Bisa dibilang nyanyian dan tarian adalah dua hal yang sulit terlepas dari kehidupan manusia. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya ragam nyanyian dan tarian. Di Indonesia saja, hampir setiap daerah memiliki nyanyian dan tarian sendiri sendiri. Belum lagi dengan adanya tarian dan musik yang dihubungkan dengan kelompok-kelompok sufi. Tampaknya kedua hal ini juga menjadi pembahasan serius di kalangan ulama.
Hukum bernyanyi dan musik sufi
Dalam mazhab Syafii, bernyanyi memiliki hukum makruh, sebagaimana penjelasan Syekh Zakariya bin Muhammad al-Anshari dalam kitab Asnâl-Mathâlib fî Syarhi Raudhit-Thâlib. Hukum makruh ini muncul karena dalam bernyanyi terdapat sesuatu yang tidak berguna (لهو). Dalam surah Luqmân ayat 6 Allah berfirman :
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِيْ لَهْوَ الحَدِيْثِ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna.”
Imam al-Hakim meriwayatkan penafsiran dari Shahabat Ibnu Mas’ud yang mengatakan bahwa maksud dari لهو الحديث dalam ayat di atas adalah nyanyian. Kendati di akhir ayat ini terdapat ancaman, tetapi para ulama tidak memasukkannya ke dalam hukum haram. Sebab terdapat hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Sayidah Aisyah yang artinya, “Abu Bakar mengunjungi rumahku. Ketika itu ada dua jâriyah (budak wanita) dari kaum Anshar yang menyanyikan syair-syair kaum Anshar di hari Bu’ats. Dan dua jâriyah tersebut bukan biduan. Lalu Abu Bakar berkata, “Mengapa ada seruling setan di rumah Rasulullah? Ketika itu bertepatan dengan hari raya. Kemudian Nabi bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita.”
Selain penafsiran di atas, Shahabat Ibnu Mas’ud juga pernah meriwayatkan hadis Rasulullah yang artinya, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan di dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayur mayur.” Dalam kitab Tuhfatul-Habîb ‘Alâ Syarhil-Khathîb diterangkan bahwa nyanyian itu bisa menjadi penyebab munculnya kemunafikan di hati orang yang bernyanyi maupun di hati orang yang mendengarkan.
Hukum makruh ini berlaku kalau memang dalam nyanyian itu tidak diiringi alat musik. Beda halnya jika nyanyian itu diiringi alat musik, maka ulama sepakat bahwa mendengarkannya berhukum haram. Sebagaimana halnya mendengarkan nyanyian dari perempuan yang bukan mahram dan dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
| BACA JUGA : MENGAWAL CARA BERFIKIR DAN CARA PANDANG KAUM SUFI
Beralih pada pembahasan nyanyian dalam sudut pandang ulama sufi, ternyata di kalangan mereka, musik dan nyanyian juga masih diperselisihkan. Secara garis besar, perbedaan pendapat di kalangan sufi terbagi menjadi tiga. Pertama, ulama yang bersikap keras terhadap nyanyian. Sebut saja Imam Fudhail bin Iyadh, beliau bersikap ekstrem dalam menyikapi nyanyian. Hal ini tercermin dari perkataan beliau, “Nyanyian adalah perisai zina.” Begitu juga Imam Junaid, beliau mengatakan, “Bila ada seorang pesuluk yang ingin melakukan aktivitas samâ’ (mendengarkan nyanyian), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya dia melakukan pekerjaan yang sia-sia.”
Kelompok kedua cenderung lebih terbuka dengan masalah musik. Di antaranya adalah tarekat Maulawiyah, Sanusiyah, Alawiyah dan sebagainya. Mereka menggunakan alat-alat musik untuk memancing dzauq dalam menyelami zikir kepada Allah. Pendapat ketiga adalah yang moderat. Pendapat ini merupakan pandangan Imam al-Ghazali. Dalam kitabnya, Ihyâ’ Ulumiddîn, beliau mendukung musik religius, sekaligus memberikan batas-batasan dari berbagai aspek, baik itu terkait dengan cara melantunkan, alat musik yang digunakan, orang yang melantunkan, maupun pengaruh yang dihasilkan. Imam al-Ghazali di satu sisi mendukung musik religius, tetapi beliau juga tidak mengesampingkan nash-nash hadis yang mencela musik. Oleh karenanya, dalam pandangan beliau, alat-alat musik yang disebutkan secara tersurat dalam hadis tetap haram, sedangkan yang tidak disebutkan secara tersurat, maka tergantung penggunanya. Jika digunakan untuk kebaikan, maka menjadi baik, jika digunakan untuk keburukan, maka menjadi buruk.
Hukum menari dan Tarian sufi
Dalam kitab-kitab Fikih, pembahasan hukum menari seringkali dibarengkan dengan pembahasan hukum bernyanyi. Menari (رِقْصٌ) pada dasarnya tidak haram asalkan tidak terdapat gerakan-gerakan yang menyerupai perempuan ataupun lenggak-lenggok yang menyerupai perbuatan مُخَنِّثْ (banci), sebagaimana keterangan Imam Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an Nawawi dalam Raudhatuth Thâlibîn. Alasan ketidak haraman menari, sebagaimana penjelasan Syekh Khathib asy-Syirbini dalam Mughnîl Muhtâj, karena menari itu hanyalah menggerak-gerakkan tubuh yang semula lurus menjadi bengkok. Di sana Syekh Khathib asy-Syirbini juga menampilkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Sayidah Aisyah pernah melihat orang-orang Habasyah sedang bermain dan menari, sedangkan Baginda Rasulullah menutupi Sayidah Aisyah (agar tidak terlihat oleh mereka). Hanya saja, ketika diperinci lebih lanjut, hukum tidak haram ini masih diperselisihkan oleh para ulama. Menurut Imam al Qaffal, menari memiliki hukum makruh, pendapat ini juga dianggap mu’tamad oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami. Sedangkan menurut Imam al-Faurani berhukum mubah.
Sementara pendapat yang dinisbatkan kepada ulama sufi yang memperbolehkan menari dengan lenggak-lenggok itu merupakan kedustaan, atau diarahkan ketika berada dalam keadaan yang tidak sadar. Sayid Abdurrahman dalam kitab Bughyatul-Mustarsyidîn sempat menyinggung masalah tarian-tarian ini. Menurut beliau, tepuk tangan, menabuh rebana, menari, dan menabuh alat musik ketika berzikir bukanlah sesuatu yang diperintahkan, terlebih jika hal itu dilakukan ketika pembacaan al-Quran. Kecuali kalau memang adanya tarian tersebut muncul saat berada dalam keadaan tidak sadar, maka tidak perlu dipermasalahkan.
Beliau juga menyebutkan pendapat Imam Ibnu Hajar yang mengutip dari Syekh ath-Tharthusyi bahwa menurut mazhab pembesar-pembesar tasawuf (السَادَةُ الصُّوْفِيَّة), menari, menabuh rebana, dan meniup seruling merupakan sesuatu yang batil. Islam adalah apa yang diajarkan oleh al-Quran dan sunah Rasul. Sedangkan tarian dan tawâjud (memaksakan diri untuk mencapai ekstase), yang pertama kali memunculkan adalah Samiri, yakni ketika ia membuat patung anak sapi untuk sesembahan Bani Israil, lalu mereka semua menari dan tawâjud. Padahal yang ditemukan di majelisnya Rasulullah bersama para shahabat justru sebaliknya. Mereka semua menunduk dengan tenang dan khidmat, bukan menari-nari. Bahkan digambarkan seolah-olah di atas kepala para shahabat terdapat burung yang sedang bertengger.




