama Islam terbangun dari tiga unsur, yakni akidah, syariat, dan akhlak. Oleh karena itu, seseorang bisa disebut sebagai muslim yang sempurna apabila akidah yang benar sudah tertancap di dalam hatinya, perilaku sehari-hari yang berhubungan dengan Tuhan dan sesama manusia sudah sesuai dengan tuntunan syariat, dan dia memiliki akhlak yang mulia. Dari ketiga unsur tersebut yang menjadi pondasi adalah akidah, sehingga ketika seseorang sudah berakidah dengan benar dia tetap dianggap sebagai muslim meskipun syariat yang dikerjakan dan akhlaknya masih ‘bermasalah’. Tentu saja ‘bermasalah’ dalam syariat dan akhlak ini bukan berarti tidak apa-apa, melainkan bisa menjadikan seseorang berhak mendapat siksa dari Allah. Beda halnya jika yang ‘bermasalah’ itu akidahnya, semisal dia masih ragu terhadap keesaan Allah, meskipun sepanjang usianya dihabiskan untuk beribadah, menjalankan aturan dan adab sesuai tuntunan agama, dia tidak dianggap sebagai orang Islam. Terkait hal ini Allah berfirman dalam surah al-Kahfi ayat 103-105:
قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْاَخْسَرِيْنَ اَعْمَالًا ۗ (١٠٣) اَلَّذِيْنَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُوْنَ اَنَّهُمْ يُحْسِنُوْنَ صُنْعًا (١٠٤) اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِاٰيٰتِ رَبِّهِمْ وَلِقَاۤىِٕهٖ فَحَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فَلَا نُقِيْمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَزْنًا (١٠٥)
“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Apakah perlu kami beri tahukan orang-orang yang paling rugi perbuatannya kepadamu?’ (Yaitu) orang-orang yang sia-sia usahanya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka mengira bahwa mereka berbuat sebaik–baiknya. Mereka itu adalah orang-orang yang kufur terhadap ayat-ayat Tuhannya dan (kufur pula terhadap) pertemuan dengan-Nya. Maka, amal mereka sia-sia dan Kami tidak memberikan penimbangan terhadap (amal) mereka pada hari Kiamat.”
Oleh karena itu, sangat pas apabila kata agama itu konotasinya pada akidah, sebab akidah merupakan pokok dari syariat dan akhlak. Seseorang bisa disebut beragama Islam, misalnya, ketika dia meyakini akidah-akidah agama Islam secara sempurna meskipun dia belum menjalankan syariat Islam secara sempurna. Artinya, penisbatan agama kepada seseorang tidak harus disertai dengan kesempurnaan dalam menjalankan syariat beserta adab-adabnya. Apabila seseorang sudah mengimani akidah-akidah Islam, meskipun dia belum menjalankan syariat-syariat Islam seperti shalat atau puasa, dia tetap disebut sebagai orang Islam. Begitu juga sebaliknya, seseorang yang sudah mengerjakan shalat lima waktu setiap hari dan menjalankan ketaatan-ketaatan lain, tetapi dalam hatinya masih belum meyakini keesaan Allah, dia tidak bisa disebut sebagai orang Islam.
Nah, kandungan akidah ini sejak zaman Nabi Adam hingga Nabi Muhammad tidak pernah berubah. Semua nabi dan rasul dalam berdakwah pasti mengajak pada satu ajaran akidah, yakni mengimani wujudnya Allah, mengimani keesaan Allah, menyucikan Allah dari segala hal yang tidak layak bagi-Nya, mengimani hari kiamat, mengimani surga dan neraka, dan lain-lain. Setiap nabi dan rasul ketika mendakwahkan urusan akidah pasti menguatkan dakwah nabi-nabi sebelumnya, tidak ada yang saling menyalahkan. Allah menegaskan dalam al-Quran:
وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا نُوْحِيْٓ اِلَيْهِ اَنَّهٗ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدُوْنِ
“Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum engkau (Nabi Muhammad), melainkan Kami mewahyukan kepadanya bahwa tidak ada tuhan selain Aku. Maka, sembahlah Aku.” (QS al-Anbiya’: 25)
|BACA JUGA: PENGOBATAN ALAMI DAN SYAR’I (2)
شَرَعَ لَكُمْ مِّنَ الدِّيْنِ مَا وَصّٰى بِهٖ نُوْحًا وَّالَّذِيْٓ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهٖٓ اِبْرٰهِيْمَ وَمُوْسٰى وَعِيْسٰٓى اَنْ اَقِيْمُوا الدِّيْنَ وَلَا تَتَفَرَّقُوْا فِيْهِۗ
“Dia (Allah) telah mensyariatkan bagi kamu agama yang Dia wasiatkan (juga) kepada Nuh, yang telah Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), dan yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa yaitu: tegakkanlah agama (keimanan dan ketakwaan) dan janganlah kamu berpecah-belah di dalamnya.” (QS asy-Syura: 13)
Dari sini bisa dipahami bahwa sejatinya agama samawi itu hanya satu tidak banyak. Istilah agama samawi yang diarahkan pada agama Islam, Yahudi, dan Nasrani tidak benar. Agama samawi hanya satu, yakni agama Islam. Tidak benar jika dikatakan bahwa Nabi Muhammad beragama Islam, Nabi Musa beragama Yahudi, dan Nabi Isa beragama Nasrani, dan agama-agama tersebut merupakan agama samawi, sebab semua nabi dan rasul itu sejatinya membawa satu ajaran akidah yang sama. Bagaimana mungkin agama yang dibawa para nabi dan rasul bisa berbeda-beda, padahal urusan akidah termasuk bagian dari pemberitaan (ikhbar), sedangkan dalam pemberitaan tentu tidak mungkin isinya berbeda-beda selama berita itu sumbernya sama dan disebarkan oleh pembawa berita (para nabi) yang semuanya jujur.
Beda halnya kalau masalah syariat. Syariat yang dibawa satu nabi dengan nabi yang lain bisa berbeda-beda, sebab syariat itu mengatur segala sisi kehidupan, baik menyangkut kehidupan pribadi maupun kelompok. Tentu saja hal ini bisa berbeda-beda tergantung kondisi zaman dan kondisi umatnya masing-masing nabi, sebab dasar utama dalam penetapan syariat adalah mendirikan kemaslahatan bagi umat, baik kemaslahatan dalam urusan dunia maupun akhirat. Semisal Nabi Musa diutus kepada Bani Israil yang mana kondisi umat saat itu menuntut agar syariat yang ditetapkan kepada mereka bersifat berat. Seiring perubahan zaman dan perubahan kondisi umat, ketika Nabi Isa diutus, beliau membawa syariat yang berbeda dengan syariatnya Nabi Musa. Syariat Nabi Isa cenderung lebih ringan dan memperbolehkan beberapa hal yang sebelumnya dilarang bagi umat Nabi Musa, sebagaimana firman Allah:
وَمُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرٰىةِ وَلِاُحِلَّ لَكُمْ بَعْضَ الَّذِيْ حُرِّمَ عَلَيْكُمْ
“(Aku diutus untuk) membenarkan Taurat yang (diturunkan) sebelumku dan untuk menghalalkan bagi kamu sebagian perkara yang telah diharamkan untukmu.” (QS Ali Imran: 50)
Ayat di atas secara tegas menjelaskan bahwa dalam urusan akidah, Nabi Isa tetap sejalan dengan Nabi Musa. Beliau membenarkan Taurat yang diturunkan kepada Nabi Musa. Namun, untuk urusan syariat dan hukum halal haram, sebagian syariat Nabi Musa ada yang dinasakh dan sebagian yang lain tetap dijalankan. Akhiran, agama (akidah) yang dibawa setiap nabi sama sekali tidak memiliki perbedaan dan inilah yang disebut sebagai agama samawi.




