Secara etimologi, kata takwil merupakan bentuk masdar Awwala dari akar kata al-Aul yang berarti kembali. Sedangkan menurut istilah, takwil adalah memalingkan suatu kalam dari arti literalnya pada arti lain yang dapat masuk dalam cakupan maknanya. Jika peralihan makna tersebut berlandaskan pada dalil maka dianggap takwil yang shahih.
Ada dua perkara yang menjadi ruang lingkup takwil. Pertama, nash furu’. Ulama sepakat dalam hal ini. Kedua, nash ushul, seperti sifat-sifat Allah yang arti literalnya rentan memberi pemahaman tasybih (menyerupakan Allah dengan makhluk). Nash demikian disebut pula dengan mutasyabihat. Silang pendapat terjadi di bagian kedua ini. Menurut Imam az-Zarkasyi, perbedaan pendapat ini bermuara pada tiga kelompok. Kelompok pertama menyatakan bahwa nash tersebut tidak boleh ditakwil dan ditetapkan pada makna literalnya. Pendapat sesat ini dipropagandakan oleh golongan Musyabbihah. Kelompok kedua berpendapat bahwa nash tersebut memiliki takwilan dan tidak perlu diteliti lebih lanjut seraya tetap menghindari keyakinan tasybih dan ta’thil (menafikan sifat-sifat Allah). Pendapat ini lebih dikenal dengan tafwidh (memasrahkan maknanya kepada Allah) dan berasal dari ulama salaf. Dalam kitab Iljâmul-Awâm, Imam al-Ghazali merekomendasikan pendapat ini untuk diikuti karena lebih aman. Kelompok ketiga memiliki pandangan yang sama dengan kelompok kedua tapi mereka menggali lebih dalam untuk mencari takwilan makna yang sesuai dengan keagungan Allah. Pendapat ini diusung oleh mayoritas ulama khalaf dan sebagian ulama salaf. Versi Syekh Izzuddin bin Abdussalam, metode takwil yang telah memenuhi syarat lebih mendekati kebenaran karena Allah berbicara pada bangsa Arab dengan kata-kata yang mereka ketahui.
Dari penjelasan ini, dapat kita simpulkan bahwa para ulama bersepakat untuk menakwil nash mutasyabihat dan tidak memahaminya secara literal. Perbedaan pandangan hanya terjadi ketika makna takwilan tersebut hendak ditentukan. Karena itu, sebagian ulama mengistilahkan dua pendapat ini dengan takwil ijmali dan takwil tafshili. Menurut Imam az-Zarkasyi dalam al-Bahr al–Muhîth-nya, khilafiah antara dua kubu terakhir berasal dari permasalahan apakah al-Quran memuat kata yang tak diketahui artinya ataukah tidak. Jika iya maka arti nash Mutasyabihat cukup di-tafwidh tapi jika tidak maka bisa ditakwil. Pemahaman ini diperoleh dari firman Allah:
وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيْلَهٗٓ اِلَّا اللّٰهُۘ وَالرّٰسِخُوْنَ فِى الْعِلْمِ يَقُوْلُوْنَ اٰمَنَّا بِهٖۙ كُلٌّ مِّنْ عِنْدِ رَبِّنَاۚ
“Dan tidak ada yang mengetahui” takwilannya kecuali Allah dan orang–orang yang mendalam ilmunya berkata: Kami beriman kepada ayat mutasyabih. Semuanya berasal dari Tuhan kami.” (QS. Ali Imran [3]: 7)
Ulama yang pro takwil tafshili menganggap kata “ar-Râsikhûn” di-athof-kan pada lafal “Allah”, sementara ulama yang lain menganggap waqaf pada lafal “Allah”. Nash mutasyabihat harus ditakwil dan dialihkan dari arti hakikatnya berdasarkan sekian dalil yang menunjukkan kemustahilan musyabahah (serupa dengan makhluk) dan jismiyyah (memiliki tubuh) bagi Allah.
| BACA JUGA : AL-HAFIDZ AL-MUJADDID SAYID MUHAMMAD MURTADHA AZ-ZABIDI, PAKAR HADIS DAN BAHASA ARAB DARI ASIA SELATAN
Berkenaan dengan takwil tafshili ini, Imam az-Zabidi mengungkapkan bahwa persyaratan takwil yang dimaksud oleh Syekh Izzuddin di atas adalah kesesuaian dengan aturan bahasa Arab. Tentunya, aturan yang dimaksud adalah kaidah yang berpengaruh pada perubahan dan peralihan makna dari arti asal ke arti yang dikehendaki, seperti aturan penggunaan majaz dan istiarah. Lebih detail lagi, Imam al-Alusi berkata, “Mengarahkan pada majaz yang masyhur dalam kalam Arab dan kinayah yang mencapai kepopuleran setara kata hakikat itu lebih jelas daripada diarahkan pada arti yang tak diketahui.” Syekh Ali ath-Thantawi memberi alasan, “Al-Quran diturunkan dengan berbahasa Arab dan disampaikan kepada bangsa Arab. Dengan demikian, setiap kalimat yang dipahami oleh orang Arab asli sesuai kaidah bahasa dan istilah mereka, baik berupa kalimat hakikat maupun majaz, merupakan pemahaman yang benar.”
Misalnya, dalam memahami kata “yadain” yang dinisbatkan kepada Allah, Imam an-Nawawi berkomentar, “Adapun kata “yadain” yang diucapkan terhadap Allah maka ditakwil pada makna qudrah (kekuasaan) yang dikinayahkan dengan kata “yadain”. Sebab, perbuatan kita terlaksana melalui dua tangan. Kemudian, Allah berfirman kepada kita dengan kalimat yang kita paham agar lebih jelas dan menancap dalam hati.”
Mengenai kata “Nuzul” yang dinisbatkan kepada Allah, Imam Abu Bakar Ibnul-’Arabi berkata dalam Syarh ash-Shahih At-Tirmidzi miliknya, “Kata nuzul (turun) jika diarahkan pada jisim, maka maksudnya adalah malaikat, utusan, dan hamba-Nya.” Dalam ilmu balaghah, contoh demikian termasuk majaz bil-hadzfi. Tentunya, kapasitas keilmuan ulama yang melakukan takwil tafshili dalam ilmu bahasa Arab sangat menentukan keabsahan takwilannya. Imam Ibnu Daqiqil-’Id berkata, “Jika takwilannya dekat dengan lisan Arab maka tidak diingkari. Jika jauh maka kami tawaqquf (belum bisa memutuskan) tapi tetap mengimaninya sesuai yang dikehendaki oleh Allah seraya tetap menyucikan-Nya.”
Menurut Imam an-Nawawi, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dan Syekh Mulla Ali al-Qari, takwil yang dilakukan ulama khalaf dilatarbelakangi oleh tuntutan zaman. Syekh Mulla Ali al-Qari berkata, “Ulama khalaf tidak bermaksud menyalahi ulama salaf. Hal tersebut terpaksa mereka lakukan di zaman mereka sebab banyaknya kelompok Mujassimah, Jahmiyyah, dan aliran sesat yang lain, serta pandangan mereka yang telah menguasai pikiran orang awam. Mereka bertujuan untuk membantah pemikiran sesat tersebut. Karena itu, kebanyakan dari mereka beralasan, andaikan keadaan zaman kami sama dengan zaman salaf yang penuh dengan kejernihan akidah dan tidak banyak yang merusaknya maka kami tidak akan melakukan takwil tersebut.”
Syekh Izzuddin berkomentar, “Membicarakan tentang takwil bukan termasuk bidah yang jelek, bahkan termasuk bidah hasanah yang wajib dilakukan ketika syubhat-syubhat pemikiran telah bermunculan. Ulama salaf tidak membicarakannya karena di zaman mereka tidak ada orang yang mengarahkan kalam Allah dan Rasul-Nya pada makna yang tidak diperbolehkan. Andaikan saat itu, syubhat pemikiran telah muncul maka mereka pasti akan mendustakannya dan mengingkarinya.”
Beberapa pihak yang terkesan sangat alergi dengan takwil mungkin disebabkan trauma akibat takwil serampangan yang sering diproduksi oleh kelompok Bathiniyah dan Jahmiyyah, atau karena termakan pendapat Syekh Ibnu Taimiyah yang menafikan majaz padahal telah dibantah oleh banyak ulama, atau bisa jadi karena ada seutas kebodohan yang sengaja diulur dari fanatisme buta.




