Sidogiri Media OnlineSidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
  • Aktual
    AktualShow More
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    MANUSIA DAN PERKARA GAIB
    13 Agustus 2022
    Jangan Paksa Mereka Membuka Cadar
    JANGAN PAKSA MEREKA MEMBUKA CADAR, HAL ITU MENYAKITKAN
    28 Agustus 2021
    Petani Pahlawan Negeri
    PETANI PAHLAWAN NEGERI
    26 November 2020
    Pertarungan Identitas
    PERTARUNGAN IDENTITAS
    19 Agustus 2020
    masih bingung, nikah saja!
    MASIH BINGUNG, NIKAH SAJA!
    13 Agustus 2020
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
    Utama
    Show More
    Top News
    Lilin Kecil Untuk Anak-Anak Kita
    LILIN KECIL UNTUK ANAK-ANAK KITA
    29 Januari 2025
    Jahidul Musyrikin
    JÂHIDUL-MUSYRIKÎN, PERANGILAH KEMUSYRIKA
    23 Juni 2021
    Habib Taufiq bin Abdul Qadir Assegaf
    MENDING SUMBU PENDEK, DARIPADA TAK PUNYA SUMBU
    29 Januari 2025
    Latest News
    NGAJI ILMU, NGAJI PERILAKU
    30 September 2025
    SANAD ILMU MASIH PERLU?
    10 September 2025
    WASPADAI APLIKASI YANG MENJANJIKAN KEUNTUNGAN
    10 September 2025
    HANTU PERMAINAN UANG
    20 Juli 2025
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
    Artikel
    Show More
    Top News
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH
    BAGAIMANA CARA TERBAIK BERLINDUNG KEPADA ALLAH?
    9 Oktober 2022
    Status Shalat Orang Pikun
    STATUS SHALAT ORANG PIKUN
    6 Juli 2021
    AGAR LEBIH DEKAT DENGAN ALLAH
    8 Desember 2021
    Latest News
    BAHAYA BANYAK TAWA
    8 September 2025
    MENYOAL IMAN SANG MUQALLID
    8 September 2025
    DP HANGUS DALAM JUAL BELI
    8 September 2025
    NETIZEN SOLDIER +62
    8 September 2025
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
    Dunia Islam
    Show More
    Top News
    DR. Said Ramadhan al-Buthi
    DR. Said Ramadhan Al-Buthi; Lentera Umat Islam dari Bumi Syam
    29 Januari 2025
    MAROKO NEGARA ISLAM YANG MIRIP INDONESIA (BAGIAN-1)
    27 November 2020
    PERANG TALAS SEJARAH KEMUNCULAN INDUSTRI KERTAS DALAM ISLAM
    PERANG TALAS SEJARAH KEMUNCULAN INDUSTRI KERTAS DALAM ISLAM
    29 Januari 2025
    Latest News
    JEJAK ISLAM DI SKANDINAVIA (2/2)
    10 September 2025
    SYEKH ISMAIL AL-KHALIDI AL-MINANGKABAWI
    8 September 2025
    INTERAKSI BANGSA VIKING DAN ISLAM (2\2)
    8 September 2025
    TUAN GURU ABDURRAHMAN SILAU LAUT
    11 Juni 2025
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
    Jeda
    Show More
    Top News
    Belajar Pada Peristiwa Kematian
    BELAJAR PADA PERISTIWA KEMATIAN
    20 Juni 2021
    Kedahsyatan Doa Buruk Orang Tua
    KEDAHSYATAN DOA BURUK ORANGTUA
    24 Juni 2021
    Cinta Selalu Bersemi
    AGAR CINTA SELALU BERSEMI
    20 November 2022
    Latest News
    ISTRIKU, BANTU AKU BERBAKTI PADA IBU
    27 September 2025
    RATU KECANTIKAN SEJATI
    16 September 2025
    PENAKLUKAN KOTA BELGRADE
    8 September 2025
    TIPS MENASEHATI AGAR SAMPAI KE HATI
    8 September 2025
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
    Liputan
    Show More
    Top News
    Masjid Agung Banten
    MASJID AGUNG BANTEN, PUSAT DESTINASI RELIGI KAYA HISTORI
    2 Juli 2021
    Syekh Asnawi Caringin
    SYEKH ASNAWI CARINGIN BERKONTRIBUSI MEMPERJUANGKAN KEMERDEKAAN RI
    19 Desember 2021
    Mbah Dimyati Bin Muhammad Amin Al-Bantani
    MBAH DIMYATI BIN MUHAMMAD AMIN AL BANTANI, KESEDERHAAN BERSAHAJA DENGAN SUASANA KEILMUAN
    19 Desember 2021
    Latest News
    MASJID GEDHE MATARAM
    8 September 2025
    KEGIATAN PP IASS DI BULAN RAJAB RAMPUNGKAN TIGA AGENDA UTAMA
    14 Agustus 2025
    PERPUSTAKAAN INDONESIA
    29 Mei 2025
    MAKAM SITI FATIMAH BINTI MAIMUN
    30 April 2025
Search
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
  • Sidogiri media
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Reading: MENJAMAK SHALAT SAAT SAKIT
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Font ResizerAa
  • Account
  • Berlangganan
  • My Bookmarks
  • Ngaji Jurnalistik
Search
  • Aktual
  • Utama
    • Topik Utama
    • Wawancara
    • Editorial
    • Tabayun
  • Artikel
    • Kolom Akidah
    • Kolom Fuqaha
    • Kajian Resensi
    • Ngaji Hikam
    • SidoNesia
  • Dunia Islam
    • Hadharah
    • Rihlah
    • Rijaluddin
  • Jeda
    • Kilas Balik
    • Sakinah
    • Muslimah
    • Tips Pesantren
    • Klinik Pesantren
  • Liputan
    • Jelajah
    • Ngaji IASS
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Home » Kajian » Kolom Fuqaha » MENJAMAK SHALAT SAAT SAKIT
Kolom Fuqaha

MENJAMAK SHALAT SAAT SAKIT

Redaksi
Last updated: 13 Agustus 2021 1:24 pm
Redaksi
Share
7 Min Read
SHARE

Setiap manusia pasti pernah merasakan sakit karena sakit adalah bagian dari sunnatullah. Sakit juga sebagai pintu kematian, sehingga sakit kadang menjadi hal sangat ditakuti karena bisa mendatangkan pada kata yang paling ditakuti di dunia, yaitu mati. Dari itu, setiap manusia pasti akan berusaha untuk sehat. Hanya orang yang tidak berpikiran waras mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.

Soal sakit, satu hal yang sering dibicarakan adalah ibadahnya, terlebih shalat. Sangat mungkin, pada sakit tertentu, pengerjaan shalat mengalami kesulitan. Di satu pihak, demikian jelas penegasan akan pentingnya mendirikan shalat bagi umat Islam, sehingga harus diajarkan sejak dini. Begitu pentingnya shalat sehingga sama sekali Allah tidak memberikan kemurahan untuk meninggalkannya, paling tidak hanya aturan pelaksanaannya saja yang terdapat dispensasi, sepertihalnya ketika bepergian, sakit dan shalat di saat genting.

Dengan kata lain, selagi akal masih berfungsi dalam diri manusia tidak ada dispensasi untuk meninggalkan shalat. Shalat harus dikerjakan. Selagi tidak ada penghalang untuk mengerjakannya, semisal haid dan nifas, shalat wajib dilaksanakan tepat waktu. Terkecuali pula, jika dalam kondisi gila.

Pada pembicaraan lanjut, sering dibahas cara shalat orang yang sakit. Umum diketahui, ketika seseorang merasa kesulitan berdiri diperbolehkan shalat duduk, sulit duduk diperbolehkan tidur miring, dan sulit tidur miring dipebolehkan tidur terlentang. Dalam gerakan shalat pun demikian lunak, bisa dengan isyarah tubuh besar, kepala atau bahkan mata. Jika tidak bisa pun dengan perasaan.

Akan tetapi, jarang dibicarakan bagaimana shalat dilakukan cara jamak, sebagaimana orang yang sedang safar? Pada kondisi sakit tertentu, shalat dengan jamak ini dinilai sangat membantu, karena terkadang ada kesulitan turunan, yakni kesucian dari nasjis dan hadats. Terlebih ketika kondisinya sangat lemah, yang semua aktivitasnya harus dibantu.

Pada dasarnya, tidak ditemukan dasar pasti pelaksanaan shalat jamak bagi orang sakit. Dasar yang ada adalah shalat jamak boleh dilakukan oleh musafir dengan jarak tertentu dan ketika dalam kondisi hujan. Dua kasus inilah yang banyak dibahas dalam kitab-kitab kuning. Jarang dibahas kondisi-kondisi tertentu yang bisa membolehkan untuk melakukan shalat jamak di selain kondisi itu. Hal itu karena memang dalil keduanya sudah jelas, tidak pada kondisi lainnya.

Lantas bagaimana dengan shalat jamak bagi orang sakit? Pendapat mu’tamad jelas tidak membolehkan melakukan shalat jamak pada selain kondisi dua di atas, termasuk sakit. Sakit bukan menjadi alasan untuk mendapat rukhshah atau dispensasi yang berkaitan dengan waktu shalat. Dispensasi untuk orang sakit ada pada keringanan melaksanakannya, bukan pada waktu pelaksanaan.

Hal ini sebagaimana terdapat dalam kitab Taqrirat as-Sadidah (1/322):

الجمع في المرض: لايجوز الجمع للمريض تقديما او تأخيرا على المعتمد في المذهب

“Menjamak shalat ketika sakit: Tidak boleh menjamak shalat bagi orang yang sakit baik itu jamak taqdim atau takhir berdasarkan pendapat yang mu’tamad dalam mazhab Syafi’i.”

Baca juga: Makan dan Minum di Masjid

Sejatinya memang demikian, yakni pendapat mu’tamad tidak boleh melakukan shalat jamak saat sakit. Akan tetapi, bukan berarti tidak ada pandangan lain, karena masyaqqah juga ditemukan pada orang yang sakit, bahkan melebihi dari perjalanan dan hujan. Apalagi pada era sekarang saat alat transportasi demikian canggih dengan fasilitas kenyamanan lebih, sehingga yang menjadi dasar tetap diperbolehkan untuk mengambil rukhshah adalah mazhinnatul–masyaqqah.

Dari sudut masyaqqah inilah titik celah itu memunculkan pendapat yang membolehkan melakukan shalat jamak, baik taqdim atau ta’khir bagi orang sakit. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah:

Kelanjutan dari redaksi Taqrirat as-Sadidah di atas disebutkan:

واختاره النووي وغيره جوازه كالقاضي حسين وابن سريج والروياني والماوردي والدارمي والمتولي

“Sementara Imam Nawawi memilih hukum boleh, termasuk ulama lain seperti Imam Qadhi Husain, Ibn Suraij, ar-Rauyani, al-Mawardi, ad-Darimi dan al-Mutawalli.”

Lantas, seperti apa kondisi sakit yang dapat dijadikan batasan untuk diperbolehkan melakukan shalat jamak? Kelanjutannya disebutkan:

ضابط المرض المبيح للجمع : ان تلحقه مشقة شديدة اذا صلى كل صلاة في وقتها وقال بعضهم يجوز اذا كان المرض يبيح الجلوس في الصلاة

Mengenai batasan sakit yang diperbolehkan menjamak shalat, yaitu sekiranya orang yang sakit merasakan kesulitan yang sangat benar-benar sulit untuk shalat pada waktunya. Sebagian ulama berpendapat boleh menjamak bagi orang yang sakit seandainya sakitnya itu memperbolehkan shalat secara duduk.”
Pendapat kedua, nampaknya dinilai lebih kuat (awjah) dari beberapa ulama yang menyatakan boleh. Ini terlihat dari redaksi dalam kitab Kasyifatus-Saja, karya Syaikh Nawawi Banten. Dalam karyanya ini, Syaikh Nawawi menjelaskan pendapat tentang batasan tersebut. Berikut redaksi dalam kitab Kasyifatus-Saja halaman 90:

وقال الزيادي واختير جوازه بالمرض تقديما و تأخيرا ويراع الارفق به. وضبط جمع متأخرون المرض هنا بانه ما يشق معه فعل كل فرض في وقته كمشقة المطر بحيث يبل ثيابه. وقال آخرون لابد من مشقة ظاهرة زائدة على ذلك بحيث تبيح الجلوس في الفريضة وهو الأوجه

“Imam az-Zayadi mengatakan, ‘Dipilih kebolehan melakukan shalat jamak sebab sakit, baik taqdim dan ta’khir, perlu dijaga mana yang lebih layak dikerjakan. Sekumpulan ulama mutaakhkhirin memberi batasan sakitnya, melalui standart yang dengan sakitnya penderita merasa kesulitan untuk melaksanakan shalat fardhu tepat waktu, sebagaimana kesulitan saat hujan yang menyebabkan pakaian basah. Selain mereka mengatakan, ‘Seharusnya (diperbolehkan jamak ini) ketika ada masyaqqah lebih, sekiranya memperbolehkan seseorang untuk shalat duduk. Pendapat kedua ini merupakan pendapat yang lebih kuat (awjah).

Selain pendapat Imam az-Zayadi yang memilih pandangan diperbolehkan melakukan jamak, pada redaksi ini menyebutkan kalangan ulama kontemporer yang memberi batasan, kapan orang sakit diperbolehkan melakukan shalat dengan cara dijamak? Setidaknya ada dua pandangan dari mereka.

  1. Orang yang sakit ketika merasa kesulitan untuk mengerjakan semua shalat fardhu tepat pada waktunya. Perbandingan hukum dalam pandangan ini adalah sebagaimana kesulitan saat hujan yang menyebabkan pakaian basah ketika shalat tepat pada waktunya.
  2. Kesulitan yang dialami harus nampak jelas, melebihi dari sekedar kesulitan tepat waktu. Ukurannya, sekiranya dapat memperbolehkan untuk shalat duduk dalam pelaksanaan shalat fardhu. Pendapat kedua, dinilai lebih kuat (awjah).

Intinya, dalam kondisi apa pun, shalat tidak boleh ditinggalkan. Hanya saja, cara pelaksanaannya yang mendapat keringanan. Pelaksanaan shalat saat sakit sudah ada tuntunannya. Ketika merasa kesulitan untuk melaksanakan tepat waktu, ada ulama yang meringankan. Tinggal hati kita, mau melaksanakan atau tidak? Wallahu a’lam.

M. Masyhuri Mochtar/sidogiri

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

ATASI DEMAM BERDARAH TANPA SUSAH PAYAH
KIAI TUAN RUMAHNYA, HABAIB TAMUNYA
TURKISTAN: NEGERI MUSLIM YANG DICAPLOK OLEH KOMUNIS
FIKIH FAUNA
NETIZEN SOLDIER +62
TAGGED:jamak shalatjamak shalat karena sakitjamak shalat saat sakitMajalah sidogirimenjamak shalatshalat jamakSidogiri Media

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Mencari titik Temu Karakter Negara dalam islam MENCARI TITIK TEMU KARAKTER NEGARA DALAM ISLAM
Next Article SOLUSI MELAWAN SUMPAH IBLIS
1 Komentar 1 Komentar
  • Anonim berkata:
    13 Agustus 2021 pukul 12:56 pm

    5

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

NGAJI ILMU, NGAJI PERILAKU
Topik Utama
30 September 2025
SANAD ILMU MASIH PERLU?
Topik Utama
28 September 2025
WASPADAI APLIKASI YANG MENJANJIKAN KEUNTUNGAN
Topik Utama Wawancara
26 September 2025
ISTRIKU, BANTU AKU BERBAKTI PADA IBU
Sakinah
23 September 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Sidogiri Media OnlineSidogiri Media Online
Follow US
© 2025 Sidogiri Media. Developed by Santri Gresik. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

%d