Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    Pendidikan Untuk Indinesia Beradil Dan Beradab Solus
    PENDIDIKAN UNTUK INDONESIA BERADIL DAN BERADAB SOLUSI
    25 November 2022
    Latest News
    KEKERASAN DI PESNTREN ITU KASUISTIK
    23 Agustus 2026
    STIGMA KEKERASAN DI BALIK PESANTREN
    23 Agustus 2026
    PENDIDIKAN MILITER ALA PESANTREN?
    6 Agustus 2026
    ANGAPAN SUWUK ITU SYIRIK, SALAH
    17 Juli 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Islam Liberal Di Balik washington
    ISLAM LIBERAL DI BALIK DOLAR WASHINGTON (2-HABIS)
    23 Juni 2021
    Latest News
    HANYA ADA SATU AGAMA SAMAWI
    18 September 2026
    KENDALI PERADAPAN DI TANGAN SANTRI
    24 Agustus 2026
    UPAYA MENANGULANGI MARAKNYA JUDI ONLINE
    24 Agustus 2026
    EFEK MENGERIAKAN DI BALIK PERJUDIAN
    23 Agustus 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    PERANG TALAS SEJARAH KEMUNCULAN INDUSTRI KERTAS DALAM ISLAM
    PERANG TALAS SEJARAH KEMUNCULAN INDUSTRI KERTAS DALAM ISLAM
    29 Januari 2025
    Latest News
    PENULIS BUKU GEOGRAFI PALING SPEKTAKULER
    31 Juli 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (5)
    30 Juli 2026
    SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (5 SELESAI)
    29 Juli 2026
    ULAMA YANG TOTAL DALAM MENGUMPULKAN HADIS
    6 Juli 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    WAHAI MUSLIMAH, HIJRAH JANGAN SALAH ARAH
    5 Agustus 2026
    KALAU SUDAH MENIKAH, JANGAN LUPAKAN ORANG TUA DI RUMAH
    4 Agustus 2026
    TEMULAWAK, MANFAAT DAN CARA MERAMUNYA
    3 Agustus 2026
    AMALAN RINGAN BERPAHALA BESAR (BAGIAN 3)
    2 Agustus 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    Syekh Asnawi Caringin
    SYEKH ASNAWI CARINGIN BERKONTRIBUSI MEMPERJUANGKAN KEMERDEKAAN RI
    19 Desember 2021
    Mbah Dimyati Bin Muhammad Amin Al-Bantani
    MBAH DIMYATI BIN MUHAMMAD AMIN AL BANTANI, KESEDERHAAN BERSAHAJA DENGAN SUASANA KEILMUAN
    19 Desember 2021
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Latest News
    KOMPLEKS PEMAKAMAN RAJA-RAJA SUMENEP
    27 Juli 2026
    BERDIRI KOKOH DI TENGAH PERKOTAAN
    26 Juli 2026
    MENGENANG JASA PARA PAHLAWAN MADURA
    2 Juli 2026
    PESANTREN PENGAYOM UMAT
    1 Juli 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: RAGAM SOLUSI AGAR LOMBA TERHINDAR DARI UNSUR JUDI
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » RAGAM SOLUSI AGAR LOMBA TERHINDAR DARI UNSUR JUDI
Kajian

RAGAM SOLUSI AGAR LOMBA TERHINDAR DARI UNSUR JUDI

Redaksi
Last updated: 23 Agustus 2026 12:56 pm
Redaksi
Share
7 Min Read
Ilustrasi larangan perjudian dalam perlombaan dan hiburan
Ilustrasi tentang praktik perjudian yang dapat tersembunyi dalam berbagai bentuk perlombaan dan hiburan.
SHARE

Musabaqah atau perlombaan merupakan aktivitas hiburan yang kini menjamur di mana-mana, baik yang bersifat offline atau online di ragam platform media massa. Al-Imam Syihabuddin Ahmad bin Husainar-Ramli atau yang lebih populer dengan nama Ibnu Ruslan menjabarkan bahwa hukum asal musabaqah adalah boleh-boleh saja. Syekh Ahmad bin Ahmad bin Hamzah dalam kitab Fathur-Rahmân bi Syarh Zubad Ibnu Ruslân menambahkan bahwa hukum boleh-boleh saja ini bisa berubah menjadi sunah apabila lomba yang diseleggarakan dimaksudkan untuk persiapan berjihad.

Selanjutnya, yang perlu kita garis bawahi di sini adalah terkait teknis perlombaannya. Perlombaan yang memiliki hukum asal boleh-boleh saja dan bisa berubah menjadi sunah ini tidak serta-merta selalu boleh dan sunah. Kadangkala bisa berubah menjadi haram apabila teknis yang dilakukan oleh penyelenggara, panitia, atau para peserta itu salah. Salah satu teknis perlombaan yang benar secara syariat agama adalah lomba-lomba yang bersih dari perjudian. Oleh karena itu, dari keterangan ini dapat kita pahami bersama bahwa apabila sebuah perlombaan itu mengandung unsur perjudian maka hukumnya seketika berubah menjadi haram.

Contoh kasusnya adalah para penyelenggara lomba yang menarik biaya pendaftaran dari para peserta atau kontestan. Apabila uang pendaftaran tersebut ditasarufkan sebagai biaya adminitrasi perlombaan maka hukumnya boleh-boleh saja alias tidak haram. Keputusan ini pernah diangkat dan dibahas di Forum Muktamar Ke-30 NU di Kediri pada tahun 1999. Namun, apabila uang pendaftaran yang diambil dari para peserta digunakan untuk hadiah maka status perlombaan yang dilaksanakan tersebut menjadi haram, sebab hal itu masuk dalam kategori judi. Sama dengan kasus ini adalah apabila para peserta lomba bersepakat atau sukarela mengeluarkan hadiah dari kantong pibadinya. Meski tidak ada paksaan atau penarikan dari penyeleggara lomba, hukumnya tetap haram lantaran juga masuk dalam kategori judi. Terkait hal ini, dalam kitab Hâsyiyah al-Bâjûri ‘Ala Fathil-Qarîb al-Mujîb, Syekh Ibrahim bin Muhammad al-Bajuri berkata:

(وَإِنْ أَخْرَجَا) أَيْ الْمُتَسَابِقَانِ الْعِوَضَ. (مَعًا لَمْ يَجُزْ) حِينَئِذٍ

- Advertisement -
Poster peluncuran Majalah Sidogiri Edisi 228 bulan Safar 1448 H dengan tema utama "Rebo Wekasan Menggelitik Iman".
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Poster peluncuran Majalah Sidogiri Edisi 228 bulan Safar 1448 H dengan tema utama "Rebo Wekasan Menggelitik Iman".
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

“jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama maka lomba itu tidak boleh (haram) dilaksanakan.

Alasan yang dikemukakan oleh Syekh Ibrahim al-Bajuri adalah sebab teknis lomba semacam ini masuk kategori judi, yakni jika salah satu kontestan menang maka ia akan beruntung mendapatkan hadiah, sementara yang kalah tidak mendapatkan apa-apa alias rugi. Hal ini sangat sesuai dengan definisi judi yang ada di kitab-kitab Fikih.

Kalau yang mengeluarkan hadiah bukan dari dua pihak, tetapi dari satu pihak saja, bagaimana? Apa juga diharamkan? Atau ada dispensasi hukum sehingga berhukum boleh? Dalam hal ini, ulama bersilang pendapat; ada yang memperbolehkan dan ada yang mengharamkan. Namun, sebagai bentuk kehati-hatian, pendapat yang lebih sahih dalam mazhab Syafii adalah haram. Syekh Muhammad Salim Bafadhal dalam magnum opusnya Is’âdur Rafîq Syarh Sulamut Taufîq berkata:

فَإِنْ يَنْفَرِدُ أَحَدُ اللاَّعِبَيْنِ بِإِخْرَاجِ الْعِوَضِ لِيَأْخُذَ مِنْهُ إِنْ كَانَ مَغْلُوْبًا وَعَكْسُهُ إِنْ كَانَ غَالِبًا فَاْلأَصَحُّ حُرْمَتُهُ أَيْضًا

- Advertisement -

“Jika salah satu pemain mengeluarkan hadiah sendiri untuk diambil darinya apabila kalah dan sebaliknya–tidak diambil–apabila menang, maka pendapat al-Ashah mengharamkannya pula”

| BACA JUGA: DAUN PISANG BUNGKUS MAKANAN DENGAN BERMACAM KHASIAT

Akan tetapi, di dalam kitab al-Hâwî al–Kabîr karya Imam al-Mawardi dijelaskan bahwa hukum khilaf ini sebenarnya hanya terjadi dalam permainan catur saja, sedang untuk lomba-lomba yang lain maka ulama syafiiyah bersepakat atas kebolehannya.

Nah, dari pendapat Imam al-Mawardi ini, bisa kita jadikan sebagai solusi agar lomba yang hendak diselenggarakan tidak mengandung unsur judi maka harus ada satu peserta lomba yang mau menanggung hadiahnya. Jika dia kalah maka harus memberikan hadiah yang dijanjikannya kepada peserta yang menang dan jika dia menang maka dia berhak mendapatkan hadiah yang dia janjikan sendiri.

Kemudian yang menjadi pertanyaan besar di sini adalah apakah solusinya hanya terbatas pada keterangan Imam al-Mawardi di atas? Bagaimana jika tidak ada satu peserta yang mau menanggung hadiah? Dan bagaimana solusinya agar teknis perlombaan yang kadung marak terselenggara sebagaimana kasus-kasus di atas ini bisa tetap legal secara neraca syariat? Bagaimana solusi menghilangkan unsur judi andai biaya lomba harus tetap diambil dari peserta?

Sebenarnya, ada banyak cara bagi para penyelenggara agar ragam lomba yang bakal mereka laksanakan tetap bisa dilegalkan oleh syariat agama. Di antaranya:

Pertama, apabila penyeleggara lomba tidak memiliki anggaran dana untuk hadiah-hadiah yang akan diberikan kepada para peserta dan mereka mau tidak mau harus menarik biaya kepada para peserta maka penyeleggara bisa mengatur registrasi dan akad penarikannya. Yakni, akadnya adalah membeli barang (bisa kaos atau yang lain) yang gratis tiket/kupon lomba. Jadi yang berhak mengikuti lomba adalah para peserta yang memiliki tiket/ kupon lomba. Nah, karena akad yang dilaksanakan adalah membeli barang yang gratis tiket/kupon lomba maka uang hasil jual-beli tersebut mutlak milik penyelenggara sehingga mereka bebas menggunakannya dalam hal apa saja, baik dibuat teknis lomba atau hadiah lomba.

Kedua, uang hasil registrasi lomba tidak dibuat untuk hadiah. Hadiah diambilkan dari sumber lain seperti diambilkan dari hasil sponsor. Solusi inilah yang dipilih dalam Forum Muktamar Ke- 30 NU di Kediri pada tahun 1999. Nah, karena uang registrasi lomba tersebut tidak dijadikan sebagai hadiah maka perlombaan yang digelar oleh pihak terkait itu pun tidak mengandung unsur judi di dalamnya. Sehingga hukum lombanya tetap boleh-boleh saja.

Ketiga, ada yang menanggung. Yakni hadiah dari lomba yang diselenggarakan tersebut sudah ada yang menanggung. Baik yang menanggung adalah rakyat sipil ataupun dari pihak pemerintah. Contoh kasus, ada seorang presiden yang berkata kepada rakyatnya “Barang siapa di antara kalian ada yang memenangi lomba ini maka dia berhak mendapatkan hadiah mobil yang diambilkan dari kas negara atau berhak mendapatkan mobil milik saya pribadi yang ada di rumah”. Keterangan ini bisa Anda baca dalam kitab Hâsyiyah al-Bujairimî ‘Alal-Khathîb karya Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairimi asy-Syafii.

Keempat, ada muhallil yang setara dengan para peserta lomba. Muhallil adalah orang yang menengah-nengahi peserta. Sehingga meski para peserta yang mengeluarkan hadiah jika sudah ada muhallil maka hukum lombanya boleh-boleh saja alias tidak haram, sebab tidak ada unsur judi.

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

PESANTREN TERPADU UNTUK SANTRI TIDAK MAMPU
TOLERANSI DAN MOMENTUM PUASA RAMADAN
Sertifikasi atau Dai Bersertifikat?
Tangguhlah! Saat Bersama Suami Atau Sendiri
BAHAYA BANYAK TAWA
TAGGED:Majalah Pesantrenmajalah santriMajalah sidogiriMedia PesantrenMedia SidogiriSidogiri MediaSidogiri Pasuruansidogiri pesantrenSidogiriMediaSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Mesin arcade permainan dengan desain warna-warni dan tulisan “Mainkan!!!” PENYELISIK PERJUDIAN BERKEDOK HIBURAN
Next Article Ilustrasi perjudian dengan kartu remi dan orang yang terjatuh EFEK MENGERIAKAN DI BALIK PERJUDIAN
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3KFollowersLike
69.1KFollowersFollow
11.6KFollowersPin
56.4KFollowersFollow
136KSubscribersSubscribe
4.4KFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Al-Qur’an dengan sampul biru dan ornamen emas berdiri di tengah suasana langit yang cerah
HANYA ADA SATU AGAMA SAMAWI
Kolom Akidah
18 September 2026
Ilustrasi buku bertuliskan SLAVE dengan gambar tangan mengepal
PENTINGNYA MENYADARI STATUS KEHAMBAAN
Opini
17 September 2026
Ilustrasi logo Hari Santri dengan simbol bumi, tangan, bintang, dan tasbih berwarna hijau
KENDALI PERADAPAN DI TANGAN SANTRI
SidoNesia
29 Agustus 2026
UPAYA MENANGULANGI MARAKNYA JUDI ONLINE
Kajian
28 Agustus 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d