Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    Habib Taufiq bin Abdul Qadir Assegaf
    MENDING SUMBU PENDEK, DARIPADA TAK PUNYA SUMBU
    29 Januari 2025
    Latest News
    NGAJI ILMU, NGAJI PERILAKU
    30 September 2025
    SANAD ILMU MASIH PERLU?
    10 September 2025
    WASPADAI APLIKASI YANG MENJANJIKAN KEUNTUNGAN
    10 September 2025
    HANTU PERMAINAN UANG
    20 Juli 2025
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    Status Shalat Orang Pikun
    STATUS SHALAT ORANG PIKUN
    6 Juli 2021
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    BAHAYA BANYAK TAWA
    8 September 2025
    MENYOAL IMAN SANG MUQALLID
    8 September 2025
    DP HANGUS DALAM JUAL BELI
    8 September 2025
    NETIZEN SOLDIER +62
    8 September 2025
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    PERANG TALAS SEJARAH KEMUNCULAN INDUSTRI KERTAS DALAM ISLAM
    PERANG TALAS SEJARAH KEMUNCULAN INDUSTRI KERTAS DALAM ISLAM
    29 Januari 2025
    Latest News
    JEJAK ISLAM DI SKANDINAVIA (2/2)
    10 September 2025
    SYEKH ISMAIL AL-KHALIDI AL-MINANGKABAWI
    8 September 2025
    INTERAKSI BANGSA VIKING DAN ISLAM (2\2)
    8 September 2025
    TUAN GURU ABDURRAHMAN SILAU LAUT
    11 Juni 2025
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Latest News
    ISTRIKU, BANTU AKU BERBAKTI PADA IBU
    27 September 2025
    RATU KECANTIKAN SEJATI
    16 September 2025
    PENAKLUKAN KOTA BELGRADE
    8 September 2025
    TIPS MENASEHATI AGAR SAMPAI KE HATI
    8 September 2025
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Syekh Asnawi Caringin
    SYEKH ASNAWI CARINGIN BERKONTRIBUSI MEMPERJUANGKAN KEMERDEKAAN RI
    19 Desember 2021
    Mbah Dimyati Bin Muhammad Amin Al-Bantani
    MBAH DIMYATI BIN MUHAMMAD AMIN AL BANTANI, KESEDERHAAN BERSAHAJA DENGAN SUASANA KEILMUAN
    19 Desember 2021
    Latest News
    MASJID GEDHE MATARAM
    8 September 2025
    KEGIATAN PP IASS DI BULAN RAJAB RAMPUNGKAN TIGA AGENDA UTAMA
    14 Agustus 2025
    PERPUSTAKAAN INDONESIA
    29 Mei 2025
    MAKAM SITI FATIMAH BINTI MAIMUN
    30 April 2025
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: MENIKAHI PEREMPUAN HAMIL
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Fuqaha » MENIKAHI PEREMPUAN HAMIL
KajianKolom Fuqaha

MENIKAHI PEREMPUAN HAMIL

Redaksi
Last updated: 24 November 2022 6:07 pm
Redaksi
Share
7 Min Read
syariah hubungan intim
syariah hubungan intim
SHARE

Pernikahan adalah ketentuan syariah dalam menjalin hubungan intim antara lelaki dan perempuan. Tanpa pernikahan, hubungan intim ditetapkan sebagai tindakan lacur dan zina. Anak yang dilahirkan pun akan disebut anak zina. Demikian keras, Islam menjauhkan penganutnya untuk tidak melakukan zina, hingga mendekati perzinahan pun dilarang, wala taqrab az-zina (al-Isra’:32).

Hal kemudian yang sering ditanyakan di tengah masyarakat adalah bagaimana hukum menikahi perempuan hamil? Jika pertanyaan tersebut umum, kondisi perempuan hamil terbagi menjadi tiga; hamil bersuami, hamil pada masa iddah, dan hamil di luar nikah.

Untuk kondisi pertama, jelas tidak boleh, karena Islam melarang poliandri; satu istri lebih dari satu suami. Untuk kondisi kedua, juga tidak boleh, kecuali setelah melahirkan sebagai batas masa iddah selesai. Untuk kondisi ketiga, inilah yang mungkin menjadi pertanyaan besar bagi sejumlah besar kalangan, menikahi wanita hamil di luar nikah.

Pertanyaan itu seiring dengan laju pergaulan bebas di tengah masyarakat. Cinta dan rasa sayang dianggap cukup sebagai ikatan, sehingga melangkah pada hal yang dilarang agama dan sosial. Ketika cinta dinodai, kekecewaan muncul; kecelakaan hamil di luar nikah. Langkah kemudian, menikah dijadikan solusi, baik dengan pria yang menghamili atau lelaki yang siap menjadi relawan penutup fitnah.

Dalam tata hukum nikah, tidak hamil bukan menjadi catatan bagi mempelai perempuan, melainkan di antaranya bebas dari iddah. Karena itu, dalam kondisi menjalani iddah, baik setelah cerai dari suami atau ditinggal wafat, kelahiran yang menjadi batas masa iddah menjadi syarat bagi perempuan tersebut, untuk menikah lagi.

Adapun kehamilan yang terjadi bukan melalui pernikahan, melainkan hasil hubungan gelap alias zina, menikah saat hamil hukumnya sah. Kehamilan di luar nikah, tidak memiliki kehormatan (ihtiram), yang keberadaannya seperti tidak ada, seperti yang digambarkan oleh Syaikh Abu Bakr Syaththa dalam I’anah-nya (4:48) saat menjelaskan persoalan iddah wanita yang hamil.

وإن كان من زنا فوجوده كعدمه إذ لا إحترام له

“Jika kehamilan itu melalui zina, keberadaannya seperti tak ada, (seperti tidak hamil), karena tidak ada kehormatan bagi kehamilan itu”.

Menurut Shahib al-I’anah, perempuan hamil yang kehamilannya dari pemilik iddah (suami), masa iddah sampai melahirkan kandungan. Artinya, jika kandungan tidak berasal dari pemilik iddah, kelahiran bukan menjadi batas iddah. Kehamilan sebab zina, misalnya, tidak ada masa iddah karena wujud kehamilan, sama halnya tidak ada.

Kehamilan sebab zina, dalam agama memang tanpa status; tidak melalui status pernikahan sah, tidak ada hukum perceraian, tidak ada hukum iddah, ruju’, garis keturuan atau nasab, dan hak waris. Semua ketentuan tersebut, tidak berlaku dalam hubungan ilegal perzinahan.

Karena keberadaan kandungan hasil zina keberadaannya seperti taka da, pernikahan yang dilangsungkan dihukumi sah. Al-Qulyubi dalam Hasyiah-nya (4:45) menjelaskan status pernikahan tersebut dengan ungkapan, tidak menjadi penghalang nikah:

الحمل المجهول لاتحد المرأة به لاحتمال أنه من شبهة ولاتنقضي به العدة ولايمنع صحة النكاح كما مر ولايمنع الزوج من الوطء معه

“Kandungan yang tak dikenal, perempuan tidak perlu berkabung (ihdad), karena bisa saja kandungan tersebut dari syubhat, dan kandungan tak dikenal itu bukan menjadi penghabis masa iddah, tidak menjadi penghalang keabsahan nikah, dan suami tidak menjadi penghalang suami untuk berhubungan intim”

Dari redaksi ini, terdapat hukum keesahan menikah dengan perempuan hamil di luar nikah, baik oleh lekaki yang menghamili atau orang lain. Suaminya nanti, boleh berhubungan intim dengan wanita hamil di luar nikah tersebut. Lebih sharih, terdapat di dalam kitab Bughiyah al-Mustarsyidin: 201:

(مسئلة ي ش) يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة

“Boleh menikapi perempuan hamil melalui zina, baik oleh lelaki yang menzinahi dan lelaki lain, sedang mewathi’ dalam kondisi ini berhukum makruh”

Hanya kemudian, hubungan nasab antara anak yang lahir dari kehamilan di luar nikah dengan lelaki yang menikahi ibunya penting juga diketahui.  Berkaitan dengan hubungan nasab anak zina, dalam madzhab Syafi’i tidak ada hubungan nasab (Ghair Intisab) dengan ayah biologis atau lelaki yang menghamili. Ia hanya berjalur nasab dengan sang ibu dan ketententuan ini, menurut Imam Rafi’i adalah Ijmak.

Implikasi dari hukum ini, sang anak baginya seperti orang lain yang tidak terikat dalam hal perwalian, pewarisan dan bahkan boleh dinikahi jika sang anak perempuan. Akan tetapi, hal ini makruh dilakukan karena keluar dari khilaf ulama yang melarangnya.

Namun demikian, jika kehamilan di luar nikah dilanjutkan dengan pernikahan, memiliki ketentuan yang sedikit berbeda. Anak bisa terjalin hubungan intisab dengan lelaki yang menikahi ibunya, baik ia adalah ayah biologis yang menghamili atau lelaki lain.

Ketentuannya, dipilah menjadi dual hal. Pertama, anak tidak memiliki hubungan apa pun dengan lekaki yang menikahi ibunya, tanpa perlu proses pengingkaran anak (mula’anah). Anak itu lahir di bawah enam bulan setelah kemungkinan terjadi hubungan badan. Anak tersebut tidak dihukumi intisab dengan lelaki yang mengawini ibunya, karena tidak ada kemungkinan anak hasil dari hubungan badan dengan suami. Suami wajib mengingkari anaknya.

Kedua, anak memiliki hubungan intisab dengan lelaki pengawin ibunya, dan ia memiliki hak hukum yang sama seperti anak pada umumnya, waris, dll. Hal itu jika ada kemungkinan anak tersebut hasil dari sang suami, karena kelahiran terjadi di atas usia enam bulan setelah hubungan badan.

Akan tetapi, suaminya wajib mengingkari anak memalui proses li’an dan dosa besar jika tidak mau melakukannya. Hal itu, jika ia meyakini bahwa anak tersebut bukan hasil dengannya. Atau ada dugaan kuat, bukan hasil dengannya, karena ia tidak pernah melakukan hubungan badan setelah akad nikah. Atau memang ada tanda-tanda zina pada perempuan tersebut.

Termasuk juga, anak intisab secara zhahir dan suaminya tidak wajib mengingkari anak, jika ia hanya menduga anak itu bukan hasil dengannya, tanpa ada dugaan kuat. Ia sudah memberi jangka (istibra’) setelah terjadi wathi’ melalui haid dan ia juga ragu istrinya berzina.  Namun, jika ada dugaan kuat anak tersebut hasil dengannya, sang suami tidak boleh mengingkari bahkan haram dan termasuk dosa besar jika melakukannya.

Wallahu a’lam.

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

KEBEBASAN MANUSIA DI BALIK KEHENDAK ALLAH
URGENSITAS TASAWUF DI ERA FITNAH
MEMAHAMI SUNAH DAN BIDAH SECARA KAFFAH
LENYAPNYA MITOS KEDIGDAYAAN TARTAR
MEMBACA ARTI BERKAH DALAM AL-QURAN
TAGGED:Majalah sidogiriSidogirimedia.comsyariah hubungan intim

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article memahami sunah dan bidah MEMAHAMI SUNAH DAN BIDAH SECARA KAFFAH
Next Article dua hamba pilihan Allah DUA HAMBA PILIHAN
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

NGAJI ILMU, NGAJI PERILAKU
Topik Utama
30 September 2025
SANAD ILMU MASIH PERLU?
Topik Utama
28 September 2025
WASPADAI APLIKASI YANG MENJANJIKAN KEUNTUNGAN
Topik Utama Wawancara
26 September 2025
ISTRIKU, BANTU AKU BERBAKTI PADA IBU
Sakinah
23 September 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d