BENARKAH RASULULLAH MENJAMIN NASRANI NAJRAN?
Dalam video yang diunggah pada 26 Mei 2019 di sebuah channel Youtube ternama, seorang profesor dalam satu acara diskusi menjelaskan bahwa Rasulullah pernah membuat perjanjian dengan serombongan umat Nasrani Najran. Akan tetapi, perjanjian tersebut seringkali terlupakan.
“Mungkin tidak banyak yang tahu karena tidak sering diangkat, pernah terjadi diskusi antara Nabi dengan serombongan Nasrani dari Najran, perbatasan Saudi dan Yaman,” kata beliau.
Dikisahkan saat itu Rasulullah melakukan diskusi dengan umat Nasrani. Saat tiba waktu beribadah bagi umat Nasrani, Rasulullah mempersilakan umat Nasrani menggunakan masjid untuk beribadah. Kepada pembawa acara yang tidak lain adalah putrinya sendiri, sang profesor menyimpulkan bahwa kaum Nasrani boleh beribadah di dalam masjid. Sebaliknya, umat Islam boleh shalat di gereja selama tempat itu bersih.
Menurut sang profesor, saat rombongan tersebut pulang, Rasulullah dan umat Nasrani itu tidak dapat menemukan titik tengah dalam diskusi mengenai akidah. Meski memiliki keyakinan yang berbeda, dari hasil diskusi tersebut Rasulullah membuat sebuah perjanjian antara umat Islam dengan umat Nasrani yang berlaku hingga akhir zaman.
“Saya berjanji melindungi pihak mereka, dan membela mereka, gereja dan tempat-tempat ibadah mereka serta tempat-tempat pemukiman para rahib dan pendeta-pendeta mereka, demikian juga tempat-tempat suci yang mereka kunjungi. Saya juga berjanji memelihara agama mereka dan cara hidup mereka—di mana pun mereka berada—sebagaimana pembelaaan saya kepada diri dan keluarga dekat saya serta orang-orang Islam yang seagama dengan saya…. “
Sang pembawa acara kemudian membacakan 2 poin terpenting dari sekian banyak butir perjanjian tersebut: “Buat para penganut agama Nasrani, bila mereka memerlukan sesuatu untuk perbaikan tempat ibadah mereka, atau satu kepentingan mereka dan agama mereka, bila mereka membutuhkan bantuan dari kaum Muslim, maka hendaklah mereka di bantu dan bantuan itu bukan merupakan utang yang dibebankan kepada mereka, tetapi dukungan buat mereka demi kemaslahatan agama mereka serta pemenuhan janji Rasul kepada mereka dan anugerah dari Allah dan Rasul-Nya buat mereka. Tidak boleh seorang Nasrani dipaksa untuk memeluk agama Islam. Mereka hendaknya diberi perlindungan berdasar kasih sayang dan dicegah segala yang buruk yang dapat menimpa mereka kapan dan di mana pun, sampai akhir zaman…”
| BACA JUGA :KEGIATAN KEAGAMAAN DI TAHUN BARU ISLAM
Jika dikaji secara seksama, ada tiga poin yang perlu dikritisi dari paparan profesor pakar Tafsir di atas.
Pertama, klaim bahwa Rasulullah mempersilakan umat Nasrani Najran menggunakan masjid untuk melakukan kebaktian. Riwayat tersebut memang tercantum dalam beberapa buku sirah, termasuk Sirah Ibni Hisyam. Akan tetapi, riwayat tersebut mursal dan dhaif. Kalaupun misalnya secara sanad bisa diterima, maka hukum boleh yang terkandung dalam keputusan Rasulullah itu tentunya sudah dinasakh, sebab bertentangan dengan nash-nash al-Quran maupun hadis yang berisi larangan masuk masjid bagi orang kafir karena mereka najis (QS at-Taubah: 28), serta larangan menyebut nama selain Nama Allah di masjid (QS an Nur: 36).
Kedua, klaim bahwa umat Islam harus membantu umat Nasrani yang sedang membutuhkan bantuan, termasuk membangun dan memperbaiki gereja. Pernyataan ini nyata-nyata bertentangan dengan hadis riwayat ad-Dailami dan Ibnu Asakir yang mengharamkan umat Islam membangun gereja di daerah atau negara Islam, lebih-lebih di jazirah arab.
لَا تُبْنَى فِي الْإِسْلَامِ كَنِيسَةٌ وَلَا يُجَدَّدُ مَا خَرَبَ مِنْهَ
Tidak boleh membangun gereja di negeri Islam dan tidak boleh memperbaiki kerusakan pada bangunannya.” (HR ad–Dailami dan Ibnu Asakir).
Hadis ini dengan jelas melarang umat Nasrani membangun gereja baru atau merenovasi gereja, apalagi dengan melibatkan umat Islam dalam pembangunan gereja.
Ketiga, butir-butir perjanjian yang disebut sebagai perjanjian dengan Nasrani Najran tidak bisa dibuktikan secara historis. Butir-butir yang disebutkan justru merupakan naskah jaminan kepada Gereja Saint Catherine di Semenanjung Sinai. Surat jaminan itu diklaim sebagai surat dari Baginda Rasulullah sehingga dikenal dengan nama Ashtiname of Mohamed atau Surat Jaminan Muhammad. (Mengenai surat jaminan ini akan dibahas khusus di edisi mendatang, insyaallah.
Adapun kisah mengenai Nasrani Najran sangat jelas diceritakan dalam kitab-kitab Hadis maupun sirah, tanpa sedikitpun menyinggung surat jaminan seperti yang dinyatakan oleh sang profesor di atas.
Memang ada perjanjian dengan Nasrani Najran, etika butir-butirnya tidak jauh beda dengan akad perjanjian dengan umat non-Muslim lainnya. Berikut butir-butir perjanjian antara Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan Nasrani Najran, seperti dikutip dalam Sunan Abi Daud no 2644
صَالَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهْلَ نَجْرَانَ عَلَى أَلْفَيْ حُلَّةٍ النِّصْفُ فِي صَفَرٍ وَالْبَاقِيَةُ فِي رَجَبٍ يُؤَدُّونَهَا إِلَى الْمُسْلِمِينَ وَعَارِيَةً ثَلَاثِينَ دِرْعًا وَثَلَاثِينَ فَرَسًا وَثَلَاثِينَ بَعِيرًا وَثَلَاثِينَ مِنْ كُلِّ صِنْفٍ مِنْ أَصْنَافِ السِّلَاحِ يَغْزُونَ بِهَا وَالْمُسْلِمُونَ ضَامِنُونَ لَهَا حَتَّى يُرَدُّوهَا عَلَيْهِمْ، إِنْ كَانَ بِالْيَمَنِ كَيْدٌ أَوْ غَدْرَةٌ، عَلَى أَنْ لَا يُهْدَمَ لَهُمْ بِيَعَةٌ، وَلَا يُخْرَجَ لَهُمْ قَسٌّ وَلَا يُفْتَنُوا عَنْ دِينِهِمْ مَا لَمْ يُحْدِثُوا حَدَثًا أَوْ يَأْكُلُوا الرِّبَا
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam” menyelenggarakan akad damai dengan penduduk Najran, dengan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
1.Mereka menyetorkan 2.000 perhiasan (masing-masing senilai 40 dirham), separuh dibayarkan pada bulan Safar, sisanya pada bulan Rajab.
2.Mereka harus meminjami 30 baju perang, 30 kuda, 30 unta, dan 30 unit senjata dari setiap jenis peralatan perang. Semua barang tersebut di tangan umat Islam dengan mekanisme ganti rugi dan hanya dikembalikan apabila terjadi pengkhianatan atau gejolak di Yaman.
3.Gereja di Najran tidak boleh dirobohkan dan pendeta-pendetanya tidak boleh diusir dari gereja mereka.
4.Selama mereka tidak melanggar salah satu isi perjanjian ini dan tidak makan riba, maka agama mereka tidak boleh diganggu.
Perjanjian ini dibuat pada tahun ke-9 H (Amul Wufud), saat Nasrani Najran berkunjung ke Madinah. Saat itu mereka berdebat mengenai status ketuhanan Nabi Isa. Mereka bahkan menantang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk bermubahalah. Cerita mubahalah ini diabadikan dalam QS Al Imran: 61. Artinya jelas, yang terjadi saat itu berbeda dengan narasi yang disampaikan oleh pak profesor dalam video, bahwa “terjadi diskusi akidah yang tidak menemukan titik tengah”.
Pada akhirnya, Nasrani Najran ketakutan dan mundur dari tantangan mubahalah, padahal Baginda Rasul telah siap bermubahalah dengan membawa empat ahlul bait utama beliau (ahlul kisa’). Momen mubahalah yang gagal ini menegaskan garis pemisah yang jelas antara ajaran Islam dan akidah trinitas yang dianut Nasrani Najran. Dari sinilah terjadi perjanjian damai dimana umat Nasrani Najran menginginkan jaminan dari Rasulullah agar tidak diperangi, dengan membayar kompensasi yang telah ditentukan. Bersambung.




