Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    Kronik Sejarah Kesaktian Pengadilan
    KRONIK SEJARAH KESAKTIAN PENGADILAN
    29 Januari 2025
    Latest News
    SERTIFIKASI ATAU DAI BERSERTIFIKAT?
    23 Desember 2025
    SISI LAIN DAI PLAT MERAH
    24 Desember 2025
    PRO-KONTRA WACANA SERTIFIKASI DAI
    18 Desember 2025
    BANYAK PEMIKIRAN NYELENEH AKIBAT TIDAK MEMPERHATIKAN SANAD
    3 Oktober 2025
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    Status Shalat Orang Pikun
    STATUS SHALAT ORANG PIKUN
    6 Juli 2021
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    BOLEHKAH KURBAN DIGANTI DENGAN UANG?
    4 Januari 2026
    KETAATAN HAMBA; DARI ALLAH CUKUP ALLAH
    1 Januari 2026
    BENTENG UMAT DARI ALIRAN SESAT
    28 Desember 2025
    FORMULA KEMAJUAN SEJATI
    29 Desember 2025
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    Syekh Junaid Al-Betawi
    SYEKH JUNAID AL-BETAWI (W. 1840 M), SYAIKHUL MASYAYIKH YANG DILUPAKAN SEJARAH
    19 Desember 2021
    Latest News
    SYEKH ABDUL WAHAB ROKAN
    14 Januari 2026
    KILAS SEJARAH ASHTINAME OF MOHAMED
    9 Januari 2026
    ASHTINAME OF MOHAMED DAN KONTROVERSINYA (2/2)
    7 Januari 2026
    IMAM ABDULLAH BIN UMAR AL-BAIDHAWI
    1 Desember 2025
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    TANGGUHLAH SAAT BERSAMA SUAMI ATAU SAAT SENDIRI
    15 Januari 2026
    CERAI TAK SELALU DIBENCI
    14 Januari 2026
    BUNGA VIOLET SI CANTIK KAYA MANFAAT
    15 Januari 2026
    TIPS MENGHADIRI UNDANGAN PERNIKAHAN
    15 Januari 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    PESANTREN TERPADU UNTUK SANTRI TIDAK MAMPU
    7 Januari 2026
    RUMAH ADAT CUT NYAK DIEN
    6 Januari 2026
    KH. A. NAWAWI ABD. DJALIL WAFAT PP-IASS EDARKAN TIGA SURAT INSTRUKSI KHUSUS
    2 Januari 2026
    PESANTREN MANDIRI DAN KHUSUS KAUM DUAFA
    26 November 2025
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: PROBLEMATIKA PUASA WANITA ISTIHADZAH
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Fuqaha » PROBLEMATIKA PUASA WANITA ISTIHADZAH
Kolom Fuqaha

PROBLEMATIKA PUASA WANITA ISTIHADZAH

Alil Wafa
Last updated: 22 Mei 2025 11:28 am
Alil Wafa
Share
4 Min Read
SHARE

ISTIHADZAH adalah darah yang keluar di selain hari-hari haid dan nifas. Di antara kasusnya adalah ketika darah terus-menerus keluar melebihi batas maksimal haid, yaitu 15 hari. Perempuan yang mengalaminya disebut dengan mustahadzah. Mustahadzah dihukumi sebagai orang yang suci. Ia tetap diwajibkan puasa dan shalat, boleh membaca al-Quran, iktikaf dan hal-hal lain yang dilarang bagi wanita haid.

Ada perbedaan tata cara shalat dan bersuci antara mustahadzah dengan wanita normal. Setiap hendak shalat, ia wajib membasuh bagian kewanitaannya, menyumbatnya dengan semisal kapas atau sejenisnya yang dapat menghentikan darah atau setidaknya bisa meminimalisasi, lalu dibalut dengan kain atau jenis pembalut masa kini. Setelah itu ia berwudhu dengan niat agar diperbolehkan shalat, bukan niat menghilangkan hadats. Wudhu harus dilakukan setelah masuk waktu shalat, tidak sah sebelum masuk waktu.

Setelah berwudhu ia diwajibkan untuk langsung melaksanakan shalat, tidak boleh diselingi dengan aktivitas lainnya, kecuali hal-hal yang berhubungan dengan kemaslahatan shalat seperti menanti jamaah, menutup aurat dan lain sebagainya. Setiap kali shalat fardhu, ia berkewajiban mengulangi wudhu dan mengganti kapas penyumbatnya. Al-Imam al-Nawawi mengatakan:

“Istihadzah adalah hadats yang permanen seperti orang beser, maka ia tidak mencegah puasa dan shalat. Maka mustahadzah (diwajibkan) membasuh vaginanya dan menyumbatnya. Ia (wajib) berwudhu pada waktu shalat, ia (wajib) segera melaksanakan shalat. Bila mengakhirkannya karena kemaslahatan shalat, seperti menutup (aurat), menanti jamaah, maka tidak bermasalah. Bila bukan karena demikian, maka bermasalah menurut pendapat al-shahih. Wajib berwudhu untuk setiap fardhu, demikian pula memperbarui balutan menurut pendapat al-Ashah,” (al-Imam al-Nawawi, Minhajuth-Thalibin, I/19).

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

| BACA JUGA : ANTARA CINTA DAN RAYUAN

Problem muncul ketika mustahadzah tengah berpuasa Ramadan. Satu sisi ia diwajibkan menyumbat bagian kemaluannya dengan sejenis kapassebagai bagian dari tata cara bersuci dan shalatnya. Namun, di sisi yang lain, ia diwajibkan untuk menjaga puasanya dari hal-hal yang membatalkan.

Seperti diketahui, memasukan benda sejenis kapas ke bagian dalam vagina dapat membatalkan puasa. Pertanyaannya kemudian, apa yang seharusnya dilakukan mustahadzah yang tengah berpuasa ketika ia hendak shalat? Manakah yang lebih didahulukan antara kepentingan puasa dan shalatnya?

Ulama menjelaskan bahwa yang wajib ia lakukan adalah tidak menyumbat bagian kewanitaannya. Cukup membalutnya dengan kain atau pembalut kekinian. Dalam masalah ini, maslahat puasa lebih didahulukan dari pada maslahat shalat. Bila ia tetap menyumbat bagian kewanitaannya, puasanya batal, meski shalatnya tetap sah. Maka solusi yang tepat adalah dengan tidak menyumbat, agar puasa dan shalatnya sah.

- Advertisement -

Persoalan mustahadzah ini berbeda dengan kasus orang yang menelan benang hingga masuk bagian lambung saat berpuasa. Kasus menelan benang ini juga dilematis. Bila ia tetap membiarkan benangnya tersambung sampai organ dalam, shalatnya tidak sah, sebab termasuk kategori membawa najis dikarenakan benang bersentuhan dengan najis di bagian dalam lambung. Bila ia mengeluarkan benang tersebut, maka puasanya batal, sebab termasuk memuntahkan sesuatu dari dalam perut secara sengaja. Dalam permasalahan ini, ulama lebih mendahulukan maslahat shalat, ia diwajibkan untuk mencabut benang agar shalatnya sah, meski puasanya dinyatakan batal.

Perbedaan yang mendasar antara dua kasus tersebut adalah bahwa istihadzah adalah sebuah penyakit dengan darah mengalir terus-menerus, secara lahiriyah akan terus diderita hingga waktu yang tidak bisa diprediksi, bahkan terkadang sampai bulan puasa habis masih berlanjut. Kondisi demikianakan menyulitkan mustahadzah untuk mengqadhai puasanya, sebab ketidakpastian kapan istihadzahnya berhenti. Penyumbatan vagina tidak akan menyelesaikan problem puasanya. Berbeda halnya dengan kasus menelan benang, sekali dicabut masalah sudah teratasi, meski dengan mengorbankan satu hari puasa. (Syekh Ibnu Hajar al- Haitami, Tuhfatul-Muhtaj Hamisy Hasyiyah al-Syarwani, I/393).

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

PRINSIP-PRINSIP PENTING YANG HARUS DIMILIKI PEMIMPIN
RUMAH ADAT CUT NYAK DIEN
WANITA HEBAT DALAM AL-QURAN
FOKUS PADA TUJUAN HIDUP DALAM KELUARGA
SOAL PROPAGANDA RADIKALISME
TAGGED:Majalah Pesantrenmajalah santriMajalah sidogiriMedia PesantrenMedia SidogiriSidogiri MediaSidogiri Pasuruansidogiri pesantrenSidogiriMediaSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article SAHABAT NABI DARI INDIA,MITOS ATAU FAKTA?
Next Article BENCANA ALAM DAN KETENANGAN KELUARGA
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Ilustrasi seorang wanita berhijab memandang suaminya yang pergi menjauh melambangkan perpisahan dan jarak emosional
TANGGUHLAH SAAT BERSAMA SUAMI ATAU SAAT SENDIRI
Muslimah
15 Januari 2026
Ilustrasi kolase hati retak dengan ekspresi mata pria dan wanita yang menggambarkan konflik cinta dan emosi
CERAI TAK SELALU DIBENCI
Jeda Sakinah
14 Januari 2026
Bunga crocus ungu di atas wadah kayu bergaya minimalis
BUNGA VIOLET SI CANTIK KAYA MANFAAT
Klinik Pesantren
13 Januari 2026
Ilustrasi dekorasi pernikahan taman bunga dengan pasangan pengantin dan gerbang floral romantis
TIPS MENGHADIRI UNDANGAN PERNIKAHAN
Tips Pesantren
12 Januari 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d