Selain persiapan mental, persiapan finansial juga diperlukan menjelang pernikahan. Meskipun tidak disyaratkan harus mapan terlebih dahulu, setidaknya orang yang akan menikah sudah memiliki persiapan pekerjaan untuk menafkahi keluarganya. Namun demikian, akan lebih baik jika sebelum menikah sudah memiliki bekal finansial yang mencukupi. Apalagi pada zaman sekarang, pertanyaan tentang kesiapan finansial dan karir menjadi semacam pertanyaan yang mau tidak mau harus dijawab oleh calon pengantin, terutama dari mempelai laki-laki. Oleh karena itu, banyak anak muda yang sudah menyiapkan tabungan pernikahan sejak jauh-jauh hari. Apalagi jika acara pernikahannya digelar secara besar-besaran dan meriah, tentu uang yang disiapkan juga harus banyak. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah jika tabungan pernikahannya sudah cukup ntuk berangkat haji, manakah yang harus didahulukan, apakah dia harus berhaji dulu, atau uang tabungannya tetap digunakan untuk biaya pernikahan dan dia bisa menabung lagi untuk melaksanakan ibadah haji?
Pernikahan dan haji adalah dua pekerjaan yang sama-sama bernilai ibadah. Pernikahan bertujuan untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, sementara haji bertujuan untuk menyempurnakan rukun iman. Di Indonesia, pernikahan dan haji juga sama-sama membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Jika biaya yang ada tidak cukup untuk melakukan acara pernikahan dan bekal untuk haji, maka yang harus diperhatikan adalah kebutuhan seseorang terhadap pernikahan tidak bisa menggugurkan kewajiban haji. Artinya jika ada orang yang sudah memiliki kemampuan untuk berhaji, tetapi tidak melaksanakannya karena bekal hajinya sudah dipakai untuk acara pernikahan, maka kewajiban haji tersebut tidak gugur. Syekh Zakariya al-Anshari dalam Asnal-Mathalib menerangkan:
فَرْعٌ حَاجَةُ الشَّخْصِ إِلَى النِّكَاحِ وَلَوْ خَافَ الْعَنَتَ لَا تَمْنَعُ وُجُوبَ الْحَجِّ عَلَيْهِ؛ لِأَنَّ النِّكَاحَ مِنَ الْمَلَاذِّ فَلَا يَمْنَعُ ذَلِكَ
(Cabang permasalahan) Kebutuhan seseorang terhadap pernikahan, meskipun dia khawatir melakukan zina, tidak bisa mencegah kewajiban haji, sebab menikah termasuk kesenangan, sehingga tidak bisa mencegah terhadap kewajiban haji.
Kendati demikian, bukan berarti seseorang yang memiliki bekal untuk berhaji lantas tidak boleh menggunakan uangnya untuk menikah. Para ulama memberikan pemerincian lebih lanjut terkait hal ini. Jika orang yang akan menikah itu tidak khawatir melakukan zina jika pernikahannya ditunda sampai setelah melakukan ibadah haji, maka yang lebih utama adalah melakukan ibadah haji terlebih dahulu. Imam al-Bajuri dalam Hasyiyatul-Bajuri menjelaskan:
وَلَوْ تَعَارَضَ الْحَجُّ وَالنِّكَاحُ فَالْأَفْضَلُ لِمَنْ لَمْ يَخَفِ الْعَنَتَ تَقْدِيمُ الْحَجِّ
jika haji dan menikah tidak bisa dikompromikan, maka yang lebih utama bagi orang yang tidak khawatir zina adalah mendahulukan haji.
Namun, jika ternyata tetap mendahulukan pernikahannya, maka seandainya dia meninggal sebelum ibadah hajinya terlaksana, dia meninggal dalam keadaan bermaksiat kepada Allah.
Beda halnya apabila orang tersebut tidak menikah pada saat itu dia khawatir terjerumus ke lembah perzinaan, maka yang lebih utama adalah menggunakan uang yang ada sebagai bekal untuk melangsungkan pernikahan. Imam al-Qalyubi dalam Hasyiyah-nya menyatakan:
مَلَكَ مَا يُمْكِنُهُ بِهِ الْحَجُّ وَاحْتَاجَ إِلَى النِّكَاحِ لِخَوْفِهِ الْعَنَتَ ، فَصَرْفُ الْمَالِ إِلَى النِّكَاحِ أَهَمُّ لِأَنَّ الْحَاجَةَ إِلَيْهِ نَاجِزَةٌ وَالْحَجُّ عَلَى التَّرَاخِي ، وَصَرَّحَ الْإِمَامُ بِعَدَمِ وُجُوبِهِ عَلَيْهِ ، وَصَرَّحَ كَثِيرٌ مِنَ الْعِرَاقِيِّينَ وَغَيْرِهِمْ بِوُجُوبِهِ وَصَحَّحَهُ فِي الرَّوْضَةِ
jika seseorang memiliki bekal yang cukup untuk berhaji, sementara dia perlu menikah karena takut zina, maka menggunakan hartanya untuk menikah itu lebih utama karena kebutuhan menikah merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda, sedangkan kewajiban haji masih bisa ditunda. Imam al-Haramain menjelaskan orang yang seperti itu tidak wajib melakukan haji, sedangkan mayoritas ulama Iraq dan yang lain berpendapat bahwa dia tetap wajib haji. Pendapat ini (wajib haji) adalah pendapat yang disahihkan Imam an-Nawawi dalam kitab ar-Raudhah.
| BACA JUGA : MAULID ADALAH KENISCAYAAN
Imam al-Bajuri, dalam kelanjutan ibarat sebelumnya bahkan mewajibkan orang tersebut untuk mendahulukan pernikahan apabila dia yakin atau memiliki dugaan kuat akan melakukan zina jika tidak menikah. Tidak hanya sampai di situ, jika ternyata setelah menikah dia meninggal dan belum sempat melakukan ibadah haji, dia juga tidak dianggap bermaksiat. Berikut pernyataannya:
وَلَوْ تَعَارَضَ الْحَجُّ وَالنِّكَاحُ فَالْأَفْضَلُ لِمَنْ لَمْ يَخَفِ الْعَنَتَ تَقْدِيمُ الْحَجِّ وَلِخَائِفِ الْعَنَتِ تَقْدِيمُ النِّكَاحِ بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إِنْ تَحَقَّقَ أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ الْوُقُوعُ فِي الزِّنَا وَلَوْ مَاتَ قَبْلَ الْحَجِّ فِي هَذِهِ الْحَالَةِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا
jika haji dan menikah tidak bisa dikompromikan, maka yang lebih utama bagi orang yang tidak khawatir zina adalah mendahulukan haji. Bagi orang yang khawatir zina, maka dia lebih utama mendahulukan pernikahan. Bahkan dia wajib mendahulukan pernikahan apabila yakin atau memiliki dugaan kuat akan terjerumus dalam perzinaan. Seandainya dalam keadaan demikian dia mati sebelum melakukan ibadah haji, maka dia tidak dianggap bermaksiat.
Dengan demikian jika seseorang memiliki bekal yang pas-pasan dan dia harus memilih, apakah uang yang ada digunakan untuk melakukan ibadah haji atau digunakan untuk keperluan menikah, sebaiknya dia melihat bagaimana situasi yang ada. Kalau memang keinginan menikah itu sudah memuncak dan jika tidak dilaksanakan justru bisa mengakibatkan dia berzina, maka uang yang ada digunakan untuk melangsungkan pernikahan. Begitu juga sebaliknya, kalau dia belum terlalu ingin menikah, sehingga jika pernikahannya ditunda tidak ada dampak negatif yang muncul, maka lebih baik uang yang ada digunakan untuk melakukan ibadah haji. Wallahu A’lam.




