Terlilit utang bisa menjadikan seseorang gelap mata, terlebih ketika masa jatuh tempo sudah dekat. Berbagai cara bisa saja dilakukan demi mendapatkan uang agar utangnya segera lunas. Karena lilitan utang tersebut, tidak jarang seseorang terjerumus ke dalam perjudian untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Jika dengan judi tersebut seseorang berhasil mendapatkan sejumlah uang untuk melunasi utangnya, apakah Fikih memperbolehkan uang hasil judi tadi digunakan untuk membayar utang? Berikut ulasannya.
Sebelum membahas hal tersebut, tentu harus mengetahui terlebih dahulu definisi judi menurut kacamata Fikih. Syekh Muhammad bin Salim dalam Is’adur-Rafiq menggambarkan perjudian sebagai berikut:
وَصُوْرَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يُخْرَجَ الْعِوَضُ مِنَ الْجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنَ الْمَيْسِرِ فِى الْآيَةِ. وَوَجْهُ حُرْمَتِهِ أَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أَنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْنَمُ أَوْ يَغْلِبَهُ فَيَغْرَمُ
Bentuk perjudian yang disepakati adalah adanya imbalan (iwadh) yang dikeluarkan oleh kedua belah pihak. Ini yang dimaksud dengan maisir (perjudian) yang diterangkan dalam ayat al-Quran. Bentuk keharaman judi ini adalah setiap orang berspekulasi antara dia bisa mengalahkan yang lain, sehingga mendapatkan keuntungan, atau dia dikalahkan oleh yang lain, sehingga mengalami kerugian.
Senada dengan pengertian di atas, Imam asy-Syarqawi mendefinisikan judi dengan adanya spekulasi antara menang atau rugi (at-taraddud bainal-ghunmi wal-ghurmi). Dari sini bisa ditarik pemahaman bahwa yang dimaksud judi adalah adanya perbuatan yang mengandung spekulasi antara menang atau kalah, yang mana jika menang bisa mendapatkan keuntungan berupa uang, misalnya, sedangkan jika kalah harta taruhannya diambil oleh pihak lain yang tebakannya benar.
Dalam al-Quran surah al-Maidah ayat 90 diterangkan bahwa judi termasuk perbuatan kotor, ciri khas perbuatan setan. Perlu diingat kembali bahwa hukum judi adalah haram, sehingga uang yang dihasilkan dari perjudian adalah haram. Lalu ketika uang hasil judi ini digunakan untuk membayar utang, kasusnya sama seperti jual beli dalam tanggungan (bai’ fidz-dzimmah) yang dibayar dengan harta ghashab atau harta haram. Titik persamaannya adalah dalam bai’ fidz-dzimmah dan dalam utang piutang sama-sama terdapat unsur tanggungan (dain) yang dibebankan kepada salah satu pihak.
Terkait hal ini, Imam Abu Bakar Syatha’ dalam I’ânatuth-Thâlibîn mengutip penjelasan Imam al-Ghazali, bahwa masih ada pemerincian yang harus diperhatikan.
وَأَمَّا الْمَعْصِيَّةُ الَّتِي تَشْتَدُّ الْكَرَاهَةُ فِيْهَا أَنْ يَشْتَرِيَ شَيْئًا فِي الذِّمَّةِ وَيَقْضِي ثَمَنَهُ مِنْ غَصْبٍ أَوْ مَالِ حَرَامٍ فَيُنْظَرُ فَإِنْ سَلَّمَ إِلَيْهِ الْبَائِعُ الطَّعَامَ قَبْلَ قَبْضِ الثَّمَنِ بِطِيْبِ قَلْبِهِ وَأَكَلَهُ قَبْلَ قَضَاءِ الثَّمَنِ فَهُوَ حَلَالٌ فَإِنْ قَضَى الثَّمَنَ بَعْدَ الْأكْلِ مِنَ الْحَرَامِ فَكَأَنَّهُ لَمْ يُقْبِضْ فَإِنْ قَضَى الثَّمَنَ مِنَ الْحَرَامِ وَأَبْرَأَهُ الْبَائِعُ مَعَ الْعِلْمِ بِأَنَّهُ حَرَامٌ فَقَدْ بَرِئَتْ ذِمَّتُهُ فَإِنْ أَبْرَأَهُ عَلَى ظَنِّ أَنَّهُ حَلَالٌ فَلَا تَحْصُلُ بِهِ الْبَرَاءَةُ
Maksiat yang sangat dibenci adalah membeli sesuatu dengan bai’ fidz-dzimmah dan membayarnya dengan harta yang didapat dari ghashab atau dari harta haram. Hukumnya diperinci: apabila penjual menyerahkan makanan sebelum menerima uang pembayaran dengan kerelaan hati dan pembeli memakannya sebelum menyerahkan uangnya, maka makanan tersebut halal (bagi pembeli). Apabila pembeli menyerahkan uang pembayaran yang berasal dari harta haram setelah memakannya, maka pembeli tersebut dianggap belum membayar. Apabila pembeli menyerahkan uang pembayaran yang berasal dari harta haram dan penjual merelakan makanannya, padahal dia tahu kalau uang pembayarannya berasal dari harta haram, maka pembeli terbebas dari tanggungannya. Apabila penjual membebaskan tanggungan (pembayaran makanan) karena dia menduga bahwa uang itu berasal dari harta halal, maka pembeli belum terbebas dari tanggungannya.
| BACA JUGA: ISTRI QANAAH, KUNCI KEBAHAGIAAN DALAM ISLAM
Penjelasan Imam al-Ghazali tersebut memang berkaitan dengan jual beli makanan fidz-dzimmah, tetapi sebagaimana yang sudah disampaikan di depan, kasus pembayaran utang dengan uang haram sama seperti kasus jual beli yang dipaparkan Imam al-Ghazali di atas. Oleh karena itu, jika seseorang membayar utang dengan uang haram, maka hukumnya diperinci sebagai berikut:
Pertama, apabila pemberi utang (dâ’in) mengetahui bahwa uang yang dibuat melunasi oleh penerima utang (madîn) itu hasil dari perkara haram atau judi, kemudian pemberi utang membebaskan penerima utang karena uang yang diserahkannya, maka penerima utang bebas dari tanggungan utang sebab pembebasan utang yang dilakukan oleh pemberi utang, bukan sebab uang yang dibayarkan, sebagaimana pembeli menyerahkan uang pembayaran yang berasal dari harta haram dan penjual merelakan makanannya, padahal dia tahu kalau uang pembayarannya berasal dari harta haram.
Kedua, apabila pemberi utang tahu bahwa uang yang dibayarkan oleh penerima utang itu berasal dari harta haram dan ia belum membebaskan penerima utang dari tanggungan utangnya, atau dia membebaskan penerima utang karena menyangka bahwa uang yang dibayarkan oleh penerima utang itu uang halal (tidak tahu kalau uang itu hasil judi) maka penerima utang tidak bebas dari beban utangnya, sebagaimana penjual membebaskan tanggungan (pembayaran makanan) karena dia menduga bahwa uang itu berasal dari harta halal.
Dengan demikian bisa diambil kesimpulan bahwa membayar utang dengan uang hasil judi atau harta haram yang lain tidak sah, sehingga belum dianggap membayar. Orang yang membayar utang pun dianggap berdosa.
Ketika pemberi utang (madîn) menerima uang haram tersebut, padahal ia sudah tahu kalau uang yang ia terima berasal dari harta haram, maka pemberi utang juga tidak diperbolehkan menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi dengan orang lain.



