Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    Habib Taufiq bin Abdul Qadir Assegaf
    MENDING SUMBU PENDEK, DARIPADA TAK PUNYA SUMBU
    29 Januari 2025
    Latest News
    NGAJI ILMU, NGAJI PERILAKU
    30 September 2025
    SANAD ILMU MASIH PERLU?
    10 September 2025
    WASPADAI APLIKASI YANG MENJANJIKAN KEUNTUNGAN
    10 September 2025
    HANTU PERMAINAN UANG
    20 Juli 2025
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    Status Shalat Orang Pikun
    STATUS SHALAT ORANG PIKUN
    6 Juli 2021
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    BAHAYA BANYAK TAWA
    8 September 2025
    MENYOAL IMAN SANG MUQALLID
    8 September 2025
    DP HANGUS DALAM JUAL BELI
    8 September 2025
    NETIZEN SOLDIER +62
    8 September 2025
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    PERANG TALAS SEJARAH KEMUNCULAN INDUSTRI KERTAS DALAM ISLAM
    PERANG TALAS SEJARAH KEMUNCULAN INDUSTRI KERTAS DALAM ISLAM
    29 Januari 2025
    Latest News
    JEJAK ISLAM DI SKANDINAVIA (2/2)
    10 September 2025
    SYEKH ISMAIL AL-KHALIDI AL-MINANGKABAWI
    8 September 2025
    INTERAKSI BANGSA VIKING DAN ISLAM (2\2)
    8 September 2025
    TUAN GURU ABDURRAHMAN SILAU LAUT
    11 Juni 2025
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Latest News
    ISTRIKU, BANTU AKU BERBAKTI PADA IBU
    27 September 2025
    RATU KECANTIKAN SEJATI
    16 September 2025
    PENAKLUKAN KOTA BELGRADE
    8 September 2025
    TIPS MENASEHATI AGAR SAMPAI KE HATI
    8 September 2025
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Syekh Asnawi Caringin
    SYEKH ASNAWI CARINGIN BERKONTRIBUSI MEMPERJUANGKAN KEMERDEKAAN RI
    19 Desember 2021
    Mbah Dimyati Bin Muhammad Amin Al-Bantani
    MBAH DIMYATI BIN MUHAMMAD AMIN AL BANTANI, KESEDERHAAN BERSAHAJA DENGAN SUASANA KEILMUAN
    19 Desember 2021
    Latest News
    MASJID GEDHE MATARAM
    8 September 2025
    KEGIATAN PP IASS DI BULAN RAJAB RAMPUNGKAN TIGA AGENDA UTAMA
    14 Agustus 2025
    PERPUSTAKAAN INDONESIA
    29 Mei 2025
    MAKAM SITI FATIMAH BINTI MAIMUN
    30 April 2025
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: DUA JUMATAN DALAM SATU DESA
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » DUA JUMATAN DALAM SATU DESA
KajianKolom Fuqaha

DUA JUMATAN DALAM SATU DESA

Khoiril Umam
Last updated: 20 Maret 2022 9:40 pm
Khoiril Umam
Share
8 Min Read
Dua Jumatan Dalam Satu Desa
Dua Jumatan Dalam Satu Desa
SHARE

Shalat Jumat memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda dengan shalat Zuhur, di antaranya harus dilaksanakan berjamaah, jumlah jamaah tidak boleh kurang dari 40 orang yang bermukim tetap, dan dikerjakan di perkampungan, seperti desa.

Di samping syarat di atas, ada ketentuan lain, yaitu jamaah shalat Jumat tidak boleh dilaksanakan secara ganda atau dalam fikih disebut ta’addudul-Jumah. Artinya, dalam satu tempat harus satu pelaksanaan, tidak boleh lebih. Jika pun harus dilaksakan ganda atau bergantian, harus memenuhi beberapa ketentuan diperbolehkannya ta’addudul-Jumah.

Terkait ta’addudul-Jumah ini memang menjadi permasalahan yang sering diperbincangkan. Motif pelaksanaan dua Jumatan dalam satu desa bermacam-macam, adakalanya karena keterbatasan daya tampung masjid, karena konflik di antara penduduk desa, atau sebatas meneruskan tradisi yang berlaku. Bagaimana pendapat para ulama dalam menyikapi hal tersebut?

Di samping karena ketentuan, pelarangan shalat Jumat berbilangan dalam satu tempat ini memiliki hikmah untuk menjaga persatuan umat Islam. Karena bersifat pekanan, sangat mungkin hanya pada waktu shalat Jumat lah umat Islam bertemu, setelah sepekan sibuk dengan pekerjaan. Tentu saja, dengan pelaksanaan shalat Jumat dua kali atau di dua tempat yang berbeda, hikmah ini sulit tercapai.

Kemudian, bagaimana hukum fikh membicarakan pelaksanaan shalat Jumat berbilangan dalam satu desa? Dalam mazhab Syafi’i, Ta’addudul-Jumah dalam satu desa adalah tindakan yang dilarang, jika tidak memenuhi syarat dan ketentuannya. Syarat tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Syekh Abu al-Husain Yahya bin Abi al-Khair al-‘Umrani dalam al-Bayan (II/620) mengatakan:

دليلنا أن النبي – صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – والخلفاء من بعده، ما أقاموا الجمعة إلا في موضع واحدٍ، وقد قال النبي – صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «صلوا كما رأيتموني أصلي».

Dalil kita adalah bahwa Nabi dan para khalifah setelahnya tidak mendirikan Jumat kecuali dalam satu tempat, dan sesungguhnya Nabi bersabda, “Shalatlah sebagaimana kalian melihat caraku melakukan shalat”.

Kemudian, mayoritas ulama menyatakan, kebolehan mendirikan Jumat lebih dari satu (ta’addudul Jumah) adalah ketika terjadi kesulitan atau masyaqqah yang secara adat dianggap berat jika jamaah dikumpulkan dalam satu tempat (‘usrul ijtima’). Kesulitan kumpul ini, seperti masjid tidak cukup untuk menampung seluruh jamaah, terjadi permusuhan di antara dua kubu jamaah, atau jarak yang sangat jauh. Dalam kondisi terebut, ta’addudul-Jumah diperbolehkan.

Dalam hal ini, dalam kitab Bughiyatul-Mustarsyidin (hlm 51) disebutkan redaksi demikian:

والحاصل من كلام الأئمة أن أسباب جواز تعددها ثلاثة : ضيق محل الصلاة بحيث لا يسع المجتمعين لها غالباً ، والقتال بين الفئتين بشرطه ، وبعد أطراف البلد بأن كان بمحل لا يسمع منه النداء ، أو بمحل لو خرج منه بعد الفجر لم يدركها ، إذ لا يلزمه السعي إليها إلا بعد الفجر اهـ

“Kesimpulan dari statemen para imam, sebab-sebab diperbolehkannya berbilangnya Jumat ada tiga. Pertama, sempitnya tempat shalat, dengan sekira tidak dapat menampung jamaah Jumat menurut keumumannya. Kedua, pertikaian di antara kedua kubu sesuai dengan syaratnya. Ketiga, jauhnya sisi desa, dengan sekira berada pada tempat yang tidak terdengar azan atau di tempat yang seandainya seseorang keluar dari tempat tersebut setelah fajar, ia tidak akan menemui Jumat, sebab tidak wajib baginya menuju tempat Jumat, kecuali setelah terbit fajar subuh.” (Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, Bughyatul-Mustarsyidin, Beirut, Dar al-Fikr, 1995, halaman 51)

Kemudian, at-Termasi dalam Hasyiyah at-Termasi (juz 3:212) menggambarkan sulit kumpul (al-‘usr al-ijtima’) tersebut.

وإن ضابط العسر ان تكون فيه مشقة لا تحتمل عادة قال سم والأوجة اعتبار الحاضرين بالفعل فى تلك الجمعة وأنهم لوكانوا ثمانين مثلا وعسر اجتماعهم بسبب واحد منهم فقط بان سهل اجتماع ما عدا واحد او عسر اجتماع الجميع انه يجوز التعدد إهـ

Batasan kesulitan dimaksud adalah terdapat masyaqqah yang secara adat tidak bisa ditanggung. Imam ‘Ali Syabramallisi mengatakan, pendapat yang diperhitungkan adalah meninjau orang yang hadir secara nyata pada Jumatan tersebut. Mereka, umpama berjumlah 80 orang, misalnya, dan mereka sulit berkumpul sebab satu orang dari mereka saja, yang gambarannya mudah berkumpul tanpa satu orang atau sulit semuanya berkumpul, maka boleh mendirikan Jumatan lebih dari satu.

Lebih lanjut pada redaksi di atas, at-Termasi memberikan gambaran kesulitan kumpul dalam kasus pertengkaran. Ia menyebut di antara contoh kebolehan mendirikan jamaah Jumat lebih dari satu adalah terjadinya peperangan atau permusuhan antara dua penduduk antara dua ujung desa, meskipun peperangan atau percekcokannya tidak menyebabkan masyaqqah. Untuk setiap kelompok yang jumlahnya sudah mencapai 40 orang, wajib mendirikan Jumatan, kalau kurang maka tidak wajib.

Bagaimana kalau tidak memenuhi catatan syarat di atas? Tentu saja dilarang. Jika memang dilakukan, maka yang dihukumi sah adalah jamaah yang takbiratul ihram pertama dari dari dua atau lebih jamaah Jumat. Untuk jamaah yang takbiratul ihram-nya kemudian, tidak sah.

Meski demikian, hukum ini bukan berarti tanpa khilaf. Syekh Abdul Wahhab asy-Sya’rani, misalnya, menetapkan hukum boleh dengan syarat tidak menimbulkan fitnah. Alasan asy-Sya’rani karena para shahabat dan khalifah terdahulu tidak melaksanakan dua Jumat satu desa karena khawatir menimbulkan fitnah, sebab keadaan pada waktu itu menuntut orang Islam bersatu dalam satu komando imam besar. Apabila ada kelompok yang membuat Jumatan tandingan, maka akan menimbulkan stigma negatif dan kekacauan bahwa ada kelompok yang membelot dari al-imam al-A’zham.

Kemudian, potensi fitnah yang demikian seiring berjalannya waktu, sudah hilang, dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan bila diadakan dua pelaksanaan shalat Jumat dalam satu desa. Dari itu, menurut asy-Sya’rani pendirian dua Jumatan dalam satu desa sah sepanjang tidak menimbulkan fitnah. Di sisi yang lain, menurut asy-Sya’rani, tidak ada dalil yang secara tegas melarang pendirian dua jumat dalam satu tempat. (al-Mizan al-Kubra I/209). Beliau menegaskan:

فلما ذهب هذا المعنى الذى هو خوف الفتنة من تعدد الجمعة جاز التعدد على الأصل في إقامة الجماعة

Ketika substansi pelarangan ini hilang, yaitu kekhawatiran fitnah saat ta’addudul-Jumah, maka diperbolehkan berbilangnya Jumat sesuai dengan hukum asal pendirian shalat jamaah.

Lebih jauh, Syekh Ismail Zain dalam Qurratul-‘Ain bi Fatawa Isma’il az-Zain: 83, memperbolehkan ta’addudul-Jumah secara mutlak. Beliau berargumen bahwa tidak ada dalil yang tegas yang melarang pendirian dua Jumat dalam satu desa. Menurut ulama bermadzhab Syafi’i dari Yaman ini, semakin banyak pendirian Jumat dalam satu desa justru semakin membesarkan syi’ar Islam. Hanya saja, kebolehan pendirian dua jumat atau lebih tersebut disyaratkan masing-masing Jumat terdiri dari minimal 40 jamaah, sebab jumlah tersebut adalah yang sesuai dengan tuntunan hadits Nabi.

Artinya, persoalan ta’addud al-Jumah ini terdapat khilaf di antara ulama. Semoga manfaat. Amin.

M. Masyhuri Mochtar/sidogiri

Baca juga: Khutbah Jumat Jaga Perdamaian

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

PROBLEMATIKA PUASA WANITA ISTIHADZAH
SANAD ILMU MASIH PERLU?
RUJUKAN MONUMENTAL PARA AHLI JADAL
NETIZEN SOLDIER +62
KALAU MEREKA MUDAHNYA MENGAJI BEGITU, YA, SILAKAN
TAGGED:Dua Jumatan Dalam Satu DesaSidogiri MediaSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Agama Aturan Irasional AGAMA ATURAN IRASIONAL?
Next Article Ijtihad Versi As-suyuthi IJTIHAD VERSI AS-SUYUTHI
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

NGAJI ILMU, NGAJI PERILAKU
Topik Utama
30 September 2025
WASPADAI APLIKASI YANG MENJANJIKAN KEUNTUNGAN
Topik Utama Wawancara
26 September 2025
ISTRIKU, BANTU AKU BERBAKTI PADA IBU
Sakinah
23 September 2025
JEJAK ISLAM DI SKANDINAVIA (2/2)
Rihlah
19 September 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d