Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    Pendidikan Untuk Indinesia Beradil Dan Beradab Solus
    PENDIDIKAN UNTUK INDONESIA BERADIL DAN BERADAB SOLUSI
    25 November 2022
    Latest News
    KEKERASAN DI PESNTREN ITU KASUISTIK
    23 Agustus 2026
    STIGMA KEKERASAN DI BALIK PESANTREN
    23 Agustus 2026
    PENDIDIKAN MILITER ALA PESANTREN?
    6 Agustus 2026
    ANGAPAN SUWUK ITU SYIRIK, SALAH
    17 Juli 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Islam Liberal Di Balik washington
    ISLAM LIBERAL DI BALIK DOLAR WASHINGTON (2-HABIS)
    23 Juni 2021
    Latest News
    ATURAN MEMBUAT SHAF BARU
    19 September 2026
    HANYA ADA SATU AGAMA SAMAWI
    18 September 2026
    KENDALI PERADAPAN DI TANGAN SANTRI
    24 Agustus 2026
    UPAYA MENANGULANGI MARAKNYA JUDI ONLINE
    24 Agustus 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    PERANG TALAS SEJARAH KEMUNCULAN INDUSTRI KERTAS DALAM ISLAM
    PERANG TALAS SEJARAH KEMUNCULAN INDUSTRI KERTAS DALAM ISLAM
    29 Januari 2025
    Latest News
    HAKIM AGUNG PADA ERA ABBASYIAH
    26 September 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (3)
    25 September 2026
    PRIODE KHALIFAH UMAR; MENAKLUKKAN SASSANIYAH (1)
    24 September 2026
    PENULIS BUKU GEOGRAFI PALING SPEKTAKULER
    31 Juli 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    RAGAM BENTUK PAHALA SEDEKAH
    28 September 2026
    KISWAH, AWAL MULA KA’BAH BERLAPIS EMAS
    26 September 2026
    WAHAI MUSLIMAH, HIJRAH JANGAN SALAH ARAH
    5 Agustus 2026
    KALAU SUDAH MENIKAH, JANGAN LUPAKAN ORANG TUA DI RUMAH
    4 Agustus 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Syekh Asnawi Caringin
    SYEKH ASNAWI CARINGIN BERKONTRIBUSI MEMPERJUANGKAN KEMERDEKAAN RI
    19 Desember 2021
    Mbah Dimyati Bin Muhammad Amin Al-Bantani
    MBAH DIMYATI BIN MUHAMMAD AMIN AL BANTANI, KESEDERHAAN BERSAHAJA DENGAN SUASANA KEILMUAN
    19 Desember 2021
    Latest News
    ANRI
    22 September 2026
    PRODUKTIF MENCETAK SANTRI PENGHAFAL AL-QURAN
    21 September 2026
    KOMPLEKS PEMAKAMAN RAJA-RAJA SUMENEP
    27 Juli 2026
    BERDIRI KOKOH DI TENGAH PERKOTAAN
    26 Juli 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: MEMELIHARA BURUNG BERKICAU
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Tak Berkategori » MEMELIHARA BURUNG BERKICAU
Kolom FuqahaTak Berkategori

MEMELIHARA BURUNG BERKICAU

Khoiril Umam
Last updated: 9 Oktober 2022 8:51 pm
Khoiril Umam
Share
6 Min Read
Memelihara burung berkicau
Memelihara burung berkicau
SHARE

Memelihara burung berkicau saat ini sudah menjadi budaya di tengah masyarakat. Berbagai jenis burung dipelihara, mulai dari perkutut hingga kakaktua. Toko penyedia burung dan pakan burung laris manis diserbu para pencinta burung. Burung yang pada era 80-an tidak laku, seperti Cendet, sekarang menjadi mahal. Pada akhirnya, kicauan mereka tidak lagi bisa dinikmati oleh petani di saat rehat, melainkan di perkampungan, di depan rumah-rumah.

Meski telah menjadi budaya, jarang orang melihat dari sudut hukum memelihara burung yang dikurung. Bukankah dengan disangkar, mereka sama dengan mengekang kebebasan? Atau bahkan membataasi makhluk untuk “berumah tangga”?

Dalam hal ini, suatu ketika, Imam al-Qaffal ditanya tentang hukum mengurung burung dalam sangkar untuk didengar suaranya? Hal itu tertulis dalam kitab Mughnil Muhtaj, (Juz: 5 Hal : 547) dengan redaksi demikian:

وسئل القفال عن حبس الطيور في أقفاص لسماع أصواتها وغير ذلك، فأجاب بالجواز إذا تعهدها مالكها بما تحتاج إليه، لأنها كالبهيمة تربط

- Advertisement -
Sampul Majalah Sidogiri Media Edisi 230 bertema Demokrasi Rasa Oligarki
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Sampul Majalah Sidogiri Media Edisi 230 bertema Demokrasi Rasa Oligarki
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

 “Al-Qaffal ditanyakan tentang penangkaran burung di sangkar untuk tujuan mendengar suara atau lainnya. Imam Qaffal menjawab boleh, jika pemiliknya telah menyiapkan kebutuhan burung, karena burung demikian tak ubahnya hewan yang diikat.”

Dari redaksi di atas, setidaknya ada kejelasan hukum yang disampaikan oleh Imam al-Qaffal bahwa memelihara burung hukumnya boleh. Akan tetapi, dengan catatan semua kebutuhan burung, seperti minum dan makannya disiapkan. Hal ini tidak memandang tujuannnya, baik itu hanya untuk mendengarkan suara kicauan burung atau bersenang-senang dengan melihat warnanya.

Terkait dengan pemeliharaan burung ini, apa yang disampaikan oleh al-Qaffal didasarkan pada sebua hadis dari Shahabat Anas. Hadis ini banyak dikutip dalam hal pemeliharaan hewan atau pemburuan. Hadis dimaksud adalah:

عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ – قَالَ: أَحْسِبُهُ – فَطِيمًا، وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ: «يَا أَبَا عُمَيْرٍ، مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ» نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ

- Advertisement -

“Dari Anas, dia berkata, ‘Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Saya memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil Abu ‘Umair—perawi berkata, aku pikir, Abu ‘Umair anak yang baru disapih—Ketika datang bertemu Abu ‘Umair, Nabi memanggil, ‘Wahai Abu Umair, apa yang sedang dilakukan oleh si Nughair (jenis burung), sementara anak itu sedang bermain dengannya”. (H.R. Bukhari, No. 6203).

Kata Nughair dalam hadis ini, menurut Imam ‘Iyadh, sebagaimana dikutip oleh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari-nya, sejenis burung yang mirip pipit. Ada pula yang mengatakan nughair adalah telur burung pipit. Akan tetapi, pendapat unggul (ar-Rajih), termasuk di dalamnya al-Khaththabi, mengartikan kata nughair adalah jenis burung kecil berparuh merah.

Dalam hadis di atas, Rasulullah membiarkan Abu ‘Umair bermain-main dengan burung kecil piaraannya. Nabi pun tidak memerintahkan keluarganya untuk melepas burung tersebut. Dari itulah, para ulama menyatakan boleh memelihara burung. Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam kitabnya, Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari (x/584), juga menyatakan bahwa hadis di atas menunjukkan kebolehan memelihara burung. Ibnu Hajar menulis:

جواز إمساك الطير في القفص ونحوه

“(Hadis ini) menunjukkan boleh menangkar burung dalam sangkar dan semacamnya”.

Kebolehan memilihara burung yang ditaruh di sangkar ini, sebagaimana juga dikatakan oleh al-Qaffal di atas dengan di-qiyas-kan pada hukum mengikat binatang, semacam kambing, kuda dan sapi. Sangkar tak ubahnya tali pengikat yang membatasi gerak hewan. Hanya kemudian, yang harus diperhatikan adalah kebutuhan hidup hewan piaraan harus diperhatikan.

Kebutuhan dimaksud adalah makan dan minum. Mengurung hewan dengan tidak memberi makan dan minum adalah bagian dari tindakan haram. Ulama mendasari tindakan illegal syar’i ini dengan sebuah hadis riwayat Imam Muslim:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عُذِّبَتْ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ

 “Dari ‘Abdullah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang wanita disiksa Allah lantaran dia mengurung seekor kucing sampai mati, sehingga ia masuk neraka karena kucing Karena itu, Allah memasukkannya ke neraka. Kucing itu dikurungnya tanpa diberi makan dan minum dan tidak pula dilepaskannya supaya ia dapat menangkap serangga-serangga bumi.” (Shahih Muslim, no. 4160)

Imam asy-Syaukani dalam Nailul Author-nya mengatakan bahwa hadits ini menjadi dalil tentang keharaman mengurung kucing atau hewan peliharaan lainnya tanpa memberi makan dan minum. Alasannya, karena hal itu merupakan bentuk penyiksaan pada makhluk Allah.

Hal yang menjadi pertanyaan kemudian, apakah tidak dosa ketika kita tidak menyediakan pasangan untuk burung? Bukankah burung juga punya keingingan untuk berhubungan intim? Dalam hal ini, al-Bajuri saat memberi Hasyiah pada kitab Fathul-Qarib berjudul Hasyiyah Bajuri (II/187) menulis redaksi demikian:

فيفهم ان الرقيق لا يلزم اعفافه واولى به الحيوان

 “Dapat dipahami bahwa budak tidak wajib untuk dikawinkan, terlebih pada hewan.”

Maksudnya, tidak wajib bagi pemelihara burung untuk mengawinkannya. Hukum ini difaham dari ketidakwajiban mengawinkan budak oleh sayidnya. Kewajibannya hanyalah menyediakan kebutuhan hidup hewan piaraan.

Kesimpulannya, memelihara hewan seperti burung diperbolehkan, meski hanya sekadar menikmati kicauan atau bulu-bulu indahnya. Hal itu dengan catatan harus merawat dengan baik dengan cara mencukupi kebutuhan hidup hewan, yakni makan dan minumnya. Tidak wajib untuk mengawinkan hewan piaraan, atas faham aulawi bahwa kepemilikan budak tidak wajib mengawinkannya. Wallahu a’lam.

M. Masyhuri Mochtar/sidogiri

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

MENUMPANG TOILET MASJID UNTUK BUANG AIR
MENDAHULUKAN HAJI ATAU MENIKAH?
KRITERIA CACAT PADA HEWAN KURBAN
DANA MASJID UNTUK ACARA MAULID
JUAL BERAS OPLOSAN BEDA KUALITAS
TAGGED:burung yang tidak boleh dipelihara menurut islamcara merawat burung berkicauhukum memelihara burung dan ikanhukum memelihara burung perkututhukum memelihara burung tanpa pasanganmanfaat memelihara burungmanusia memelihara burung dengan memberikan sebuah tempat yang bernamanabi yang memelihara burungpertanyaan cara merawat burungsiapa yang memelihara burung

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Esai MAS DWY NAWAWI “KHAYALAN…”
Next Article Panduan praktis zakat fitrah PANDUAN PRAKTIS ZAKAT FITRAH
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3KFollowersLike
69.1KFollowersFollow
11.6KFollowersPin
56.4KFollowersFollow
136KSubscribersSubscribe
4.4KFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Pria duduk di dalam toples berisi uang rupiah
RAGAM BENTUK PAHALA SEDEKAH
Tips Pesantren
28 September 2026
Ilustrasi Ka'bah di tengah kawasan Kota Makkah pada masa lampau yang dikelilingi bangunan, pasar, dan aktivitas masyarakat.
KISWAH, AWAL MULA KA’BAH BERLAPIS EMAS
Kilas Balik
27 September 2026
Ilustrasi tokoh ulama Muslim mengenakan sorban dan pakaian tradisional
HAKIM AGUNG PADA ERA ABBASYIAH
Rijaluddin
26 September 2026
Peta Kekaisaran Romawi dan wilayah Mediterania pada masa kuno
JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (3)
Rihlah
25 September 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d