Sudah lazim dalam skema transaksi jual beli secara kredit, umumnya diawali dengan pembayaran DP (down of payment) atau uang muka oleh pembeli sebagai bagian dari harga pembayaran awal, sehingga penjual tidak menawarkannya lagi kepada pihak lain. Dengan maksud uang panjar sebagai tanda pengikat kesepakatan, yang biasa pula disebut dengan istilah “tanda jadi”.
Gambaran bentuk jual beli model demikian adalah, pembeli menyerahkan sejumlah uang yang dibayarkan di muka kepada penjual. Bila transaksi itu mereka lanjutkan, uang muka itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran. Kalau tidak jadi, maka uang yang dibayarkan di muka menjadi milik si penjual. Dalam nilai
transaksi yang besar, akad penyerahan DP ini, biasanya juga secara tertulis melibatkan notaris.
Di kalangan masyarakat, model akadnya bisa saja berbeda-beda, semisal pembeli mengikrarkan keseriusannya untuk membeli, dengan mengatakan, “Uang ini saya serahkan sebagai uang muka atau DP, sebagai nilai harga. Bila saya membatalkan akad, uang ini menjadi milikmu” Namun demikian, secara ringkas, sistem jual beli seperti ini dikenal dalam masyarakat kita dengan pembayaran DP atau uang jadi (istilah Jawa: panjer). Lantas, bagaimanakah tinjauan fikih terhadap praktik dengan sistem panjar ini?
Dalam fikih, transaksi dengan penyerahan uang muka atau DP dalam transaksi jual beli disebut Bai’ ‘arabun atau ‘Urban. Gambarannya, sebagaimana ditulis dalam kitab-kitab fikih:
بِأَنْ يَشْتَرِيَ) سِلْعَةً (وَيُعْطِيَهُ دَرَاهِمَ) وَقَدْ وَقَعَ الشَّرْطُ فِي صُلْبِ الْعَقْدِ عَلَى أَنَّهُ إِنَّمَا أَعْطَاهَا (لِتَكُونَ مِنَ الثَّمَنِ إِنْ رَضِيَ السِّلْعَةَ فَهِبَةٌ))
“Pembelian barang dengan memberikan sejumlah dirham, misalnya, dan terjadi syarat dalam tengah akad
bahwa penyerahan sejumlah dirham itu, agar menjadi bagian dari pembayaran jika barang jadi dibeli, dan menjadi hibbah jika tidak jadi.
Dengan demikian, jual beli ‘Arabun adalah jual beli yang melibatkan uang muka dalam transaksinya. Perjanjiannya, jika akad jual beli berlanjut maka uang muka dihitung sebagai bagian dari harga pembayaran dan pembeli tinggal melunasi sisanya. Jika jual beli batal, uang muka yang diserahkan dinilai hangus dan menjadi pemilik penjual.
Artinya, model transaksi melalui penyerahan DP ini, sejak lama dipraktikkan oleh masyarakat, sehingga
dalam fikih, ditemukan dalil yang menjadi dasar pelarangan praktik jual beli seperti ini, yaitu sebuah hadis melalui Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ
“Rasulullah melarang jual beli dengan sistem uang muka.” (HR. Malik). Dari hadis inilah, ulama menyikapi
bahwa praktik jual beli dengan sistem DP yang kemudian hangus, sebagai praktik yang illegal secara syar’i. Dalam Nihayatul-Muhtaj Syarhul-Minhaj (III/378) disebutkan redaksi demikian:
وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ العَرَبْوْنِ)–إِلَى أَنْ قَالَ–(بِأَنْ يَشْتَرِيَ) سِلْعَةً (وَيُعْطِيَهُ دَرَاهِمَ) مَثَلًا وَقَدْ وَقَعَ الشَّرْطُ فِي صُلْبِ الْعَقْدِ عَلَى أَنَّهُ إِنَّمَا أَعْطَاهَا (لِتَكُونَ مِنَ الثَّمَنِ إِنْ رَضِيَ السِّلْعَةَ وَإِلَّا فَهِبَةٌ) بِالنَّصْبِ وَيَجُوزُ رَفْعُهُ
“Tidak sah jual beli ‘Arabun. Gambarannya, pembelian barang dengan memberikan sejumlah dirham, misalnya, dan terjadi syarat dalam tengah akad bahwa penyerahan sejumlah dirham itu, agar menjadi bagian dari pembayaran jika barang jadi dibeli, dan menjadi hibbah jika tidak jadi.”
Kelanjutan dari redaksi dalam Nihayatul-Muhtaj ini disampaikan alasan ketidaksahan jual beli dengan sistem DP hangus, yaitu pelarangan dari Nabi sesuai dengan hadis di atas. Hanya saja, hadis tersebut dinilai bermasalah karena tidak ittishal sanadnya.
Jika tidak sah, maka akad model penyerahan DP adalah fasid. Uang muka yang diserahkan oleh pembeli tidak serta merta hangus, tetap menjadi pemilik pembeli. Mestinya, jika akad jual beli gagal, uang muka diserahkan kembali ke pembeli, bukan milik penjual.
Namun demikian, sebagaimana redaksi dalam Nihayatul-Muhtaj di atas, jika syarat dan ketentuan DP tersebut disebutkan di dalam akad (shulbil ‘aqdi). Jika demikian, di antara solusinya adalah dengan tidak menjadikan uang muka sebagai syarat dalam akad. Ucapan saat penyerahan DP bukan shighat jual beli. Misalnya, pembeli dalam saat menyerahkan sejumlah uang kepada pemilik barang mengatakan, “Jangan jual barang ini kepada orang lain. Ini sebagian dari uang pembelian, sisanya nanti saya lunasi kalau jadi.”
Setelah beberapa waktu, pembeli datang lagi dengan akad jual beli yang sesungguhnya, jika jual beli terjadi. Ia pun menyerahkan sisa pembayaran. Dengan demikian, akad jual beli pada saat kedua ini, bukan yang pertama, saat DP diserahkan. Bagaimana jika tidak ada kelanjutan? Tentunya, DP yang diserahkan harus dikembalikan. Jika kemudian tidak mau diminta, tinggal dihibbahkan dan itu menjadi akad baru, bukan syarat dalam penyerahan DP.
|BACA JUGA : GELIAT INTELEKTUAL ANDALUSIA
Pelarangan praktik jual beli DP hangus ini juga menjadi pendapat dalam Mazhab Maliki. Dalam Muwaththa’-nya, Imam Malik menyatakan menyikapi hadis di atas:
فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ الْعَبْدَ أَوِ الْوَلِيدَةَ أَوْ يَتَكَارَى الدَّابَّةَ ثُمَّ يَقُولُ ٱلَّذِي ٱشْتَرَىٰ مِنْهُ أَوْ تَكَارَىٰ مِنْهُ أُعْطِيكَ دِينَارًا أَوْ دِرْهَمًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ أَوْ أَقَلَّ عَلَىٰ أَنِّي إِنْ أَخَذْتُ السِّلْعَةَ أَوْ رَكِبْتُ مَا تَكَارَيْتُ مِنْكَ فَالَّذِي أَعْطَيْتُكَ هُوَ مِنْ ثَمَنِ السِّلْعَةِ أَوْ مِنْ كِرَاءِ الدَّابَّةِ وَإِنْ تَرَكْتُ ٱبْتِيَاعَ السِّلْعَةِ أَوْ كِرَاءَ الدَّابَّةِ فَمَا أَعْطَيْتُكَ لَكَ بَاطِلٌ بِغَيْرِ شَيْءٍ
“Dan itulah apa yang kita lihat –wallahu a’lam- seorang membeli budak atau menyewa hewan kendaraan kemudian calon pembeli atau penyewa mengatakan, ‘Saya berikan kepadamu satu dinar atau dirham, atau lebih banyak/sedikit dari itu, dengan ketentuan apabila saya mengambil barang atau menyewa apa yang aku sewa darimu, apa yang aku berikan padamu adalah bagian dari pembayaran, jika aku membatalkan (tidak jadi) membeli atau menyewanya, maka uang yang telah saya berikan itu menjadi milikmu. Praktik itu bathil, tanpa ada kewajiban sesuatu.”
]Namun demikian, dalam Mazhab Hanbali, praktik jual beli ‘Arabun atau sistem DP diperbolehkan. Di dalam kitab al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan alasannya, termasuk kutipan dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Salah satu dasar yang disampaikan pembelian Nafi’ bin al-Harits.
عَنْ نَافِعِ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّهُ اشْتَرَى لِعُمَرَ دارَ السِّجْنِ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ، فَإِنْ رَضِيَ عُمَرُ وَإِلَّا فَلَهُ كَذَا وَكَذَا
“Dari Nafi bin al-Harits, bahwa ia membelikan sebuah bangunan penjara untuk Umar dari Shafwan bin Umayyah, (dengan ketentuan) Apabila Umar suka, bila tidak jadi, maka Shafwan berhak mendapatkan uang sekian dan sekian.
Demikian sekelumit tentang praktik pembayaran DP dalam jual beli.




