Al-imam al-Husein bin Mahmud bin al-Hasan az-Zaidani dalam kitab al-Mafâtîh fî Syarhil-Mashâbîh menyatakan bahwa maksud kata ilmu dari hadis ”Mencari ilmu hukumnya wajib bagi seorang Muslim” adalah mengarah pada ilmu yang bersifat fardu ain saja. Adapun mengenai kewajiban mempelajarinya maka ulama memberlakukan sifat wajib tersebut sesuai dengan tingkat dan fasenya masing-masing. Sehingga akan kita jumpai sebuah perbedaan yang mencolok di setiap personalnya. Di sebagian kasus ada seorang anak yang wajib mempelajarinya dan di kasus yang lain ada juga seorang anak yang tidak wajib mempelajarinya.
Dan bagi orang tua yang memiliki buah hati, melihat hadis yang mengandung hukum wajib dalam mencari ilmu ini, maka mereka dengan sendirinya tertaklif untuk mengajari anak-anaknya berbagai ilmu yang memang wajib dipelajari sesuai dengan fase dan tingkatannya. Namun, kewajiban ini bisa berlaku apabila mereka memang benar-benar mampu mengajari anak-anaknya. Apabila ternyata mereka tidak mampu mengajarinya maka mereka berkewajiban mencarikan guru bagi anak-anaknya sepanjang proses menuntut ilmu.
Di dalam kitab Nahwa Tarbiyah Islâmiyah Râsyidah, Imam Muhammad bin Syakir asy-Syarif menjelaskan bahwa fase mendidik seorang anak terpetak sesuai umurnya. Beliau menegaskan bahwa orang tua yang bijak harus pandai-pandai melihat psikologi anaknya. Maka, sesuai dengan perspektif dan khazanah pendidikan Islam, beliau kemudian berkesimpulan bahwa fase mendidik anak terbagi menjadi dua.
PERTAMA, FASE SEBELUM BALIGH
Pada fase ini, seorang anak memang tidak berkewajiban mempelajari suatu disiplin ilmu apapun. Sebab memangsesuai dengan hadisnya, Allah tidak memberi beban taklif kepada seoranganak yang belum baligh. Hanya saja, orang tua (atau orang lain yang berposisi sebagai walinya) tetap wajib mengajari, mendidik, dan membimbing mereka. Imam Hasan al-Basri berkata bahwa kewajiban pertama bagi orang tua adalah memberi pemahaman ilmu agama yang benar dan yang dibutuhkan oleh buah hatinya.
Mengenai ilmu apa saja yang wajib diajarkan kepada anak yang belum baligh, barangkali pesan-pesan Luqman kepada anaknya bisa menjadi sebuah gambaran bagi kita. Setidaknya, ada tiga disiplin ilmu yang harus diajarkan kepada seorang anak semenjak dini. Yakni ilmu akidah, syariat, dan akhlak.
Ilmu pertama yang diajarkan Luqman kepada anaknya adalah akidah. Ia berpesan agar sang anak tumbuh beriman kepada Allah dan rasul-Nya. Tidak mengingkari, apalagi menyekutukan-Nya. Ia menekankan bahwa syirik adalah perbuatan zalim yang agung. Untuk ilmu ini, menurut Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, orang tua wajib mengajari yang dasardasar saja, seperti beriman kepada Allah, para rasul, para malaikat, sejarah singkat Nabi Muhammad, dan lain-lain.
| BACA JUGA : DIMENSI DALAM MEMINTA KEPADA ALLAH
Selanjutnya, ketika memasuki umur tujuh, orang tua wajib memerintah dan mengajari anaknya ilmu-ilmu syariat dasar yang dibutuhkan oleh anaknya. Seperti mengajarinya ilmu bersesuci dan shalat yang benar. Kemudian ketika berusia sepuluh tahun, orang tua wajib memukul anaknya dengan pukulan yang bersifat mendidik apabila mengetahui anaknya tidak menunaikan ibadah shalat misalnya.
Terakhir, orang tua wajib mengajari anaknya dengan pelajaran akhlak. Ia harus mendidik anaknya agar memiliki etika yang baik dan memberi pemahaman agar sang anak memiliki sikap hormat kepada orang tuanya, gurunya, dan siapa pun yang lebih tua dari dirinya. Meski sejujurnya mereka tidak wajib mempelajarinya, tiga ilmu ini oleh ulama tetap wajib diajarkan kepada merekaagar ketika baligh, mereka sudah paham ilmu akidah dasar, terbiasa menunaikan ibadah wajibnya, dan tumbuh dengan budi pekerti yang baik.
KEDUA, FASE SETELAH BALIGH
Kedua, fase setelah baligh Pada fase ini, Imam al-Ghazali menyebutkan bahwa ilmu yang paling wajib dipelajari pertama kali adalah ilmu yang bersifat fardu ain. Hanya saja, para ulama bersilang pendapat terkait disiplin ilmu apa saja yang wajib diajarkan dan dipelajari oleh seorang anak. Para ulama ahli kalam berpendapat bahwa ilmu Tauhid ialah ilmu yang wajib dipelajari, sebab dengan ilmu Tauhid seorang anak bisa mengetahui siapa Tuhannya, apa saja sifat wajib, musthail, dan jaiz-Nya. Sehingga dengan alasan ini orang tua wajib mengajarkan ilmu Tauhid kepada anaknya.
Setali tiga uang adalah para fuqaha. Mereka berpendapat bahwa ilmu Fikihlah yang seharusnya wajib dipelajari, karena dengan ilmu ini, amal ibadah mereka bisa sesuai dengan tuntunan syariat serta bisa mengetahui mana yang halal dan yang haram. Sehingga dengan alasan ini, para orang tua wajib mengajarkan ilmu Fikih kepada buah hatinya. Lain dengan ahli kalam dan para fuqaha, lain pula pendapat ulama ahli Tafsir dan Hadis. Maka dengan alasan dua disiplin ilmu ini bisa mengantarkan seorang hamba bisa mengetahui seluruh ilmu yang ada, mereka berpendapat bahwa ilmu Tafsir dan Hadis inilah yang harus diajarkan orang tua kepada anakanaknya. Begitupun dengan ahli ilmu yang lain. Semuanya memiliki pendapat masing-masing.
Maka, untuk menjawab khilaf yang bergulir di antara para ulama tersebut, Imam al-Ghazali kemudian menulis rumusan sederhana yang akan membuat kita lebih gampang mengetahui ilmu mana yang paling wajib diajarkan terlebih dahulu kepada seorang anak yang sudah baligh. Rumusnya adalah bahwa sifat wajib yang terkandung di setiap ilmu tersebut memiliki fase dan tingkatannya tersendiri. Sehingga kewajibannya pun bertahap. Contoh dalam ilmu Tauhid misalnya, ketika anak tersebut baru saja baligh maka yang pertama kali wajib diajarkan adalah membaca dua kalimat syahadat beserta kandungan maknanya. Baru ketika sudah paham dan lancar maka beralih pada pemahaman yang lebih dalam, seperti pelajaran tentang sifat aqaid yang lima puluh, jumlah para rasul, malaikat, dan lain-lain. Begitu pula dengan ilmu yang terkait dengan syariat misalnya. Maka yang pertama kali wajib diajarkan adalah tata cara shalat dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Bukan zakat, puasa, apalagi haji dan yang lain. Ketika waktu balighnya memasuki waktu Zuhur maka wajib mengajari ilmu shalat Zuhur terlebih dahulu. Begitupun seterusnya.
Terakhir, kata Imam al-Ghazali, ketika anak tersebut sudah mengerti ilmu-ilmu tersebut secara zahir, maka ilmu selanjutnya yang mesti diajarkan adalah ilmu batin, yakni ilmu-ilmu yang mengulas soal sikap dan sifat hatinya, seperti mengajarkan kepada mereka bahwa sebagai manusia, mereka harus selalu rendah hati, tidak sombong, ujub, riya, dan lain sebagainya.




