Oleh: Muzammil Mustofa El-Bar*
Indonesia penuh dengan agama dan aliran. Bukan hanya karena masyarakatnya yang majemuk tetapi juga dikarenakan undang-undang kita juga menjamin hal itu. yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”): “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Oleh karena itu, setiap umat beragama diwajibkan untuk tidak mengganggu agama lain ketika menjalankan kegiatan agamanya. Pasal ini mengatur hubungan antar umat beragama tanpa menyentuh ranah keyakinan sehingga membenarkan agama lain.
Namun demikian, ada sebagian kalangan yang mempunyai pandangan berbeda terkait agama. Mereka berpendapat bahwa agama bukan sebuah kepercayaan melainkan suatu aturan moral yang mempunyai tujuan sama, yakni keberlangsungan serta kebebasan manusia, sehingga tidak ada agama yang sepenuhnya benar kecuali ia dianggap sesuai dengan keinginan nafsu umat manusia. Kelompok ini mengusung pemikiran Humanisme yang menjadikan manusia sebagai sentral penentuan baik dan benar.
Al-Quran sangat mengecam orangorang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai ukuran kebenaran. Allah berfi rman.
أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَىٰ عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَىٰ سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَىٰ بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَن يَهْدِيهِ مِن بَعْدِ اللَّهِ ۚ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ (23)
Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?
Humanisme berasal dari bahasa Italia umanista, artinya guru dan murid sastra klasik, namun perkembangannya bisa dilihat melalui sejarah Romawi dan Renaissance. Akibat mengkaji fi lsafat, seni, dan sastra klasik dengan semangat yang tinggi, membawa mereka pada keyakinan akan kekuatan individu sehingga benar salah ditentukan oleh manusia, bukan Tuhan.
Mula-mula, Humanisme mengembangkan dirinya dibalik “jubah” agama. Mereka berdalih, bahwa agama itu suci dan bersifat privat, sehingga agama dalam hal apapun tidak boleh diungkapkan secara terbuka, termasuk dalam hal politik, sebab manusia punya kapasitas untuk berkembang sendiri tanpa Tuhan.
Namun dalam perkembangannya, Humanisme terus menekan dan membatasi agama, sehingga pergumulan antara agama dan Humanisme menjadi tak terelakkan. Agama berusaha menekan hawa nafsu manusia dan membawanya kepada peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan Humanisme berusaha membawa manusia kepada kebebasan mengumbar hawa nafsunya. Claire Reyes, Wakil Presiden perkumpulan humanis yang bernama the British Humanist Association mengaku seperti pindah rumah ketika bergabung dengan organisasi humanisme. Alasannya adalah, dalam humanisme tidak ada intimidasi seperti dalam agama.
Pada 13 Februari, seorang humanis bernama Salman Rushdi, selaku penulis The Satanic Verses dalam sebuah acara TV mengatakan “… saya tidak percaya pada mereka yang mengklaim tahu seluruh kebenaran dan mencoba memaksa dunia ini agar ikut kebenaran itu.” Ini bukan hanya keluar dari agama tapi juga memaki bahkan mencampakkan agama yang pada sejatinya mengusung konsep kebenaran sejati.
Humanisme terus berupaya menghilangkan taklif yang diwajibkan oleh Allah I kepada umat manusia. Taklif yang berarti perintah Allah yang terdapat didalamnya sebuah beban untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu telah berbeda prinsip dengan konsep humanisme yang menganut asas kebebasan mutlak. Padahal Allah tidak mewajibkan suatu pekerjaan terkecuali menurut kemampuan manusia. Allah berfirman:
لا يكلف الله نفسا الاّ وسعها لها ما كسبت وعليها ما اكتسبت … (البقرة: 286(
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya, ia mendapat pahala dari kewajiban yang diusahakannya dan iamendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya … (QS. Al-Baqarah: 286).
Menafsiri ayat ini, Syekh Nawawi Banten dalam kitab Marah Labidnya menyatakan Allah I tidak membebankan kepada kita kecuali sesuatu yang bisa dan sanggup kita pikul. Atas dasar rahmat ketuhanannya, Allah I tidak menuntut kepada kita melainkan terhadap sesuatu yang gampang dan mudah.
Humanisme tidak sama dengan Perikemanusiaan yang dianut dalam Pancasila. Humanisme tidak menjadikan Tuhan sebagai dasar dan sentral dalam menentukan langkahnya, sedangkan kemanusiaan dalam Pancasila haruslah didasari oleh Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupasan sila pertama Pancasila itu sendiri. Jadi, tidak benar jika dikatakan bahwa orang yang membawa agama ke ranah politik dikatakan anti Pancasila dan anti Kebhinekaan. Yang benar adalah, orang berusaha mememisahkan antara agama dan politik sebenarnya tidak suka dengan Pancasila. Oleh karena itu, syariat tidak bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, apalagi prinsip yang terkandung dalam Pancasila, sebab Pancasila mempunyai dasar yang jelas yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Agama, hukum dan normanorma sosial sebenarnya tidak lantas menghapus kebebasan serta keluasan manusia dalam menjalankan kegiatannya, tetapi hanya membatasi wilayahnya. Meski manusia mempunyai kebebasan yang sama mereka juga perlu diberi beban dan batasan agar sesuai koridornya, yakni makhluk yang diciptakan agar menyembah Tuhannya. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang mengatur kebebasan beragama juga dibatasi oleh Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasanpembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.
Ketua Penelitian dan Pengembangan Annajah Center Sidogiri