Akhir-akhir ini cara yang dilakukan untuk meraup uang dan keuntungan cukup beragam. Mulai dari menjajakan barang di pasaran, menyasar rumah-rumah, hingga memanfaatkan kecanggihan teknologi yang kian hari terus berkembang. Salah satunya dengan aplikasi berbasis bisnis yang sebetulnya merupakan suatu penipuan. Pihak pengembang aplikasi mengkamuflase cara kerja membernya agar tidak terkesan sebuah penipuan. Bagaimana menanggapi realita demikian yang telah membikin resah dan kerugian? Berikut penyampaian Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim kepada Ahmad Rizqon dari Sidogiri Media ketika diwawancarai beberapa waktu lalu.
Pandangan Ustaz soal money game berbungkus iklan?
Kita harus cermat. Di antaranya cermat pada akad, mencermati alur transaksi dari setiap aplikasi tersebut.
Paling mudahnya begini, kita harus mengenali dulu siapa pihak yang menyuruh untuk melakukan transaksi. Soalnya, kalau kita mengakses aplikasi itu seolah-olah kita sedang disuruh untuk melakukan suatu pekerjaan, sehingga kita berhak mendapatkan hasil atau upah. Dalam hal ini kalau kita mengakses aplikasi yang menghasilkan keuangan berarti kita seolah-olah sedang disuruh oleh pihak pengembang aplikasi untuk melakukan misi dari aplikasi tersebut, misalnya vtube. Nah, kita seolah-olah sedang disuruh vtube untuk melakukan sebuah misi.
Setelah kita menjalankan misi berarti kita berhak mendapatkan upah. Upah di sini harusnya datang dari pihak yang menyuruh kita bekerja. Demikianla hukum ijarahnya. Jadi, pihak yang disewa atau pihak yang dipekerjakan berhak mendapat upah dari pihak yang menyuruh atau menyewa.
Kalau misalkan upah itu ternyata cairnya dari pihak lain selain pihak yang menyuruh, maka harus memenuhi ketentuan yang berlaku dalam Islam. Dalam Islam ada istilah bahwasanya upah tersebut harus memenuhi syarat mâ fid-dzimmah, upah yang bisa dijamin. Dijamin oleh siapa? Dijamin oleh pihak yang pernah berhutang kepada pihak yang menyuruh. Misal si A menyuruh si B bekerja. Kemudian yang membayari si B itu pihak lain, sebutlah si C. Si C ini pernah berhutang kepada A, sehingga pada waktu B menerima upah, hutang C yang harus diberikan kepada B sebagai upah atas pekerjaannya, sekaligus melunasi hutang kepada A. Maka dalam relasi seperti ini memenuhi syarat yang diistilahkan dengan mâ fid-dzimmah, atau disebut dengan mal duyun.
Namun dalam aplikasi vtube dan semacamnya yang membayari B selaku yang menyelesaikan misi itu ternyata bukan pihak perusahaan, melainkan pihak lain. Hanya saja, dalam hal ini dikamuflase dengan keberadaan view point, dikamuflase dengan harta digital yang disebut view point. Nah, view point ini cairnya sebab dibeli oleh member lain. Ini sama dengan pihak vtube menyuruh vtuber untuk menonton video, tapi yang membayari itu pihak atau member lain. Maka menonton videonya bersifat mulgha. Ada dan tidak adanya sama saja, sebab sama-sama tidak ada relasinya dengan upah mengupah antara pihak yang menyuruh dengan yang disuruh.
Pihak vtube atau aplikasi lain sebenarnya menyamarkan saja. Aslinya, demikian, mintalah uang kepada orang lain, nanti uang itu kamu setorkan ke saya. Hanya begitu saja. Itu yang kemudian disebut dengan money game.
|BACA JUGA : ANTARA PERINTAH BERHIJAB DAN HOBI BERSELFIE
Maka, bagaimana akad dan hasil yang didapat oleh member tersebut?
Dalam aplikasi Kompas misalnya, itu menjanjikan jual beli dikemas seperti sedang ada marketplace. Marketplace itu butuh yang namanya sarana untuk beriklan supaya marketplacenya berkembang. Vtube juga demikian, menyamarkan polanya seolah-olah marketplacenya sedang butuh untuk orang beriklan. Padahal, transaksi jual beli lewat marketplace itu hanya fiktif, tidak ada penyerahan uang barang, lalu poin yang didapat dari melakukan aksi itu poin yang dibuat sendiri oleh pihak pengembang aplikasi. Dari situlah poin tersebut kemudian ditransaksikan, diputar dengan cara dibeli oleh member lain. Jadi, pembeliannya hanya poin saja, poin hasil dari transaksi fiktif. Poin hasil dari transaksi fiktif berarti kan barang fiktif. Kalau itu ditransaksikan berarti sama dengan bai’ ma’dum.
Hal ini tentu juga berdampak pada keuntungan yang didapat oleh setiap member. Uang yang didapat oleh member itu pasti uang yang berasal dari pihak member lain. Berarti kan sama dengan Aklu mal lil ghair bil bathil, memakan harta orang lain secara batil sebab transaksinya transaksi ma’dum. Transaksi ma’dum sama dengan jual beli tapi jual beli barang yang tidak ada. Sama saja dengan merampok harta orang lain dengan tipu-tipu berupa poin yang dijual, padahal poinnya poin fiktif, poin yang tidak memiliki jaminan sama sekali, maka hukumnya ya jelas haram karena memakan harta orang lain secara batil.
Namun kenapa aplikasi demikian masih tetap ada bahkan berkembang? Tentu perlu ada tindakan, baik dari pemerintah atau masyarakat
Inilah kelemahan sistem hukum kita. Sebenarnya bukan salah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan salah Sertifikat Bank Indonesia (SBI), bukan salah Kominfo, tapi karena OJK, SBI, Kominfo dan pihak yang lain itu bukan lembaga super bodi. Lembaga super bodi maksudnya demikian, dia memiliki tenaga kepolisian, kemudian kalau diidentifikasi aplikasinya ternyata money game, maka bisa langsung menindak. Tidak semacam itu.
Berbeda dengan dewan hisbah di zaman Rasulullah yang mendapat dukungan dari pihak keamanan, sehingga kalau ada kecurangan di pasar, maka bisa langsung bertindak. Tapi kalau OJK, SBI, Kominfo dan sebagainya hanya sekadar memberikan informasi. Ini kelemahan sistem kita. Polisi juga baru bisa bertindak kalau ada laporan.
Inilah yang kita perjuangkan bagaimana nanti kedepan, apa perlu ada lembaga super bodi yang bisa langsung jaring orang-orang atau pelaku money game. Sebab, jika tidak, seperti vtube sekarang, vtube yang lama sudah ditutup, sekarang mau mendirikan lagi yang namanya vtube 3.0. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak kapok. Seharusnya perlu ada tindakan memiskinkan mereka, mengembalikan hak-hak orang yang sudah diambil oleh pengembang aplikasi kepada member-membernya.
Pesan Ustaz?
Kita harus senantiasa waspada terhadap tawaran-tawaran yang menjanjikan hasil yang tidak masuk akal. Masak dengan hanya menonton video lalu kita mendapatkan upah yang sedemikian besar. Itu kan tidak masuk akal.
Kalau saya menyebutnya “ini kerja yang sifatnya tidak muktabar”. Kenapa demikian? Karena kerja yang sifatnya muktabar itu adalah kerja yang secara logis masuk akal bisa mendapatkan upah. Tetapi kalau nonton video sambil tidur-tiduran di rumah, nge-share iklan dan sebagainya terus kita disebut telah bekerja dan patut mendapatkan uang, jelas itu sesuatu yang tidak masuk akal.




