Dalam dunia pendidikan, kurikulum menjadi salah satu episentrum yang paling vital lagi krusial, karena berperan sebagai semacam kompas yang menentukan arah pendidikan. Jadibisa dibilang bahwa kurikulum berfungsi menentukan hitam-putihnya pendidikan; jika kurikulum dibangun dengan landasan dan anasir yang tepat, maka ia akan menghasilkan buah yang harum, matang, dan manis. Namun jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka hasilnya juga adalah sebaliknya.
Nah, di dunia ‘pendidikan umum’ kita di Indonesia, terlihat dengan sangat jelas bahwa persoalan kurikulum ini masih belum selesai, tambal sulam, dan senantiasa kontroversial. Hal itu antara lain bisa dilihat dari perubahan kurikulum yang terjadi secara berkala, mulai dari kurikulum tahun 1967, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006, 2013, dan kurikulum yang kini masih prototipe yang akanb di-landing-kan pada 2022 nanti, yang disebut dengan Kurikulum Merdeka Belajar.
Tentu saja, di sini kita tidak mengatakan bahwa perubahan kurikulum itu sifatnya negatif. Karena bagaimanapun kurikulum itu dibentuk salah satunya untuk merespons situasi dan kondisi yang berbeda. Kurikulum Merdeka Belajar, misalnya, tak lain merupakan pengembangan dan penerapan dari kurikulum darurat yang diluncurkan untuk merespon dampak dari pandemi Covid-19. “Merdeka Belajar” di sini dimaksudkan sebagai suatu pendekatan yang dilakukan supaya siswa dan mahasiswa bisa memilih pelajaran yang diminati.
| BACA JUGA : IDE-IDE SESAT YANG BERSERAKAN
Namun bagaimanapun, persoalannya adalah bahwa perubahan dan pengembangan kurikulum itu tidak didasarkan pada landasan-landasan yang kokoh, sehingga perubahan dan pengembangan itu rentan mencerabut pendidikan Indonesia dari akar tunjangnya; terlepas dari asas, filosofi,dan amanah konstitusi negeri ini. Hal itubisa dilihat dari sisi perubahan kiblat yang kerap berubah-ubah; kadang menganut konsep Amerika kadang Australia, atau dari haluan teori yang berubah-ubah; terkadang menganut teorinya pakar A dan terkadang pula menganut teori pakar B. Akumulasi dari kesemuanya menampilkan gambaran yang seakan perubahan dan pengembangan kurikulum itu hanya sekadar trial and error belaka.
Ala kulli hal, kita tidak mendapati fenomena semacam itu di dunia pendidikan pesantren di Indonesia. Kurikulum di dunia pesantren, dalam hal ini adalah pesantren salaf, adalah bersifat tetap dan tidak berubah-ubah. Mulai dari filosofi, visi-misi, sistem pengajaran hingga tujuan pencapaian, kendati ada perbedaan dalam hal-hal non-prinsip, seperti perbedaan materi pelajaran, sistem kelas, sistem evaluasi, dan semacamnya. Namun bagaimanapun perbedaan-perbedaan detail kurikulum itu tidak mengubah apapun dari falsafah, landasan, tujuan, dan hal-hal pokok lain.
Itulah sebabnya kenapa di dunia pesantren tidak didapati kegaduhan terkait dengan ujian nasional, bahkan tidak ada kebingungan orientasi karena adanya transisi akibat uji coba kurikulum,dan karena itu sejak awal hingga saat ini pendidikan pesantren terus membuahkan lulusan-lulusan yang bisa memberikan kontribusi berharga terhadap agama, bangsa, dan negara




