Semakin banyak fatwa mengenai haramnya money game. Sayangnya, semakin banyak pula orang yang melakukan, dan lebih banyak lagi orang yang menjadi korban. Pemerintah sudah berkali-kali turun tangan, namun kecanggihan teknologi informasi membuat money game “Patah tumbuh, hilang berganti”, atau bahkan “Mati satu, tumbuh seribu”.
Inti dari money game itu adalah menghimpun dana dari masyarakat dengan memakai skema Ponzi. Biasanya anggota lama dijanjikan mendapat keuntungan bonus jika berhasil mengajak anggota baru untuk ikut serta bergabung menyetorkan dana investasi. Keuntungan atau bonus yang dibagikan itu bukanlah dari laba penjualan produk, melainkan dari biaya yang disetor ketika bergabung sebagai mitra. Kegiatan usaha semacam ini masuk dalam kategori investasi bodong.
Investasi dengan skema Ponzi sebenarnya tidak pernah memiliki keuntungan karena kegiatan usahanya bukan menjual produk. Keuntungan yang dibagikan kepada para anggota bukanlah hasil kegiatan usaha, tapi sebagian dari dana investasi yang disetorkan oleh anggota baru. Ketika tidak ada anggota baru yang mendaftar, maka sudah pasti tidak akan ada ‘keuntungan’ yang dibagi bagikan kepada anggota lama di atasnya. Karena itulah, anggota yang paling baru uangnya akan hilang dan dia tidak akan memperoleh apa-apa, karena sudah tidak ada dana investasi baru yang akan dibagikan kepada anggota.
Tentu ada banyak unsur ketidak-adilan dan penipuan pada transaksi semacam ini. Yang menjadi korban adalah masyarakat yang ikut bergabung dengan menyetorkan sejumlah uang karena iming-iming keuntungan yang besar. Yang mendapat keuntungan adalah orang yang bergabung lebih awal, atau upline yang berhasil mengajak banyak orang untuk bergabung (downline).
Indonesia saat ini menjadi salah satu ‘surga’ bagi bisnis investasi bodong. Tentu, dengan beraneka ragam kedok. Hal itu terjadi karena masyarakat kita relatif mudah tergiur dengan iming iming. Mereka tidak banyak mengerti tentang modus-modus penipuan yang merajalela.
Kunci untuk menghentikan modus-modus semacam ini tetap ada pada diri masing-masing masyarakat. Seseorang akan mudah menjadi korban penipuan jika dia mudah tergiur dengan iming-iming, apalagi yang tidak realistis.
Namun demikian, perlu juga diingat, bahwa yang menjadi korban kadangkala adalah orang yang sebetulnya bermental ‘pelaku’. Hanya saja dia sedang tidak ‘beruntung’. Beberapa orang yang bergabung dengan transaksi money game sebenarnya sudah tahu bahwa dia sedang berjudi. Dia mengeluarkan uangnya untuk sesuatu yang sangat kental dengan unsur pertaruhan. Dalam permainan judi, baik yang menang maupun yang kalah, mereka sama-sama pelaku. Hanya beda nasib.
| BACA JUGA : MEREAKSI RADIKALISME SECARA RADIKAL
Jadi, dalam kasus money game yang cukup marak di Indonesia, ada yang murni pelaku, ada yang murni korban, dan ada pula pelaku yang ‘bernasib sial’ sehingga menjadi korban.
Yang ‘diuntungkan’ hanya segelintir orang. Dia diuntungkan, menurut pikiran yang dangkal. Kalau menurut pikiran jernih, sebenarnya dialah yang sangat dirugikan. Dialah yang oleh Rasulullah disebut dengan al-muflis”, orang yang pailit di akhirat. Sebesar apapun keuntungan yang didapat dari money game sudah pasti akan menjadi ‘harta yang sangat buruk’, tidak ada keberkahan sedikitpun di situ. Yang ada adalah petaka.
Harta hanyalah nominal dari barang-barang. Barang-barang itu belum tentu membawa keberuntungan. Sangat bergantung pada bagaimana cara mendapatkan, bagaimana cara memperlakukan.
Bagi orang yang pikirannya waras, tujuan dari harta benda itu adalah manfaatnya, bukan barangnya. Inti dari manfaat adalah keberuntungan. Inti dari keberuntungan adalah keselamatan dan kebahagiaan. Inti dari keselamatan dan kebahagiaan adalah dalam kehidupan yang abadi.
Banyak sekali pola pikir orang tentang harta benda yang berhenti hanya sampai pada tingkat barang, sehingga barang itulah yang menjadi tujuan hidupnya. Ada pula yang berhenti pada tingkat kenikmatan sesaat. Dan begitu seterusnya… Semua pola pikir itu jelas-jelas salah, kecuali pola pikir yang terakhir, yaitu harta untuk keselamatan dan kebahagiaan dalam kehidupan akhirat.
Apalah artinya sebuah gunung emas, jika hal itu menjerumuskan pemiliknya ke dalam malapetaka yang mahabesar!?
Money Game: Hantu Kemitraan
Sebuah kerjasama dan kemitraan seperti pisau bermata dua. Bisa sangat menguntungkan, bisa sangat merugikan. Karena itulah Islam sangat respek dengan bentuk usaha yang dilakukan dengan skema kemitraan (syirkah), asalkan memegang teguh prinsip prinsip kejujuran dan niat baik. Namun, jika prinsip kejujuran sudah luntur, maka kemitraan itu akan melahirkan petaka yang besar. Dalam sebuah hadis Qudsi disebutkan:
إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ : أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا
Allah berfirman: Aku adalah pihak ketiga di antara dua orang yang bermitra, selagi salah satu dari mereka tidak mengkhianati temannya. Jika dia mengkhianatinya, maka Aku keluar dari tengah-tengah mereka.” (HRAbu Dawud).
Dalam hadis Qudsi ini Allah menjamin maunah dan keberkahan pada orang-orang yang bermitra atau berserikat, asalkan semua pihak bersikap jujur dan memegang niat baik terhadap sesama mitranya. Yadullâh ma’al-jamâ’ah. “Tangan Allah bersama kebersamaan”, barangkali tidak hanya dalam urusan akidah, jamaah ibadah dan persatuan politik, namun juga dalam urusan ekonomi dan bisnis.
Karena itulah, sebuah usaha yang dilakukan secara bersama-sama, cenderung meraup sukses yang besar. Dengan catatan segenap unsurnya memegang teguh amanah dan komitmen usaha bersama. Tapi, jika sudah ada yang tidak amanah, maka semuanya akan hancur. Mendatangkan malapetaka yang besar.
Kemitraan yang jujur, ‘Tangan Tuhanlah’ yang akan menaunginya. Yang tidak jujur, ‘tangan hantulah’ yang akan mencengkeramnya




