Kekerasan yang terjadi di pesantren sebenarnya tidaklah seberapa dibandingkan kekerasan yang terjadi di luar pesantren. Kalaupun ada dua berita kekerasan di pesantren yang menghebohkan baru-baru ini, hal itu tidaklah seberapa sering dibandingkan yang terjadi di luar pesantren, misalnya dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru, dalam kegiatan pendidikan pencak silat, lebih-lebih dibandingkan perkelahian dan tawuran yang sudah sangat sering terjadi di lembaga-lembaga sekolah.
Oleh karena itu, satu hal yang sangat penting kita sadari adalah jangan sampai adanya satu atau dua kejadian kekerasan di pesantren justru melahirkan stigma, dan dibingkai seolah-olah hal itu merupakan suatu yang lumrah terjadi di pesantren secara khusus. Kekerasan bisa terjadi di mana saja, termasuk pula di pesantren. Maka jangan sampai kata “pesantren” dijadikan sebagai label khusus bagi tindakan kekerasan. Sebab, tidak ada kaitan apapun antara kekerasan dengan pesantren, kecuali sekadar kebetulan saja lokasinya berada di pesantren. Itupun kejadiannya sangat jarang.
Semua pesantren melarang keras tindakan kekerasan. Tindakan kekerasan dan perkelahian termasuk salah satu pelanggaran yang paling berat di pesantren. Hal itu bisa ditelusuri di dalam buku peraturan berbagai pesantren di Indonesia.
Secara fitrah pun, barangkali, tak ada orang yang menyukai kekerasan. Kalau misalnya ternyata kekerasan itu masih tetap terjadi, hal itu lebih sering disebabkan oleh dorongan kriminalitas atau gejolak emosionalitas. Yang paling sering terjadi adalah karena dorongan kejahatan, seperti perampokan dan semacamnya. Selanjutnya adalah karena dorongan emosional yang spontan. Namun demikian, ada pula kekerasan yang dilakukan karena alasan-alasan rasional, seperti halnya orang tua yang menjewer anaknya atau guru mencubit muridnya, bukan karena didorong emosi, melainkan karena untuk membuahkan efek jera.
Untuk yang tindakan kriminal dan tindakan emosional, barangkali tidak perlu kita bahas panjang lebar. Sebab, hal itu jelas-jelas merupakan sesuatu yang tidak diperkenankan di dalam otoritas apapun. Maka, hal yang paling penting dilakukan adalah penyadaran, pencegahan, pengawasandan penindakan. Jangan sampai terjadi hukum rimba di lembaga pendidikan. Jangan sampai anak-anak memiliki karakter menyelesaikan persoalan dengan jalan kekerasan.
Tentu, yang sangat berperan dalam hal ini adalah lingkungan dan pendidikan. Anak yang tumbuh di lingkungan yang keras akan memiliki kecenderungan untuk menggunakan jalan kekerasan dalam menghadapi berbagai persoalan. Sebab, hal itulah yang tertanam dalam pola pikirnya secara continue dalam rentang waktu yang panjang.
Yang perlu kita bahas adalah apakah ada kekerasan yang diperbolehkan dalam agama? Kalau masalah adanya, jelas ada. Namun, hal itu merupakan pilihan yang paling terakhir! Bahkan, hingga membunuh sekalipun, masih ada yang diperbolehkan, misalnya dalam konteks perang atau dalam konteks hukuman mati, dengan alasan yang benar, oleh pihak yang berwenang.
Lalu bagaimana dengan tindakan kekerasan dalam konteks pendidikan? Ada istilah takzir dan ta’dib. Takzir adalah hukuman yang dijatuhkan dan dilakukan oleh pemerintah kepada rakyat yang melanggar.Ta’dib adalah hukuman yang dilakukan oleh otoritas di luar pemerintah terhadap pelanggaran yang ada dalam wilayah otoritasnya. Pemilihan diksi ta’dîb mengandung filosofi bahwa hukuman itu harus dilakukan untuk tujuan mendidik atau memperbaiki orang yang dihukum, bukan untuk melampiaskan emosi. Karena itulah, ada batas, ketentuan dan syarat yang sangat ketat dalam bolehnya ta’dîb dengan menggunakan pemukulan. Hal itu berbeda dengan hukuman-hukuman dalam bentuk yang lain.
| BACA JUGA: AGAMA ATURAN IRASIONAL?
Dalam kitab al-Hawi al-Kabîr Imam al-Mawardi menegaskan:
يَجُوْزُ لِمُعَلِّمِ الصِّبْيَانِ أَنْ يُؤَدِّبَهُمْ بِالضَّرْبِ اِسْتِصْلَاحًا لَهُمْ وَهَكَذَا الأَبُ فِيْ وَلَدِهِ ، وَالزَّوْجُ عِنْدَ نُشُوْزِ امْرَأَتِهِ
”Boleh bagi guru anak-anak” menghukum mereka dengan pukulan, untuk memperbaiki mereka. Begitu pula bagi ayah terhadap anaknya, suami terhadap istrinya di saat nusyuz.”
Dalam kitab Raudhat-Thâlibin, Imam an-Nawawi menegaskan:
وَالْمُعَلِّمُ يُؤَدِّبُ الصَّبِيَّ بِإِذْنِ الْوَلِيِّ وَنِيَابَةً عَنْهُ
Guru boleh menghukum murid” dengan seizin wali dan sebagai wakil darinya.”
Secara lebih rinci, batas dan ketentuan itu diuraikan dalam kitab al-Mausû’ah al–Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah di bawah judul ad-Dharbu lit-Ta’lîm (memukul untuk mendidik). Terjemah lengkapnya:
Guru boleh memukul anak yang belajar kepadanya untuk mendidik. Dari berbagai uraian ulama Fikih dapat disimpulkan dengan jelas bahwa ulama membatasi hak guru memukul murid, dengan berbagai batas dan ketentuan, di antaranya:
(1) Pemukulan tersebut merupakan suatu yang wajar dalam pendidikan, dari segi jumlah, cara, dan sasaran. Guru harus yakin bahwa pukulan tersebut aman (tidak berbahaya). Pukulan dilakukan dengan tangan, bukan dengan tongkat. Pukulan tidak boleh melebih tiga kali. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi bersabda kepada Mirdas yang menjadi guru: “Jangan sampai engkau memukul lebih dari tiga kali. Jika engkau memukul lebih dari tiga kali, maka Allah pasti meng-qishash-mu.
(2) Pemukulan tersebut sudah mendapat izin dari wali. Hal itu karena pemukulan dalam pendidikan bukan hal yang lumrah. Pemukulan yang lumrah adalah di saat ada tingkah laku yang buruk. Karena itulah, pemukulan bukanlah bagian dari pendidikan. Ketika wali memasrahkan anaknya kepada sang guru untuk diajari, maka hal itu tidak berarti dia telah mengizinkan sang guru untuk memukulnya. Oleh karena itu, guru tidak boleh memukul murid kecuali mendapatkan izin secara verbal dari wali. Namun ada kutipan dari sebagian ulama Mazhab Syafii yang menyatakan bahwa kesepakatan tak tertulis (ijmak fi’liy) memberlakukan boleh hal tersebut dengan tanpa seizin wali.
(3) Si anak bisa memahami bahwa pukulan itu adalah hukuman. Guru tidak boleh memukul anak yang tidak memahami hukuman. Al-Atsram berkata: Imam Ahmad bin Hanbal ditanya mengenai guru yang memukul muridnya. Beliau menjawab: Harus sesuai kesalahan mereka, tapi berupayalah sebisa mungkin untuk tidak menggunakan pukulan. Jika dia masih kecil, belum bisa memahami, maka guru tidak boleh memukulnya. Jadi, ruang diperbolehkannya menghukum dengan kekerasan sangatlah sempit, tapi bukan berarti tidak ada sama sekali. Dipersempit karena tindakan kekerasan sangat sulit dilepaskan dari unsur emosionalitas. Padahal tindakan yang dilakukan atas dorongan emosi sangat sulit untuk terkendali dan terukur. Alih-alih membuahkan efek jera, hal itu justru akan melahirkan dendam yang mendalam.
Jadi, kita memiliki seribu satu alasan untuk menolak kekerasan secara penuh, dan hanya punya satu alasan yang sangat sempit untuk memaklumi sebuah tindakan kekerasan tertentu, itupun dengan batas-batas yang sangat ketat.




