Musabaqah atau perlombaan merupakan aktivitas hiburan yang kini menjamur di mana-mana, baik yang bersifat offline atau online di ragam platform media massa. Al-Imam Syihabuddin Ahmad bin Husainar-Ramli atau yang lebih populer dengan nama Ibnu Ruslan menjabarkan bahwa hukum asal musabaqah adalah boleh-boleh saja. Syekh Ahmad bin Ahmad bin Hamzah dalam kitab Fathur-Rahmân bi Syarh Zubad Ibnu Ruslân menambahkan bahwa hukum boleh-boleh saja ini bisa berubah menjadi sunah apabila lomba yang diseleggarakan dimaksudkan untuk persiapan berjihad.
Selanjutnya, yang perlu kita garis bawahi di sini adalah terkait teknis perlombaannya. Perlombaan yang memiliki hukum asal boleh-boleh saja dan bisa berubah menjadi sunah ini tidak serta-merta selalu boleh dan sunah. Kadangkala bisa berubah menjadi haram apabila teknis yang dilakukan oleh penyelenggara, panitia, atau para peserta itu salah. Salah satu teknis perlombaan yang benar secara syariat agama adalah lomba-lomba yang bersih dari perjudian. Oleh karena itu, dari keterangan ini dapat kita pahami bersama bahwa apabila sebuah perlombaan itu mengandung unsur perjudian maka hukumnya seketika berubah menjadi haram.
Contoh kasusnya adalah para penyelenggara lomba yang menarik biaya pendaftaran dari para peserta atau kontestan. Apabila uang pendaftaran tersebut ditasarufkan sebagai biaya adminitrasi perlombaan maka hukumnya boleh-boleh saja alias tidak haram. Keputusan ini pernah diangkat dan dibahas di Forum Muktamar Ke-30 NU di Kediri pada tahun 1999. Namun, apabila uang pendaftaran yang diambil dari para peserta digunakan untuk hadiah maka status perlombaan yang dilaksanakan tersebut menjadi haram, sebab hal itu masuk dalam kategori judi. Sama dengan kasus ini adalah apabila para peserta lomba bersepakat atau sukarela mengeluarkan hadiah dari kantong pibadinya. Meski tidak ada paksaan atau penarikan dari penyeleggara lomba, hukumnya tetap haram lantaran juga masuk dalam kategori judi. Terkait hal ini, dalam kitab Hâsyiyah al-Bâjûri ‘Ala Fathil-Qarîb al-Mujîb, Syekh Ibrahim bin Muhammad al-Bajuri berkata:
(وَإِنْ أَخْرَجَا) أَيْ الْمُتَسَابِقَانِ الْعِوَضَ. (مَعًا لَمْ يَجُزْ) حِينَئِذٍ
“jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama maka lomba itu tidak boleh (haram) dilaksanakan.
Alasan yang dikemukakan oleh Syekh Ibrahim al-Bajuri adalah sebab teknis lomba semacam ini masuk kategori judi, yakni jika salah satu kontestan menang maka ia akan beruntung mendapatkan hadiah, sementara yang kalah tidak mendapatkan apa-apa alias rugi. Hal ini sangat sesuai dengan definisi judi yang ada di kitab-kitab Fikih.
Kalau yang mengeluarkan hadiah bukan dari dua pihak, tetapi dari satu pihak saja, bagaimana? Apa juga diharamkan? Atau ada dispensasi hukum sehingga berhukum boleh? Dalam hal ini, ulama bersilang pendapat; ada yang memperbolehkan dan ada yang mengharamkan. Namun, sebagai bentuk kehati-hatian, pendapat yang lebih sahih dalam mazhab Syafii adalah haram. Syekh Muhammad Salim Bafadhal dalam magnum opusnya Is’âdur Rafîq Syarh Sulamut Taufîq berkata:
فَإِنْ يَنْفَرِدُ أَحَدُ اللاَّعِبَيْنِ بِإِخْرَاجِ الْعِوَضِ لِيَأْخُذَ مِنْهُ إِنْ كَانَ مَغْلُوْبًا وَعَكْسُهُ إِنْ كَانَ غَالِبًا فَاْلأَصَحُّ حُرْمَتُهُ أَيْضًا
“Jika salah satu pemain mengeluarkan hadiah sendiri untuk diambil darinya apabila kalah dan sebaliknya–tidak diambil–apabila menang, maka pendapat al-Ashah mengharamkannya pula”
| BACA JUGA: DAUN PISANG BUNGKUS MAKANAN DENGAN BERMACAM KHASIAT
Akan tetapi, di dalam kitab al-Hâwî al–Kabîr karya Imam al-Mawardi dijelaskan bahwa hukum khilaf ini sebenarnya hanya terjadi dalam permainan catur saja, sedang untuk lomba-lomba yang lain maka ulama syafiiyah bersepakat atas kebolehannya.
Nah, dari pendapat Imam al-Mawardi ini, bisa kita jadikan sebagai solusi agar lomba yang hendak diselenggarakan tidak mengandung unsur judi maka harus ada satu peserta lomba yang mau menanggung hadiahnya. Jika dia kalah maka harus memberikan hadiah yang dijanjikannya kepada peserta yang menang dan jika dia menang maka dia berhak mendapatkan hadiah yang dia janjikan sendiri.
Kemudian yang menjadi pertanyaan besar di sini adalah apakah solusinya hanya terbatas pada keterangan Imam al-Mawardi di atas? Bagaimana jika tidak ada satu peserta yang mau menanggung hadiah? Dan bagaimana solusinya agar teknis perlombaan yang kadung marak terselenggara sebagaimana kasus-kasus di atas ini bisa tetap legal secara neraca syariat? Bagaimana solusi menghilangkan unsur judi andai biaya lomba harus tetap diambil dari peserta?
Sebenarnya, ada banyak cara bagi para penyelenggara agar ragam lomba yang bakal mereka laksanakan tetap bisa dilegalkan oleh syariat agama. Di antaranya:
Pertama, apabila penyeleggara lomba tidak memiliki anggaran dana untuk hadiah-hadiah yang akan diberikan kepada para peserta dan mereka mau tidak mau harus menarik biaya kepada para peserta maka penyeleggara bisa mengatur registrasi dan akad penarikannya. Yakni, akadnya adalah membeli barang (bisa kaos atau yang lain) yang gratis tiket/kupon lomba. Jadi yang berhak mengikuti lomba adalah para peserta yang memiliki tiket/ kupon lomba. Nah, karena akad yang dilaksanakan adalah membeli barang yang gratis tiket/kupon lomba maka uang hasil jual-beli tersebut mutlak milik penyelenggara sehingga mereka bebas menggunakannya dalam hal apa saja, baik dibuat teknis lomba atau hadiah lomba.
Kedua, uang hasil registrasi lomba tidak dibuat untuk hadiah. Hadiah diambilkan dari sumber lain seperti diambilkan dari hasil sponsor. Solusi inilah yang dipilih dalam Forum Muktamar Ke- 30 NU di Kediri pada tahun 1999. Nah, karena uang registrasi lomba tersebut tidak dijadikan sebagai hadiah maka perlombaan yang digelar oleh pihak terkait itu pun tidak mengandung unsur judi di dalamnya. Sehingga hukum lombanya tetap boleh-boleh saja.
Ketiga, ada yang menanggung. Yakni hadiah dari lomba yang diselenggarakan tersebut sudah ada yang menanggung. Baik yang menanggung adalah rakyat sipil ataupun dari pihak pemerintah. Contoh kasus, ada seorang presiden yang berkata kepada rakyatnya “Barang siapa di antara kalian ada yang memenangi lomba ini maka dia berhak mendapatkan hadiah mobil yang diambilkan dari kas negara atau berhak mendapatkan mobil milik saya pribadi yang ada di rumah”. Keterangan ini bisa Anda baca dalam kitab Hâsyiyah al-Bujairimî ‘Alal-Khathîb karya Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairimi asy-Syafii.
Keempat, ada muhallil yang setara dengan para peserta lomba. Muhallil adalah orang yang menengah-nengahi peserta. Sehingga meski para peserta yang mengeluarkan hadiah jika sudah ada muhallil maka hukum lombanya boleh-boleh saja alias tidak haram, sebab tidak ada unsur judi.




