Pembahasan shalat jamaah memiliki porsi yang cukup banyak dalam kajian-kajian kitab Fikih. Di antara pembahasan shalat jamaah adalah terkait barisan shalat atau shaf. Sebagaimana sudah maklum, lurus dan rapatnya shaf dalam shalat berjamaah merupakan perintah langsung dari Rasulullah. Dalam sebuah hadis dijelaskan:
“Dari Shahabat Anas bin Malik beliau berkata iqamah telah dikumandangkan lalu Rasulullah menghadapkan wajahnya ke arah kami lalu beliau bersabda, ‘Luruskanlah barisan kalian dan rapatkanlah. Sesungguhnya aku dapat melihat kalian dari balik punggungku.’ (HR al-Bukhari)
Dalam hadis lain Rasulullah juga bersabda:
“Rapatkanlah shaf-shaf kalian, dekatkanlah dan sejajarkanlah leher-leher. Demi Dzat yang jiwaku dalam kekuasannya, sesungguhnya aku melihat setan masuk dari sela-sela shaf seolah-olah seekor anak kambing.” (HR Abu Dawud)
Kedua hadis di atas menggambarkan bahwa meluruskan dan merapatkan shaf dalam shalat berjamaah merupakan hal yang sangat penting dan harus diperhatikan betul. Ketika shaf di depannya masih terdapat sela-sela, maka orang yang berada di shaf belakang diperintahkan maju untuk merapatkan shaf depannya. Jika seseorang yang berada di belakang tidak maju, sementara shaf depannya masih kosong, maka dia dianggap ceroboh, sebagaimana keterangan Imam al-Munawi dalam Faidhul-Qadir ketika beliau menjelaskan maksud hadis terkait perintah meluruskan dan merapatkan shaf:
أَيُّهَا الْمُصَلُّوْنَ نَدْبًا مُؤَكَّدًا (الصُّفُوْفَ) أَكْمِلُوْهَا الْأَوَّلَ بِالْأَوَّلِ فَلَا يَشْرعْ فِي الصَّفِّ الثَّانِي حَتَى يَتمُّ الْأَوَّلُ وَلَا يَقفُ فِي صَفٍّ حَتَّى يَتمُّ مَا قَبْلَهُ فَإِنْ وُجِدَ فِي صَفٍّ أَمَامَهُ فُرْجَةٌ اخْتَرَقَ الصَّفُّ الَّذِي يَلِيْهِ فَمَا فَوْقَهُ إِلَيْهَا لِتَقْصِيْرِهِمْ بِتَرْكِهَا
“Sempurnakanlah shaf-shaf kalian wahai orang-orang yang shalat. Sunah muakkad menyempurnakan shaf pertama dengan shaf yang mendekatinya. Jangan membuat shaf kedua sampai shaf pertamanya sempurna. Jangan berdiri di suatu shaf sampai shaf depannya sempurna. Apabila terdapat tempat renggang pada shaf depannya, maka shaf-shaf di belakangnya tidak mendapat keutamaan sebab para jamaahnya ceroboh dengan meninggalkan (tidak mau mengisi) shaf tersebut.”
Dari penjelasan di atas, seseorang boleh membuat shaf baru apabila shaf di depannya memang sudah penuh dan tidak bisa diisi lagi. Dalam pembahasan lain, Imam al-Munawi juga menjelaskan kesunahan para jamaah agar saling berdempetan, sehingga tidak terdapat celah atau renggang pada barisan shalatnya. Namun demikian, yang perlu diperhatikan adalah sekiranya ketika masuk ke barisan tersebut tidak mengganggu orang lain. Imam Abu Bakar Syatha’ dalam I’anatuth-Thalibin menjelaskan:
قَوْلُهُ إِنْ وُجِدَ فِيْهِ) أَي الصَّفِّ سَعَةٌ بِأَنْ كَانَ لَوْ دَخَلَ فِي الصَّفِّ وَسِعَهُ مِنْ غَيْرِ إِلْحَاقِ مَشَقَّةٍ لِغَيْرِهِ
“Apabila terdapat kelonggaran dalam shaf, yakni apabila seseorang masuk ke dalam barisan depan, maka masih dianggap cukup tanpa menyulitkan orang lain.”
| BACA JUGA: BANGKAI SERANGGA SAAT SHALAT
Shaf depan yang masih ada celah, tetapi dibiarkan kosong dan tidak diisi, maka membuat shaf barudi belakangnya hukumnya makruh dan bisa menghilangkan fadilah shalat berjamaah menurut sebagian ulama, sedangkan menurut sebagian yang lain bisa menghilangkan fadilahnya shaf, tanpa menghilangkan fadilahnya shalat berjamaah.
Hanya saja kemudian, ketika terdapat uzur untuk mengisi shaf-shaf di depannya, para ulama memperbolehkan membuat shaf baru di belakangnya, meskipun shaf di depannya masih terdapat celah atau kerenggangan. Di antara uzur yang disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul–Muhtâj adalah panas matahari:
إنْ كَانَ تَأَخُّرُهُمْ لِعُذْرٍ كَوَقْتِ الْحَرِّ بِالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَلَا كَرَاهَةَ وَلَا تَقْصِيرَ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ
“Apabila para jamaah mangakhirkan shaf karena uzur, seperti ketika waktu panas di Masjidil Haram, maka tidak makruh dan tidak dianggap ceroboh, sebagaimana keterangan yang sudah jelas.”
Imam asy-Syarwani dalam Hasyiyah-nya menambahkan, sama seperti panasnya matahari adalah hujan. Dengan demikian, jika shaf depannya masih kosong, tetapi di sana terkena panas matahari atau terkena hujan, maka seseorang boleh membuat shaf baru di belakangnya dan hal ini tidak menghilangkan fadilahnya berjamaah.
Imam Ibnu Hajar dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubrâ pernah ditanya perihal keadaan-keadaan yang membuat seseorang tidak bisa menekuk tubuhnya dengan sempurna ketika rukuk atau sujud, mencium bau yang tidak disukai, melihat orang yang tidak disenangi, atau melihat hal-hal yang dapat melalaikan, apakah shalat di barisan kedua lebih utama atau tidak? Berikut jawaban beliau:
بِقَوْلِهِ مُقْتَضَى قَوْلِهِمْ الْمُحَافَظَةُ عَلَى الْفَضِيلَةِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِذَاتِ الْعِبَادَةِ أَوْلَى مِنْ الْمُحَافَظَةِ عَلَى الْفَضِيلَةِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِمَكَانِهَا – أَنَّ الصَّفَّ الثَّانِيَ أَوْ غَيْرَهُ إذَا خَلَا عَمَّا ذُكِرَ فِي السُّؤَالِ أَوْ نَحْوِهِ يَكُونُ أَفْضَلَ مِنْ الصَّفِّ الْأَوَّلِ، وَهُوَ ظَاهِرٌ حَيْثُ حَصَلَ لَهُ مِنْ نَحْوِ الزَّحْمَةِ وَرُؤْيَةِ مَا ذَكَرَ مَا يَسْلُبُ خُشُوعَهُ أَوْ يُنْقِصُهُ
“Beliau menjawab: berdasarkan hasil penjelasan para ulama bahwa menjaga keutamaan yang berhubungan dengan pelaksanaan ibadah lebih utama daripada menjaga keutamaan yang berhubungan dengan tempat ibadah. Shaf kedua atau shaf yang lain ketika tidak terdapat hal-hal yang disebutkan dalam pertanyaan, maka lebih utama daripada menempati shaf awal. Hal ini sudah jelas sekiranya bisa menjadikan seseorang berdesak-desakan dan melihat hal-hal yang disebutkan tesebut dapat menghilangkan atau mengurangi kekhusyukannya.”
Akhiran, selama tidak ada uzur, shaf pertama atau shaf di depannya harus diisi terlebih dahulu sebelum membuat shaf baru meskipun shaf di depannya terus memanjang sampai ke serambi masjid, sebagaimana keterangan dalam Umdatul-Mufti wal-Mustafti:
“Ashhabusy-Syafii (murid-murid Imam asy-Syafii) menjelaskan bahwa shaf pertama adalah shaf yang berada di belakang imam, meskipun shaf tersebut panjang dan keluar dari masjid. Shaf awal lebih utama daripada shaf kedua meskipun shaf keduanya lebih dekat dengan imam.” Wallahu a’lam.




