Diantara hal yang tidak pernah lepas dari sisi kehidupan kita sebagai manusia adalah bermimpi. Mimpi, sebagaimana kita tahu, ada mimpi yang baik dan ada mimpi yang buruk. Akan tetapi, di dalam tuntunan agama Islam, sebagaimana disampaikan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab al-Bidâyah wan-Nihâyah, seseorang yang hendak beristirahat tidur dianjurkan bersesuci terlebih dahulu, seperti berwudu. Di samping itu, ketika sudah berbaring di atas tempat tidur, ia juga dianjurkan membaca doa, seperti doa yang sudah warid dari Nabi dan doa tambahan seperti membaca surah an-Nas dan Ayat Kursi. Langkah-langkah ini merupakan ikhtiar hakikki agar kita tidur dalam keadaan mengingat Allah, suci secara jasmani, dan jika kebetulan bermimpi, maka mimpinya adalah mimpi yang baik, bukan yang buruk.
Berbicara perihal mimpi yang baik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyinggung bahwa mimpi yang baik merupakan bagian dari kenabian. Adapun redaksi hadisnya, sebagaimana termaktub dalam kitab Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, Nabi bersabda:
رُؤْيَا الْمُؤْمِنِ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ
“Mimpi seorang mukmin adalah 1 bagian dari 46 bagian dari kenabian.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam redaksi hadis yang lebih masyhur, sebagaimana tertera dalam kitab Mirqâtul-Mafâtîh Syarh Misykâtul–Mashâbîh, diriwayatkan dari jalur Shahabat Anas bin Malik, bahwa Nabi bersabda:
الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِينَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ
“Mimpi yang baik adalah 1 bagian dari 46 bagian dari kenabian.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Sepintas, hadis ini memang terdengar sederhana di telinga kita, tetapi siapa sangka, ketika hadis ini disampaikan kepada masyarakat awam yang tidak memiliki pondasi pengetahuan agama yang kuat, sebagian dari mereka ada yang salah kaprah dan gagal paham. Terbukti, berangkat dari hadis ini, ketika ada di antara mereka yang bermimpi baik dan sekali-duakali sesuai dengan kenyataan misalnya, maka sebagian kecilnya ada yang berani mengklaim dirinya sebagai seorang Nabi. Ia kemudian mengaku mendapatkan wahyu Ilahi yang ia dapat lewat pertemuan mimpi. Padahal kenyatannya tidak demikian. Mimpi itu hanya tipu muslihat dari setan dan kroni-kroninya saja. Lantas bagaimana sebenarnya pemahaman yang benar terkait redaksi hadis di atas? Berikut kajiannya.
Pertama, yang perlu digarisbahawahi di sini adalah bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Nabi pamungkas akhir zaman. Jadi, tidak ada nabi setelah terutusnya manusia paling mulia ini. Sehingga, maksud dari redaksi Hadis “bagian dari kenabian” adalah bukan berarti yang bermimpi baik tersebut diangkat menjadi nabi. Syekh Abdul Karim Tatan dalam magnum opusnya, ‘Aunul Murîd Syarh Jauharatit-Tauhîd, mengatakan bahwa kenabian itu murni karunia pemberian dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Derajat ini tidak bisa diupayakan oleh siapa pun juga. Itu artinya, seseorang yang menjadi nabi tersebut adalah orang-orang khusus pilihan Allah. Jadi kalau ada orang yang mengklaim dirinya adalah seorang nabi gegara bermimpi baik lalu berpijakan pada hadis di atas maka bisa dipastikan bahwa klaimnya tersebut adalah klaim dusta. Dan tentunya, orang tersebut telah murtad sebagaimana kata Dr. Said Ramadhan al-Buti dalam karya Kubrâl–Yaqiîniyât.
| BACA JUGA: HADIS RIWAYAT KASYF DALAM BINGKAI HUKUM (2/2)
Kedua, bahwa kenabian itu adalah dzatiah, yakni satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Jadi yang menjadi nabi itu adalah personal, yakni orangnya, bukan sifatnya, juga bukan ciri-cirinya. Jadi, istilah nabi itu tidak bisa dibagi-bagi. Karena itu, tidak ada istilahnya mendapatkan setengah kenabian, sebagian kenabian, atau 1/46 dari kenabian sebagaimana hadis di atas. Ibnu al-Atsir dalam kitab an-Nihâyah fi Gharîb al-Atsâr mengatakan bahwa kenabian itu tidak bisa dibagi. Dalam kasus ini pula, Shahabat Anas bin Malik mengungkapkan bahwa redaksi “satu bagian dari kenabian itu bukan berarti kenabian” sebagaimana “satu bagian dari shalat bukan berarti bagian itu disebut shalat”
Ketiga, bahwa mimpi manusia biasa bukanlah wahyu. Sesalih apa pun dia dan sebaik apa pun dia, jika Allah tidak mengangkatnya sebagai nabi, maka mimpi baiknya pun tidak bisa dikatakan wahyu. Sehingga, dengan demikian, klaim dirinya menjadi nabi karena bermimpi baik tidaklah bisa diterima. Imam asy-Syafii menjelaskan bahwa mimpi para nabi itu wahyu, sementara mimpi selain mereka adalah mimpi biasa, bukan wahyu. Hal ini karena mimpi manusia biasa cenderung disisipi gangguan setan dan terbawa oleh perasaan. Berkenaan dengan ini, Abu Hurairah meriwayatkan suatu hadis bahwa Nabi bersabda:
الرُّؤْيَا ثَلاَثٌ حَدِيثُ النَّفْسِ، وَتَخْوِيفُ الشَّيْطَانِ، وَبُشْرَى مِنَ اللَّهِ
“Mimpi itu ada tiga macam: bisikan hati, gangguan setan, dan kabar gembira dari Allah.” (HR. al-Bukhari).
Dari penjelasan ini, kita bisa tahu bahwa, paling mentok, mimpi baik seorang Muslim dan Mukmin itu adalah kabar baik dari Allah Ta’ala, bukan kabar kenabian.
Sehingga keempat, menurut Syekh Mulla Ali al-Qari, maksud bagian kenabian dari mimpi baik seorang Muslim dan Mukmin itu adalah bagian dari akhlak kenabian. Jadi, kalau ada seseorang bermimpi baik maka paling pol ia memiliki akhlak yang serupa dengan para nabi, seperti jujur, rendah hati, sabar, zuhud, wara, dan lain-lain.
Selanjutnya, terkait jumlah atau angka 46 dari hadis di atas, Imam an-Nawawi menjelaskan pendapat ulama hadis bahwa Allah mengutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah menyampaikan wahyu selama 23 tahun. Nah, jika angka 23 ini dibagi menjadi persemester 6 bulan maka jumlahnya menjadi 46. Ini, disebutkan dalam riwayat, bahwa Nabi berkali-kali bermimpi dengan mimpi yang benar sebelum beliau diangkat menjadi nabi. Sementara mimpi benar itu berlangsung selama 6 bulan. Sehingga rentang masa mimpi benar itu adalah 1/46 dari kenabian.
Namun, sebagaimana komentar Imam an-Nawawi, pendapat ini ditolak oleh sebagian ulama hadis yang lain. Beliau berkata dalam kitab Syarh an–Nawawi ‘Ala Muslim bahwa:
قَالَ وَقَدْ قَدَحَ بَعْضُهُمْ فِي الْأَوَّلِ بِأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ أَنَّ أَمَدَ رُؤْيَاهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ النُّبُوَّةِ سِتَّةُ أَشْهُرٍ
“Sebagian ulama membantah pendapat pertama, tidak dijumpai riwayat sahih bahwa rentang masa mimpi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebelum diangkat menjadinabi adalah selama 6 bulan.




