Diantara syarat sahnya shalat adalah menutup aurat. Menutup aurat menjadi keharusan kalau memang orang yang mengerjakan shalat (mushalli) tersebut mampu untuk menutupi auratnya. Apabila tidak memiliki pakaian sama sekali, misalnya, maka dia wajib meminjam pakaian kepada orang lain atau wajib menerimanya jika ada yang memberinya pakaian. Kewajiban menutup aurat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Sayidah Aisyah:
“Allah tidak menerima shalatnya orang yang sudah haid, yakni orang yang sudah balig kecuali dengan memakai kerudung.” (HR Abu Dawud).
Selain itu, terdapat juga ayat 31 surah al-A’raf yang artinya:
“Pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid.” Maksud ayat di atas menurut Shahabat Ibnu Abbas adalah pakaian ketika shalat. Bagi laki-laki dan budak perempuan, aurat yang wajib ditutupi ketika shalat adalah anggota tubuh di antara pusar dan lutut. Imam asy-Syarwani dalam Hasyiyah-nya menjelaskan, meskipun pusar dan lutut bukan termasuk aurat, tetapi sebagian pusar dan lutut harus ditutupi agar menutup auratnya benar-benar tercapai. Hal ini berdasarkan hadis:
“Tutupilah pahamu, karena sesungguhnya paha itu aurat.” (HR Ahmad) Dengan demikian, jika seorang laki- laki shalat memakai celana pendek shalatnya tetap dianggap sah, dengan catatan ketika dia melaksanakan sujud dan duduk di antara dua sujud atau duduk tasyahhud celananya tidak tertarik ke atas, sehingga pahanya terlihat.
Adapun auratnya perempuan merdeka ketika shalat adalah seluruh anggota badan selain wajah dan kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, baik telapak tangan bagian luar atau telapak tangan bagian dalam. Hal ini berdasarkan ayat yang artinya:
“Janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat.” (QS an-Nur: 31)
Bagian tubuh yang biasa terlihat di sini menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Setelah mengetahui batasan-batasan aurat yang wajib ditutup, pembahasan selanjutnya terkait benda yang digunakan untuk menutup aurat. Dalam Tuhfatul-Muhtaj dijelaskan:
وَشَرْطُهُ) أَيْ السَّاتِرُ (مَا) الْأَحْسَنُ كَوْنُهَا مَصْدَرِيَّةً (مَنَعَ إدْرَاكَ لَوْنِ الْبَشَرَةِ) وَإِنْ لَمْ يَمْنَعْ حَجْمَهَا وَشَرْطُهُ أَيْضًا أَنْ يَشْتَمِلَ عَلَى الْمَسْتُورِ لُبْسًا أَوْ نَحْوَهُ فَلَا يَكْفِي زُجَاجٌ وَمَاءٌ صَافٍ وَثَوْبٌ رَقِيقٌ لِأَنَّ مَقْصُودَ السَّتْرِ لَا يَحْصُلُ بِهِ وَلَا الظُّلْمَةُ لِأَنَّهَا لَا تُسَمَّى سَاتِرًا عُرْفًا
”syaratnya penutup aurat (satir) adalah sesuatu yang bisa menghalangi melihat warna kulit meskipun tidak mencegah lekuk tubuh. Syarat lainnya adalah bisa mencakup bagian yang ditutupi dengan cara memakai atau sesamanya. Oleh karena itu, kaca, air yang jernih, dan pakaian yang tipis tidak dianggap cukup (untuk menutup aurat), sebab tujuan menutup aurat belum tercapai. Kegelapan juga tidak cukup sebab secara urf tidak dianggap sebagai penutup.”
Dari ibarah di atas ada dua poin penting yang mesti dipahami. Pertama, syarat penutup aurat adalah harus bisa menghalangi terlihatnya warna kulit, meskipun tidak menghalangi bentukatau lekuk tubuh. Artinya, kalau memakai pakaian ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh, asalkan pakaian tersebut sudah bisa menghalangi warna kulit, sehingga warna kulitnya tidak terlihat, shalatnya dianggap sah. Beda halnya jika memakai pakaian dari kain tipis yang sekiranya warna kulitnya masih kelihatan, maka shalatnya tidak sah. Batasan tidak terlihatnya warna kulit ini apabila orang yang melihat memiliki pengelihatan normal dan dilihat dari jaraknya orang berbincang-bincang (majlisut-takhathub).
| BACA JUGA: ISLAM TETAP AKAN MENJADI RUJUKAN
Kedua, secara urf harus disebut memakai. Oleh karena itu, keterangan dalam Tuhfatul-Muhtaj di atas kalau orang shalat di kegelapan, meskipun warna kulitnya tidak terlihat, shalatnya tetap tidak sah, sebab kegelapan tidak dianggap sebagai penutup (satir). Sama halnya ketika seseorang shalat di dalam ruangan sempit dan gelap yang hanya muat satu orang saja, tetap tidak sah, sebab ruangan tersebut tidak dianggap sebagai penutup.
Selanjutnya, syarat yang harus dipenuhi dalam menutup aurat adalah auratnya harus tertutup dari arah atas dan dari arah samping, bukan dari arah bawah. Berikut penjelasan Imam Syamsuddin ar-Ramli dalam Nihayatul–Muhtaj:
وَيَجِبُ سَتْرُ أَعْلَاهُ) أَيْ السَّاتِرِ (وَجَوَانِبِهِ) لِلْعَوْرَةِ (لَا أَسْفَلِهِ) لَهَا
“Bagian atas penutup aurat dan sisi–sisinya harus bisa menutupi aurat, bukan bagian bawahnya.”
Dari sini bisa dipahami bahwa aurat yang terlihat dari arah bawah, semisal orang yang shalat memakai sarung lalu ketika sujud auratnya terlihat dari arah bawah sarungnya, maka shalatnya tetap sah. Beda halnya jika auratnya terlihat dari arah atas atau samping, semisal orang yang shalat memakai baju berkerah lebar, sehingga ketika rukuk auratnya terlihat, maka shalatnya tidak sah. Begitu juga orang yang shalatnya memakai kemeja, lalu auratnya terlihat dari lubang di antara kancing-kancing kemejanya, shalatnya juga tidak dianggap sah.
Dengan demikian, bagi orang yang shalat memakai jubah agar auratnya tidak terlihat dari kerah bajunya, sebaiknya dia memakai sarung atau bagian tengah jubahnya diikat, sebagaimana penjelasan Imam an-Nawawi dalam Minhajut–Thalibin:
فَلَوْ رُئِيَتْ عَوْرَتُهُ مِنْ جَيْبِهِ فِي رُكُوعٍ أَوْ غَيْرِهِ لَمْ يَكْفِ، فَلْيَزُرُّهُ أَوْ يَشُدَّ وَسَطَهُ،
“Apabila auratnya terlihat dari kerah bajunya ketika rukuk atau yang lain, maka tidak dianggap cukup (tidak sah). Oleh karena itu, sebaiknya dia memakai sarung atau mengikat bagian tengah jubahnya.”
Adapun solusi bagi orang yang memakai kemeja, bisa juga dengan memakai kaus dalam agar auratnya tidak terlihat dari sela-sela kancingnya.
Bagi orang perempuan tentu harus lebih berhati-hati, sebab semua anggota tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan merupakan aurat yang harus ditutup. Jika memakai mukena potongan, harus memakai pakaian rangkap berlengan panjang, sebab lengannya akan terlihat dari arah bawah ketika posisi rukuk atau takbir dan hal ini dapat membatalkan shalat, sebagaimana penjelasan Sayyid Abdurrahman al-Masyhur dalam kitab Bughyatul– Mustarsyidin:
لَوْ رُؤِيَ صَدْرُ الْمَرْأَةِ مِنْ تَحْتِ الْخِمَارِ لِتَجَافِيْهِ عَنِ الْقَمِيْصِ عِنْدَ نَحْوِ الرُّكُوْعِ أَوِ اتَّسَعَ الْكَمُّ بِحَيْثُ تُرٰى مِنْهُ الْعَوْرَةُ بَطَلَتْ صَلَاتُهَا
”Apabila dada wanita terlihat dari bawah bajunya yang longgar ketika posisi rukuk atau lengan baju yang lebar sehingga terlihat aurat dari sela-selanya, maka shalatnya batal.”




