Tak terhitung upaya manusia untuk mencari bentuk-bentuk baru yang menarik selera. Salah satunya dengan mencampur-aduk suatu hal dengan hal lainnya. Seperti makanan. Pada perkembangannya, manusia sering mencoba-coba asimilasi resep, misalnya mencampur pecel dengan rawon; atau mencapur rujak dengan soto. Hal seperti itu sering terjadi, hampir dalam segala aspek kehidupan, mulai dari makanan, budaya, filsafat, teknologi, bahkan agama.
Asimilasi dalam hal apapun sebetulnya tidak masalah, sebagai langkah pengembangan atau pembaruan, kecuali dalam persoalan agama. Agama merupakan aspek kehidupan yang menjunjung tinggi orisinilitas ajaran (ittibâ’) dan melarang keras distorsi atau bidah (ibtidâ’). Karena itulah, agama merupakan aspek yang paling hati-hati, bahkan alergi, terhadap asimilasi. Kalaupun ada asimilasi atau akulturasi, maka hal itu hanya diizinkan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan asas dan nilai-nilai ajaran. Asimilasi hanyalah diperkenankan untuk hal-hal yang menyangkut sarana, teknis, dan atribut. Kalau sudah menyangkut pokok-pokok nilai dan ajaran, maka hal itu sangat terlarang dalam agama: menjadi bidah, atau bahkan bisa menjadi murtad-sinkretisme.
Para sejarawan sejak masa klasik mengakui, ketika Islam mencapai puncak kekuatannya secara politik dan berhasil masuk ke dalam berbagai kebudayaan, maka asimilasi dan akulturasi merupakan suatu yang tak terhindarkan. Tentu saja ada yang masih wajar, mâfîhi musykilah, karena sekadar asimilasi atributik dengan budaya lokal, seperti halnya dalam kebahasaan dan arsitektur. Namun, tak sedikit yang sudah di luar kewajaran. Misalnya adanya beberapa unsur ajaran non-Islam yang dimasuk-masukkan ke dalam ajaran Islam. Hal itulah yang menyebabkan munculnya sekte yang bermacam-macam dalam Islam, dengan ragam pandangan teologis dan ideologis yang saling bertentangan, bahkan hingga hal-hal yang bersifat ushûliy.
Nah, proses masuknya budaya dan nilai-nilai lain itu tidak akan pernah berhenti, akan terus menggelinding hingga kapanpun. Hanya berganti pemain, bukan berganti permainan. Termasuk saat ini. Zaman dulu, asimilasi bermasalah itu terjadi dengan ‘pemain-pemain ideologi’ yang aktif pada masa itu seperti budaya dan ajaran Romawi, Yunani, Yahudi, Nasrani, juga Majusi. Muncullah aliran-aliran seperti Bathiniyah, Qadariyah, Jabariyah, Syiah, Musyabbihah, dan seterusnya. Sekarang, pemain asimilasinya’ sudah berubah orang. Materinya adalah ideologi dan budaya hidup Barat.
Ideologi hidup Barat yang menjunjung tinggi kebebasan dan kesenangan tentu saja memiliki banyak landasan yang bertentangan dengan Islam, meskipun tentu saja ada banyak pula kesamaannya. Karena itulah, upaya-upaya asimilasi dengan Barat itu tak jarang menimbulkan masalah dan banyak kerancuan sejak dari tataran ide, pemikiran dan gagasan, misalnya dengan munculnya isme-isme seperti Islam Liberal, Islam Sekuler, Pluralisme Islam, Feminisme Islam, wa–akhawâtuhâ.
Pun pula dalam tataran praktik dan penerapan budaya. Misalnya, dalam kesenian dan hiburan. Mulai banyak orang-orang yang berupaya menggabung unsur Barat dengan unsur Islam. Misalnya, shalawat dengan musik DJ, takbiran dengan musik Reggae, shalawat Rocker, shalawat Dance, juga ceramah agama sambil joget. Fenomena semacam itu cukup menjamur di saat ini, terutama di era para Youtuber. Niat sesungguhnya kita tidak tahu, tetapi kalau mengamati berbagai indikasi, sepertinya pemantik utamanya adalah untuk menjaring viewer, subscriber dan menarik minat publik.
| BACA JUGA: AGAMA ISLAM RELATIF SALAH DAN BENAR (?)
Lalu, bagaimanakah kita memandang hal tersebut? Hal-hal yang tidak ideal selalu bisa diamati dengan dua sudut pandang yang berbeda. Hal itu merupakan salah satu ciri khas cara berpikir Imam al-Ghazali. Misalnya, pendapat beliau mengenai orang yang lidahnya berzikir, sedangkan hatinya lupa. Dari sudut negatif, hal itu bisa dianggap sebagai pelecehan, karena saat bermunajat kepada Sang Maha Agung, hatinya justru diperuntukkan kepada yang lain. Sedangkan dari sudut positif, hal itu bisa dianggap mendingan. Sudah lumayan, lidahnya diisi dengan zikir. Sudah mending daripada diisi dengan caci maki.
Begitu pula ketika beliau mengomentari tentang orang yang ilmu agamanya tinggi tapi amaliahnya nista. Kemungkinan pertama, keberadaan ilmu itu semakin memberatkan dia di akhirat, karena dia berbuat kurang ajar: sudah tahu tapi tetap melanggar. Kemungkinan kedua, keberadaan ilmu itu justru meringankan dia akhirat, karena setidaknya dia sudah memiliki satu dari tiga kewajiban (ilmu, amal dan ikhlas).
Nah, cara berpikir seperti itu bisa pula kita terapkan ke dalam konteks asimilasi budaya. Mengenai sudut pandang apa yang mesti kita pilih, maka hal itu sangat bergantung kepada apa latar belakangnya, bagaimana kondisinya, dan apa pula dampaknya?
Ketika terjadi fenomena shalawat campur joget, maka harus kita lihat apa latar belakangnya, lalu bagaimana kondisi kejadiannya, dan apa pula dampaknya?
Pertama, ada orang yang melakukan hal itu untuk tujuan yang positif, misalnya untuk misi tahapan dakwah secara berangsur. Asalnya murni jogetan, digiring sedikit demi sedikit untuk berubah menjadi murni shalawatan. Dalam konteks ini, sangatlah bijak jika kita menggunakan pola pikir “mendingan”tadi. Atau, secara hukum fikih, jogetannya haram, shalawatannya tetap sunnah. Ditanzhîrkan kepada pendapat Imam az-Zarkasyi mengenai nyanyian yang diiringi dengan alat musik yang haram. Menurut beliau, musiknya haram sedangkan nyanyiannya tetap makruh. Kutipan Imam ar-Ramli dalam Nihâyatul-Muhtâj (VIII/298):
وَمَتَى اقْتَرَنَ بِالْغِنَاءِ آلَةٌ مُحَرَّمَةٌ فَالْقِيَاسُ كَمَا قَالَهُ الزَّرْكَشِيُّ تَحْرِيمُ الْآلَةِ فَقَطْ وَبَقَاءُ الْغِنَاءِ عَلَى الْكَرَاهَةِ
Kedua, ada orang yang melakukan hal itu untuk tujuan duniawi, misalnya untuk mendapat keuntungan materi atau popularitas diri. Biasanya, konteksnya menjadi terbalik. Masyarakat yang asalnya murni shalawat berubah menjadi campur jogetan. Dalam konteks ini, mestinya kita menggunakan logika yang ketat. Misalnya logika taghlib jânibil–harâm (memenangkan sisi haram), taqdîm dar’il-mafâsid (mendahulukan penolakan mafsadah), larangan talbîsul-haqq bil–bâthil, rentan melahirkan anggapan baik terhadap suatu yang buruk, memperalat agama atau menjadikannya sebagai kedok bagi kesenangan dan kepentingan. Dan, masih banyak sisi buruk yang lain.
Ketiga, ada orang yang melakukan hal itu dengan tujuan mempermainkan syiar-syiar agama atau melecehkannya. Murtad! Bukankah niat itu merupakan sesuatu yang tersembunyi? Betul! Namun, jika bentuk perbuatannya jelas-jelas merupakan pelecehan, maka tetap berhukum murtad jika dilakukan secara sengaja. Seperti halnya orang yang mabuk-mabukan sambil baca Bismillâh, sebagian ulama menyatakan bahwa hal itu menyebabkan murtad—tanpa melihat apakah ada niat melecehkan atau tidak. Naûdzu billâh min dzâlik.




