Dalam salah satu kitab risalah yang bertemakan Ushûl Fikih berjudul Mabâdi’ Awwaliyyah karya Syekh Abdul Hamid Hakim al-Minangkabawi (w. 1959) ada satu gagasan yang cukup menarik untuk didiskusikan:
“Ijtihad adalah memaksimalkan usaha untuk memperoleh suatu hukum dengan cara menggalinya secara langsung dari al–Quran dan Sunah. Ittîba adalah menerima pendapat orang lain dan kamu mengerti di mana sumber pengambilannya. Sedangkan taklid adalah mengambil pendapat orang lain tanpa tahu dalil. Ijtihad dalam agama tentu dianjurkan, begitu juga ittibâ. Sedangkan taklid dalam agama adalah tercela.” (hal. 19-20)
Dalamu ngkapan ini, beliau membedakan antara istilah ittibâ’ dan taklid. Akan tetapi perincian hukum syar’i mengenai taklid dan ittibâ’ tidak beliau sertakan dalam kitabnya tersebut. Beliau hanya mencela taklid dan memuji ittibâ’. Hal ini tentu memerlukan kejelasan lagi. Sebab salah satu ciri khas Ahlusunah wal Jamaah adalah bermazhab, yang tentu dengan cara taklid kepada para mujtahid. Oleh karena itu, perlu kiranya penguraian akan taklid dan ittibâ’ ini diperjelas lagi agar para pembaca tidak salah paham.
Pada dasarnya, secara umum, syariat mencela taklid karena hal itu memang ikut-ikutan tanpa ada dalil, apalagi jikalau taklid ini menjadi faktor tumbuhnya sikap fanatik dan perpecahan. Ulama berbeda pendapat mengenai bolehnya taklid dalam urusan syariat amaliah (Fikih). Menurut pendapat yang râjih, diperinci, yakni boleh bahkan wajib bagi orang yang tidak mampu (awam) dan haram bagi yang sudah sampai pada derajat mujtahid. (Al-Wajîz fî Ushûlil-Fiqh li ‘Abdil Karîm Zaidân, hal. 410)
Namun, perlu dicatat juga, bagi orang yang bukan mujtahid sekalipun, ada beberapa keadaan di mana dia tidak boleh taklid: 1) Taklid dalam urusan akidah, 2) Taklid yang sampai menjurus pada talfîq (mencampuradukkan pendapat) dan tatabbu’ur-rukash (mencari-cari hukum gampang), 3) Taklid kepada pendapat yang tidak terbukukan atau tertulis, 4) Taklid kepada pendapat yang menurut para ulama pendapat tersebut keliru, 5) Taklid kepada pendapat yang afiliasinya masih diragukan, 6) Taklid kepada pendapat yang menyalahi ijmak. (Manâhiju Dzawil-‘Uqûl, hal. 330)
Dengan begitu, apabila ada ayat, hadis atau ucapan para ulama yang menyatakan bahwa taklid itu tercela, maka mengarahnya pasti ke salah satu dari enam poin di atas. Seperti ucapan Imam Ahmad bin Hanbal: “Termasuk kualitas Fikih seorang dianggap minim adalah ketika dia bertaklid dalam urusan agama.” Dan perkataan beliau: “Jangan kalian bertaklid kepada Imam Malik, Imam ats-Tsauri dan Imam al-Auza’i, akan tetapi ambillah dari mana mereka mengambil (yakni al-Quran dan hadis).” (Ushûl-Fiqh al-Islâmi li az-Zuhaili, hal. 1130)
| BACA JUGA: KETIKA BOSAN MENJANGKITI PERASAAN
Sekalipun demikian, tidaklah boleh bagi seseorang menganggap bahwa taklid itu tercela (at-taqlîd madzmûm) secara mutlak. Karena taklid dalam urusan Fikih adalah sebuah kewajiban bagi mereka yang tidak sampai pada derajat ijtihad. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama. Bagaimana bisa pelaku kewajiban dianggap tercela?
Selain itu, taklid dalam Fikih juga dilakukan oleh para shahabat. Sebab tidak semua shahabat mampu berijtihad langsung kepada al-Quran dan hadis. Mereka akan bertanya kepada shahabat lain yang lebih lama mengaji kepada Nabi. Oleh karena itu, jika kita katakan taklid itu tercela, berarti sekian shahabat yang menjalaninya juga akan tercela. Selain para shahabat, ada banyak ulama awal dan akhir yang juga bertaklid kepada salah satu imam yang empat.
Antara Taklid dan Ittibâ’
Bukankah para shahabat dan ulama itu ber-ittiba karena mereka tahu dalil? Sebenarnya ittiba’ itu tidak ada bedanya dengan taklid secara bahasa. Ittiba’ dan taklid artinya sama-sama “ikut”. Kemudian, menjadi dibedakan oleh orang-orang belakangan secara istilah (al-Lâmadzhabiyyah, hal. 96).
Dalam banyak kitab klasik Ushul Fikih, kajian yang sering didiskusikan adalah taqlîd wal-ijtihâd, tidak ada istilah ittibâ’ sebagai penengah antar keduanya. Jadi, sekalipun seseorang itu tahu dalil, dia tetap saja masih disebut muqallid bukan muttabi’. Karena paling tidak dia mengikuti (taklid) kaidah istinbath imamnya.
Perlu diketahui juga, ketika seseorang bertaklid kepada salah satu imam mazhab, maka tidak boleh juga dikatakan: “ini adalah pandangan imam fulan, bukan menurut al-Quran dan sunah.” Karenanya, Imam Abdullah bin al-Mubarak mewanti-wanti akan hal ini: “Jangan kalian berkata: ‘Ini adalah opini Imam Abu Hanifah!’ tapi katakanlah: ‘Ini adalah penafsiran akan hadis.” Imam Ibnu Hazm t juga menyatakan: “Kesimpulan hukum para mujtahid itu terhitung syariat.” (lihat: Atsarul-Hadîts asy-Syarîf, 133)
Kembali kepada masalah Ittibâ’, dalam kasus ini secara istilah, Ittibâ’ akan menjadi pas jika dilawankan dengan kata ibtidâ’ (berbuat bidah). Karena secara konotasi syar’i, ittiba’ maknanya adalah mengikuti al-Quran dan Hadis. Jika tidak mengikuti keduanya, maka seorang telah berbuat bidah (ibtidâ’). Seperti kata Sayidina Abu Bakar t: “Aku ini orang yang ikut (ittibâ’) bukan orang yang membuat-buat (ibtidâ)” (lihat: Manâhij Dzawil-‘Uqûl, hal. 354)
Oleh karena itu, pada akhirnya istilah taqlîd-ijtihâd berbeda dimensi kajian dengan ittibâ’-ibtidâ’. Kajian taqlîd-ijtihâd adalah ranahnya Ushul Fikih, sedangkan ittibâ’-ibtidâ’ adalah ranahnya Ushul Hadis. Mencampur adukkan kedua kajian ini melahirkan kerancuan dalam berpikir dan dalam memproduksi suatu hukum.
Dapat disimpulkan, bahwa taklid adalah sebuah kewajiban yang tidak tercela bagi kita yang awam selama sesuai aturan yang telah dikemukakan. Sedangkan istilah ittiba’ dalam kajian mazhab tidaklah dipakai oleh ulama, bahkan menjadi salah tempat bila dipaksakan dalam persoalan ini.




