Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    Pendidikan Untuk Indinesia Beradil Dan Beradab Solus
    PENDIDIKAN UNTUK INDONESIA BERADIL DAN BERADAB SOLUSI
    25 November 2022
    Latest News
    PENDIDIKAN MILITER ALA PESANTREN?
    6 Agustus 2026
    ANGAPAN SUWUK ITU SYIRIK, SALAH
    17 Juli 2026
    ‘MEMBELA’ PARA DUKUN
    14 Juli 2026
    PERDUKUNAN DALAM PANDANGAN ASWAJA
    12 Juli 2026
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    Status Shalat Orang Pikun
    STATUS SHALAT ORANG PIKUN
    6 Juli 2021
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    MAKMUM SENGAJA MENGAKHIRKAN TAKBIRATUL IHRAM
    24 Juli 2026
    MENYIKAPI TUDUHAN KEBOHONGAN NABI IBRAHIM
    23 Juli 2026
    DRAMA PENEGAKAN HUKUM JANGAN TERULANG LAGI
    20 Juli 2026
    SELEKTIF DALAM MENERIMA INFORMASI TENTANG TANDA KIAMAT
    19 Juli 2026
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    PERANG TALAS SEJARAH KEMUNCULAN INDUSTRI KERTAS DALAM ISLAM
    PERANG TALAS SEJARAH KEMUNCULAN INDUSTRI KERTAS DALAM ISLAM
    29 Januari 2025
    Latest News
    PENULIS BUKU GEOGRAFI PALING SPEKTAKULER
    31 Juli 2026
    JELAJAH PERAYAAN-PERAYAAN SYIAH (5)
    30 Juli 2026
    SYIAH DAN HARI-HARI BESARNYA (5 SELESAI)
    29 Juli 2026
    ULAMA YANG TOTAL DALAM MENGUMPULKAN HADIS
    6 Juli 2026
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Latest News
    WAHAI MUSLIMAH, HIJRAH JANGAN SALAH ARAH
    5 Agustus 2026
    KALAU SUDAH MENIKAH, JANGAN LUPAKAN ORANG TUA DI RUMAH
    4 Agustus 2026
    TEMULAWAK, MANFAAT DAN CARA MERAMUNYA
    3 Agustus 2026
    AMALAN RINGAN BERPAHALA BESAR (BAGIAN 3)
    2 Agustus 2026
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    Syekh Asnawi Caringin
    SYEKH ASNAWI CARINGIN BERKONTRIBUSI MEMPERJUANGKAN KEMERDEKAAN RI
    19 Desember 2021
    Mbah Dimyati Bin Muhammad Amin Al-Bantani
    MBAH DIMYATI BIN MUHAMMAD AMIN AL BANTANI, KESEDERHAAN BERSAHAJA DENGAN SUASANA KEILMUAN
    19 Desember 2021
    masjid jamik Al-baitul amin
    MASJID JAMIK AL-BAITUL AMIN JEMBER (MASJID TUJUH KUBAH) BERORIENTASI KE MASJID AL-HARAM, MASJID NABAWI, DAN MASJID AL-AZHAR MESIR
    25 Juli 2021
    Latest News
    KOMPLEKS PEMAKAMAN RAJA-RAJA SUMENEP
    27 Juli 2026
    BERDIRI KOKOH DI TENGAH PERKOTAAN
    26 Juli 2026
    MENGENANG JASA PARA PAHLAWAN MADURA
    2 Juli 2026
    PESANTREN PENGAYOM UMAT
    1 Juli 2026
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: MEMBAYAR UTANG DENGAN HASIL JUDI
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Akidah » MEMBAYAR UTANG DENGAN HASIL JUDI
Kolom Akidah

MEMBAYAR UTANG DENGAN HASIL JUDI

Redaksi
Last updated: 1 Juli 2026 8:30 am
Redaksi
Share
6 Min Read
Ilustrasi uang tunai, kartu remi, dadu, dan borgol yang melambangkan praktik perjudian serta konsekuensi hukum dan finansial.
Ilustrasi yang menggambarkan keterkaitan perjudian dengan kerugian ekonomi, lilitan utang, serta risiko berhadapan dengan proses hukum.
SHARE

Terlilit utang bisa menjadikan seseorang gelap mata, terlebih ketika masa jatuh tempo sudah dekat. Berbagai cara bisa saja dilakukan demi mendapatkan uang agar utangnya segera lunas. Karena lilitan utang tersebut, tidak jarang seseorang terjerumus ke dalam perjudian untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Jika dengan judi tersebut seseorang berhasil mendapatkan sejumlah uang untuk melunasi utangnya, apakah Fikih memperbolehkan uang hasil judi tadi digunakan untuk membayar utang? Berikut ulasannya.

Sebelum membahas hal tersebut, tentu harus mengetahui terlebih dahulu definisi judi menurut kacamata Fikih. Syekh Muhammad bin Salim dalam Is’adur-Rafiq menggambarkan perjudian sebagai berikut:

وَصُوْرَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يُخْرَجَ الْعِوَضُ مِنَ الْجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنَ الْمَيْسِرِ فِى الْآيَةِ.  وَوَجْهُ حُرْمَتِهِ أَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أَنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْنَمُ أَوْ يَغْلِبَهُ فَيَغْرَمُ

Bentuk perjudian yang disepakati adalah adanya imbalan (iwadh) yang dikeluarkan oleh kedua belah pihak. Ini yang dimaksud dengan maisir (perjudian) yang diterangkan dalam ayat al-Quran. Bentuk keharaman judi ini adalah setiap orang berspekulasi antara dia bisa mengalahkan yang lain, sehingga mendapatkan keuntungan, atau dia dikalahkan oleh yang lain, sehingga mengalami kerugian.

- Advertisement -
Poster peluncuran Majalah Sidogiri Edisi 228 bulan Safar 1448 H dengan tema utama
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail
Poster peluncuran Majalah Sidogiri Edisi 228 bulan Safar 1448 H dengan tema utama
  • Facebook
  • Twitter
  • Gmail

Senada dengan pengertian di atas, Imam asy-Syarqawi mendefinisikan judi dengan adanya spekulasi antara menang atau rugi (at-taraddud bainal-ghunmi wal-ghurmi). Dari sini bisa ditarik pemahaman bahwa yang dimaksud judi adalah adanya perbuatan yang mengandung spekulasi antara menang atau kalah, yang mana jika menang bisa mendapatkan keuntungan berupa uang, misalnya, sedangkan jika kalah harta taruhannya diambil oleh pihak lain yang tebakannya benar.

Dalam al-Quran surah al-Maidah ayat 90 diterangkan bahwa judi termasuk perbuatan kotor, ciri khas perbuatan setan. Perlu diingat kembali bahwa hukum judi adalah haram, sehingga uang yang dihasilkan dari perjudian adalah haram. Lalu ketika uang hasil judi ini digunakan untuk membayar utang, kasusnya sama seperti jual beli dalam tanggungan (bai’ fidz-dzimmah) yang dibayar dengan harta ghashab atau harta haram. Titik persamaannya adalah dalam bai’ fidz-dzimmah dan dalam utang piutang sama-sama terdapat unsur tanggungan (dain) yang dibebankan kepada salah satu pihak.

Terkait hal ini, Imam Abu Bakar Syatha’ dalam I’ânatuth-Thâlibîn mengutip penjelasan Imam al-Ghazali, bahwa masih ada pemerincian yang harus diperhatikan.

وَأَمَّا الْمَعْصِيَّةُ الَّتِي تَشْتَدُّ الْكَرَاهَةُ فِيْهَا أَنْ يَشْتَرِيَ شَيْئًا فِي الذِّمَّةِ وَيَقْضِي ثَمَنَهُ مِنْ غَصْبٍ أَوْ مَالِ حَرَامٍ فَيُنْظَرُ فَإِنْ سَلَّمَ إِلَيْهِ الْبَائِعُ الطَّعَامَ قَبْلَ قَبْضِ الثَّمَنِ بِطِيْبِ قَلْبِهِ وَأَكَلَهُ قَبْلَ قَضَاءِ الثَّمَنِ فَهُوَ حَلَالٌ فَإِنْ قَضَى الثَّمَنَ بَعْدَ الْأكْلِ مِنَ الْحَرَامِ فَكَأَنَّهُ لَمْ يُقْبِضْ فَإِنْ قَضَى الثَّمَنَ مِنَ الْحَرَامِ وَأَبْرَأَهُ الْبَائِعُ مَعَ الْعِلْمِ بِأَنَّهُ حَرَامٌ فَقَدْ بَرِئَتْ ذِمَّتُهُ فَإِنْ أَبْرَأَهُ عَلَى ظَنِّ أَنَّهُ حَلَالٌ فَلَا تَحْصُلُ بِهِ الْبَرَاءَةُ

- Advertisement -

Maksiat yang sangat dibenci adalah membeli sesuatu dengan bai’ fidz-dzimmah dan membayarnya dengan harta yang didapat dari ghashab atau dari harta haram. Hukumnya diperinci: apabila penjual menyerahkan makanan sebelum menerima uang pembayaran dengan kerelaan hati dan pembeli memakannya sebelum menyerahkan uangnya, maka makanan tersebut halal (bagi pembeli). Apabila pembeli menyerahkan uang pembayaran yang berasal dari harta haram setelah memakannya, maka pembeli tersebut dianggap belum membayar. Apabila pembeli menyerahkan uang pembayaran yang berasal dari harta haram dan penjual merelakan makanannya, padahal dia tahu kalau uang pembayarannya berasal dari harta haram, maka pembeli terbebas dari tanggungannya. Apabila penjual membebaskan tanggungan (pembayaran makanan) karena dia menduga bahwa uang itu berasal dari harta halal, maka pembeli belum terbebas dari tanggungannya.

| BACA JUGA: ISTRI QANAAH, KUNCI KEBAHAGIAAN DALAM ISLAM

Penjelasan Imam al-Ghazali tersebut memang berkaitan dengan jual beli makanan fidz-dzimmah, tetapi sebagaimana yang sudah disampaikan di depan, kasus pembayaran utang dengan uang haram sama seperti kasus jual beli yang dipaparkan Imam al-Ghazali di atas. Oleh karena itu, jika seseorang membayar utang dengan uang haram, maka hukumnya diperinci sebagai berikut:

Pertama, apabila pemberi utang (dâ’in) mengetahui bahwa uang yang dibuat melunasi oleh penerima utang (madîn) itu hasil dari perkara haram atau judi, kemudian pemberi utang membebaskan penerima utang karena uang yang diserahkannya, maka penerima utang bebas dari tanggungan utang sebab pembebasan utang yang dilakukan oleh pemberi utang, bukan sebab uang yang dibayarkan, sebagaimana pembeli menyerahkan uang pembayaran yang berasal dari harta haram dan penjual merelakan makanannya, padahal dia tahu kalau uang pembayarannya berasal dari harta haram.

Kedua, apabila pemberi utang tahu bahwa uang yang dibayarkan oleh penerima utang itu berasal dari harta haram dan ia belum membebaskan penerima utang dari tanggungan utangnya, atau dia membebaskan penerima utang karena menyangka bahwa uang yang dibayarkan oleh penerima utang itu uang halal (tidak tahu kalau uang itu hasil judi) maka penerima utang tidak bebas dari beban utangnya, sebagaimana penjual membebaskan tanggungan (pembayaran makanan) karena dia menduga bahwa uang itu berasal dari harta halal.

Dengan demikian bisa diambil kesimpulan bahwa membayar utang dengan uang hasil judi atau harta haram yang lain tidak sah, sehingga belum dianggap membayar. Orang yang membayar utang pun dianggap berdosa.

Ketika pemberi utang (madîn) menerima uang haram tersebut, padahal ia sudah tahu kalau uang yang ia terima berasal dari harta haram, maka pemberi utang juga tidak diperbolehkan menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi dengan orang lain.

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

RASA SYUKUR ISTRI DALAM KELUARGA SAKINAH
DRAMA PENEGAKAN HUKUM JANGAN TERULANG LAGI
HATI-HATI MENYIKAPI PARA WALI
LENYAPNYA MITOS KEDIGDAYAAN TARTAR
BERBAGAI KHASIAT RUTIN MENGONSUMSI MENTIMUN
TAGGED:Majalah Pesantrenmajalah santriMajalah sidogiriMedia PesantrenMedia SidogiriSidogiri MediaSidogiri Pasuruansidogiri pesantrenSidogiriMediaSidogirimedia.com

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ilustrasi karikatur seorang pria berpakaian khas Timur Tengah mengenakan jubah panjang dan penutup kepala, dengan beberapa gulungan naskah yang beterbangan di sekelilingnya. POLEMIK BIDAH ANTARA SUNNI DAN WAHABI
Next Article Potret seorang pria lanjut usia berjanggut putih mengenakan sorban dan memegang tongkat sebagai ilustrasi penghormatan serta bakti kepada orang tua. JEJAK SUFISTIK ABU MADYAN AL-GHAUST
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Ilustrasi 3D sebuah helm militer yang dipenuhi tanaman hijau dengan bangunan pondok pesantren dan dua santri di bagian atas berlatar belakang hijau.
PENDIDIKAN MILITER ALA PESANTREN?
Topik Utama
6 Agustus 2026
Tiga muslimah mengenakan hijab syar'i dan cadar berdiri bersama dengan latar masjid bernuansa lembut, menggambarkan ukhuwah, kesopanan, dan kemuliaan akhlak.
WAHAI MUSLIMAH, HIJRAH JANGAN SALAH ARAH
Muslimah
5 Agustus 2026
Seorang perempuan lansia mengenakan kerudung putih mengangkat kedua tangan sambil berdoa dengan latar belakang putih.
KALAU SUDAH MENIKAH, JANGAN LUPAKAN ORANG TUA DI RUMAH
Sakinah
4 Agustus 2026
Semangkuk kunyit bubuk berwarna kuning dengan beberapa rimpang kunyit segar dan sendok kayu berisi bubuk kunyit di atas latar putih.
TEMULAWAK, MANFAAT DAN CARA MERAMUNYA
Klinik Pesantren
3 Agustus 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
adbanner
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d