ISTIHADZAH adalah darah yang keluar di selain hari-hari haid dan nifas. Di antara kasusnya adalah ketika darah terus-menerus keluar melebihi batas maksimal haid, yaitu 15 hari. Perempuan yang mengalaminya disebut dengan mustahadzah. Mustahadzah dihukumi sebagai orang yang suci. Ia tetap diwajibkan puasa dan shalat, boleh membaca al-Quran, iktikaf dan hal-hal lain yang dilarang bagi wanita haid.
Ada perbedaan tata cara shalat dan bersuci antara mustahadzah dengan wanita normal. Setiap hendak shalat, ia wajib membasuh bagian kewanitaannya, menyumbatnya dengan semisal kapas atau sejenisnya yang dapat menghentikan darah atau setidaknya bisa meminimalisasi, lalu dibalut dengan kain atau jenis pembalut masa kini. Setelah itu ia berwudhu dengan niat agar diperbolehkan shalat, bukan niat menghilangkan hadats. Wudhu harus dilakukan setelah masuk waktu shalat, tidak sah sebelum masuk waktu.
Setelah berwudhu ia diwajibkan untuk langsung melaksanakan shalat, tidak boleh diselingi dengan aktivitas lainnya, kecuali hal-hal yang berhubungan dengan kemaslahatan shalat seperti menanti jamaah, menutup aurat dan lain sebagainya. Setiap kali shalat fardhu, ia berkewajiban mengulangi wudhu dan mengganti kapas penyumbatnya. Al-Imam al-Nawawi mengatakan:
“Istihadzah adalah hadats yang permanen seperti orang beser, maka ia tidak mencegah puasa dan shalat. Maka mustahadzah (diwajibkan) membasuh vaginanya dan menyumbatnya. Ia (wajib) berwudhu pada waktu shalat, ia (wajib) segera melaksanakan shalat. Bila mengakhirkannya karena kemaslahatan shalat, seperti menutup (aurat), menanti jamaah, maka tidak bermasalah. Bila bukan karena demikian, maka bermasalah menurut pendapat al-shahih. Wajib berwudhu untuk setiap fardhu, demikian pula memperbarui balutan menurut pendapat al-Ashah,” (al-Imam al-Nawawi, Minhajuth-Thalibin, I/19).
| BACA JUGA : ANTARA CINTA DAN RAYUAN
Problem muncul ketika mustahadzah tengah berpuasa Ramadan. Satu sisi ia diwajibkan menyumbat bagian kemaluannya dengan sejenis kapassebagai bagian dari tata cara bersuci dan shalatnya. Namun, di sisi yang lain, ia diwajibkan untuk menjaga puasanya dari hal-hal yang membatalkan.
Seperti diketahui, memasukan benda sejenis kapas ke bagian dalam vagina dapat membatalkan puasa. Pertanyaannya kemudian, apa yang seharusnya dilakukan mustahadzah yang tengah berpuasa ketika ia hendak shalat? Manakah yang lebih didahulukan antara kepentingan puasa dan shalatnya?
Ulama menjelaskan bahwa yang wajib ia lakukan adalah tidak menyumbat bagian kewanitaannya. Cukup membalutnya dengan kain atau pembalut kekinian. Dalam masalah ini, maslahat puasa lebih didahulukan dari pada maslahat shalat. Bila ia tetap menyumbat bagian kewanitaannya, puasanya batal, meski shalatnya tetap sah. Maka solusi yang tepat adalah dengan tidak menyumbat, agar puasa dan shalatnya sah.
Persoalan mustahadzah ini berbeda dengan kasus orang yang menelan benang hingga masuk bagian lambung saat berpuasa. Kasus menelan benang ini juga dilematis. Bila ia tetap membiarkan benangnya tersambung sampai organ dalam, shalatnya tidak sah, sebab termasuk kategori membawa najis dikarenakan benang bersentuhan dengan najis di bagian dalam lambung. Bila ia mengeluarkan benang tersebut, maka puasanya batal, sebab termasuk memuntahkan sesuatu dari dalam perut secara sengaja. Dalam permasalahan ini, ulama lebih mendahulukan maslahat shalat, ia diwajibkan untuk mencabut benang agar shalatnya sah, meski puasanya dinyatakan batal.
Perbedaan yang mendasar antara dua kasus tersebut adalah bahwa istihadzah adalah sebuah penyakit dengan darah mengalir terus-menerus, secara lahiriyah akan terus diderita hingga waktu yang tidak bisa diprediksi, bahkan terkadang sampai bulan puasa habis masih berlanjut. Kondisi demikianakan menyulitkan mustahadzah untuk mengqadhai puasanya, sebab ketidakpastian kapan istihadzahnya berhenti. Penyumbatan vagina tidak akan menyelesaikan problem puasanya. Berbeda halnya dengan kasus menelan benang, sekali dicabut masalah sudah teratasi, meski dengan mengorbankan satu hari puasa. (Syekh Ibnu Hajar al- Haitami, Tuhfatul-Muhtaj Hamisy Hasyiyah al-Syarwani, I/393).




