Islam menganjurkan kita untuk berobat saat dalam kondisi sakit, karena setiap penyakit pasti ada obatnya. Oleh sebab itu, sangat salah jika ada yang mengatakan “penyakit ini tidak ada obatnya”. Bukan tidak ada, tapi belum ditemukan. Kenyataannya, memang tidak ada penyakit yang tidak ada obatnya, semuanya sudah disediakan oleh Allah sebagaimana penjelasan dalam hadis berikut:
إن الله تعالى أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُّل دَاءٍ دَوَاءً فتداووا ولا تداووا بالحرام
“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit plus obatnya dan menjadikan bagi setiap penyakit itu ada obatnya. Maka berobatlah kalian, dan jangan kalian berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud dari Abu Darda’).
Dalam hadis ini terdapat dua keyword yang bisa kita terapkan saat berada dalam kondisi sakit, pertama kita dianjurkan berobat, berusaha agar sakit yang kita alami lekas sembuh. Kedua, tidak boleh berobat dengan barang haram. Termasuk kategori barang haram adalah obatobatan
yang berpotensi dharar (berisiko).
Namun demikian, tidak selamanya berobat dengan benda berisiko tersebut dilarang. Dalam kondisi-kondisi tertentu, Islam memberikan dispensasi dalam penggunaan obat-obatan yang tidak boleh dikonsumsi. Namun yang menjadi catatan, kebolehan berobat dengan barang yang berpotensi berisiko tersebut harus melewati beberapa prosedur yang telah ditetapkan oleh ulama.
Prosedur-prosedur atau syaratsyarat yang dimaksud ada yang berkaitan dengan kondisi si pengidap penyakit, ada juga yang berkaitan dengan obat-obatan tersebut. Berikut syarat-syarat tersebut:
Pertama, tidak ada obat halal dan aman yang bisa menggantikan posisi obat terlarang dan berisiko dalam hal bisa menyembuhkan penyakit. Dalam kondisi seperti ini, maka diperkenankan mengonsumsi obat berisiko tersebut. Persoalan ini sama dengan kasus pengobatan menggunakan barang najis, ,selama tidak ditemukan obat suci yang sama manjurnya dengan yang najis, bahkan berobat menggunakan khamr
(barang memabukkan) sekalipun. Hal ini
sebagaimana penegasan Imam Izzuddinbin Abdissalam mengatakan dalamQawâ’idul-Ahkâm fî Mashâlihil-Anâm;
جَازَ التَّدَاوِيْ بِالنَّجَاسَاةِ إِذَا لَمْ يَجِدْ طَاهِرًا يَقُوْمُ مَقَامَهَا لِأَنَّ مَصْلَحَةَ الْعَافِيَةِ وَالسَّلاَمَةِ أَكْمَلُ مِنْ مَصْلَحَةِ اجْتِنَابِ النَّجَاسَةِ وَلَا يَجُوْزُ التَّدَاوِيْ بِالْخَمْرِ عَلَى الْأَصَحِّ إِلَّا إِذَا عَلِمَ أَنَّ الشِّفَا ءَ يَحْصُلُ بِهاَ وَلَمْ يَجِدْ دَوَاء ًغَيْرَهَا
“Boleh berobat dengan barang najis ketika tidak ditemukan barang suci yang posisinya sama dengan barang najis tersebut, karena kemaslahatan sembuh dari penyakit lebih sempurna daripada kemaslahatan menjauhi hal-hal najis. Tidak boleh berobat menggunakan khamr menurut pendapat ashah, kecuali diyakini bisa menyembuhkan dan tidak ada obat.”
Kedua, digunakan dalam kondisi darurat atau terpaksa, yakni sebuah kondisi yang jika tidak segera dilakukan pengobatan maka bisa mengancam jiwa seseorang, atau dalam situasi terdesak yang selevel dengan kondisi darurat. Hal ini sesuai kaidah:
ِالحَاجَةُ قَدْ تُنْزَلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَة
“Kondisi hajat (mendesak) terkadang
diposisikan pada keadaan darurat.”
Juga kaidah berikut ini:
َّاَلضَّرَرُ الْأَشَدُّ يُزَالُ بِالضَّرَرِ الْأَخَف
“Tingkat bahaya yang lebih parah harus dihilangkan sekalipun dengan bahaya yang tentunya lebih ringan.”
Tentunya juga, karena ini kondisi darurat, maka kadar konsumsinya seperlunya saja, tidak sampai berlebihan, sekadar untuk menyembuhkan saja, sebagaimana kaidah:
مَا أُبِيْحَ لِلضَّرُوْرَةِ يُقَدَّرُ بِقَدْرِهَا
“Sesuatu yang diperbolehkan karena faktor darurat maka penggunaannya
sekadarnya saja.”
Ketiga, adanya rekomendasi dari dokter atau ahli medis yang mengerti betul tentang pengobatan. Terlebih dokter spesialis yang kredibilitas serta kapabilitasnya tidak perlu diragukan lagi. Artinya, rekomendasi itu bukan dari sembarang orang, apalagi yang tidak mengerti sama sekali persoalan medis. Bisa juga, sekalipun tidak ada rekomendasi dokter, yang melakukan pengobatan juga memahami khasiat barang haram tersebut.
Dalam hal ini Imam an-Nawawi mengutip pernyataan Imam al-Baghawi, menyatakan dalam salah satu karyanya, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzab, ketika membahas persoalan berobat menggunakan benda najis. Berikut redaksinya:
قَالَ أَصْحَبُنَا : وَإِنَّمَا يَجُوْزُ ذالِكَ اِذَا كَانَ الْمُتَدَاوِيْ عاَرِفًا باِلطِّبِّ يَعْرِفُ أَنَّهُ لَا يَقُوْمُ غَيْرُ هذَا مَقَامَهُ أَوْ أَخْبَرَهُ بِذلِكَ طَبِيْبٌ مُسْلِمٌ عَدْلٌ وَيَكْفِيْ طَبِيْبٌ وَاحِدٌ، صَرَّحَ بِهِ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ
“Kebolehan berobat dengan barang haram tersebut jika memang yang berobat tahu tentang persoalan medis bahwa tidak ada obat halal yang bisa menggantikan posisi obat yang haram (dalam soal kemanjuran), atau ada penuturan dokter Muslim yang adil, sekalipun hanya satu orang, demikian
menurut Imam al-Baghawi dan lainnya.”
| BACA JUGA : Obat Herbal Rekomendasi Rasulullah (1)
Demikianlah ketentuan para ulama dalam hal kebolehan melakukan tindakan pengobatan dengan benda yang berisiko yang tentunya hal itu dilakukan guna menghilangkan risiko yang lebih tinggi dari pada risiko obat tersebut. Tentunya, tingkat risiko barang itu jauh levelnya dengan risiko penyakit yang menjangkiti
seseorang.
Namun demikian, selama masih ditemukan obat-obatan yang halal dan aman, maka hal ini harus dilakukan, sebab menggunakan pengobatan yang haram selama masih ada obat yang halal, hukumnya haram tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dari generasi ke generasi. Semoga bermanfaat.




