Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    pendidikan tepat untuk generasi selamat
    PENDIDIKAN TEPAT UNTUK GENERASI SELAMAT
    21 Juli 2021
    Latest News
    LGBT DI SEKITAR KITA
    13 April 2026
    TANDA PERTAMA KEWALIAN ADALAH SYARIAT
    24 Januari 2026
    BETAPA MUDAHNYA BERKEDOK TASAWUF
    19 Januari 2026
    SIASAT TAREKAT SESAT
    22 Januari 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    urgensitas nasab
    Urgensitas Nasab
    9 Oktober 2022
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    MELIHAT DUA SISI DUNIA
    20 Februari 2026
    LGBT DAN KEANEHAN MASA KINI
    6 Februari 2026
    CINTA KIAI TIDAK BERTEPI
    4 Februari 2026
    PRINSIP DASAR MEMAHAMI KEMAHASUCIAN ALLAH
    27 Januari 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    KH. M. ALI MANSHUR SHIDDIQ,
    6 Juli 2021
    Latest News
    SYEKH FATHI ABDURRAHMAN AHMAD HIJAZI
    18 April 2026
    SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (1)
    16 April 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (1)
    14 April 2026
    SYEKH ABDUL WAHAB ROKAN
    14 Januari 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    JAHE, TANAMAN SEHAT YANG TAK SELAMANYA MENYEHATKAN
    19 April 2026
    TAHUN 92 HIJRIYAH PEMBEBASAN ANDALUSIA (1/5)
    15 April 2026
    PSIKOLOGI PENDIDIKAN ISLAMI VERSI IMAM AL-GHAZALI (1)
    15 April 2026
    TANGGUHLAH SAAT BERSAMA SUAMI ATAU SAAT SENDIRI
    19 Januari 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Masjid Nurul Yakin Tanggerang
    MASJID NURUL YAKIN, TANGGERANG,
    26 Juni 2021
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Latest News
    JAM GADANG
    6 April 2026
    ORIENTASI PENGURUS HMASS 1443-1444 H:
    7 Februari 2026
    PONDOK PESANTREN MIFTAHUL QULUB
    2 Februari 2026
    PESANTREN TERPADU UNTUK SANTRI TIDAK MAMPU
    7 Januari 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: MAKAN DAN MINUM DI MASJID
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Fuqaha » MAKAN DAN MINUM DI MASJID
Kolom Fuqaha

MAKAN DAN MINUM DI MASJID

Khoiril Umam
Last updated: 12 Desember 2021 7:58 pm
Khoiril Umam
Share
7 Min Read
Makan dan Minum di Masjid
Makan dan Minum di Masjid
SHARE

Etika masjid dijadikan sebagai tempat kajian, semisal acara maulid atau hari-hari besar Islam, maka tidak akan jauh dari aktivitas makan dan minum, entah itu sekadar snack atau bahkan menu berat. Karena makan dan minum bukan bagian dari aktivitas ibadah, ada juga yang mempertanyakan soal hukum makan dan minum di masjid. Tulisan ini sedikit mengurai soal aktivitas itu.

Masjid sebagai pusat kajian Islam, memang sejak masa Nabi telah diselenggarakan semacam pengajian. Rasulullah sebagai sumber uswah hasanah yang setiap perkataan dan pekerjaan menjadi sumber hukum Islam, banyak yang disampaikan di masjid. Dari itu, dalam Fikih dirumuskan hukum sunah mengadakan pengajian di masjid. Hanya kemudian, pada acara sekarang, ada sisipan lain di acara kajian tersebut, yakni makan, minum dan bahkan tidur di dalam masjid.

Rumus hukum aktivitas di luar ibadah mahdhah di masjid adalah boleh, selagi tidak menyempitkan tempat orang yang akan melakukan ibadah di masjid. Sudah barang tentu, aktivitas dimaksud berkelas mubah, bukan haram, seperti menyelenggarakan kajian dan tidur di dalam masjid. Selagi tidak menyempitkan ruang mereka yang akan melaksanakan ibadah di masjid, tidur bukanlah suatu hal yang diharamkan.

Bagaimana dengan makan dan minum? Pada dasarnya, makan dan minum di masjid tidak dilarang. Pada masa Nabi, makan minum di masjid sudah dilakukan oleh para shahabat. Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Majah dari ‘Abdillah bin al-Harits disebutkan:

- Advertisement -
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Ad image
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ

“Dulu, pada masa Nabi kita makan roti dan daging di masjid.”

Hanya kemudian, turunan dari makan minum ini, yakni menyebarkan polusi udara tidak sedap dan mengotori masjid oleh sisa makanan. Hukum turunannya bisa makruh, bahkan bisa haram. Soal makan-minum di masjid ini, Ibnu Ziyad menjelaskan secara panjang dalam fatwanya berikut dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad min Fawatawa ibn Ziyad: 96-97:

“Disunahkan untuk mengadakan pengajian di dalam masjid, dan boleh tidur di dalamnya, tanpa hukum makruh. Hal itu dengan catatan, tidak sampai mempersempit ruang (yang ibadah di masjid) juga, baik  orang yang beri’tikaf atau lainnya, meskipun diberi alas atau tidak. Demikian pula tidak masalah makan, minum dan wudhu’ di masjid, selagi tidak mengganggu orang lain, dan makanannya tidak menimbulkan bau, semacam bawang merah, yang berhukum makruh.”

- Advertisement -

Dari redaksi ta’bir ini, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaran kajian, tidur, makan dan minum diperbolehkan. Untuk kajian, bahkan berhukum sunah. Akan tetapi, batasan kebolehan pada aktivitas ini ada pada, (1) tidak sampai mempersempit ruang orang yang akan beribadah di masjid. (2) tidak mengganggu atau menyakiti orang lain untuk makan dan minum. (3) menu makanan tidak menimbulkan polusi bau tidak sedap. Kedua dan ketiga memiliki arti yang sama.

Artinya, ada keterikatan dengan hak orang lain juga ketika menyangkut dengan ruang masjid. Hal ini karena, masjid dibangun sebagai wakaf yang memang diperuntukkan bagi kaum muslimin yang akan beribadah. Shalat adalah aktivitas ibadah nomor satu yang harus diprioritaskan di dalam masjid. Ketika sebuah aktivitas yang dapat mengganggu, baik mempersempit tempat atau menyebabkan ketidaknyamanan dalam beribadah hingga tidak khusu’, menjadi suatu hal yang dilarang, minimal berhukum makruh.

Selain hak orang lain, juga masjid yang ditempati memiliki hak untuk suci dan bersih. Bisa jadi, hak kepada jamaah lain telah terpenuhi dengan tidak merganggu kenyamanan ibadah mereka, tapi hak masjid bisa saja tidak terpenuhi, karena turunan dari makan dan minum ini membuat kotor masjid sehingga terlihat jijik.

Kotor yang membuat jijik inilah yang menjadi batasan keharaman mengotori masjid. Dalam kitab al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah (1:286), misalnya disebutkan ta’bir demikian:

“Ulama madzhab Syafii mengatakan bahwa makan di masjid hukumnya boleh, selagi tidak mengakibatkan  jijik pada masjid, seperti makan madu, minyak samin, yang setiap makanan yang mengandung lemak/gaji. Sebab, (mengotori hingga) masjid telihat jijik oleh jenis makanan tersebut dalah haram, meskipun hukumnya suci. Adapun sisa makan yang hanya mengotori, tidak sampai menjijikkan, sebagaimana makan bawang merah di masjid hukumnya makruh.”

Inti pada redaksi dalam ta’bir ini ada pada illat atau alasan keharaman mengotori masjid, yakni melahirkan taqdzir atau menjijikkan. Dengan batasan ini, apa pun jenis dan bentuknya, jika sampai menyebabkan jijik, meski itu suci adalah haram. Terlebih jika benda itu najis. Dalam ta’bir tersebut dicontohkan madu dan minyak, karena pada biasanya dua benda ini ketika jatuh ke lantai menyebabkan jijik. Berbeda dengan makanan kering, semacam roti dan snack.

Sebenarnya, yang menjadi objek hukum ada pada aktivitas makan atau mengotori masjid? Sejak awal sudah ditegaskan bahwa makan dan minum di masjid adalah boleh. Hanya kemudian, jika aktivitas itu menimbulkan kotor yang jijik, aktivitas yang menjadi sabab juga kena. Dengan demikian, mengotorilah yang menjadi illat utamanya, sehingga tanpa sebab makan pun, mengotori masjid dengan bendabenda yang menjijikkan tetap haram.

Meskipun boleh, jika memang harus makan dan minum di masjid, disarankan memberikan alas di bawahnya. Imam Nawawi dalam salah satu fahwanya, pernah ditanyakan hukum makan buah-buahan semacam semangka di masjid (fatawa an-Nawawi: 36-37). Imam Nawawi mengatakan boleh dan tidak dilarang. Hanya saja, beliau menyarankan (yanbaghi) untuk menghamparkan alas untuk memelihara masjid dari serpihan-serpihan makanan yang dapat menyebabkan masjid kotor.

Dalam jawaban dari pertanyaan tersebut, Imam Nawawi juga menyinggung agar jenis makanannya tidak menimbulkan polusi bau. Jika itu dilakukan, hukum memakannya makruh. Untuk hal ini, tidak hanya makruh saat makan di dalam masjid, makan di luar pun ketika masuk masjid tetap terbawa baunya, hukum makruh tetap ada, karena dapat mengganggu kekhusyuan jamaah.

Dengan demikian, hukum makan dan minum di masjid adalah boleh. Kebolehan ini tetap dibatasi pada tidak sampai menimbulkan polusi bau dan mengotori masjid yang menyebabkan jijik. Untuk jenis makanan yang menimbulkan polusi bau maka berhukum makruh, sementara yang menimbulkan jijik berhukum haram. Adapun jenis makanan yang biasanya mengotori tapi tidak menyebabkan jijik, semisal kacang atau roti, hal itu tidak sampai pada batasan haram, minimal makruh. Untuk mengatasi semuanya, hamparkan alas agar masjid tidak terkotori oleh serpihan sisa makanan. Wallahu ‘alam.

M. Masyhuri Mochtar/sidogiri

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

ISTRI QANAAH, KUNCI KEBAHAGIAAN DALAM ISLAM
BAHAYA TOPENG IKHTILAF
BERFANTASI DENGAN ARTIS SAAT HUBUNGAN INTIM
MAKAM KIAI SHOLEH DARAT, PENULIS JAWA PEGO YANG DISEGANI BELANDA
MELIHAT YANG DI DALAM MELALUI YANG TAMPAK DI LUAR
TAGGED:Makan dan Minum di MasjidSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article islam Menjamin Toleransi ISLAM MENJAMIN TOLERANSI
Next Article Kaum Hawa Harus baca KAUM HAWA HARUS BACA
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Jahe segar dengan irisan di atas talenan kayu
JAHE, TANAMAN SEHAT YANG TAK SELAMANYA MENYEHATKAN
Klinik Pesantren
19 April 2026
Seorang ulama mengenakan sorban putih sedang menyampaikan nasihat dengan ekspresi tenang dan penuh hikmah
SYEKH FATHI ABDURRAHMAN AHMAD HIJAZI
Rijaluddin Tak Berkategori
18 April 2026
Sekelompok pria mengangkat obor atau alat tradisional dengan semangat perjuangan dalam foto bergaya vintage bernuansa kertas tua.
SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (1)
Hadharah
16 April 2026
Istana Alhambra di Granada Spanyol dengan latar pegunungan dan cahaya senja keemasan
TAHUN 92 HIJRIYAH PEMBEBASAN ANDALUSIA (1/5)
Kilas Balik Tak Berkategori
15 April 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d