Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    Pendidikan Untuk Indinesia Beradil Dan Beradab Solus
    PENDIDIKAN UNTUK INDONESIA BERADIL DAN BERADAB SOLUSI
    25 November 2022
    Latest News
    ANGAPAN SUWUK ITU SYIRIK, SALAH
    17 Juli 2026
    ‘MEMBELA’ PARA DUKUN
    14 Juli 2026
    PERDUKUNAN DALAM PANDANGAN ASWAJA
    12 Juli 2026
    SHALAWATAN PAKAI MUSIK BERKESAN IHANAH
    19 Juni 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    Status Shalat Orang Pikun
    STATUS SHALAT ORANG PIKUN
    6 Juli 2021
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    DRAMA PENEGAKAN HUKUM JANGAN TERULANG LAGI
    20 Juli 2026
    SELEKTIF DALAM MENERIMA INFORMASI TENTANG TANDA KIAMAT
    19 Juli 2026
    TANDA-TANDA KIAMAT DALAM FIKIH TAHAWULAT
    18 Juli 2026
    FIKIH TAHAWULAT, BEKAL MEMAHAMI TANDA KIAMAT
    17 Juli 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    Syekh Junaid Al-Betawi
    SYEKH JUNAID AL-BETAWI (W. 1840 M), SYAIKHUL MASYAYIKH YANG DILUPAKAN SEJARAH
    19 Desember 2021
    Latest News
    ULAMA YANG TOTAL DALAM MENGUMPULKAN HADIS
    6 Juli 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (4)
    5 Juli 2026
    SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (4)
    20 Juli 2026
    MERCUSUAR ILMU DARI ALEPPO
    9 Juni 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    MUSLIMAH, DAKWAH ITU TIDAK HARUS BERCERAMAH
    11 Juli 2026
    BERSABAR DAN BERSYUKUR
    11 Juli 2026
    5 CARA AMPUH ATASI INSOMNIA
    9 Juli 2026
    AMAL RINGAN BERPAHALA BESAR BAGIAN (2)
    8 Juli 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    Mbah Dimyati Bin Muhammad Amin Al-Bantani
    MBAH DIMYATI BIN MUHAMMAD AMIN AL BANTANI, KESEDERHAAN BERSAHAJA DENGAN SUASANA KEILMUAN
    19 Desember 2021
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Latest News
    MENGENANG JASA PARA PAHLAWAN MADURA
    2 Juli 2026
    PESANTREN PENGAYOM UMAT
    1 Juli 2026
    SAKSI BISU PERJUANGAN PANGERAN DIPONEGORO
    3 Juni 2026
    PRODUKTIF MENCETAK SANTRI PENGHAFAL AL-QURAN
    31 Mei 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: TRADING SAHAM MENURUT KACAMATA FIKIH
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Fuqaha » TRADING SAHAM MENURUT KACAMATA FIKIH
Kolom Fuqaha

TRADING SAHAM MENURUT KACAMATA FIKIH

Redaksi Sidogiri Media
Last updated: 2 November 2025 1:27 pm
Redaksi Sidogiri Media
Share
7 Min Read
SHARE

Semenjak pandemi Covid-19, investasi saham mengalami naik daun. Merujuk data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tercatat pada akhir Februari 2021, jumlah investor pasar modal sudah mencapai 4,51 juta investor. Padahal, pada penghujung tahun 2020, jumlahnya masih 3,88 juta investor. Artinya, dalam dua bulan, jumlah investor pasar modal sudah naik sebesar 16,24%. Definisi saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor. Pada mulanya, kata saham berasal dari bahasa Arab سهم bentuk jamaknya أَسْهَمٌ atau أَسْهَامٌ yang artinya bagian, bagian kepemilikan.

Dengan semakin meningkatnya kenaikan investor di pasar modal, kiranya perlu untuk mengulas seluk beluk investasi saham di bursa efek beluk investasi saham di bursa efek

(bursa saham) menurut kacamata fikih. Sebelum itu, penulis perlu menjelaskan secara ringkas siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan saham beserta fungsi-fungsinya. Pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi membina, mengatur, dan mengawasi segala aktivitas yang terjadi di pasar modal sehari-hari. Kedua, bursa efek, di Indonesia dikenal dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), fungsinya sebagai fasilitator perdagangan dan mengontrol perdagangan efek yang terjadi. Ketiga, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang berfungsi menjalankan kliring dalam pasar modal dan menjamin penyelesaian transaksi bursa. Mudahnya, tugas KPEI adalah menjamin pembeli dalam mendapatkan saham yang dibelinya dan menjamin penjual dalam menerima hasil penjualan sahamnya. Keempat, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang berperan dalam menyimpan efek dalam bentuk elektronik, menyelesaikan transaksi efek, bertanggung jawab atas administrasi rekening efek pelaku pasar modal lain, dan menyebarluaskan hasil kebijakan perusahaan (corporate action). Kelima, perusahaan sekuritas (broker delaer) sebagai perantara penjualan efek dan penjamin emisi efek, sebab dalam bursa efek seseorang tidak bisa membeli saham secara langsung kepada perusahaan tanpa melalui perusahaan sekuritas. Keenam, investor, yaitu pemodal yang ingin membeli saham sebuah perusahaan. Ketujuh, emiten, yaitu perusahaan publik yang telah memenuhi syarat diperbolehkan menjual sahamnya.

Pembahasan selanjutnya mengenai praktik yang terjadi di bursa efek. Seorang investor dalam membeli saham adakalanya bertujuan untuk trading (jual beli) dan adakalanya bertujuan untuk investasi jangka panjang. Tujuan trading adalah mendapatkan keuntungan (capital gain) yang berasal dari selisih harga beli dan harga jual, yaitu dengan cara membeli saham di harga rendah dan menjualnya di harga yang lebih tinggi. Pada umumnya, trading saham dilakukan dalam waktu yang relatif singkat. Berbeda dengan investasi jangka panjang yang mana tujuannya adalah memperoleh dividen (keuntungan perusahaan yang dibayarkan kepada pemegang saham). Kebanyakan investor pasar saham memilih investasi dengan sistem trading daripada investasi jangka panjang, sebab keuntungan yang didapat relatif lebih cepat, tanpa menunggu satu tahun untuk mendapatkan keuntungan. Selain itu, dengan kemajuan teknologi menjadikan aktifitas trading saham lebih fleksibel dan praktis, sebab sudah banyak perusahaan sekuritas yang menyediakan aplikasi untuk melakukan trading secara online, sehingga aktifitas trading bisa dilakukan di mana saja.

- Advertisement -
Poster promosi Majalah Sidogiri Edisi 227 bertema
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Poster promosi Majalah Sidogiri Edisi 227 bertema
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

| BACA JUGA : MEMAHAMI MAKNA DI BALIK MUSIBAH

Lalu bagaimana fikih menanggapi praktik investasi saham dengan sistem trading? Akad trading saham ini termasuk akad jual beli. Di mana emiten sebagai penjual, dan perusahaan sekuritas sebagai pembeli. Ketika akad ini masuk dalam akad bai’, tentu barang yang dijual harus diketahui (ma’lûm). Dalam artian, harga saham maupun volumenya harus jelas dan diketahui oleh kedua belah pihak. Selain itu, saham perusahaan yang diperjualbelikan juga harus memiliki produk yang tidak dilarang oleh syariat. Oleh karena itu, trading saham perusahaan perbankan konvensional, perusahaan produsen minuman keras, atau yang lain, secara hukum fikih tidak diperbolehkan.

Dalam transaksi saham di bursa efek, investor tidak bisa membeli saham secara langsung kepada emiten, sehingga yang berstatus sebagai pembeli adalah perusahaan sekuritas. Kemudian akad yang terjadi antara investor dan perusahaan sekuritas adalah akad ju’âlah. Posisi investor sebagai jâ’il (pihak yang bersedia menyediakan imbalan), posisi perusahaan sekuritas sebagai maj’ûl lah (pihak yang bersedia melakukan pekerjaan yang diperlukan pihak pertama), sedangkan pekerjaannya adalah melakukan pembelian saham di bursa efek. Lalu mengenai biaya transaksi yang dibayarkan investor kepada perusahaan sekuritas setiap kali transaksi inilah imbalannya. Mengenai akad ju’âlah ini, Imam an-Nawawi dalam al-Majmû’ menjelaskan, “Boleh melakukan akad ju’âlah, yaitu komitmen (seseorang) untuk memberikan imbalan tertentu atas pekerjaan tertentu atau tidak tertentu yang sulit diketahui.”

Lalu mengenai pengambilan keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli, Syekh Wahbah az-Zuhaili, salah seorang ulama kontemporer, dalam Fiqhul-Islam wa Adillatuhu menjelaskan, “Saham adalah bagian dari modal sebuah perusahaan, dan itu mewakili hak pemodal dalam pertanggung jawaban dan bagiannya ketika perusahaan itu mendapatkan keuntungan ataupun mengalami kerugian. Ketika laba sebuah perusahaan mengalami kenaikan, harga saham bisa menjadi lebih tinggi ketika dijual. Begitu juga ketika laba perusahaan tersebut berkurang, maka harga sahamnya pun akan turun. Secara syariat dan undang-undang diperbolehkan menjual saham dengan harga tetap (diketahui ketika transaksi), tetapi jika penentuan harga ditunda hingga waktu likuidasi, maka tidak diperbolehkan menjualnya, karena harganya tidak diketahui. Sebab mengetahui sebuah harga ketika transaksi itu menjadi syarat sah akad bai’ menurut mayoritas ulama.”

- Advertisement -

Lebih lanjut, Syekh Wahbah menjelaskan praktik trading yang tidak diperbolehkan, yakni dengan sistem short selling. Short selling sendiri adalah transaksi penjualan saham dimana investor tidak memiliki saham tersebut. Dalam prakteknya, investor meminjam saham dari pihak lain (perusahaan sekuritas, misalnya) dan biasanya berharap harga saham itu turun. Beliau menjelaskan, “Adapun short selling saham (بَيْعُ الأَسْهَمِ عَلَى المَكْشُوفِ), yaitu jika penjual tidak memilikinya ketika proses transaksi, maka tidak dibolehkan, karena secara syariat ada larangan menjual barang yang tidak dimiliki seseorang.”

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

JEJAK ISLAM DI SKANDINAVIA (2/2)
JEJAK SADAH BA ALAWI (1)
PEJUANG DAN ULAMA MINANG PAKAR ASTRONOMI
SERTIFIKASI ATAU DAI BERSERTIFIKAT?
ATAS NAMA NKRI
TAGGED:Majalah Pesantrenmajalah santriMajalah sidogiriMedia PesantrenMedia SidogiriSidogiri MediaSidogiri Pasuruansidogiri pesantrenSidogiriMediaSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article MEMAHAMI PEMBAGIAN WUJUD
Next Article IASS UNDANG TAHFIDZ ALUMNI SE-JAWA TIMUR SAAT HAUL KH. CHOLIL
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Ilustrasi pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia melalui peran aktif netizen dalam mengawal proses hukum.
DRAMA PENEGAKAN HUKUM JANGAN TERULANG LAGI
Ngaji Hikam
20 Juli 2026
Ilustrasi hoaks tanda-tanda kiamat di media sosial tentang dukhan dan dabbah yang beredar melalui ponsel.
SELEKTIF DALAM MENERIMA INFORMASI TENTANG TANDA KIAMAT
Kajian
19 Juli 2026
Ilustrasi jalan menuju kitab bertuliskan "Tanda-Tanda Kiamat" dengan rambu peringatan dan jalan berlubang sebagai simbol tanda-tanda hari kiamat dalam Islam.
TANDA-TANDA KIAMAT DALAM FIKIH TAHAWULAT
Kajian
18 Juli 2026
Ilustrasi buku terbuka dengan bola dunia retak dan membara di atasnya sebagai simbol pentingnya ilmu pengetahuan dalam menghadapi krisis dunia.
FIKIH TAHAWULAT, BEKAL MEMAHAMI TANDA KIAMAT
Kajian
17 Juli 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d