Kelompok yang sering menuduh bidah terhadap amaliah Aswaja sering beralasan bahwa amaliah tersebut tidak pernah dikerjakan oleh Nabi dan para ulama salaf. Mereka mengatakan, seandainya amaliah tersebut memang baik, pasti ulama salaf sudah mengerjakannya lebih dahulu daripada kita. Akhirnya amaliah yang tidak dikerjakan oleh Nabi dan ulama salaf langsung divonis bidah dhalalah dan berhukum haram. Singkatnya, mereka memiliki kaidah bahwa sesuatu yang tidak dikerjakan (oleh Nabi) menunjukkan hukum haramat-tarku yaqtadhî at-tahrîm).
Untuk menanggapi pemahaman di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, kaidah yang berupa sesuatu yang tidak dikerjakan (oleh Nabi) menunjukkan hukum haram (at-tarku yaqtadhî at-tahrîm) sama sekali tidak pernah diucapkan oleh ulama Ushul Fikih, bahkan kaidah yang ada adalah larangan menunjukkan hukum haram (an-nahyu yaqtadhî at-tahrîm). Itu pun oleh ulama masih diberi catatan apabila tidak ada indikasi (qarinah) yang mengarahkan pada hukum makruh. Selain itu, kaidah larangan menunjukkan hukum haram(an-nahyu yaqtadhî at-tahrîm) juga belum disepakati oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan menunjukkan hukum makruh, kecuali ada indikasi yang mengarahkan pada hukum haram (an-nahyu yaqtadhî al-karâhah illa idza dallat al-qarînah ‘alat-tahrîm). Sebagian ulama lain mengatakan bahwa kaidahnya adalah larangan menunjukkan tidak diketahuinya hukum (an-nahyu yaqtadhî at-tawaqquf). Kemudian yang mengarahkan pada hukum haram atau makruh adalah qarînah yang ada. Adapun kaidah yang mengatakan tidak dikerjakan menunjukkan hukum haram, sebagaimana di atas, sama sekali tidak disebutkan dalam kitab-kitab Ushul. Allah berfirman:
وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah” (QS al-Hasyr : 7) Dari ayat ini kemudian para ulama mengambil kesimpulan bahwa yang menunjukkan hukum haram adalah adanya larangan.
Kedua, sesuatu yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi tidak bisa dihukumi haram secara keseluruhan, sebab adakalanya Nabi tidak mengerjakan sesuatu karena memang ada alasan khusus. Dalam salah satu hadis riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa Rasulullah tidak mau memugar Kakbah karena pada saat itu umat Islam baru saja meninggalkan kekufuran, sehingga khawatir terjadi pengingkaran di hati mereka. Rasulullah bersabda:
لَوْلَا حَدَاثَةُ عَهْدِ قَوْمِك بِالْكُفْرِ لَنَقَضْتُ الْكَعْبَةَ وَ لَجَعَلْتُهَا عَلَى أَسَاسِ اِبْرَاهِيْمَ فَإِنَّ قُرَيْشًا حِيْنَ بَنَتِ الْبَيْتَ اسْتَقْصَرَتْ وَلَجَعَلْتُ لَهَا خَلْفًا
“Seandainya bukan karena kaummu baru saja meninggalkan kekufuran niscaya aku bongkar Kakbah dan aku bangun sesuai pondasi Nabi Ibrahim, karena sesungguhnya orang Quraisy ketika membangun Kakbah mereka mengurangi ukurannya, dan aku akan membuat pintunya.” (HR Muslim)
Hadis ini memberikan pengertian bahwa Rasulullah meninggalkan pemugaran Kakbah bukan karena keharamannya, tetapi karena ada alasan lain, yakni khawatir adanya pengingkaran di hati orang-orang Muslim yang baru saja masuk Islam.
| BACA JUGA : MEMAHAMI SUNAH DAN BIDAH SECARA KAFFAH
Dalam hadis lain Rasulullah juga tidak mau memakan daging dhabb, tetapi tidak lantas menjadikan dhabb haram dimakan. Dalam sebuah hadis riwayat Imam al-Bukhari disebutkan:
أَنَّ خَالِدَ بْنَ الْوَالِدِ دَخَلَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ بَيْتَ مَيْمُوْنَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ فَأُتِيَ بِضَبٍّ مَحْنُوْذٍ فَأَهْوَى اِلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ فَقَالَ بَعْضُ النِّسْوَةِ اللَّاتِ فِيْ بَيْتِ مَيْمُوْنَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ أَخْبِرُوا رَسُوْلَ اللهِ بِمَا يُرِيْدُ أَنْ يَأْكُلَ فَقَالُوا هُوَ ضَبٌّ يَا رَسُوْلَ اللهِ فَرَفَعَ يَدَهُ فَقُلْتُ أَحَرَامٌ هُوَ فَقَالَ لَا وَلَكِنَّهُ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِي فَأَجِدُنِي أُعَافِهِ قَالَ فَاجْتَرَرْتُهُ فَأَكَلْتُهُ وَرَسُوْلُ اللهِ يَنْظُرُ
“Sesungguhnya Khalid bin Walid berkunjung bersama Rasulullah ke rumah Maimunah, istri Nabi, lalu dihidangkan daging dhabb panggang, lalu Rasulullah menginginkannya. Sebagian perempuan yang ada di rumah Maimunah berkata, ‘Beri tahu Rasulullah apa yang akan beliau makan.’ Lalu para shahabat berkata, ‘Itu adalah dhabb, wahai Rasulullah.’ Lantas Rasulullah pun mengangkat tangannya. Aku (Khalid bin Walid) bertanya, ‘Apakah itu haram?’ Nabi menjawab, ‘Tidak, tetapi hewan itu tidak ada di daerah kaumku, lalu aku merasa tidak suka.’ Khalid bin Walid berkata, ‘Lalu aku mengambil dan memakannya, dan Rasulullah melihatnya.’”
Dari sini bisa diambil pemahaman bahwa meskipun Rasulullah meninggalkan memakan dhabb (tidak mau memakan dhabb), bukan berarti dhabb itu haram, sebab jika seandainya haram tentu Rasulullah sudah mengingatkan Shahabat Khalid bin Walid agar tidak memakannya. Oleh karena itu, sekalipun Rasulullah meninggalkan suatu perkara meskipun dengan tujuan memang tidak ingin melakukannya, belum tentu hal tersebut berhukum haram. Artinya untuk menetapkan keharamannya masih perlu kajian lebih lanjut, sebab ada kemungkinan Rasulullah meninggalkan suatu perbuatan, sementara perbuatan tersebut berhukum makruh atau mubah.
Ketiga, pada masa shahabat ada beberapa shahabat yang berkreasi membuat suatu perbuatan baru yang tidak pernah dilakukan Nabi, padahal pada saat itu Nabi masih hidup danmereka tahu bahwa Nabi tidak pernah mengerjakannya, dan ternyata tidak semua perbuatan baru itu kemudian disalahkan dan dibidah-bidahkan oleh Nabi, justru Nabi mengapresiasinya. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Ahmad disebutkan, suatu pagi Rasulullah memanggil Bilal bin Rabah. Rasulullah bertanya, “Wahai Bilal, dengan amal apa kamu bisa mendahuluiku ke surga? Di surga aku mendengar langkah kakimu di depanku.” Bilal menjawab, “Wahai Rasulullah aku selalu shalat dua rakaat setelah azan dan setelah hadas aku selalu bersuci kemudian shalat dua rakaat.” Rasulullah bersabda, “Dengan keduanya (kamu mendahuluiku ke surga).”
Wal-hashil, dari beberapa poin di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa sesuatu yang ditinggalkan oleh Nabi (tidak dikerjakan oleh Nabi) tidak bisa dihukumi haram, sebab untuk menghukumi haram masih perlu adanya qarînah yang menunjukkan keharamannya. Demikian pula amal perbuatan baru yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi tidak lantas semuanya berhukum haram dan bidah dhalalah, sebab sebagaimana yang sudah maklum, bidah itu terbagi menjadi dua: ada bidah hasanah (bidah yang baik) dan ada bidah dhalalah (bidah yang tercela).




