Apa yang sebenarnya membuat Abu Madyan menjadi begitu istimewa di mata Abu Ya’za? Tentu hanya Allah dan Abu Ya’za sendiri yang tahu. Namun kala kita mau menebak-nebak, kira-kira faktor utamanya adalah karena Abu Madyan memiliki shidqul-‘azîmah, kekokohan hati dan kebulatan tekad untuk memfokuskan diri kepada Allah. Hal itu merupakan syarat mutlak untuk mencapai maqâm shiddîqîn.
Kalau kita menelisik riwayat wali-wali besar dalam perjalanan mereka menuju wushûl atau mencapai makrifat kasyfi, semuanya memiliki benang merah yang sama. Yaitu, shidqul-‘azîmah. Kita bisa melihat bagaimana Imam al-Ghazali meninggalkan semua yang dicapainya untuk ‘bersembunyi’ di menara Masjid Damaskus. Keluarga, harta benda, karir, nama besar, santri, yang dicapai dan dibangun selama puluhan tahun dengan tumpahan keringat, tiba-tiba beliau tinggalkan begitu saja, untuk suatu tujuan yang beliau yakini kebenarannya.
Shidqul-‘azîmah itu menjadi da’bul–Ghazâli, ciri khas beliau setiap kali memiliki sebuah tujuan. Beliau tak pernah setengah-setengah dalam melakukan sesuatu. Pilihannya hanya ada dua: benar-benar serius atau tidak sama sekali! Sikap seperti ini beliau tunjukkan sejak usia sangat belia, terutama dalam mendalami sebuah ilmu pengetahuan.
Kita juga bisa melihat bagaimana perjalanan sejarah Syekh Abdul Qadir al-Jailani. Semenjak berpisah dengan ibu nya, menghadapi perampok, menghadapi perlakuan keras dari guru, hingga mengembara, menjauhi khalayak dan bertirakat selama puluhan tahun. Semuanya menunjukkan shidqul-‘azîmah. Hal yang sama tentu saja juga dapat kita lihat dengan sangat terang dalam riwayat perjalanan hidup Abu Madyan.
Faktor kedua, barangkali karena Abu Madyan memiliki bekal wawasan dan pengetahuan ilmu zhâhir yang mumpuni. Terdapat sebuah kisah yang menunjukkan sikap respek Abu Ya’za terhadap Abu Madyan gara-gara wawasannya yang luas. Ibnu Abdil Malik al-Marakisyi, sejarawan besar Maroko yang hanya terpaut satu abad dengan Abu Madyan, menyebutkan sebuah kisah tentang dilema yang dialami oleh para ulama Fikih pada waktu mengenai aksi kontroversial Abu Ya’za. Dalam adz-Dzail wat-Takmilah disebutkan:
Abu Madyan bercerita, “Ada sekelompok ahli Fikih yang memilik hubungan dekat dengan Syekh Abu Ya’za. Mereka berkata: Kami meyakini bahwa Abu Ya’za benar-benar wali. Namun, kami tak habis pikir, kami menyaksikan dengan mata kepala kami sendiri, (saat melakukan pengobatan) beliau menyentuh dada dan perut kaum wanita, serta meludahi mereka. Dan, para wanita itu benar-benar sembuh dari penyakitnya. Yang kami tahu, menyentuh wanita itu berhukum haram. Kalau kami membahas dan mempersoalkan hal ini, bisa-bisa kami celaka. Tapi kalau hanya diam saja, maka kami dilanda kebingungan.”
| BACA JUGA: JEJAK SUFISTIK ABU MADYAN AL-GHAUST (2)
Mendengar pengaduan dari para ulama Fikih itu, Abu Madyan berkata, “Coba kalian pikir, seandainya putri atau saudari kalian memiliki penyakit (di bagian sensitif) yang hanya diketahui oleh suaminya, sementara itu tidak ada orang yang bisa menanganinya kecuali dokter yang beragama Yahudi atau Nasrani, bukankah menurut kalian pengobatan mereka itu boleh-boleh saja!?. Padahal, tingkat keberhasilan pengobatan si Yahudi dan Nasrani itu hanyalah dugaan (tidak pasti). Kalau untuk pengobatan orang kafir yang masih kalian ragukan keberhasilannya itu berhukum boleh, lalu mengapa kalian masih mempersoalkan pengobatan Abu Ya’za yang kalian yakini keberhasilannya?”
Pembelaan Abu Madyan dengan menggunakan nalar Fikih ini, akhirnya sampai juga ke telinga Abu Ya’za. Menanggapi hal itu, Abu Ya’za berkata kepada orang-orang di sekitarnya, “Jika kalian bertemu dengan Syuaib (Abu Madyan) tolong sampaikan kepadanya: Aku berharap dia memelukku…”. Kalimat ini mengesankan rasa respek Abu Ya’za terhadap Abu Madyan, muridnya.
Itulah keistimewaan ulama Fikih yang akhirnya menjadi sufi, seperti Imam al-Ghazali, Syekh Abdul Qadir al-Jilani, Ibnu Harazim, juga Abu Madyan al-Maghribi. Mengenai hal itu, coba kita perhatikan ungkapan Syekh Zarruq, salah sufi terbesar di Abad ke-9 Hijriah, dalam Qawâ’idut-Tashawwuf. Kebetulan, beliau juga berasal dari Fez. Kebetulan pula beliau adalah seorang ulama Fikih Mazhab Maliki yang akhirnya menjadi sufi.
“Mengenai hal itu (relasi Fikih dan Tasawuf) terdapat ujaran sufi: Jadilah ahli Fikih yang sufi, bukan sufi yang ahli Fikih. Orang-orang sufi dari kalangan ulama Fikih lebih sempurna dan lebih stabil daripada ahli Fikih dari kalangan orang-orang sufi. Karena tasawuf dari ahli Fikih yang menjadi sufi benar-benar mantap secara hâl (kondisi spiritual), juga secara amaliah, dan secara dzauq (rasa spiritual).”
Kurang lebih satu abad sebelum Abu Madyan, pembelaan terhadap musykilah tasawuf dengan menggunakan nalar Fikih, telah dilakukan oleh Imam al-Ghazali. Beliau dengan kitab Ihyâ’ Ulûmiddîn-nya memang merupakan salah satu inspirasi terbesar Abu Madyan melalui mata rantai Ibnu Harazim. Konon, Abu Madyan pernah menyatakan, “Aku telah mempelajari kitab-kitab tasawuf. Ternyata, tak ada satupun yang seperti Ihyâ’.”
Dalam Ihyâ’, Imam al-Ghazali hampir selalu memadukan sudut pandang tasawuf dengan sudut pandang Fikih. Bahkan, kadangkala beliau membela ‘aksi-aksi sufi’ yang secara lahiriah dipersoalkan oleh Fikih. Misalnya aksi golongan Malâmatiyah dalam rangka meruntuhkan nafsu terhadap popularitas, citra baik dan pujian orang. Mereka menyembunyikan kebaikan dan menampakkan diri seolah-olah dalam keburukan.
Imam al-Ghazali memberikan pembelaan terhadap mereka meskipun tidak sepenuhnya. Beliau tetap menggunakan batas-batas Fikih yang ketat. Ada batas mutlaknya, yaitu: jangan sampai melakukan perkara haram! Adapun, sesuatu yang sebenarnya tidak haram, namun seolah-olah haram, maka hal itu masih bisa dinalar secara Fikih, asalkan tidak dilakukan oleh figur yang menjadi panutan.
Contoh: Konon, ada orang zuhud yang akan dikunjungi oleh seorang raja. Nah, ketika raja ini sudah hampir sampai, maka si zuhud melahap makanan seperti orang serakah. Melihat hal itu, raja sangatlah kecewa. Kekagumannya kepada si zuhud langsung runtuh. Raja itu langsung pergi, tidak jadi sowan kepadanya. Ada pula, sufi yang menampakkan diri meminum air yang diberi pewarna mirip dengan khamr. Hal itu dia lakukan untuk mengobati penyakit hatinya yang dipenuhi dengan nafsu terhadap reputasi, pujian dan citra baik. Mengenai hal itu Imam al-Ghazali menyatakan:
“Mengenai kebolehan hal semacam ini tentu masih diperdebatkan secara Fikih. Namun, perlu diketahui bahwa orang-orang yang memiliki hâl (kondisi spiritual) kadangkala mengobati dirinya dengan cara yang tidak difatwakan oleh ulama Fikih, ketika mereka menganggap bahwa itulah cara untuk memperbaiki hatinya. Selanjutnya, mereka segera membereskan hal-hal yang seolah-seolah terlihat sebagai kesalahan itu.”
Beliau mencontohkan, seorang sufi yang ketika namanya mulai masyhur, maka dia pura-pura mencuri pakaian di sebuah pemandian umum. Tentu saja ketemu, digebuki dan jatuhlah seluruh nama baiknya. Untuk yang ini, Imam al-Ghazali tidak memperbolehkan karena perbuatannya sudah termasuk kategori haram. Hanya saja, beliau tidak menolak alasannya di balik hal itu, yaitu: untuk mengobati hati. Toh itu hanyalah pura-pura, dan dia segera menambal serta membereskan ‘kesalahannya yang pura-pura itu’




