Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    Pendidikan Untuk Indinesia Beradil Dan Beradab Solus
    PENDIDIKAN UNTUK INDONESIA BERADIL DAN BERADAB SOLUSI
    25 November 2022
    Latest News
    UNTUK DISAYANG, BUKAN DITENDANG
    1 Oktober 2026
    KDRT DALAM PANDANGAN SYARIAT ISLAM
    1 Oktober 2026
    KEKERASAN DI PESNTREN ITU KASUISTIK
    23 Agustus 2026
    STIGMA KEKERASAN DI BALIK PESANTREN
    23 Agustus 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    urgensitas nasab
    Urgensitas Nasab
    9 Oktober 2022
    Status Shalat Orang Pikun
    STATUS SHALAT ORANG PIKUN
    6 Juli 2021
    Latest News
    KETENTUAN MENUTUP AURAT DALAM SHALAT
    26 Oktober 2026
    TAKLID VERSUS ITTBA’.
    25 Oktober 2026
    MENDALAMI AKIDAH SEBAGAI ANTIVIRUS
    22 Oktober 2026
    HAKIKAT TAKWIL MIMPI DAN CARA MENYIKAPI MIMPI
    21 Oktober 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    PERANG TALAS SEJARAH KEMUNCULAN INDUSTRI KERTAS DALAM ISLAM
    PERANG TALAS SEJARAH KEMUNCULAN INDUSTRI KERTAS DALAM ISLAM
    29 Januari 2025
    Latest News
    HAKIM AGUNG PADA ERA ABBASYIAH
    26 September 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (3)
    25 September 2026
    PRIODE KHALIFAH UMAR; MENAKLUKKAN SASSANIYAH (1)
    24 September 2026
    PENULIS BUKU GEOGRAFI PALING SPEKTAKULER
    31 Juli 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    WAHAI MUSLIMAH, BERBELANJA JANGAN SUKA LEWAH
    30 September 2026
    MINTA MAAF DAN INTROSPEKSI KUNCI LANGGENG, RUMAH TANGGA ADEM AYEM
    30 September 2026
    MADU, PEMANIS YANG SEHAT
    30 September 2026
    RAGAM BENTUK PAHALA SEDEKAH
    28 September 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Syekh Asnawi Caringin
    SYEKH ASNAWI CARINGIN BERKONTRIBUSI MEMPERJUANGKAN KEMERDEKAAN RI
    19 Desember 2021
    Mbah Dimyati Bin Muhammad Amin Al-Bantani
    MBAH DIMYATI BIN MUHAMMAD AMIN AL BANTANI, KESEDERHAAN BERSAHAJA DENGAN SUASANA KEILMUAN
    19 Desember 2021
    Latest News
    ANRI
    22 September 2026
    PRODUKTIF MENCETAK SANTRI PENGHAFAL AL-QURAN
    21 September 2026
    KOMPLEKS PEMAKAMAN RAJA-RAJA SUMENEP
    27 Juli 2026
    BERDIRI KOKOH DI TENGAH PERKOTAAN
    26 Juli 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: KETENTUAN MENUTUP AURAT DALAM SHALAT
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Fuqaha » KETENTUAN MENUTUP AURAT DALAM SHALAT
Kolom Fuqaha

KETENTUAN MENUTUP AURAT DALAM SHALAT

Redaksi
Last updated: 26 Oktober 2026 9:01 am
Redaksi
Share
7 Min Read
Mukena putih dengan bordir bunga biru dan hijau pada bagian bawah, tampak samping.
Mukena putih dengan detail bordir bunga bernuansa biru dan hijau yang memberikan kesan anggun, elegan, dan feminin.
SHARE

Diantara syarat sahnya shalat adalah menutup aurat. Menutup aurat menjadi keharusan kalau memang orang yang mengerjakan shalat (mushalli) tersebut mampu untuk menutupi auratnya. Apabila tidak memiliki pakaian sama sekali, misalnya, maka dia wajib meminjam pakaian kepada orang lain atau wajib menerimanya jika ada yang memberinya pakaian. Kewajiban menutup aurat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Sayidah Aisyah:

“Allah tidak menerima shalatnya orang yang sudah haid, yakni orang yang sudah balig kecuali dengan memakai kerudung.” (HR Abu Dawud).

Selain itu, terdapat juga ayat 31 surah al-A’raf yang artinya:

“Pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid.” Maksud ayat di atas menurut Shahabat Ibnu Abbas adalah pakaian ketika shalat. Bagi laki-laki dan budak perempuan, aurat yang wajib ditutupi ketika shalat adalah anggota tubuh di antara pusar dan lutut. Imam asy-Syarwani dalam Hasyiyah-nya menjelaskan, meskipun pusar dan lutut bukan termasuk aurat, tetapi sebagian pusar dan lutut harus ditutupi agar menutup auratnya benar-benar tercapai. Hal ini berdasarkan hadis:

- Advertisement -
Sampul Majalah Sidogiri Media Edisi 230 bertema Demokrasi Rasa Oligarki
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Sampul Majalah Sidogiri Media Edisi 230 bertema Demokrasi Rasa Oligarki
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

“Tutupilah pahamu, karena sesungguhnya paha itu aurat.” (HR Ahmad) Dengan demikian, jika seorang laki- laki shalat memakai celana pendek shalatnya tetap dianggap sah, dengan catatan ketika dia melaksanakan sujud dan duduk di antara dua sujud atau duduk tasyahhud celananya tidak tertarik ke atas, sehingga pahanya terlihat.

Adapun auratnya perempuan merdeka ketika shalat adalah seluruh anggota badan selain wajah dan kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, baik telapak tangan bagian luar atau telapak tangan bagian dalam. Hal ini berdasarkan ayat yang artinya:

“Janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat.” (QS an-Nur: 31)

Bagian tubuh yang biasa terlihat di sini menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami adalah wajah dan kedua telapak tangan.

- Advertisement -

Setelah mengetahui batasan-batasan aurat yang wajib ditutup, pembahasan selanjutnya terkait benda yang digunakan untuk menutup aurat. Dalam Tuhfatul-Muhtaj dijelaskan:

وَشَرْطُهُ) أَيْ السَّاتِرُ (مَا) الْأَحْسَنُ كَوْنُهَا مَصْدَرِيَّةً (مَنَعَ إدْرَاكَ لَوْنِ الْبَشَرَةِ) وَإِنْ لَمْ يَمْنَعْ حَجْمَهَا وَشَرْطُهُ أَيْضًا أَنْ يَشْتَمِلَ عَلَى الْمَسْتُورِ لُبْسًا أَوْ نَحْوَهُ فَلَا يَكْفِي زُجَاجٌ وَمَاءٌ صَافٍ وَثَوْبٌ رَقِيقٌ لِأَنَّ مَقْصُودَ السَّتْرِ لَا يَحْصُلُ بِهِ وَلَا الظُّلْمَةُ لِأَنَّهَا لَا تُسَمَّى سَاتِرًا عُرْفًا

”syaratnya penutup aurat (satir) adalah sesuatu yang bisa menghalangi melihat warna kulit meskipun tidak mencegah lekuk tubuh. Syarat lainnya adalah bisa mencakup bagian yang ditutupi dengan cara memakai atau sesamanya. Oleh karena itu, kaca, air yang jernih, dan pakaian yang tipis tidak dianggap cukup (untuk menutup aurat), sebab tujuan menutup aurat belum tercapai. Kegelapan juga tidak cukup sebab secara urf tidak dianggap sebagai penutup.”

Dari ibarah di atas ada dua poin penting yang mesti dipahami. Pertama, syarat penutup aurat adalah harus bisa menghalangi terlihatnya warna kulit, meskipun tidak menghalangi bentukatau lekuk tubuh. Artinya, kalau memakai pakaian ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh, asalkan pakaian tersebut sudah bisa menghalangi warna kulit, sehingga warna kulitnya tidak terlihat, shalatnya dianggap sah. Beda halnya jika memakai pakaian dari kain tipis yang sekiranya warna kulitnya masih kelihatan, maka shalatnya tidak sah. Batasan tidak terlihatnya warna kulit ini apabila orang yang melihat memiliki pengelihatan normal dan dilihat dari jaraknya orang berbincang-bincang (majlisut-takhathub).

| BACA JUGA: ISLAM TETAP AKAN MENJADI RUJUKAN

Kedua, secara urf harus disebut memakai. Oleh karena itu, keterangan dalam Tuhfatul-Muhtaj di atas kalau orang shalat di kegelapan, meskipun warna kulitnya tidak terlihat, shalatnya tetap tidak sah, sebab kegelapan tidak dianggap sebagai penutup (satir). Sama halnya ketika seseorang shalat di dalam ruangan sempit dan gelap yang hanya muat satu orang saja, tetap tidak sah, sebab ruangan tersebut tidak dianggap sebagai penutup.

Selanjutnya, syarat yang harus dipenuhi dalam menutup aurat adalah auratnya harus tertutup dari arah atas dan dari arah samping, bukan dari arah bawah. Berikut penjelasan Imam Syamsuddin ar-Ramli dalam Nihayatul–Muhtaj:

وَيَجِبُ سَتْرُ أَعْلَاهُ) أَيْ السَّاتِرِ (وَجَوَانِبِهِ) لِلْعَوْرَةِ (لَا أَسْفَلِهِ) لَهَا

“Bagian atas penutup aurat dan sisi–sisinya harus bisa menutupi aurat, bukan bagian bawahnya.”

Dari sini bisa dipahami bahwa aurat yang terlihat dari arah bawah, semisal orang yang shalat memakai sarung lalu ketika sujud auratnya terlihat dari arah bawah sarungnya, maka shalatnya tetap sah. Beda halnya jika auratnya terlihat dari arah atas atau samping, semisal orang yang shalat memakai baju berkerah lebar, sehingga ketika rukuk auratnya terlihat, maka shalatnya tidak sah. Begitu juga orang yang shalatnya memakai kemeja, lalu auratnya terlihat dari lubang di antara kancing-kancing kemejanya, shalatnya juga tidak dianggap sah.

Dengan demikian, bagi orang yang shalat memakai jubah agar auratnya tidak terlihat dari kerah bajunya, sebaiknya dia memakai sarung atau bagian tengah jubahnya diikat, sebagaimana penjelasan Imam an-Nawawi dalam Minhajut–Thalibin:

فَلَوْ رُئِيَتْ عَوْرَتُهُ مِنْ جَيْبِهِ فِي رُكُوعٍ أَوْ غَيْرِهِ لَمْ يَكْفِ، فَلْيَزُرُّهُ أَوْ يَشُدَّ وَسَطَهُ،

“Apabila auratnya terlihat dari kerah bajunya ketika rukuk atau yang lain, maka tidak dianggap cukup (tidak sah). Oleh karena itu, sebaiknya dia memakai sarung atau mengikat bagian tengah jubahnya.”

Adapun solusi bagi orang yang memakai kemeja, bisa juga dengan memakai kaus dalam agar auratnya tidak terlihat dari sela-sela kancingnya.

Bagi orang perempuan tentu harus lebih berhati-hati, sebab semua anggota tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan merupakan aurat yang harus ditutup. Jika memakai mukena potongan, harus memakai pakaian rangkap berlengan panjang, sebab lengannya akan terlihat dari arah bawah ketika posisi rukuk atau takbir dan hal ini dapat membatalkan shalat, sebagaimana penjelasan Sayyid Abdurrahman al-Masyhur dalam kitab Bughyatul– Mustarsyidin:

لَوْ رُؤِيَ صَدْرُ الْمَرْأَةِ مِنْ تَحْتِ الْخِمَارِ لِتَجَافِيْهِ عَنِ الْقَمِيْصِ عِنْدَ نَحْوِ الرُّكُوْعِ أَوِ اتَّسَعَ الْكَمُّ بِحَيْثُ تُرٰى مِنْهُ الْعَوْرَةُ بَطَلَتْ صَلَاتُهَا

”Apabila dada wanita terlihat dari bawah bajunya yang longgar ketika posisi rukuk atau lengan baju yang lebar sehingga terlihat aurat dari sela-selanya, maka shalatnya batal.”

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

PESANTREN PENGAYOM UMAT
AGAR MEMELIHARA JENGGOT TIDAK MAKRUH
KONSEP HERMENUETIKA DALAM TRADISI KEILMUAN BARAT
Fenomena Kiai Nyeleneh
KENIKMATAN JIWA PARA ALTRUIS SEJATI
TAGGED:Majalah Pesantrenmajalah santriMajalah sidogiriMedia PesantrenMedia SidogiriSidogiri MediaSidogiri Pasuruansidogiri pesantrenSidogiriMediaSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Panah merah mengarah ke atas di antara panah putih dengan latar belakang biru, melambangkan pertumbuhan dan kesuksesan. TAKLID VERSUS ITTBA’.
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3KFollowersLike
69.1KFollowersFollow
11.6KFollowersPin
56.4KFollowersFollow
136KSubscribersSubscribe
4.4KFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Panah merah mengarah ke atas di antara panah putih dengan latar belakang biru, melambangkan pertumbuhan dan kesuksesan.
TAKLID VERSUS ITTBA’.
Kolom Akidah
25 Oktober 2026
Ilustrasi amplop surat berwarna kuning dengan simbol huruf Z di atas latar belakang biru kehijauan.
PESAN IBNU ATHAILLAH UNTUK GEN Z
Opini
24 Oktober 2026
Teks Alt Ilustrasi perisai perlindungan dengan simbol bulan sabit dan bintang serta virus berwarna hijau
MENDALAMI AKIDAH SEBAGAI ANTIVIRUS
SidoNesia
22 Oktober 2026
Seseorang menaiki tangga menuju bulan purnama di langit malam berbintang dengan hutan bersalju.
HAKIKAT TAKWIL MIMPI DAN CARA MENYIKAPI MIMPI
Kajian
21 Oktober 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d