Beberapa waktu yang lalu isu seputar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat ke permukaan. Seperti biasa, heboh soal KDRT ini menyeret syariat Islam ke dalamnya, karena memang ada poin dalam syariat yang tampak menoleransi KDRT, atau bahkan menjustifikasinya.
Maka dari itu, diskursus seputar masalah ini menjadi urgen untuk kita ketengahkan kembali, untuk memberikan pemahaman kepada mereka yang belum paham dan yang masih gagal paham.
ISLAM MENOLERANSI KDRT?
Jawaban dari pertanyaan pada judul di atas jelas negatif, karena bagaimanapun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan kekerasan yang tidak bisa ditoleransi oleh akal sehat dan hati nurani yang bersih, sedangkan Islam adalah agama yang senantiasa seiring dan senafas dengan akal sehat dan hati nurani yang bersih, lalu bagaimana mungkin Islam menoleransi KDRT?
Tapi bukankah dalam al-Quran pemukulan oleh suami terhadap istri dengan tegas diperbolehkan, bahkan diperintahkan? Dalamal-Quran ditegaskan (artinya): “perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang) dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS.An-Nisa: 34). Tidaklah itu adalah bukti bahwa Islam menoleransi dan menjustifikasi KDRT?
Jawaban dari kesangsian tersebut bisa diuraikan sebagai berikut: pertama, Islam telah membagi tugas dan peran masing-masing dari suami dan istri dalam rumah tangga, sesuai dengan watak, kejiwaan, dan fitrah penciptaan laki-laki dan perempuan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Di antara pemilahan tugas itu adalah, bahwa Allah menetapkan laki-laki untuk menjadi nahkoda yang memimpin berjalannya bahtera rumah tangga, tentu sebagai nahkoda, dia diberi hak sebagaimana layaknya pemimpin untuk mengatur, memberi petunjuk, memberikan teguran, menindak, dan semacamnya.
Dalam al-Quran pada surat dan ayat yang sama, Allah berfirman yang artinya: “Laki-laki itu pemimpin bagi perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang salehah adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” (QS. An-Nisa: 34).
Dari sini bisa dimaklumi, jika Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kewenangan kepada suami untuk melaksanakan fungsi kepemimpinannya, yang salah satunya adalah dengan memukul tersebut.
Kedua, kendati suami diberi kewenangan sedemikian, namun tidak berarti dia bisa memukuli istrinya sekehendak hati, dengan cara apapu yang dia mau, dan menggunakan alat pukul apapun yang dia inginkan. Tentu, hal sedemikian sama sekali tidak diperbolehkan, bahkan termasuk larangan keras dalam Islam.
| BACA JUGA: AGAR PERNIKAHAN LEBIH BERARTI
Syariat justru memberikan batasan-batasan dan aturan yang ketat dalam hal memukul istri (yang tujuannya untuk mendidik) ini, seperti tidak boleh memukul area wajah,tidak boleh memukul area-area yang membahayakan, kalaupun memukul tidak boleh sampai meninggalkan bekas. Lalu jelasnya memukul seperti apa? Ulama menggambarkan, seperti memukul dengan menggunakan siwak.
Anda tentu sudah tahu sendiri seperti apa bentuk siwak, dan seperti apa rasanya dipukul dengan siwak. Tentu sama sekali tidak akan menyakitkan, tidak akan meninggalkan bekas, dan anak kecil pun tidak akan menangis jika dipukul dengan siwak atau benda semacam siwak itu. Karena sebetulnya pemukulan di sini hanya simbolis, untuk mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh istri (seperti nusyuz) itu tidak diperkenankan, dan sebagai simbol betapa suami menginginkan hal itu tidak sampai diulangi lagi.
Ketiga, yang perlu dipahami juga di sini adalah, bahwa hak memimpin ini bukan kepemimpinan mutlak, di mana suami bisa memerintahkan istri kemanapun dia mau dan memaksakan apapun yang dia inginkan. Kepemimpinan suami terhadap istri di sini adalah amanah yang dibebankan kepada suami untuk memimpin dan membimbing istri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, untuk meraih ridha Allah dengan cara menjalankan syariat-Nya.
Jika kita memahami tiga poin di atas, maka dugaan bahwa syariat Islam menoleransi atau menjustifikasi KDRT akan segera sirna. Namun jika setelah penjelasan di atas seseorang masih menuding Islam mendukung KDRT, maka dimungkinkan karena salah satu atau gabungan dari beberapa kemungkinan berikut:
Pertama, orang itu masih gagal paham syariat, mengira bahwa hukum bolehnya memukul istri itu adalah sama dengan tindakan barbar, di mana suami diperbolehkan memukuli istri sesuka hatinya, dengan model dan gaya apapun, baik dengan memukul menggunakan tongkat, memakai gaya tinju, ataupun gaya petarung MMA. Dia punya persepsi yang sangat buruk terhadap syariat, lalu mengira bahwa syariat itu adalah persis seperti persepsinya yang buruk itu.
Kedua, seseorang membaca syariat tidak secara komprehensif, yakni mengambil sepotong-sepotong, dan membuat pemahaman dan kesimpulan sendiri terhadap pemahaman yang sepotong itu. Ketika di dalam syariat ada penegasan “suami boleh memukul istri”, maka penegasan itu ia ambil dengan dipisahkan dari segenap aspek yang mengitarinya, terpisah dari syarat-syarat, batasan-batasan, dan adab-adabnya, sehingga penegasan syariat tadi terkesan barbar dan menyeramkan.
Ketiga, seseorang sudah terjangkit virus feminisme akut, sehingga dia tidak mau menerima penjelasan apapun tentang ketetapan syariat berupa “suami boleh memukul istri” tersebut. Satu-satunya hal yang menjadi cita-cita dan ambisinya hanyalah menggugat dan menggugat; bagaimana sekiranya syariat itu bisa diberedel dan dikuburkan untuk selama-lamanya.




