Pembahasan soal lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT) sudah final. Masalah ini sering kali diuraikan oleh para ulama bahwa hukum LGBT adalah haram. Ia merupakan perilaku terlarang dan keluar dari nilai-nilai kemanusiaan sebagai makhluk mulia dan berakal budi, bahkan Imam Abdurrahman al-Jazairi menyebut perbuatan tersebut lebih hina dan nista dari perbuatan apapun.
Larangan LGBT banyak dinyatakan dalam al-Quran, Hadis dan konsensus ulama. Contoh, dalam al-Quran Allah menyatakan (artinya), “Katakanlah kepada para lelaki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Katakanlah kepada para wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur [24]: 30-31).
Ayat tersebut, kata Imam Ibnu Katsir, adalah perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar menundukkan pandangannya dari apa yang dilarang, sehingga mereka tidak melihat kecuali apa yang diizinkan dan menundukkan pandangan dari apa saja yang haramkan. (Tafsîrul-Qurân al-‘Azhîm, III/343) Dengan demikian, jika melihat aurat saja tidak diperbolehkan, maka menyalurkan hasrat seksual kepada yang bukan halalnya, sebagaimana perilaku LGBT, tentu lebih dilarang.
Pada surah yang lain Allah juga berfirman yang artinya: “Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (amat keji) yang belum pernah terjadi pada seorang pun dari umat-umat semesta alam. Sesungguhnya kamu menggauli lelaki untuk memenuhi syahwat, bukan istri. Sebenarnya kamu adalah kaum yang berlebihan.” (QS. Al-A’raf [07]: 80-81).
Para ulama mengartikan kata “fahisyah” pada ayat di atas dengan perbuatan sodomi, dan Imam al-Qurthubi dalam Al-Jâmi’ li Ahkâmil-Qurân menyebut perbuatan sodomi sama seperti zina sebagaimana bunyi QS. Al-Isra’ [17]: 32. Oleh karenanya, Allah menyifati para pelaku sodomi sebagai orang yang melampaui batas, pendosa, zalim dan pelaku kejelekan. (Abdurrahman al-Jazairi, Al-Fiqh ‘alal-Madzâhib al-Arba’ah, V/128)
Kedua ayat di atas adalah di antara yang menegaskan hubungan sesama jenis, di mana Allah memerintahkan umat Muslim laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan dan kemaluannya serta meluapkan hasrat seksual hanya kepada pasangan halalnya. Allah melarang umat Islam melakukan perbuatan tercela dan nista, seperti zina, liwath, sihaq dan semacamnya.
| BACA JUGA : SATU WARID TIGA ANUGERAH
Dalam sebuah hadis, Rasulullah juga menyatakan, “Dari ‘Abdurrahman bin Abu Sa’id al-Khudri dari ayahnya, bahwasanya Rasulullah bersabda: ‘Tidak boleh lelaki melihat aurat lelaki, dan tidak boleh wanita melihat aurat wanita, tidak boleh lelaki bersentuhan kulit dengan lelaki dalam satu busana, dan tidak boleh wanita bersentuhan kulit dengan wanita dalam satu busana’.” (HR. Muslim) Bahkan beliau mengingatkan bahwa Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth sebagaimana hadis riwayat Imam an-Nasa’i dan Imam Ahmad.
Imam Nawawi ad-Dimasyqi dalam Raudhatut-Thâlibîn wa ‘Umdatul-Muftîn (VIII/414) secara eksplisit menyebut perilaku lesbi sebagai perbuatan keji.
“Pemasukan vagina ke vagina, termasuk juga di dalamnya homoseksual pria (liwath) adalah bagian dari perbuatan keji dan dosa besar.” Hal senada juga disampaikan oleh Imam Nawawi Banten dalam Nihâyatuz-Zaîn fî Irsyâdil-Mubtadi’în, bahkan kata beliau pelakunya harus ditakzir. “Hubungan seksual sesama perempuan (sihaq) adalah haram. Pelakunya dikenakan sanksi level takzir karena sihaq merupakan tindakan yang diharamkan. Qadhi Abu at-Thayyib mengatakan, ‘Dosa sihaq serupa dengan dosa zina berdasarkan sabda Rasulullah, ‘Bila perempuan melakukan seksual dengan sejenisnya, keduanya telah berzina’.”
Alhasil, dari sini sudah sangat jelas bahwa LGBT merupakan perbuatan terlarang, hina, serta pelakunya berdosa. Islam melarang umatnya mempraktikkan LGBT sebagaimana dalil-dalil di atas. Maka, tentu sangat aneh jika sekarang ada sekelompok orang yang berusaha melegalkannya, memopulerkan perilaku tersebut pada khalayak umum, bahkan menganggap pelaku LGBT sebagai orang waras yang harus dilindungi dan hak-haknya dipenuhi, seperti terjadi baru-baru ini di mana ada sepasang gay yang diundang pada sebuah podcast. Mereka berdua menceritakan kehidupannya sebagai pasangan sesama jenis yang saling menyukai.
Setelah videonya beredar dan telah ditonton oleh sekian banyak orang, pro dan kontra mulai bermunculan. Masyarakat menilai bahwa video podcast yang diisi oleh pasangan gay tersebut merupakan sebentuk upaya mengenalkan dan memopulerkan bagaimana sebenarnya LGBT, serta potret kehidupan pasangan sesama jenis bisa saling menyukai. Sebab itu, masyarakat mengecam tayangan itu karena dianggap tidak mendidik dan menyalahi aturan agama.
Meski demikian, ada pula yang tidak mempermasalahkan, bahkan mendukung adanya LGBT di Indonesia dengan dalih toleransi, hak asasi manusia dan kebebasan. Para pendukung ini berupaya bagaimana sekiranya pengidap LGBT juga pendapat perlakuan yang sama seperti manusia lainnya. Dan hal ini ternyata telah dijalankan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang melayani pembuatan KTP-el para transgender di Tangerang Selatan.
Fenomena LGBT di Indonesia bukanlah sesuatu yang baru, tetapi sudah diproyekkan sejak lama. Terbukti, pada tahun 2005 pernah digelar Miss Waria Indonesia di Gedung Sarinah Jakarta Pusat. Anehnya, acara tersebut malah mendapat dukungan dari pemerintah setempat dan aliran dana senilai 100 juta. Selain itu, kelompok pengusung HAM dan kebebasan juga tidak tinggal diam. Dengan berbagai cara mereka mempropagandakan isu LGBT kepada khalayak umum, seperti terbitnya jurnal Justisia -yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang-dengan judul ‘Indahnya Kawin Sesama Jenis’. Di dalamnya tertulis, “Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun, untuk melarang perkawinan sejenis. Bagi kami, jalan terus kaum homoseks. Anda di jalan yang benar.”
Pertanyaannya sekarang, hukum siapakah yang harus didahulukan, hukum agama yang jelas melarang dan mengharamkan, ataukah pernyataan segelintir orang yang mendukung dengan dalih HAM dan kebebasan? Wallahu a’lam.




