Judi meracuni kehidupan. Judi meracuni keimanan.” Petikan lirik lagu Rhoma Irama ini bukanlah irama kosong tanpa makna. Sisi negatif judi memang benar-benar mengerikan. Selain menyeret pelakunya ke neraka, judi berisiko merusak tatanan sosial dan perekonomian masyarakat. Ibarat racun, judi akan menggerogoti tatanan kehidupan dan keimanan hingga hancur sepenuhnya. Risiko ini telah disebutkan belasan abad sebelumnya dalam al-Quran.
Dari sisi agama, sebagian besar Muslim sudah mengetahui bahwa judi termasuk perbuatan haram. Imam Ibnu Hajar al-Haitami malah memasukkannya dalam kategori dosa besar, baik dibumbui permainan ataupun tidak. Hukum haram ini berdasarkan firman Allah yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan–perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah [5]: 90)
Alasan lainnya, perjudian termasuk salah satu ragam bentuk memakan harta orang lain dengan cara batil. Allah berfirman yang artinya:
“Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188)
Cara batil yang dimaksud dalam ayat di atas adalah cara-cara yang tidak diperbolehkan oleh Allah, seperti merampas, merampok, menyuap, berjudi dan semacamnya, sebagaimana penafsiran Imam al-Baghawi dalam Ma’âlimut-Tanzîl-nya. Kendatipun secara literal, ayat ini hanya melarang untuk memakan harta dengan cara batil, bukan berarti segala bentuk penggunaan selain makan tidak tercakup. Pemahaman ini dipertegas oleh Imam ar-Razi dalam Mafâtîhul–Ghaib-nya bahwa penggunaan kata “makan” meninjau pada tujuan utama harta saja. Dengan kata lain, semua bentuk penggunaan terhadap harta orang lain juga tercakup dalam ayat ini.
Selain dalil di atas, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam az-Zawâjir-nya juga mengutip salah satu sabda Rasulullah:
مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرُكَ فَلْيَتَصَدَّق
“Barangsiapa berkata pada rekannya, “Kesinilah, aku akan berjudi denganmu,” maka hendaklah ia bersedekah.” (HR. al-Bukhari)
Logika sederhananya, jika mengajak berjudi saja sudah dianjurkan untuk ditebus dengan bersedekah, apalagi telah berbuat judi. Bagi seorang Muslim, konsekuensi dosa ini sudah cukup menjadi peringatan untuk tidak berbuat judi. Balasan di akhirat tentu lebih mengerikan daripada akibat buruk di dunia. Mengenai bahaya yang diakibatkan perjudian dalam kehidupan dunia, Allah telah mengisyaratkannya dalam firman-Nya yang artinya:
“ Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al-Maidah [5]: 91)
| BACA JUGA: MENGAKU JOMBLO, PADAHAL BERISTRI
Berdasarkan ayat ini, efek negatif perjudian dapat dilihat dari dua sudut pandang; sisi keagamaan dan sosial. Dari sisi keagamaan, perjudian merupakan perbuatan dosa yang menjadi penghalang dari mengingat Allah dan mendirikan shalat. Dari sisi sosial, ia dapat memicu terjadinya permusuhan dan gesekan antar individu maupun kelompok. Kesimpulan ini diperoleh dengan menganalisis susunan bahasa ayat di atas. Pertama, judi disejajarkan dengan khamar yang merupakan induk kemaksiatan. Kesejajaran ini menjadi petunjuk bahwa efek negatifnya tidak jauh berbeda dengan efek negatif minuman keras. Oleh karena itu, perbuatan ini dapat menjadi penghalang bagi pelakunya dari ibadah dan mengingat Allah. Menurut Imam ar-Razi dalam tafsirnya, perjudian menjadi penghalang karena dapat menenggelamkan pelakunya dalam kenikmatan sehingga lupa segalanya, mirip dengan efek yang ditimbulkan minuman keras.
Kedua, perbuatan ini disandarkan pada setan yang menandakan tingkat keburukannya yang sangat tinggi sekaligus keterlibatan setan yang sangat dominan di dalamnya. Keterlibatan ini bertujuan untuk menyemai bibit-bibit kebencian dan permusuhan di kalangan pelakunya. Tentunya, bukan berarti setan menampakkan diri dan melakukan provokasi yang mengundang pertumpahan darah. Media permainan setan tetaplah nafsu dan sifat ego manusia. Dalam perjudian, untung rugi yang hanya mengandalkan keberuntungan tanpa melibatkan olah pikir akan memanjakan nafsu dan keserakahan manusia untuk terus berjudi tanpa henti. Dalam Rûhul-Ma’ânî, Imam al-Alusi berkata, “Seseorang akan berjudi hingga ia tidak memiliki apa-apa. Akhirnya, dia akan mempertaruhkan anak dan istrinya, sedangkan orang yang berhasil mengungguli dan mengalahkannya akan dianggap musuh terbesarnya.”
kecanduan yang diakibatkan beserta kepuasan nafsu di saat menang berbanding lurus dengan risiko terjadinya berbagai kejahatan yang dipicu kebencian penuh dendam dari pihak yang kalah. Secara perlahan, pihak yang kalah akan terus berusaha berjudi kembali untuk mengembalikan hartanya, bagaimanapun caranya. Pada tahap ini, racun judi mulai bereaksi dan mengrogoti kehidupannya. Kehidupan keluarga dan rumah tangganya mulai tidak teratur. Perasaan frustrasi dan stres mulai memunculkan masalah kejiwaan dan memicu tindak kriminal. Bagi pihak pemenang, efek racun judi tidak jauh berbeda. Kemenangan yangdiraih akan menimbulkan euforia yang menjurus pada perilaku foya-foya. Akibatnya, hasil judi jarang ada yang bertahan lama. Secepat dia menjadi kaya, secepat itu pula ia jatuh miskin. Secara tidak langsung, mereka akan menjadi pribadi-pribadi bermental pemalas dan tidak produktif.
Walhasil, perjudian merupakan perbuatan dosa yang mengundang kehancuran di dunia dan siksaan di akhirat. Alasannya jelas, perjudian dapat memantik permusuhan dan memanjakan keserakahan sehingga dapat melahirkan tindak kejahatan dan melalaikan ibadah. Perlahan tapi pasti, keberadaan orang-orang ini akan menjadi benalu masyarakat yang dapat merusak perekonomian, memicu tindak kriminal dan meruntuhkan tatanan sosial. Proses ini memang tidak begitu terlihat. Terutama, bagi para pihak yang terbiasa mencari kambing hitam ketika sudah terjadi tindak kejahatan besar.




