Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    Pendidikan Untuk Indinesia Beradil Dan Beradab Solus
    PENDIDIKAN UNTUK INDONESIA BERADIL DAN BERADAB SOLUSI
    25 November 2022
    Latest News
    ANGAPAN SUWUK ITU SYIRIK, SALAH
    17 Juli 2026
    ‘MEMBELA’ PARA DUKUN
    14 Juli 2026
    PERDUKUNAN DALAM PANDANGAN ASWAJA
    12 Juli 2026
    SHALAWATAN PAKAI MUSIK BERKESAN IHANAH
    19 Juni 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    Status Shalat Orang Pikun
    STATUS SHALAT ORANG PIKUN
    6 Juli 2021
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    DRAMA PENEGAKAN HUKUM JANGAN TERULANG LAGI
    20 Juli 2026
    SELEKTIF DALAM MENERIMA INFORMASI TENTANG TANDA KIAMAT
    19 Juli 2026
    TANDA-TANDA KIAMAT DALAM FIKIH TAHAWULAT
    18 Juli 2026
    FIKIH TAHAWULAT, BEKAL MEMAHAMI TANDA KIAMAT
    17 Juli 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    Syekh Junaid Al-Betawi
    SYEKH JUNAID AL-BETAWI (W. 1840 M), SYAIKHUL MASYAYIKH YANG DILUPAKAN SEJARAH
    19 Desember 2021
    Latest News
    ULAMA YANG TOTAL DALAM MENGUMPULKAN HADIS
    6 Juli 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (4)
    5 Juli 2026
    SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (4)
    20 Juli 2026
    MERCUSUAR ILMU DARI ALEPPO
    9 Juni 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    MUSLIMAH, DAKWAH ITU TIDAK HARUS BERCERAMAH
    11 Juli 2026
    BERSABAR DAN BERSYUKUR
    11 Juli 2026
    5 CARA AMPUH ATASI INSOMNIA
    9 Juli 2026
    AMAL RINGAN BERPAHALA BESAR BAGIAN (2)
    8 Juli 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    Mbah Dimyati Bin Muhammad Amin Al-Bantani
    MBAH DIMYATI BIN MUHAMMAD AMIN AL BANTANI, KESEDERHAAN BERSAHAJA DENGAN SUASANA KEILMUAN
    19 Desember 2021
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Latest News
    MENGENANG JASA PARA PAHLAWAN MADURA
    2 Juli 2026
    PESANTREN PENGAYOM UMAT
    1 Juli 2026
    SAKSI BISU PERJUANGAN PANGERAN DIPONEGORO
    3 Juni 2026
    PRODUKTIF MENCETAK SANTRI PENGHAFAL AL-QURAN
    31 Mei 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: NYANYIAN DAN TARIAN SUFI
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » NYANYIAN DAN TARIAN SUFI
Kajian

NYANYIAN DAN TARIAN SUFI

Redaksi
Last updated: 24 November 2024 8:42 am
Redaksi
Share
7 Min Read
SHARE

Bisa dibilang nyanyian dan tarian adalah dua hal yang sulit terlepas dari kehidupan manusia. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya ragam nyanyian dan tarian. Di Indonesia saja, hampir setiap daerah memiliki nyanyian dan tarian sendiri sendiri. Belum lagi dengan adanya tarian dan musik yang dihubungkan dengan kelompok-kelompok sufi. Tampaknya kedua hal ini juga menjadi pembahasan serius di kalangan ulama.

Contents
  • Hukum bernyanyi dan musik sufi
  • Hukum menari dan Tarian sufi

Hukum bernyanyi dan musik sufi

Dalam mazhab Syafii, bernyanyi memiliki hukum makruh, sebagaimana penjelasan Syekh Zakariya bin Muhammad al-Anshari dalam kitab Asnâl-Mathâlib fî Syarhi Raudhit-Thâlib. Hukum makruh ini muncul karena dalam bernyanyi terdapat sesuatu yang tidak  berguna (لهو). Dalam surah Luqmân ayat 6 Allah berfirman :

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِيْ لَهْوَ الحَدِيْثِ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna.”

- Advertisement -
Poster promosi Majalah Sidogiri Edisi 227 bertema
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Poster promosi Majalah Sidogiri Edisi 227 bertema
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

Imam al-Hakim meriwayatkan penafsiran dari Shahabat Ibnu Mas’ud yang mengatakan bahwa maksud dari لهو الحديث dalam ayat di atas adalah nyanyian. Kendati di akhir ayat ini terdapat ancaman, tetapi para ulama tidak memasukkannya ke dalam hukum haram. Sebab terdapat hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Sayidah Aisyah yang artinya, “Abu Bakar mengunjungi rumahku. Ketika itu ada dua jâriyah (budak wanita) dari kaum Anshar yang menyanyikan syair-syair kaum Anshar di hari Bu’ats. Dan dua jâriyah tersebut bukan biduan. Lalu Abu Bakar berkata, “Mengapa ada seruling setan di rumah Rasulullah? Ketika itu bertepatan dengan hari raya. Kemudian Nabi bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita.”

Selain penafsiran di atas, Shahabat Ibnu Mas’ud juga pernah meriwayatkan hadis Rasulullah yang artinya, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan di dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayur mayur.” Dalam kitab Tuhfatul-Habîb ‘Alâ Syarhil-Khathîb diterangkan bahwa nyanyian itu bisa menjadi penyebab munculnya kemunafikan di hati orang yang bernyanyi maupun di hati orang yang mendengarkan.

Hukum makruh ini berlaku kalau memang dalam nyanyian itu tidak diiringi alat musik. Beda halnya jika nyanyian itu diiringi alat musik, maka ulama sepakat bahwa mendengarkannya berhukum haram. Sebagaimana halnya mendengarkan nyanyian dari perempuan yang bukan mahram dan dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

| BACA JUGA : MENGAWAL CARA BERFIKIR DAN CARA PANDANG KAUM SUFI

Beralih pada pembahasan nyanyian dalam sudut pandang ulama sufi, ternyata di kalangan mereka, musik dan nyanyian juga masih diperselisihkan. Secara garis besar, perbedaan pendapat di kalangan sufi terbagi menjadi tiga. Pertama, ulama yang bersikap keras terhadap nyanyian. Sebut saja Imam Fudhail bin Iyadh, beliau bersikap ekstrem dalam menyikapi nyanyian. Hal ini tercermin dari perkataan beliau, “Nyanyian adalah perisai zina.” Begitu juga Imam Junaid, beliau mengatakan, “Bila ada seorang pesuluk yang ingin melakukan aktivitas samâ’ (mendengarkan nyanyian), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya dia melakukan pekerjaan yang sia-sia.”

- Advertisement -

Kelompok kedua cenderung lebih terbuka dengan masalah musik. Di antaranya adalah tarekat Maulawiyah, Sanusiyah, Alawiyah dan sebagainya. Mereka menggunakan alat-alat musik untuk memancing dzauq dalam menyelami zikir kepada Allah. Pendapat ketiga adalah yang moderat. Pendapat ini merupakan pandangan Imam al-Ghazali. Dalam kitabnya, Ihyâ’ Ulumiddîn, beliau mendukung musik religius, sekaligus memberikan batas-batasan dari berbagai aspek, baik itu terkait dengan cara melantunkan, alat musik yang digunakan, orang yang melantunkan, maupun pengaruh yang dihasilkan. Imam al-Ghazali di satu sisi mendukung musik religius, tetapi beliau juga tidak mengesampingkan nash-nash hadis yang mencela musik. Oleh karenanya, dalam pandangan beliau, alat-alat musik yang disebutkan secara tersurat dalam hadis tetap haram, sedangkan yang tidak disebutkan secara tersurat, maka tergantung penggunanya. Jika digunakan untuk kebaikan, maka menjadi baik, jika digunakan untuk keburukan, maka menjadi buruk.

Hukum menari dan Tarian sufi

Dalam kitab-kitab Fikih, pembahasan hukum menari seringkali dibarengkan dengan pembahasan hukum bernyanyi. Menari (رِقْصٌ) pada dasarnya tidak haram asalkan tidak terdapat gerakan-gerakan yang menyerupai perempuan ataupun lenggak-lenggok yang menyerupai perbuatan مُخَنِّثْ (banci), sebagaimana keterangan Imam Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an Nawawi dalam Raudhatuth Thâlibîn. Alasan ketidak haraman menari, sebagaimana penjelasan Syekh Khathib asy-Syirbini dalam Mughnîl Muhtâj, karena menari itu hanyalah menggerak-gerakkan tubuh yang semula lurus menjadi bengkok. Di sana Syekh Khathib asy-Syirbini juga menampilkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Sayidah Aisyah pernah melihat orang-orang Habasyah sedang bermain dan menari, sedangkan Baginda Rasulullah menutupi Sayidah Aisyah (agar tidak terlihat oleh mereka). Hanya saja, ketika diperinci lebih lanjut, hukum tidak haram ini masih diperselisihkan oleh para ulama. Menurut Imam al Qaffal, menari memiliki hukum makruh, pendapat ini juga dianggap mu’tamad oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami. Sedangkan menurut Imam al-Faurani berhukum mubah.

Sementara pendapat yang dinisbatkan kepada ulama sufi yang memperbolehkan menari dengan lenggak-lenggok itu merupakan kedustaan, atau diarahkan ketika berada dalam keadaan yang tidak sadar. Sayid Abdurrahman dalam kitab Bughyatul-Mustarsyidîn sempat menyinggung masalah tarian-tarian ini. Menurut beliau, tepuk tangan, menabuh rebana, menari, dan menabuh alat musik ketika berzikir bukanlah sesuatu yang diperintahkan, terlebih jika hal itu dilakukan ketika pembacaan al-Quran. Kecuali kalau memang adanya tarian tersebut muncul saat berada dalam keadaan tidak sadar, maka tidak perlu dipermasalahkan.

Beliau juga menyebutkan pendapat Imam Ibnu Hajar yang mengutip dari Syekh ath-Tharthusyi bahwa menurut mazhab pembesar-pembesar tasawuf (السَادَةُ الصُّوْفِيَّة), menari, menabuh rebana, dan meniup seruling merupakan sesuatu yang batil. Islam adalah apa yang diajarkan oleh al-Quran dan sunah Rasul. Sedangkan tarian dan tawâjud (memaksakan diri untuk mencapai ekstase), yang pertama kali memunculkan adalah Samiri, yakni ketika ia membuat patung anak sapi untuk sesembahan Bani Israil, lalu mereka semua menari dan tawâjud. Padahal yang ditemukan di majelisnya Rasulullah bersama para shahabat justru sebaliknya. Mereka semua menunduk dengan tenang dan khidmat, bukan menari-nari. Bahkan digambarkan seolah-olah di atas kepala para shahabat terdapat burung yang sedang bertengger.

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

MUNTAJ TSAQAFI DEKONSTRUKSI AL-QURAN
BERHITUNG UNTUNG-RUGI PESANTREN PLAT MERAH
MASJID RAYA BAITURRAHMAN
TIPS SEHAT BAGI PEKERJA MALAM
AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
TAGGED:Majalah Pesantrenmajalah santriMajalah sidogiriMedia SidogiriSidogiri MediaSidogiri PasuruanSidogiriMediaSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article SEKULARISME & HEDONISME
Next Article DAKWAH DENGAN MUSIK
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Ilustrasi pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia melalui peran aktif netizen dalam mengawal proses hukum.
DRAMA PENEGAKAN HUKUM JANGAN TERULANG LAGI
Ngaji Hikam
20 Juli 2026
Ilustrasi hoaks tanda-tanda kiamat di media sosial tentang dukhan dan dabbah yang beredar melalui ponsel.
SELEKTIF DALAM MENERIMA INFORMASI TENTANG TANDA KIAMAT
Kajian
19 Juli 2026
Ilustrasi jalan menuju kitab bertuliskan "Tanda-Tanda Kiamat" dengan rambu peringatan dan jalan berlubang sebagai simbol tanda-tanda hari kiamat dalam Islam.
TANDA-TANDA KIAMAT DALAM FIKIH TAHAWULAT
Kajian
18 Juli 2026
Ilustrasi buku terbuka dengan bola dunia retak dan membara di atasnya sebagai simbol pentingnya ilmu pengetahuan dalam menghadapi krisis dunia.
FIKIH TAHAWULAT, BEKAL MEMAHAMI TANDA KIAMAT
Kajian
17 Juli 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d